PEDOMAN
PELAKSANAAN DAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI
PUSKESMAS ABCD
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan,
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya dengan memberdayakan dan mendorong peran
aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.
Masih tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi dan prevalensi
gizi kurang pada balita menjadi masalah di Kecamatan ABCD, yang tidak dapat
ditangani sendiri oleh sektor kesehatan, melainkan perlu ditangani bersama
dengan sektor di luar kesehatan dan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan sangat penting
sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga
sebagai berikut 1) Dari hasil kajian ternyata 70% sumber daya pembangunan
nasional berasal kontribusi/partisipasi masyarakat; 2) Pemberdayaan
masyarakat/partisipasi masyarakat berazaskan gotong royong, merupakan budaya
masyarakat Indonesia yang perlu dilestarikan; 3) Perilaku masyarakat merupakan
faktor penyebab utama, terjadinya permasalahan kesehatan, oleh sebab itu
masyarakat sendirilah yang dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan
pendampingan/bimbingan pemerintah; 4) Pemerintah mempunyai keterbatasan sumber
daya dalam mengatasi permasalahan kesehatan yang semakin kompleks di
masyarakat, sedangkan masyarakat mempunyai potensi yang cukup besar untuk dapat
dimobilisasi dalam upaya pencegahan di wilayahnya; 5) Potensi yang dimiliki
masyarakat diantaranya meliputi community leadership, community
organization, community financing, community material, community knowledge,
community technology, community decision making process, dalam upaya
peningkatan kesehatan, potensi tersebut perlu dioptimalkan; 6) Upaya pencegahan
lebih efektif dan efisien dibanding upaya pengobatan, dan masyarakat juga
mempunyai kemampuan untuk melakukan upaya pencegahan apabila dilakukan upaya
pemberdayaan masyarakat terutama untuk ber-perilaku hidup bersih dan sehat
(PHBS).
Untuk keberhasilan penyelenggaraan berbagai upaya pemberdayaan
masyarakat bidang kesehatan lebih difokuskan pada: a) meningkatnya perubahan
perilaku dan kemandirian masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, b)
meningkatnya kemandirian masyarakat dalam sistem peringatan dini,
penanggulangan dampak kesehatan akibat bencana, serta terjadinya wabah/KLB, c)
meningkatnya keterpaduan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dengan
kegiatan yang berdampak pada income generating. Disamping itu, upaya
pemberdayaan masyarakat harus dimulai dari masalah dan potensi spesifik daerah,
oleh karenanya diperlukan pendelegasian wewenang lebih besar kepada daerah.
B. Tujuan
Meningkatnya upaya
kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) sehingga masyarakat mampu mengatasi
permasalahan kesehatan yang dihadapi secara mandiri dan menerapkan perilaku
hidup bersih dan sehat (PHBS).
C. Sasaran
Sasaran dari pedoman
ini adalah semua pemangku kepentingan terkait untuk bekerjasama dalam
pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di Kecamatan
ABCD
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman
ini meliputi pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan
dan peran pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan dan pembinaan
pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di Kecamatan ABCD.
E. Batasan Operasional
Pemberdayaan masyarakat
adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non instruktif, guna meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah yang
dihadapi, potensi yang dimiliki, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan
memanfaatkan potensi setempat.
Pemberdayaan masyarakat
di bidang kesehatan adalah proses pemberian informasi kepada individu, keluarga
atau kelompok (klien) secara terus menerus dan berkesinambungan mengikuti
perkembangan klien, serta proses membantu klien, agar klien tersebut berubah
dari tidak tahu menjadi tahu atau sadar (aspek pengetahuan atau knowledge),
dari tahu menjadi mau (aspek sikap atau attitude), dan dari mau menjadi
mampu melaksanakan perilaku yang diperkenalkan (aspek tindakan atau practice).
Pemberdayaan Masyarakat
bidang kesehatan merupakan suatu proses aktif, dimana sasaran/klien dan
masyarakat yang diberdayakan harus berperan serta aktif (berpartisipasi) dalam
kegiatan dan program kesehatan. Ditinjau dari konteks pembangunan kesehatan, partisipasi
masyarakat adalah keikutsertaan dan kemitraan masyarakat dan fasilitator
(pemerintah, LSM) dalam pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan penilaian kegiatan dan program kesehatan serta memperoleh
manfaat dari keikutsertaannya dalam rangka membangun kemandirian masyarakat.
UKBM adalah wahana
pemberdayaan masyarakat, yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat,
dikelola oleh, dari, untuk dan bersama masyarakat, dengan bimbingan dari
petugas Puskesmas, lintas sektor dan lembaga terkait lainnya.
Proses pemberdayaan
masyarakat terkait erat dengan faktor internal dan eksternal yang saling
berkontribusi dan mempengaruhi secara sinergis dan dinamis. Salah satu faktor
eksternal dalam proses pemberdayaan masyarakat adalah pendampingan oleh
fasilitator pemberdayaan masyarakat. Peran fasilitator pada awal proses sangat
aktif tetapi akan berkurang secara bertahap selama proses berjalan sampai
masyarakat sudah mampu menyelenggarakan UKBM secara mandiri dan menerapkan
PHBS.
PHBS adalah sekumpulan
perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran,
yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong
dirinya sendiri (mandiri) dibidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan
kesehatan masyarakat.
elolaan Posyandu
Pemberdayaan masyarakat
bidang kesehatan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip:
1. Kesukarelaan, yaitu
keterlibatan seseorang dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat tidak boleh
berlangsung karena adanya pemaksaan, melainkan harus dilandasi oleh kesadaran
sendiri dan motivasinya untuk memperbaiki dan memecahkan masalah kehidupan yang
dirasakan.
2. Otonom, yaitu
kemampuannya untuk mandiri atau melepaskan diri dari ketergantungan yang
dimiliki oleh setiap individu, kelompok, maupun kelembagaan yang lain.
3. Keswadayaan, yaitu
kemampuannya untuk merumuskan melaksanakan kegiatan dengan penuh tanggung
jawab, tanpa menunggu atau mengharapkan dukungan pihak luar.
4. Partisipatif, yaitu
keikutsertaan semua pemangku kepentingan sejak pengambilan keputusan,
perencanan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pemanfaatan hasil-hasil
kegiatannya.
5. Egaliter, yang
menempatkan semua pemangku kepentingan dalam kedudukan yang setara, sejajar,
tidak ada yang ditinggikan dan tidak ada yang merasa direndahkan.
6. Demokratis, yang
memberikan hak kepada semua pihak untuk mengemukakan pendapatnya, dan saling
menghargai pendapat maupun perbedaan di antara sesama pemangku kepentingan.
7. Keterbukaan, yang
dilandasi kejujuran, saling percaya, dan saling memperdulikan.
8. Kebersamaan, untuk
saling berbagi rasa, saling membantu dan mengembangkan sinergisme.
9. Akuntabilitas, yang
dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk diawasi oleh siapapun.
10. Desentralisasi,
yang memberi kewenangan kepada setiap daerah otonom (kabupaten dan kota) untuk
mengoptimalkan sumber daya kesehatan bagi sebesar-besar kemakmuran masyarakat
dan kesinambungan pembangunan kesehatan.
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
Semua karyawan puskesmas wajib berpartisipasi dalam kegiatan pemberdayaan
masyarakat mulai di Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKP, Penanggung jawab
UKM, dan seluruh karyawan. Penanggung
jawab UKM Promosi Kesehatan merupakan koordinator dalam penyelenggaraan
kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan ABCD.
Dalam upaya pemberdayaan masyarakat perlu melibatkan sektor terkait yaitu:
Camat, PKK, penanggung jawab KB, agama, pendidikan, pertanian, dan sektor
terkait lainnya dengan kesepakatan peran masing-masing dalam pemberdayaan
masyarakat di bidang kesehatan.
B. Distribusi
Ketenagaan
Pengaturan dan penjadualan Penanggung jawab UKM, UKP, dan karyawan
puskesmas dikoordinir oleh Penanggung jawab UKM Promosi Kesehatan sesuai dengan
kesepakatan.
C. Jadual
Kegiatan.
Jadual pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat disepakati
dan disusun bersama dengan sektor terkait dalam pertemuan lokakarya mini lintas
sektor tiap tiga bulan sekali
BAB III STANDAR FASILITAS
A. Denah
Ruang:
Koordinasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh
Penanggung jawab UKM Promosi Kesehatan yang menempati ruang C dari gedung
Puskesmas. Pelaksanaan rapat koordinasi
dilakukan di aula Puskesmas ABCD yang terletak di sebelah utara ruang C.
B. Standar
Fasilitas
1. Panduan pemberdayaan masyarakat: 1 buah
2. Panduan PHBS : 1 buah
3. Kit Penyuluhan Kesehatan Masyarakat : 1 kit
4. Kit audividual, yang terdiri dari:
a. Wireless microphone: 4 buah
b. Speaker: 2 buah
c. LCD projektor
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN
A. LINGKUP KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT:
Kegiatan dalam pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan mencakup:
1. Upaya membangun
kesadaran kritis masyarakat dimana masyarakat diajak untuk berpikir serta
menyadari hak dan kewajibannya di bidang kesehatan. Membangun kesadaran
masyarakat merupakan awal dari kegiatan pengorganisasian masyarakat yang
dilakukan dengan membahas bersama tentang harapan mereka, berdasarkan prioritas
masalah kesehatan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki.
2. Perencanaan
Partisipatif merupakan proses untuk mengidentifikasi masalah kesehatan serta
potensi selanjutnya menerjemahkan tujuan ke dalam kegiatan nyata dan spesifik
yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam perencanaan segala hal dalam
kesehatan. Kegiatan ini dilakukan sendiri oleh masyarakat didampingi oleh
fasilitator. Hal ini, selain dapat menimbulkan rasa percaya akan hasil
perencanaan juga membuat masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap kegiatan
yang dilakukan. Perencanaan partisipatif ini berbasis pada hasil survei dan
pemetaan mengenai potensi, baik kondisi fisik lingkungan dan sosial masyarakat,
yang digali oleh masyarakat sendiri.
3. Pengorganisasian
masyarakat sendiri merupakan proses yang mengarah pada terbentuknya kader
masyarakat yang bersama masyarakat dan fasilitator berperan aktif dalam lembaga
berbasis masyarakat (Forum Masyarakat Desa) sebagai representasi masyarakat
yang akan berperan sebagai penggerak masyarakat dalam melakukan kegiatan
pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
4. Monitoring dan
evaluasi dilakukan oleh masyarakat bersama dengan pengelola pemberdayaan dengan
menggunakan metode dan waktu yang disepakati bersama secara berkesinambungan
untuk mengetahui dan menilai pencapaian kegiatan yang dijalankan. Hasil evaluasi
ini digunakan sebagai rujukan untuk melakukan kegiatan yang berkelanjutan.
B.
METODE
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
Dalam upaya mencapai
tujuan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan diperlukan peran
fasilitator, dimana fasilitator bertanggungjawab dalam mengkomunikasikan
inovasi di bidang kesehatan kepada masyarakat penerima manfaat.
Tujuannya adalah agar
penerima manfaat tahu, mau, dan mampu menerapkan inovasi tersebut demi
tercapainya perbaikan mutu hidupnya di bidang kesehatan. Perlu diingat bahwa
keberadaan masyarakat penerima manfaat sangat beragam dalam hal budaya, sosial,
kebutuhan, motivasi, dan tujuan yang diinginkan.
Mengingat keberadaaan
masyarakat penerima manfaat pemberdayaan yang sangat beragamnya maka metode
yang digunakan dalam pemberdayaan tersebut tidaklah paten dengan menggunakan
suatu metode tertentu saja, bahwa tidak ada satupun metode yang selalu efektif untuk
diterapkan dalam setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat. Bahkan dalam banyak
kasus penerapan metode dalam suatu kegiatan pemberdayaan masyarakat harus
menggunakan beragam metode sekaligus yang saling menunjang dan melengkapi.
Untuk itu, seorang fasilitator harus mampu memilih metode yang paling tepat
dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan mengkontekstualisasikan inovasi yang
dimiliki ke dalam budaya masyarakat penerima manfaat untuk tercapainya tujuan
pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakannya.
Dalam pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat, seorang fasilitator harus bisa memilih metode yang
paling sesuai dan tepat dengan kebutuhan masyarakat setempat, dalam pemilihan
metode tersebut seorang fasilitator harus memperhatikan beberapa prinsip
berikut :
1. Pengembangan untuk
berpikir kreatif dimana masyarakat harus diajak untuk berpikir kreatif, bisa
mencari solusi sendiri atas masalah yang dihadapinya.
2. Tempat yang paling
baik adalah ditempat kegiatan penerima manfaat sehingga tidak banyak menyita
waktu kegiatan rutinnya, fasilitator bisa memahami betul keadaan penerima
manfaat dan penerima manfaat dapat ditunjukkan beberapa contoh nyata tentang
potensi masalah dan peluang yang dapat ditemukan di lingkungan pekerjaannya
sendiri sehingga penerima manfaat mudah memahami dan mengingatnya.
3. Setiap individu
terikat dengan lingkungan sosialnya sehingga kegiatan pemberdayaan akan lebih
efisien jika diterapkan kepada masyarakat khususnya kepada mereka yang diakui
masyarakat setempat sebagai panutan atau tokoh masyarakat.
4. Menciptakan hubungan
yang akrab antara fasilitator dengan penerima manfaat karena suasana akrab akan
memperlancar kegiatan pemberdayaan masyarakat.
5. Memberikan suasana
untuk terjadinya perubahan agar terjadi perbaikan mutu dan kualitas hidup baik
diri, keluarga dan masyarakatnya.
Metode yang digunakan
dalam upaya pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di Puskesmas ABCD adalah:
1. Metode Rapid
Rural Appraisal (RRA) atau penilaian desa secara partisipatif
Merupakan teknik
penilaian yang relatif terbuka, cepat dan bersih dibanding dengan teknik
kunjungan singkat sebagai sebuah metode penilaian. RRA menggabungkan beberapa
teknik yang terdiri dari:
(a) review atau
telaah data sekunder, termasuk peta wilayah dan pengamatan lapangan,
(b) observasi lapangan
secara langsung,
(c) wawancara dengan
informan kunci dan lokakarya,
(d) pemetaan dan
pembuatan diagram/grafik,
(e) studi kasus,
sejarah lokal dan biografi,
(f) pembuatan kuesioner
sederhana dan singkat, serta
(g) pembuatan laporan
lapangan secara cepat.
2. Metode Participatory
Rapid Appraisal (PRA)
Merupakan metode
pengkajian pemberdayaan masyarakat desa yang lebih banyak melibatkan pihak
dalam yang terdiri dari pihak stakeholder (pemangku kepentingan
kegiatan) dengan difasilitasi pihak luar yang berfungsi sebagai narasumber atau
fasilitator. PRA merupakan metode penilaian keadaan secara partisipatif yang
dilakukan pada tahapan awal perencanaan kegiatan.
Dalam PRA terdapat 5
kegiatan pokok yaitu penjajakan/pengenalan kebutuhan, perencanaan kegiatan,
pelaksanaan/pengorganisasian kegiatan, pemantauan kegiatan dan evaluasi
kegiatan.
Adapun langkah-langkah
metode PRA meliputi :
1. Penelusuran sejarah
desa
- 15 -
2. Pembuatan bagan
kecenderungan dan perubahan
3. Penyusunan kalender
musim dan profil perubahan
4. Analisis pola
penggunaan waktu (jadwal sehari-hari)
5. Observasi langsung
terhadap dinamika sosial
6. Transect (penelusuran
desa) dan pembuatan gambar lingkungan (pemetaan prasarana, bangunan, ruangan,
sumber daya alam dan lokasi)
7. Pembuatan diagram
kajian lembaga desa
8. Pembuatan bagan alur
input-output
9. Bagan hubungan antar
pihak (diagram venn)
10. Mengkaji mata
pencaharian masyarakat
11. Membuat matrik dan
peringkat permasalahan yang dihadapi dan ditemukan masyarakat
12. Wawancara
semi-terstruktur atau diskusi kelompok terarah
13. Analisis pola
keputusan
14. Studi kasus atau
cerita tentang kehidupan, peta mobilisasi masyarakat.
15. Pengurutan potensi
atau kekayaan
16. Pengorganisasian
masalah
C. LANGKAH KEGIATAN
1. Persiapan
a. Diseminasi informasi
pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan tingkat Kecamatan dan pihak lain yang
terkait.
b. Membentuk dan
mengaktifkan kelembagaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan tingkat Kecamatan
2. Perencanaan
a. Merencanakan teknis
kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan lintas sektor terkait
b. Mengalokasikan
anggaran untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang bersumber
dari dana pemberdayaan masyarakat dari masing-masing sektor untuk kegiatan
terintegrasi
3. Pelaksanaan
a. Menetapkan mekanisme
koordinasi antar sektor terkait dengan leading sektor dari Puskesmas
(penanggung jawab Promosi Kesehatan)
b. Membentuk dan
mengaktifkan kelembagaan untuk pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat
bidang kesehatan di tingkat Kecamatan.
5. Melaksanaan kegiatan
pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan sesuai dengan jadual yang telah
disusun
kepada Kecamatan.
4. Monitoring Evaluasi
a. Monitoring
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat
b. Melaporkan
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masayarakat.
BAB V
LOGISTIK
Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan pemberdayaan
masyarakat direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas sektor sesuai
dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan.
BAB VI
KESELAMATAN SASARAN
Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perlu
diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap
segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya
pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan
yang akan dilaksanakan
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perlu
diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait
dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat
terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap harus
dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Kinerja pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator
sebagai berikut:
1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
jadual
2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan
3. Ketepatan metoda yang digunakan
4. Tercapainya indikator PHBS
Permasalahan dibahas
pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap tribulan.
BAB IX
PENUTUP
Pedoman ini sebagai
acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dalam pelaksanaan dan
pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dengan tetap memperhatikan
prinsip proses pembelajaran dan manfaat.
Keberhasilan kegiatan pemberdayaan
masyarakat tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam
upaya meningkatkan kemandirian masyarakat dan peran serta aktif masyarakat
dalam bidang kesehatan.
No comments:
Post a Comment