KERANGKA ACUAN KEGIATAN
SOSIALISASI PENYALAHGUNAAN
NAPZA PADA REMAJA
I.
PENDAHULUAN
Masih
banyak orang belum mengetahui apa sebenarnya narkoba itu, karena bersimpang
siurnya pemakaian dari istilah dan penafsirannya. Hal ini bisa terjadi karena
istilah ini baru saja disosialisasikan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Narkoba
adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan adaktif lainya,yaitu
nama seglongan zat alamiah, semi sintetik maupun sintetik. Kadang disebut juga
Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif).
Zat-zat
tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan
efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan,
dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara
dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Narkoba
pada prinsipnya adalah zat atau bahan yang dapat mempengaruhi kesadaran,
fikiran dan prilaku yang dapat menimbulkan ketergantungan kepada pemakaianya.
Bila hal terakhir ini kejadian pada seseorang, maka dapat dipastikan
berakhirlah semua masa depan gemilangnya. Dari itu dihimbau kepada seluruh
putra/putrid tercinta anak bangsa, jangan sentuh itu narkoba.
Dampak kejahatan Narkoba akan terimbas kepada
seluruh keluarga. Merusak tatanan dan tata karma yang pernah ada. Angka
kejahatan narkoba berkembang pesat diseluruh Indonesia, kejahatan tersebut
tidak hanya dilakukan warga Indonesia tapi juga orang asing. Itu berarti
sindikat internasinal sudah menjadikan Indonesia tidak saja sebagai transit
atau peredaran saja melainkan sebagai sarang produksi Narkoba internasional.
II. LATAR BELAKANG
Terlepas dari berbagai alasan mendukung atau
menolak penggunaan narkoba, tahukah anda berapa banyak jumlah pengunaan
narkoba? Berdasarkan Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan
Narkoba tahun anggaran 2014, jumlah penyalahguna narkoba diperkirakan ada
sebanyak 3,8 juta sampai 4,1 juta orang yang pernah memakai narkoba dalam
setahun terakhir (current users) pada kelompok usia 10-59 tahun di tahun 2014
di Indonesia. Jadi, ada sekitar 1 dari 44 sampai 48 orang berusia 10-59 tahun
masih atau pernah pakai narkoba pada tahun 2014. Angka tersebut terus meningkat
dengan merujuk hasil penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN)
dengan Puslitkes UI dan diperkirakan pengguna narkoba jumlah pengguna narkoba
mencapai 5,8 juta jiwa pada tahun 2015. Jenis narkoba yang paling banyak
disalahgunakan adalah ganja, shabu dan ekstasi. Jenis narkoba tersebut sangat
terkenal bagi Pelajar/mahasiswa, pekerja, dan rumah tangga. Sebagian besar penyalahgunaan berada pada
kelompok coba pakai terutama pada kelompok pekerja. Alasan penggunakan narkoba
karena pekerjaan yang berat, kemampuan sosial ekonomi, dan tekanan lingkungan
teman kerja merupakan faktor pencetus terjadinya penyalahgunaan narkoba pada
kelompok pekerja.
Umumnya
pengguna yang berada di kelompok 15–20 tahun menggunakan narkotika jenis ganja
dan psikotropika seperti Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Megadon.
Sejak 2010 sampai 2013 tercatat
ada peningkatan jumlah pelajar dan mahasiswa yang menjadi tersangka kasus
narkoba. Pada 2010 tercatat ada 531 tersangka narkotika, jumlah itu meningkat
menjadi 605 pada 2011. Setahun kemudian, terdapat 695 tersangka narkotika, dan
tercatat 1.121 tersangka pada 2013.
Naiknya angka
pengguna narkotika di kalangan pelajar dan mahasiswa akibat minimnya keinginan
melakukan rehabilitasi.Setiap tahun, baru ada sekitar 18 ribu pengguna yang
mendaftarkan diri ke program rehabilitasi. Untuk kelompok pelajar sendiri, pada
2013 tercatat ada 456 pelajar dan 391 mahasiswa yang mengikuti program
rehabilitasi dari BNN.
III. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Penyuluhan ini dimaksudkan untuk memberikan
informasi secara konferhensif kepada masyarakat tentang narkoba dan bahayanya
bagi generasi muda. Sehingga para generasi muda mengetahui pengaruh buruk dari
narkoba, sebab narkoba dapat merusak masa depan generasi muda yang menjadi
tumpuan harapan orangtua, agama, bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
Penyuluhan ini juga diharapkan, masyarakat
terutama para pengajar, orang tua serta generasi muda lebih mengenali narkoba
sehingga dapat mengetahui solusi dan upaya penyembuhan narkoba,serta untuk
memberikan informasi tentang narkoba dan bahayanya agar kita tidak terjerumus
didalamnya serta kita bisa menjadi penerus bangsa yang bersih dari narkoba.
IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN
KEGIATAN
NO |
KEGIATAN |
WAKTU |
PENANGGUNGJAWAB |
1. |
Absensi Peserta
|
09.00-09.30 WIB |
Panitia |
2.
|
Pembukaan |
09.30-09.40 WIB |
Panitia |
3.
|
Sambutan Kepala Desa |
09.40-10.00 WIB |
Bapak
Kepala Desa |
4.
|
Penyampaian materi : Penyalahgunaan NAPZA pada usia remaja |
10.00-11.00 WIB |
Kepala Puskesmas |
5.
|
Tanya jawab |
11.00-11.30 WIB |
Semua sasaran lintas sektor terkait |
6.
|
Evaluasi Kegiatan |
11.30-11.45 WIB |
Panitia |
7.
|
Penutup dan doa |
11.45-12.00 WIB |
Panitia |
V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
1.
Penyampaian materi
2.
Diskusi
VI. JADWAL PELAKSANAAN
KEGIATAN
Acara : “Sosialisasi Penyalahgunaan NAPZA pada
Remaja
· Waktu :
10, 11, 12 Juli 2017
· Tempat :
Rumah Kasun Desa Gading ( 10 Juli 2017 )
Rumah warga Desa Pucanganak ( 11 Juli 2017 )
Aula Balai Desa Dermosari ( 12 Juli 2017 )
· Jam :
09.00 – 12.00
· Sasaran :
25 orang yang terdiri dari :
Kepala Desa
Remaja usia 19 – 25 tahun
VII.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Evaluasi
dilaksanakan setelah kegiatan selesei.
VIII. PENCATATAN PELAPORAN DAN
EVALUASI KEGIATAN
Pencatatan hasil pertemuan dalam buku notulen induk.
Trenggalek,
07 Juli 2017
|
KEPALA PUSKESMAS PUCANGANAK dr. WIWIT KHASANAH
ARTHAMIN Penata Tk.
1 NIP. 19730102 2006 04 2 027 |
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment