PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA

 

 

PEDOMAN

PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA

 

 

BAB I

Pendahuluan:

a.    Latar belakang:

Menurut depkes 1991, puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.

Seiring dengan era desentralisasi yang sudah digulirkan dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, sangat menuntut adanya peningkatan kualitas manajemen pengelolaan pembangunan di daerah secara “mandiri” tidak terkecuali bidang kesehatan.

Di Kabupaten I Cilongok dalam bidang kesehatan, hal ini sudah bisa dirasakan. Dalam hal pengelolaan pembangunan kesehatan, telah diarahkan bahwa Puskesmas tidak lagi hanya berperan sebagai “unit pelaksana”, tetapi lebih sebagai “pengelola” pembangunan di wilayahnya. Dalam melaksanakan fungsi sebagai “pengelola” pembangunan kesehatan di wilayah, Puskesmas harus mampu untuk menginventarisir permasalahan, faktor-faktor yang berkait (penyebab), potensi sumber daya, juga kendala-kendala dalam melaksanakan program/kegiatan pada tahun sebelumnya guna mewujudkan visi yang ingin dicapai.

 

Fungsi puskesmas itu sendiri meliputi :

a.     Fungsi pokok

          Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan pusat pemberdayaan

          masyarakat dan keluarganya dalam pembangunan kesehatan.

          Pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama.

b.     Peran puskesmas

Sebagai lembaga kesehatan yang menjangkau masyarakat di wilayah terkecil dalam hal pengorganisasian masyarakat serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan secara mandiri.

 

 

B.  Tujuan

1.     Umum

Tujuan: Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Puskesmas dalam membangun sistem manajemen pengelolaan sumber daya Manusia  baik untuk penyelenggaraan upaya puskesmas maupun untuk penyelenggaraan pelayanan klinis

 

2.     Khusus

a.      bahwa dalam rangka mencapai kinerja yang optimal harus tersedia sumber daya manusia yang sesuai standar kompetensi.

 

C. Manfaat

1.     Pengelolaan sumber daya secara umum dalam rangka evaluasi program puskesmas yang sudah dilaksanakan juga untuk dasar menyusun perencanaan program/ kegiatan tahun yang akan datang.

 

D.               Ruang Lingkup:

Lingkup pedoman pengelolaan sumber daya Manusia  ini disusun berdasarkan persyaratan standar akreditasi pukesmas, dan kebutuhan SDM di puskesmas.

 

E.               Batasan Operasional

Pengelolaan sumber daya manusia yang dimaksud meliputi;

1.     Pola Penempatan pegawai,

2.     Pola Pemetaan Kompetensi,  

3.     Rencana Pengembangan (Pelatihan), dan

4.     Kewajiban Orientasi bagi Karyawan baru di Pusat Kesehatan Masyakat

5.     Pelaksanaan kredensial

 

Pemetaan kompetensi dan rencana pengembangan SDM sebagaimana dimaksud,dilakukan melalui evaluasi standar kompetensi yang dilaksanakan setiap 6 bulan sekali. Selanjutnya adanya  kewajiban orientasi bagi setiap karyawan baru di Pusat Kesehatan Masyarakat .

 

 

F.    Landasan hukum dan acuan:

 Landasan hukum yang digunakan dalam menyusun pedoman mutu ini adalah:

 Peraturan menteri kesehatan no 75 th 2014

 Acuan yang digunakan dalam menyusun pedoman pengelolaan sumber daya ini

 adalah: standar akreditasi puskesmas dan persyaratan Sistem Manajemen Mutu.

 

 

 

BAB II.

 STANDAR KETENAGAAN

 

  1. Kualifikasi Sumber Daya Manusia

Struktur organisasi

1.     Struktur Organisasi Puskesmas 

Puskesmas I Cilongok merupakan lembaga teknis daerah, secara kelembagaan sebagai UPT, berada langsung dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten

Dengan Status Puskesmas I Cilongok sebagai salah satu Puskesmas dengan bangunan yang sudah terstandard tentunya akan bisa memberikan pelayanan yang maksimal apalagi lokasi Puskesmas yang hampir berdekatan dengan jalan utama tentunya akan memberikan harapan yang baik untuk mengembangkan pelayanan. Secara lengkap struktur organisasi Puskesmas I Cilongok tergambar sbb :

 

 

 

:

Garis Komando

                                       

:

Garis Koordinasi

 

 

KEPALA UPT

Subbagian Tata Usaha

agian Tata Usaha

Kelompok Jabatan Fungsional

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


2.     Peta Jabatan Karyawan Puskesmas I Cilongok

Dalam peta jabatan ini memberikan gambaran selain tugas pokok juga ada tugas integrasi masing-masing karyawan  sebagai berikut (terlampir)

 

 

 

 

 

 

 

 

A.             Kualifikasi Sumber Daya Manusia

NO

JABATAN

KUALIFIKASI

1

Dokter

Profesi Kedokteran

2

Perawat

DIII Keperawatan

3

Bidan

DIII Kebidanan

4

Nutrisionis

DIII Gizi

5

Sanitarian

DIII/ DIV Kesehatan Lingkungan

6

Petugas Promkes

S1 Kesehatan Masyarakat

 

 

 

 

 

  1. Distribusi Ketenagaan

Faktor sumber daya manusia di puskesmas sangat dominan. Dokter dan tenaga medis lainnya berperan utama dalam pelayanan, sehingga dalam mencapai kinerja yang telah ditentukan mengedepankan kecepatan pelayanan.

Dengan demikian strategi yang diambil yaitu dengan menyediakan  dokter yang cukup dan memadai  untuk setiap hari pelayanannya.Untuk tenaga kerja medis pokok yang tidak ada di Puskesmas ditempuh dengan cara kerjasama dengan pihak ketiga,karena dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baru yang melekat pada praktik kedokteran, perlu ada tenaga spesialis tertentu untuk dapat melakukan tindakan medik tertentu, yang tidak dapat didelegasikan kewenangan dan tanggungjawabnya ke spesialis lain atau ke tenaga ahli madya lainnya.

Adapun secara lengkap tenaga (SDM) Puskesmas I Cilongok sebagai berikut :

·      Dokter             : 4 orang (  3 PNS dan 1 BLUD)

·      Dokter gigi       : 1 orang

·      Ass Apoteker : 1 Orang

·      Pranata Lab    : 1 orang

·      Bidan               : 5 orang ( 2 PNS dan 2 PTT, 1 BLUD)

·      Perawat           : 5 orang

·      Perawat gigi    : 2 orang

·      Nutrisionis       : 1 orang

·      Sanitarian        : 1 orang

·      Rekam Medis : 1 orang

·      Fisioterapi       : 1 orang (BLUD)

·      Tata Usaha     : 7 orang

·      Akuntan           : 1 orang (BLUD)

·      Psikologi         : 1 orang (BLUD)

Distribusi Ketenagaan

Pada jam kerja (7.30 – 14.15) distribusi ketenagaan adalah sbb:

·       Nutrisionis melakukan pelayanan konsultasi gizi klinis bagi pasien yang dirujuk dari BP Umum maupun KIA, serta melakukan kegiatan di masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya program gizi masyarakat.

·       Petugas sanitasi melakukan konsultasi sanitasi bagi pasien yang menderita penyakit berbasis lingkungan, ataupun memberikan konsultasi terkait sanitasi lingkungan bagi masyarakat yang membutuhkan, serta pemantauan sanitasi masyarakat.

·       Petugas promkes mengkoordinasikan kegiatan promosi kesehatan yang dilakukan oleh pemegang program maupun petugas puskesmas yang terkait, menyiapkan peralatan dan logistik terkait persiapan penyuluhan.

·       Bidan melakukan kegiatan upaya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana baik dalam gedung maupun di luar gedung

·       Perawat dan dokter melakukan upaya pencegahan penyakit di dalam gedung maupun di luar gedung.

 

 

  1. Jadwal Kegiatan

     

1.              Pengaturan kegiatan upaya kesehatan dilakukan bersama oleh para pemegang

program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tri bulanan/lintas

 sektor,dengan persetujuan kepala puskesmas.

2.              Jadwal kegiatan upaya kesehatan dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di

      break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan setiap pada

      awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal.

3.              Secara keseluruhan jadwal dan perencanaan kegiatan upaya kesehatan

 dikoordinasikan oleh Kepala Puskesmas I Cilongok.

 

 

 

 

 

 

BAB III.

STANDAR FASILITAS

 

A.            Denah ruang

 

I.      Fasilitas dan sarana

Ruang Kepegawaian terletak di……………..

 

 

 

II.  Peralatan

1.    Lemari file kepegawaian

2.    Komputer

3.    Printer

4.    Meja Kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

TATA LAKSANA PELAYANAN

 

4. 1 Tata laksana penempatan SDM sebagai berikut :

 

Kepala puskesmas berkewajiban menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan di puskesmas.  Penyediaan sumber daya meliputi: (baik untuk penyelenggaraan upaya puskesmas, maupun pelayanan klinis)Untuk keperluan penyediaan tenaga/SDM Proses pengajuan dilakukan oleh Kepala Puskesmas, namun Prosedur dan pelaksanaan rekruitmen SDM dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Sehingga Kepala Puskesmas hanya berwenang untuk menempatkan SDM yang sudah ditunjuk oleh Dinas kesehatan tersebut.

Prosedur penempatan SDM, adalah sebagai berikut:

Prosedur  ini ditetapkan sebagai panduan Proses Penempatan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga dapat menjamin SDM yang mampu dan profesional dalam menjalankan tugas dan memberikan  pelayanan yang sesuai dengan bidangnya. Prosesnya adalah :

1.   Menerima pegawai baru kemudian memberikan surat tugas sesuai dengan formasinya.

2.   Selanjutnya Kepala Puskesmas melakukan analisa SDM sesuai bidang dan kemampuannya.

3.   Pegawai baru berkewajiban melaksanakan orientasi.

 

4.2 Tata Laksana Penilaian Standar Kompetensi

Proses penilaian standar kompetensi dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali, untuk memantau kompetensi/ kemampuan SDM untuk memenuhi kebutuhan pegawai Puskesmas. Proses penilaian standar kompetensi dilaksanakan dengan cara:

1.            Mengidentifikasi jabatan yang ada di Puskesmas

2.            Menetapkan standar kompetensi setiap jabatan

3.            Melaksanakan penilaian standar kompetensi secara berkala,

4.            Menetapkan rekomendasi terhadap hasil penilaian standar kompetensi

5.            Menetapkan program / kebutuhan pengembangan.

 

 

 

4.3  Tata Laksanakan Pengembangan

Pelaksanaan pengembangan dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu bisa dengan pelatihan internal dan pelatihan eksternal. Pelatihan Internal adalah pelatihan yang diselenggarakan oleh internal puskesmas sendiri, sedang pelatihan eksternal adalah pelatihan yang dilaksanakan di luar puskesmas karena permintaan dinas atau kebutuhan pengembangan SDM puskesmas.

Adapun cara pelaksanaan pengembangan adalah:

1.     Menetapkan program pelatihan yang dibutuhkan

2.     Melakukan evaluasi terhadap siapa petugas yang akan mengikuti pelatihan

3.     Mengirim petugas untuk ikut pelatihan dan memberikan surat Tugas

4.     Meminta hasil pelatihan kepada peserta pelatihan

5.     Melakukan evaluasi terhadap efektifitas pelatihan kepada atasan peserta

6.     Membuat jadwal untuk kegiatan hasil pelatihan yang bisa disosialisasikan dengan teman sejawat/ petugas lain

7.     Menyusun kegiatan pelatihan dalam buku pelatihan

 

4,4 Proses kredensial.

Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis. Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.

Konsep dasar kredensial;   salah satu upaya puskesmas dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk menjaga keselamatan pasiennya adalah dengan menjaga standar dan kompetensi para staf medis yang akan berhadapan langsung dengan para pasien di puskesmas. Upaya ini dilakukan dengan cara mengatur agar setiap pelayanan medis yang dilakukan terhadap pasienny hanya dilakukan oleh staf medis yang benar-benar kompeten. Kompetensi ini meliputi dua aspek, kompetensi profesi medis yang terdiri dari pengetahuan, ketrampilan dan perilaku profesional serta kompetensi fisik dan mental.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

LOGISTIK/PEMENUHAN SUMBER DAYA

Untuk menunjang terselenggaranya pemenuhan kebutuhan Pengelolaan SDM, maka perlu didukung oleh penyediaan logistik yang memadai dan optimal, melalui perencanaan yang baik dan usulan pemegang kepegawaian yang sudah berdasarkan hasil pemetaan masalah. Ketersediaan logistik harus dijamin kecukupannya sudah dianggarkan dan dijadwalkan. Pengadaan kebutuhan tenaga dalam pelaksanaan upaya kesehatan Puskesmas diselenggarakan sesuai dengan peraturan yang berlaku

 

 

BAB VI

KESELAMATAN PASIEN

Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Ketersediaan petugas yang berkompeten adalah tujuan dari pengelolaan SDM. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.

 

VIII. KESELAMATAN KERJA

Keselamatan Kerja petugas   adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat keselamat kerja petugas agar lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko petugas, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindaklanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.

 

 

 

 

 

VIII. PENGENDALIAN MUTU

 

Kepala puskesmas berkewajiban menyediakan sumber daya Manusia yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan di puskesmas.  Penyediaan sumber daya meliputi: (baik untuk penyelenggaraan upaya puskesmas, maupun pelayanan klinis). Untuk keperluan penyediaan tenaga/SDM Proses pengajuan dilakukan oleh Kepala Puskesmas, namun Prosedur dan pelaksanaan rekruitmen SDM dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Sehingga Kepala Puskesmas hanya berwenang untuk menempatkan SDM yang sudah ditunjuk oleh Dinas kesehatan tersebut.

Pengendalian Mutu terhadap SDM Puskesmas mencakup:

1.     Kedisiplinan kehadiran Petugas

2.     Peningkatan Kompetensi Petugas

3.     Pelaksanaan Pelatihan sesuai dengan kebutuhan

4.     Pendelegasian wewenang sesuai kompetensi

 

IX. PENUTUP

 

Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan dan staf kepegawaian puskesmas dalam pelaksanaan pedoman pengelolaan Sumber Daya Manusia  dengan tetap memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan Pengelolaan SDM ini  tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan kompetensi petugas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment