PEDOMAN
PENGELOLAAN SUMBER DAYA
MANUSIA
BAB
I
Pendahuluan:
a. Latar
belakang:
Menurut depkes 1991, puskesmas adalah suatu kesatuan
organisasi fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat
yang juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan
kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya
dalam bentuk kegiatan pokok.
Seiring dengan era desentralisasi
yang sudah digulirkan dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah,
sangat menuntut adanya peningkatan kualitas manajemen pengelolaan pembangunan
di daerah secara “mandiri” tidak terkecuali bidang kesehatan.
Di Kabupaten I Cilongok dalam
bidang kesehatan, hal ini sudah bisa dirasakan. Dalam hal pengelolaan
pembangunan kesehatan, telah diarahkan bahwa Puskesmas tidak lagi hanya
berperan sebagai “unit pelaksana”, tetapi lebih sebagai “pengelola” pembangunan
di wilayahnya. Dalam melaksanakan fungsi sebagai “pengelola” pembangunan
kesehatan di wilayah, Puskesmas harus mampu untuk menginventarisir
permasalahan, faktor-faktor yang berkait (penyebab), potensi sumber daya, juga
kendala-kendala dalam melaksanakan program/kegiatan pada tahun sebelumnya guna
mewujudkan visi yang ingin dicapai.
Fungsi puskesmas itu sendiri meliputi :
a. Fungsi pokok
Pusat
penggerak pembangunan berwawasan kesehatan pusat pemberdayaan
masyarakat
dan keluarganya dalam pembangunan kesehatan.
Pusat
pelayanan kesehatan tingkat pertama.
b. Peran puskesmas
Sebagai lembaga kesehatan yang menjangkau masyarakat di
wilayah terkecil dalam hal pengorganisasian masyarakat serta peran aktif
masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan secara mandiri.
B. Tujuan
1. Umum
Tujuan:
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Puskesmas dalam membangun sistem
manajemen pengelolaan sumber daya Manusia baik untuk penyelenggaraan upaya puskesmas
maupun untuk penyelenggaraan pelayanan klinis
2. Khusus
a.
bahwa dalam rangka mencapai kinerja yang optimal harus tersedia sumber
daya manusia yang sesuai standar kompetensi.
C.
Manfaat
1. Pengelolaan sumber daya secara umum dalam rangka evaluasi program puskesmas yang sudah dilaksanakan juga untuk dasar menyusun
perencanaan program/ kegiatan tahun yang akan datang.
D.
Ruang Lingkup:
Lingkup
pedoman pengelolaan sumber daya
Manusia ini
disusun berdasarkan persyaratan standar akreditasi pukesmas, dan kebutuhan SDM
di puskesmas.
E.
Batasan
Operasional
Pengelolaan
sumber daya manusia yang dimaksud meliputi; 1.
Pola Penempatan pegawai, 2.
Pola Pemetaan Kompetensi, 3.
Rencana Pengembangan (Pelatihan), dan 4.
Kewajiban Orientasi bagi Karyawan baru di Pusat
Kesehatan Masyakat 5.
Pelaksanaan
kredensial |
|
Pemetaan
kompetensi dan rencana pengembangan SDM sebagaimana dimaksud,dilakukan
melalui evaluasi standar kompetensi yang dilaksanakan setiap 6 bulan sekali.
Selanjutnya adanya kewajiban orientasi
bagi setiap karyawan baru di Pusat Kesehatan Masyarakat . |
|
F. Landasan
hukum dan acuan:
Landasan
hukum yang digunakan dalam menyusun pedoman mutu ini adalah:
Peraturan menteri kesehatan no 75 th 2014
Acuan yang digunakan dalam
menyusun pedoman pengelolaan sumber daya ini
adalah: standar akreditasi puskesmas dan
persyaratan Sistem Manajemen Mutu.
BAB II.
STANDAR KETENAGAAN
- Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
Struktur
organisasi
1.
Struktur Organisasi
Puskesmas
Puskesmas I Cilongok
merupakan lembaga teknis daerah, secara kelembagaan sebagai UPT, berada
langsung dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten
Dengan Status Puskesmas I
Cilongok sebagai salah satu Puskesmas dengan bangunan yang sudah terstandard
tentunya akan bisa memberikan pelayanan yang maksimal apalagi lokasi Puskesmas
yang hampir berdekatan dengan jalan utama tentunya akan memberikan harapan yang
baik untuk mengembangkan pelayanan. Secara lengkap struktur organisasi
Puskesmas I Cilongok tergambar sbb :
: Garis Komando
: Garis Koordinasi KEPALA UPT Subbagian
Tata Usaha agian Tata Usaha Kelompok Jabatan
Fungsional
2.
Peta
Jabatan Karyawan Puskesmas I Cilongok
Dalam peta jabatan
ini memberikan gambaran selain tugas pokok juga ada tugas integrasi
masing-masing karyawan sebagai berikut
(terlampir)
A.
Kualifikasi Sumber Daya
Manusia
NO |
JABATAN |
KUALIFIKASI |
1 |
Dokter |
Profesi Kedokteran |
2 |
Perawat |
DIII Keperawatan |
3 |
Bidan |
DIII Kebidanan |
4 |
Nutrisionis |
DIII Gizi |
5 |
Sanitarian |
DIII/ DIV Kesehatan Lingkungan |
6 |
Petugas Promkes |
S1 Kesehatan Masyarakat |
|
|
|
- Distribusi
Ketenagaan
Faktor
sumber daya manusia di puskesmas sangat dominan. Dokter dan tenaga medis
lainnya berperan utama dalam pelayanan, sehingga dalam mencapai kinerja yang telah
ditentukan mengedepankan kecepatan pelayanan.
Dengan demikian strategi yang diambil yaitu dengan
menyediakan dokter yang cukup dan
memadai untuk setiap hari
pelayanannya.Untuk tenaga kerja medis pokok yang tidak ada di Puskesmas
ditempuh dengan cara kerjasama dengan pihak ketiga,karena dengan adanya
peraturan perundang-undangan yang baru yang melekat pada praktik kedokteran,
perlu ada tenaga spesialis tertentu untuk dapat melakukan tindakan medik
tertentu, yang tidak dapat didelegasikan kewenangan dan tanggungjawabnya ke
spesialis lain atau ke tenaga ahli madya lainnya.
Adapun secara lengkap tenaga (SDM) Puskesmas I Cilongok
sebagai berikut :
·
Dokter : 4 orang ( 3
PNS dan 1 BLUD)
·
Dokter gigi : 1
orang
·
Ass Apoteker : 1 Orang
·
Pranata Lab : 1 orang
·
Bidan : 5 orang ( 2 PNS dan 2 PTT, 1 BLUD)
·
Perawat : 5 orang
·
Perawat gigi : 2 orang
·
Nutrisionis : 1 orang
·
Sanitarian : 1 orang
·
Rekam Medis : 1 orang
·
Fisioterapi : 1
orang (BLUD)
·
Tata Usaha : 7 orang
·
Akuntan : 1 orang (BLUD)
·
Psikologi : 1 orang (BLUD)
Distribusi Ketenagaan
Pada jam kerja (7.30 – 14.15)
distribusi ketenagaan adalah sbb:
·
Nutrisionis
melakukan pelayanan konsultasi gizi klinis bagi pasien yang dirujuk dari BP
Umum maupun KIA, serta melakukan kegiatan di masyarakat untuk meningkatkan
pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya program gizi masyarakat.
·
Petugas
sanitasi melakukan konsultasi sanitasi bagi pasien yang menderita penyakit
berbasis lingkungan, ataupun memberikan konsultasi terkait sanitasi lingkungan
bagi masyarakat yang membutuhkan, serta pemantauan sanitasi masyarakat.
·
Petugas
promkes mengkoordinasikan kegiatan promosi kesehatan yang dilakukan oleh
pemegang program maupun petugas puskesmas yang terkait, menyiapkan peralatan
dan logistik terkait persiapan penyuluhan.
·
Bidan
melakukan kegiatan upaya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana baik
dalam gedung maupun di luar gedung
·
Perawat
dan dokter melakukan upaya pencegahan penyakit di dalam gedung maupun di luar
gedung.
- Jadwal
Kegiatan
1.
Pengaturan kegiatan upaya
kesehatan dilakukan bersama oleh para pemegang
program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan
maupun tri bulanan/lintas
sektor,dengan persetujuan kepala puskesmas.
2.
Jadwal kegiatan upaya kesehatan
dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di
break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan setiap pada
awal bulan sebelum pelaksanaan
jadwal.
3.
Secara keseluruhan jadwal dan
perencanaan kegiatan upaya kesehatan
dikoordinasikan oleh Kepala Puskesmas I Cilongok.
BAB III.
STANDAR FASILITAS
A.
Denah ruang
I. Fasilitas dan sarana
Ruang Kepegawaian terletak di……………..
II. Peralatan
1.
Lemari
file kepegawaian
2.
Komputer
3.
Printer
4.
Meja
Kerja
BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN
4. 1 Tata laksana penempatan SDM sebagai berikut :
Kepala puskesmas
berkewajiban menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan
pelayanan di puskesmas. Penyediaan
sumber daya meliputi: (baik untuk penyelenggaraan upaya puskesmas, maupun
pelayanan klinis)Untuk keperluan penyediaan tenaga/SDM Proses pengajuan
dilakukan oleh Kepala Puskesmas, namun Prosedur dan pelaksanaan rekruitmen SDM
dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Sehingga Kepala Puskesmas hanya berwenang untuk
menempatkan SDM yang sudah ditunjuk oleh Dinas kesehatan tersebut.
Prosedur
penempatan SDM, adalah sebagai berikut:
Prosedur ini ditetapkan sebagai panduan Proses
Penempatan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga dapat menjamin SDM yang mampu
dan profesional dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan yang sesuai dengan bidangnya. Prosesnya
adalah :
1.
Menerima
pegawai baru kemudian memberikan surat
tugas sesuai
dengan formasinya.
2.
Selanjutnya
Kepala Puskesmas melakukan analisa
SDM sesuai bidang
dan kemampuannya.
3.
Pegawai baru berkewajiban melaksanakan orientasi.
4.2
Tata Laksana Penilaian Standar Kompetensi
Proses penilaian standar kompetensi dilakukan secara
berkala setiap 6 bulan sekali, untuk memantau kompetensi/ kemampuan SDM untuk
memenuhi kebutuhan pegawai Puskesmas. Proses penilaian standar kompetensi
dilaksanakan dengan cara:
1.
Mengidentifikasi jabatan yang ada di Puskesmas
2.
Menetapkan standar kompetensi setiap jabatan
3.
Melaksanakan penilaian standar kompetensi secara berkala,
4.
Menetapkan rekomendasi terhadap hasil penilaian standar
kompetensi
5.
Menetapkan program / kebutuhan pengembangan.
4.3
Tata Laksanakan Pengembangan
Pelaksanaan pengembangan dapat dilakukan dengan berbagai
cara, yaitu bisa dengan pelatihan internal dan pelatihan eksternal. Pelatihan
Internal adalah pelatihan yang diselenggarakan oleh internal puskesmas sendiri,
sedang pelatihan eksternal adalah pelatihan yang dilaksanakan di luar puskesmas
karena permintaan dinas atau kebutuhan pengembangan SDM puskesmas.
Adapun cara pelaksanaan pengembangan adalah:
1.
Menetapkan program pelatihan yang dibutuhkan
2.
Melakukan evaluasi terhadap siapa petugas yang akan
mengikuti pelatihan
3.
Mengirim petugas untuk ikut pelatihan dan memberikan
surat Tugas
4.
Meminta hasil pelatihan kepada peserta pelatihan
5.
Melakukan evaluasi terhadap efektifitas pelatihan kepada
atasan peserta
6.
Membuat jadwal untuk kegiatan hasil pelatihan yang bisa
disosialisasikan dengan teman sejawat/ petugas lain
7.
Menyusun kegiatan pelatihan dalam buku pelatihan
4,4 Proses
kredensial.
Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis
untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis. Rekredensial adalah
proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis
untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
Konsep dasar kredensial;
salah satu upaya puskesmas dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya
untuk menjaga keselamatan pasiennya adalah dengan menjaga standar dan
kompetensi para staf medis yang akan berhadapan langsung dengan para pasien di
puskesmas. Upaya ini dilakukan dengan cara mengatur agar setiap pelayanan medis
yang dilakukan terhadap pasienny hanya dilakukan oleh staf medis yang
benar-benar kompeten. Kompetensi ini meliputi dua aspek, kompetensi profesi
medis yang terdiri dari pengetahuan, ketrampilan dan perilaku profesional serta
kompetensi fisik dan mental.
BAB V
LOGISTIK/PEMENUHAN SUMBER DAYA
Untuk menunjang terselenggaranya pemenuhan
kebutuhan Pengelolaan SDM, maka perlu didukung oleh penyediaan logistik yang memadai dan optimal,
melalui perencanaan yang baik dan usulan pemegang kepegawaian yang sudah
berdasarkan hasil pemetaan masalah. Ketersediaan logistik harus dijamin kecukupannya
sudah dianggarkan dan dijadwalkan. Pengadaan kebutuhan tenaga dalam pelaksanaan upaya
kesehatan Puskesmas diselenggarakan sesuai dengan peraturan yang berlaku
BAB VI
KESELAMATAN PASIEN
Keselamatan
pasien (patient safety) adalah
suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Ketersediaan
petugas yang berkompeten adalah tujuan dari pengelolaan SDM. Sistem tersebut
diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan
akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang
seharusnya dilakukan.
VIII. KESELAMATAN KERJA
Keselamatan
Kerja petugas adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat keselamat
kerja petugas agar lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko,
identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko petugas,
pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindaklanjutnya
serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut
diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan
akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang
seharusnya dilakukan.
VIII. PENGENDALIAN MUTU
Kepala puskesmas
berkewajiban menyediakan sumber daya Manusia yang dibutuhkan untuk
penyelenggaraan pelayanan di puskesmas.
Penyediaan sumber daya meliputi: (baik untuk penyelenggaraan upaya
puskesmas, maupun pelayanan klinis). Untuk keperluan penyediaan tenaga/SDM
Proses pengajuan dilakukan oleh Kepala Puskesmas, namun Prosedur dan
pelaksanaan rekruitmen SDM dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Sehingga Kepala
Puskesmas hanya berwenang untuk menempatkan SDM yang sudah ditunjuk oleh Dinas
kesehatan tersebut.
Pengendalian Mutu
terhadap SDM Puskesmas mencakup:
1.
Kedisiplinan
kehadiran Petugas
2.
Peningkatan
Kompetensi Petugas
3.
Pelaksanaan
Pelatihan sesuai dengan kebutuhan
4.
Pendelegasian
wewenang sesuai kompetensi
IX. PENUTUP
Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan dan staf kepegawaian puskesmas
dalam pelaksanaan pedoman pengelolaan Sumber Daya Manusia dengan tetap memperhatikan prinsip proses
pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan Pengelolaan SDM ini tergantung pada komitmen yang kuat dari semua
pihak terkait dalam upaya meningkatkan kompetensi petugas.
No comments:
Post a Comment