KERANGKA ACUAN PROGRAM UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM)


KERANGKA ACUAN PROGRAM

UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM)

I.               PENDAHULUAN

Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, prefentif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih baik mengutamakan upaya promotif dan prefentif untuk mencapai derajat kesehtan masyarakat yang setinggi-tingginya diwilayah kerjanya.

II.             LATAR BELAKANG

Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku sehat mampu meninjau pelayanan kesehtn bermutu, hidup dalam lingkungan sehat serta memiliki derajat kesehatan yang optimal baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut puskesmas tidak hanya melakukan kegiatan upaya kesehatan perorangan (UKP) yang bersifat kuratif saja (penyebuhan penyakit) tetapi juga mengintegrasikan kegiatan UKP dengan UKM yang fokus pada pemeliharaan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok dan masyarakat.

 

III.           TUJUAN

a.     Tujuan Umum

Mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diwilayah kerja.

b.     Tujuan Khusus

1.     Mengaktifkan kesadaran masyarakat dibidang kesehatan.

2.     Meningkatkan peran serta masyarakat dibidang kesehatan.

3.     Menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

4.     Meningkatkan capaian kegiatan program kesehatan.

IV.           KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN

 

NO

Program Kegiatan

Rincian Kegiatan

Peran Lintas Sektor

Peran Lintas Program

1

Kesehatan Ibu Anak (KIA)

Penanggulangan kesehatan ibu, bayi dan balita

·     Melakukan koordinasi pelaksanaan dan kerja sama tingkat kecamatan, kelurahan, dengan SK PD terkait.

·     Melakukan pembinaan kewilayahan

·     Memfasilitasi pemberdayaan kesehatan masyarakat berbasis kewilayahan

·     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi

·     Pembinaan/ pelaksanaan penyuluhan kesehatan

·    Melakukan komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan

·    Melakukan pembinaaan dan bimbingan diwilayah kerja

·    Melakukan pencatatan dan pelaporan

·    Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan

·    Memberikan rekomendasi terkait maslah kesehatan masyarakat

2

Gizi

Penanggulangan KEP, anemia, GAKY, KVA, dan gizi lebih

3

Promosi Kesehatan

·       PHBS

·       Penyuluhan di posyandu

4

Kesehatan lingkungan

Pemberantasan jentik nyamuk

5

Pencegahan penyakit (P2)

·     Pencegahan DBD

·     PTM dan PM

6

Perkesmas

Asuhan Keperawatan Masyarakat

7

Kesehatan Lansia

·     Skreening

·     Posyandu lansia

 

V.             CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN

Kegiatan UKM dilaksanakan dengan cara sosialisasi, penyuluhan, desiminsasi informasi, pelatihan, pertemuan dan koordinasi serta menggali umpan balik dari masyarakat.

VI.           SASARAN

Sasaran UKM adalah masyarakat, tokoh pemuka masyarakat, tokoh pemuda, lintas sektor, kader kesehatan, anak/ remaja dan kelompok masyarakat.

VII.         JADUAL KEGIATAN

Kegiatan dilaksanakan pada bulan januari sampai desember.

VIII.       EVALUASI KEGIATAN

Setiap kegiatan yang tercantum dalam RPK dievaluasi oleh kepala puskesmas dan penanggung jawab UKM terkait kesesuaian jadwal dengan RPK atau pergeseran jadwal.

IX.           PENCATATAN DAN PELAPORAN

Pelaporan kegiatan dilakukan oleh pelaksana program. Dokumentasi yang ada didalam kegiatan ini adalah :

1.     SK Kepala UPTD Puskesmas.

2.     RUK, RPK, Kerangka Acuan dan SOP program kegiatan

3.     Dokumentasi pelaksanaan (notulen daftar hadir)

 

 

 

 

 

 

 

 

X. PENUTUP

Demikian kerangka acuan ini diusun agar dapat dipergunakan seperlunya didalam pengambilan kebijakan untuk perbaikan program UKM Puskesmas di masa mendatang.

 

MENGETAHUI,

KEPALA UPTD PUSKESMAS KANDANGAN                                          PENANGGUNG JAWAB

PROGRAM UKM

 

 

dr. Linda Tjahjono                                                                                                                  Suwarto, Skep. Ns

NIP. 19610805 198901 2 003                                                                                          NIP. 19790226 200312 1 004

No comments:

Post a Comment