|
PENDATAAN KELUARGA SEHAT |
|
|
SOP |
No Dokumen : |
||
No Revisi : |
|||
TanggalTerbit : |
|||
Halaman : 1 / 2 |
|||
PUSKESMAS
MADUKORO |
|
Hj.Sri Mustika,SST,M.Kes Nip: 196312201984022001 |
1.
Pengertian |
Pendataan keluarga sehat adalah kegiatan pengumpulan
data untuk mengetahui Profile Kesehatan keluarga dengan cara observasi,
wawancara dan mengisi family folder sebagai instrumen survey. |
2.
Tujuan |
Mendapatkan Data Profile Kesehatan Keluarga dengan mengetahui
Indeks Kesehatan tiap-tiap kelurga di wilayah kerja Puskesmas Madukoro. |
3.
Kebijakan |
Surat Keputusan Kepala Puskesmas no. Nomor : 445/ /
UKM/PKM-MDK/2016. Tentang Pelaksanaan Pendataan Keluarga Sehat di
Wilayah Kerja Puskesmas Madukoro.. |
4.
Referensi |
Buku Modul Pelatihan Keluarga Sehat, Pusat
Pelatihan SDMK, Badan PPSDMK, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. |
5.
Prosedur |
1.
Kepala Puskesmas memberitahukan kepada Lintas
Sektor yaitu Camat dan Kepala Desa tentang pelaksanaan Pandataan Keluarga
Sehat. 2.
Pelaksana Pendataan dengan membawa SPT dari
kepala Puskesmas mengunjungi keluarga yang akan didata dengan terlebih dahulu
meminta izin dari kepala dusun dan RT setempat. 3.
Sebelum melakukan wawancara, pelaksana
menjelaskan tujuan wawancara yang akan dilakukan sehingga responden memahami
tujuan pendataan/survey. 4.
Melaksanakan wawancara dan mengisi intrumen
survey dengan teliti dan lengkap (seluruh anggota keluarga dapat didata) 5.
Setelah selesei, pelaksana mengucapkan terima
kasih pada saat berpamitan dan minta kesediaan untuk kembali didatangi
apabila ada data yang kurang. 6.
Pelaksana mengumpulkan Instrumen survey yaitu
family folder ke penanggungjawab pelaksanaan pendataan keluarga sehat. 7.
Penanggungjawab mengentri data kesehatan
keluarga dengan system operasi android. 8.
Penanggungjawab melaporkan hasil pendataan
kepada kepala Puskesmas. |
6.
Unit Terkait |
1.
Kepala Puskesmas 2.
Penanggung Jawab Promkes sebagai penanggungjawab
Pelaksanaan Pendataan Keluarga Sehat. 3.
Seluruh perawat dan Bidan Puskesmas Madukoro. |
7. Rekaman
histori
No. |
Halaman |
Yang diubah |
Isi perubahan |
Diberlakukan Tgl. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment