KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI
PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN PEMULIHAN (PMT-P) BALITA
KURANG ENERGI PROTEIN (KEP)
A. Pendahuluan
Dalam
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pada Bab VIII
tentang Gizi, pada pasal 141 ayat 1 menyatakan bahwa upaya perbaikan gizi
masyarakat ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat,
antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar
gizi dan peningkatan akses mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan
kemajuan ilmu serta teknologi. Upaya pembinaan dan intervensi gizi yang
dilakukan oleh pemerintah secara bertahap dan berkesinambungan yaitu dengan
program Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan (PMT-P) Balita
Kurang Energi Protein (KEP).
B. Latar Belakang
Program perbaikan gizi masyarakat
merupakan program pokok untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang
optimal. Masalah gizi merupakan masalah yang penanganannya harus dilaksanakan
secara terpadu dengan berbagai sektor, bukan hanya dengan pendekatan medis.
Masalah gizi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan perilaku serta
pengetahuan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan
dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya
kesehatan dan dampak kedepan jika kesehatan terabaikan. Keadaan gizi masyarakat
yang optimal, dapat meningkatkan produktifitas dan angka harapan hidup
masyarakat.
Keadaan gizi masyarakat di wilayah
Kecamatan Srandakan berdasarkan hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) Balita pada tahun 2014 dengan indikator BB/U
diperoleh data balita status gizi buruk 0,41 %, kurang 1,6%, baik 93,9% dan
lebih 4,1%. Dengan indikator TB/U terdapat balita dengan status gizi sangat
pendek 0,26%, pendek 1,44% dan normal 98,3%. Sedangkan dengan indikator BB/TB
terdapat balita dengan status gizi kurus 0,82% normal 95,98% dan gemuk 3,19%.
Prevalensi ibu hamil KEK 15.72 % dan anemia gizi besi 28,06 %. Dampak yang
timbul dari masalah Anemia dan KEK tersebut adalah adanya kasus kematian bayi
selama tahun 2014 sebanyak 7 balita dengan penyebab kematian adanya penyakit
penyerta dan kelahiran BBLR selama tahun 2014 sebesar 0,7%.
Sebagai tindak
lanjut maka puskesmas sebagai lini terdepan dari strkutur jajaran kementrian
kesehatan menjadi penggerak utama di masyarakat dalam penanggulangan masalah
gizi serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam
kegiatan penganggulangan masalah gizi. Kekurangan gizi yang terjadi pada
kelompok balita di Kecamatan Srandakan diatatasi dengan menyelenggarakan
Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan (PMT-P) berbasis bahan makanan lokal
disesuaikan kondisi setempat.
C. Maksud dan Tujuan
1.
Tujuan
umum
Menurunkan prevalensi Kurang
Energi Protein (KEP) pada balita demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan
sejahtera.
2.
Tujuan
khusus
a.
Meningkatkan cakupan balita
gizi buruk yang mendapat perawatan
b.
Meningkatkan cakupan N/D
Posyandu
c.
Menurunkan prevalensi KEP balita
d.
Meningkatkan status gizi
masyarakat
D. Kegiatan Pokok
Pengadaan
bahan makanan Pemberian Makanan
Tambahan Pemulihan (PMT-P)
dan mendistribusikannya kepada sasaran balita Kurang
Energi Protein (KEP) dari
keluarga tidak mampu atau miskin.
E. Cara Melaksanakan Kegiatan
Kegiatan Pemberian Makanan
Tambahan Pemulihan (PMT-P)
balita KEP dilakukan dengan cara :
- Petugas gizi mengumpulkan
data jumlah sasaran balita penerima bantuan PMT-P
- Petugas gizi mengusulkan
kebutuhan PMT-P
- Pengadaan bahan
makanan PMT-P
- Petugas gizi
melakukan distribusi PMT-P ke sasaran dengan cara mengundang orang tua
balita ke Puskesmas
- Petugas gizi
memberikan edukasi dan mencatat pemberian PMT-P
- Petugas gizi melakukan
monitoring dan evaluasi
- Petugas gizi
Melaporkan hasil kegiatan pemberian PMT-P ke Dinas Kesehatan Kabupaten
F. Sasaran
Sasaran Pemberian
Makanan Tambahan Pemulihan
(PMT-P) balita KEP yaitu :
1. Balita status gizi sangat kurus dan kurus
usia 6-59 bulan dari keluarga miskin
2. Balita status gizi buruk dan gizi kurang
usia 6-59 bulan dari keluarga miskin
G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan (PMT-P) balita KEP dilaksanakan:
1. Bulan Maret sampai dengan Agustus 2015
dengan menggunakan dana APBD II kepada 7 balita KEP dengan rincian anggaran 7
balita x Rp.180.000,- = Rp.1.260.000,- dan total anggaran selama 6 bulan
pemberian 6 x Rp.1.260.000,- = Rp.7.560.000,-
2. Bulan April, Mei, Juni, Oktober dan
November 2015 dengan menggunakan dana BOK kepada 8 balita KEP dengan rincian
anggaran 8 balita x Rp.180.000,- = Rp.1.440.000,- dan total anggaran selama 5
bulan pemberian 5 x Rp.1.440.000,- = Rp.7.200.000,-
3. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
Evaluasi pelaksanaan kegiatan
dilakukan dengan melaporkan hasil kegiatan ke koordinator program UKM dan
kepala puskesmas setiap bulan lalu diberikan evaluasi oleh kepala puskesmas.
4. Pencacatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Pencatatan dan pelaporan program
gizi Puskesmas Srandakan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul melalui email.
Mengetahui Srandakan, 03 Januari 2015
Kepala Puskesmas Srandakan Petugas Gizi
dr.Rr.Anugrah Wiendyasari Heni Dawati. AMd.Gizi
NIP.197810 16 200501 2 012
NIP.19871203 201001 2 010
No comments:
Post a Comment