KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS MERDEKA
Nomor : 440/ /ADMEN/SK/III/2016
TENTANG
KAJI BANDING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA,
KEPALA PUSKESMAS MERDEKA,
Menimbang |
: |
a. b. |
bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan
dalam pelaksanaan Akreditasi di Puskesmas Merdeka, maka perlu dilakukan kaji
banding; bahwa
untuk maksud tersebut diatas dipandang perlu di tetapkan dengan Keputusan
Kepala Puskesmas Merdeka; |
Mengingat |
: |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. |
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Dearah; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan
Fasilitas Pelayanan yang Tidak Diminati; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik
Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Nomor :
800/2766/KES/V/2016 tentang Penetapan Lokasi dan Panitia Kegiatan Kaji
Banding Akreditasi Puskesmas Tahun 2016; |
MEMUTUSKAN |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MERDEKA TENTANG KAJI BANDING. |
|
Kesatu Kedua Ketiga |
: : : |
Kaji banding digunakan untuk
mengukur dan membandingkan kinerja suatu organisasi terhadap aktivitas /
kegiatan sehingga dapat mengadopsi best practice untuk meraih sasaran yang
diinginkan. Segala biaya yang dikeluarkan
sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Merdeka. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan/perubahan
sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Palembang Pada tanggal : 11 Juli 2016 Plt. KEPALA PUSKESMAS MERDEKA Hj. DESTY ARYANI |
No comments:
Post a Comment