SK KAJI BANDING

 


KEPUTUSAN

KEPALA PUSKESMAS MERDEKA

Nomor : 440/     /ADMEN/SK/III/2016

 

TENTANG

KAJI BANDING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

KEPALA PUSKESMAS MERDEKA,

 

Menimbang

:

a.

 

 

b.

 

bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam pelaksanaan Akreditasi di Puskesmas Merdeka, maka perlu dilakukan kaji banding;

bahwa untuk maksud tersebut diatas dipandang perlu di tetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Merdeka;

Mengingat

:

1.

2.

 

3.

 

4.

 

 

5.

 

6.

 

 

7.

 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Dearah;

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan yang Tidak Diminati;

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Nomor : 800/2766/KES/V/2016 tentang Penetapan Lokasi dan Panitia Kegiatan Kaji Banding Akreditasi Puskesmas Tahun 2016;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MERDEKA TENTANG KAJI BANDING.

Kesatu

 

 

Kedua

 

Ketiga

 

:

 

 

:

 

:

Kaji banding digunakan untuk mengukur dan membandingkan kinerja suatu organisasi terhadap aktivitas / kegiatan sehingga dapat mengadopsi best practice untuk meraih sasaran yang diinginkan.

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Merdeka.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di :  Palembang

Pada tanggal : 11 Juli 2016

Plt. KEPALA PUSKESMAS MERDEKA

 

 

 

 

Hj. DESTY ARYANI

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment