PEMERINTAH KABUPATEN
SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
![]() |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
DINAS KESEHATAN
KABUPATENSANGGAU
NOMOR : I/UKP/003.1/2018
TENTANG
BUDAYA MUTU
KESELAMATAN PASIEN DALAM PELAYANAN KLINIS
DI PUSKESMAS BATANG
TARANG
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinis tidak hanya ditentukan oleh system pelayanan yang ada, tetapi juga perilaku pemberi pelayanan yang mencerminkan budaya mutu dan keselamatan pasien;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien dalam Pelayanan Klinis di Puskesmas Batang Tarang;
Mengingat :
1. Undang–Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
3. Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor
269/MENKES/PER/ III/2008
tentang Rekam Medis;
5. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor
290/MENKES/PER/ III/2008
tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
6. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 1691/MENKES/VIII/2011
tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA
PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DALAM PELAYANAN KLINIS DI PUSKESMAS BATANG TARANG;
KESATU : Budaya Mutudan Keselamatan pasien sebagaimana yang ada dalam lampiran surat keputusan ini;
KEDUA : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KETIGA : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/003.1/2018 |
TENTANG |
: |
BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
DI PUSKESMAS BATANG TARANG |
BUDAYA
MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
1. Kesadaran
(Awareness)
Seluruh staf Puskesmas harus
sadar untuk bekerja dengan berhati-hati. Seluruh staf puskesmas mampu mengenali
kesalahan dan belajar dari kesalahan tersebut, erta mengambil tindakan untuk
memperbaikinya.
2. Terbuka
dan Adil
Bagian yang fundamental dari
organisasi dengan budaya keselamatan adalah menjamin adanya keterbukaan dan
adil, berbagi informasi secara ‘terbuka dan bebas’, perlakuan yang adil
terhadap staf waktu terjadi insiden.
Adapun
konsekuensi ‘terbuka dan adil’ adalah:
a.
Staf
harus terbuka terhdap insiden yang melibatkan mereka
b.
Staf
dan Puskesmas harus akuntabel terhadap tindakan mereka
c.
Staf
merasa mampu berbicara kepada pasien dan atasannya tentang insiden yang terjadi
d.
Puskesmas
terbuka dengan staf, pasien dan masyarakat
e.
Staf
diperlakukan adil dan didukung jika terjadi insiden
3. Pendekatan
Sistem
Memiliki budaya keselamatan akan
mendorong terciptanya lingkungan yang mempertimbangkan semua komponen sebagai
faktor yang ikut berkontribusi terhadap insiden yang terjadi. Hal ini
menghindari kecenderungan untuk menyalahkan individu dan lebih melihat kepda
sistem dimana individu tersebut bekerja. Inilah yang disebut pendekatan sistem
(System Approach).
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
KEWAJIBAN PETUGAS PEMBERI PELAYANAN KLINIS
DALAM PENINGKATAN MUTU KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka memenuhi kebutuhan asuhan klinis terhadap pasien dan dilaksanakan
dengan optimal maka perlu dilayani oleh tenaga klinis yang kompeten sesuai
dnegan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan mutu klinis
perlu adanya keterlibatan petugas pemberi layanan klinis;
c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b
tersebut diatas maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang
tentang keterlibatan petugas pemberi pelayanan klinis dalam peningkatan mutu
klinis;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kesehatan;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran;
3.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
TENTANG KETERLIBATAN PETUGAS PEMBERI PELAYANAN KLINIS DALAM PENINGKATAN MUTU
KLINIS.
KESATU : Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang
tentang keterlibatan petugas pemberi pelayanan klinis dalam peningkatan mutu
klinis;
KEDUA : Setiap tenaga klinis yang melakukan
pelayanan di Puskesmas Batang Tarang berkewajiban ikut berperan serta dalam
meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dan mutu pelayanan klinis;
KETIGA : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat
keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
|
||
|
|
|
||
PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PENANGANAN
KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN,
KEJADIAN
POTENSIAL CEDERA, DAN KEJADIAN NYARIS CEDERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam rangka
peningkatan mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien maka tenaga klinis wajib berperan aktif
dalam pelaksanaannya; b. bahwauntuk melaksanakan
tanggung jawab tersebut, perlu penanganan terhadap Kejadian Tidak Diharapkan,
Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera; c. bahwa sehubungan
dengan butir a
dan b tersebut diatas maka perlu
menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Penanganan Kejadian Tidak
Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera. |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 3. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Peraturan
Menteri Kesehatan No 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium 6. Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien
Rumah Sakit; 7. Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG PENANGANAN
KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN, KEJADIAN POTENSIAL CEDERA DAN KEJADIAN NYARIS
CEDERA. |
KESATU |
: |
Penanganan Kejadian Tidak Diharapkan,
Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera harus dilakukan
dengan penuh tanggung jawab; |
KEDUA |
: |
Kewajiban untuk melaksanakan
penanganan Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian
Nyaris Cedera merupakan tanggung jawab Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis
dan Keselamatan Pasien; |
KETIGA |
: |
Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; |
KEEMPAT |
: |
Keputusaniniberlaku sejak tanggalditetapkan, dan apabila terdapatkekeliruandalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya. |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/003.2/2018 |
TENTANG |
: |
PENANGANAN KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN,
KEJADIAN POTENSIAL CEDERA DAN KEJADIAN NYARIS CEDERA |
PENANGANAN
KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN,
KEJADIAN
POTENSIAL CEDERA, DAN KEJADIAN NYARIS CEDERA
A. PENDAHULUAN
Keselamatan
pasien adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman
yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan
dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari
insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan
timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan
akibat melaksanakan suatu tindakan untuk tidak mengambil tindakan yang
seharusnya diambil.
Insiden
keselamatan pasien yang selanjutnya disebut insiden adalah setiap kejadian yang
tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan
cedera yang dapat dicegah pada pasien, terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan,
Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera.
B. TEMA
Penanganan
Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera
akan meningkatkan mutu pelayanan medis.
C. TUJUAN
a.
Terciptanya
budaya keselamatan pasien di Puskesmas
b.
Meningkatnya
akuntabilitas Puskesmas terhadap pasien dan masyarakat
c.
Menurunnya
Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera
di Puskesmas
d.
Terlaksananya
program-program pencegahan sehingga tidak terjadi penanggulangan Kejadian Tidak
Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera
D. SASARAN
a.
Puskesmas
b.
Puskesmas
Pembantu
c.
Poskesdes
d.
Posyandu
E. BENTUK
KEGIATAN
Penanganan terhadap terjadinya kasus
Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera
adalah sebagai berikut :
1.
Identifikasi
kasus
2.
Pelaporan
kepada Tim Manajemen Mutu Puskesmas
3.
Analisis
kasus oleh Tim Manajemen Mutu Puskesmas
4.
Penyusunan
Rencana Perbaikan oleh Tim Manajemen Mutu Puskesmas
5.
Implementasi
/ Pelaksanaan Perbaikan pada Mutu Layanan Klinis oleh semua tenaga klinis di
Puskesmas
6.
Pencegahan
terulangnya kembali kasus yang sama oleh semua tenaga klinis di Puskesmas
F. PENUTUP
Demikian program ini disusun untuk memberikan gambaran
mengenai penanganan Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan
Kejadian Nyaris Cedera di Puskesmas
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
![]() |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PENETAPAN DOKUMEN EKSTERNAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa untuk
meningkatkan layanan klinis dengan baik, maka perlu dilakukan pembakuan standar
dan prosedur layanan klinis;
b.
bahwa dalam penyusunan standar dan prosedur
tersebut diperlukan acuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dan bila
memungkinkan berdasarkan bukti ilmiah terkini dan yang terbaik (the best available evidence);
c.
bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut
diatas maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang
PenetapanDokumen Eksternal
Mengingat : 1. UU Nomor 36
Tahun 2009,
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5063);
2. UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Tahun 2004 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara 5607);
4.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENETAPAN DOKUMEN
EKSTERNAL.
KESATU : Penetapan dokumen eksternal sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini;
KEDUA : Dokumen eksternal yang
dimaksud dalam diktum KESATU
digunakan sebagai acuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam
penyusunan prosedur layanan klinis;
KETIGA : Pada saat surat keputusan ini
mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas Batang Tarang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/003.4/2018 |
TENTANG |
: |
PENETAPAN DOKUMEN EKSTERNAL |
DAFTAR DOKUMEN
EKSTERNAL YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
1.
Peraturan Pemerintah Nomor
72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis
4.
Peraturan Menteri KesehatanNomor 290/MenKes/Per/III/2008 tentang
Persetujuan Tindakan Kedokteran
5.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2013 tentang
Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan
Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Primer
9.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di
Puskesmas
10.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
11.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah
12.
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama
13.
Buku
Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP), Jakarta, 2008
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
|
|
|
||||
|
|
|
||||
|
|
|
||||
PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
![]() |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS
DAN KESELAMATAN PASIEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
d. bahwa dalam upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, hanya dapat
terlaksana jika terdapat kejelasan mengenai tenaga klinis yang terlibat dan
bertanggung jawab dalam upaya tersebut; e. bahwa
agar pelaksanaan pertanggungjawaban upaya peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien dapat berjalan dengan optimal, maka dipandang perlu untuk
membentuk Tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien; f. bahwa
berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Pembentukan tim peningkatan mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien; |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 3. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien; |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KLINIS DAN
KESELAMATAN PASIEN |
KESATU |
: |
Keputusan Kepala Puskesmas Batang
Tarang tentang Pembentukan Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan
Keselamatan Pasien; |
KEDUA |
: |
Tim peningkatan mutu pelayanan
klinis dan keselamatan pasien beserta uraian tugasnya sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KETIGA |
: |
Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; |
KETIGA |
: |
Surat Keputusan ini mulai
berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
|
|
|
||||
|
|
|
||||
|
|
|
||||
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/003.5/2018 |
TENTANG |
: |
TIM PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS
DAN KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS BATANG TARANG |
TIM PENINGKATAN
MUTU LAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN
DI PUSKESMAS BATANG
TARANG
KETUA :
SEKRETARIS :
ANGGOTA :
·
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN II |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/003.5/2018 |
TENTANG |
: |
TIM PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS
DAN KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS BATANG TARANG |
URAIAN TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB
TIM PENINGKATAN
MUTU LAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN
DI PUSKESMAS BATANG TARANG
NAMA
JABATAN |
: |
KETUA
TIM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN |
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas. |
URAIAN
TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu
sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan
serta sumber pendanaan kegiatan. 2.
Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan unit
kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna
kelancaran pelaksanaan kegiatan. 3.
Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk
pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada
anggotanya. 4.
Melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi hasil
pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam
pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan
maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 5.
Menjadi penanggung jawab terhadap pelaksanaan dan
pemantauan kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. 6.
Memimpin pelaksanaan kegiatan rapat tim peningkatan
mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas. |
|
|
|
NAMA
JABATAN |
: |
SEKRETARIS |
TUGAS |
: |
Melaksanakan
kegiatan penyusunan laporan hasil kegiatan tim peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien. |
URAIAN
TUGAS |
: |
1.
Melaksanakan koordinasi dengan ketua tim dalam
rangka menyelaraskan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran
pelaksanaan tugas. 2.
Melaksanakan kegiatan pendokumentasian hasil
pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien. 3.
Melaksanakan kegiatan pengolahan data, penyusunaan
program kerja, monitoring dan evaluasi, berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaan kegiatan. 4.
Menyusun laporan hasil kegiatan tim peningkatan mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien. 5.
Melaksanakan notulensi pada kegiatan rapat tim
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. 6.
Menyusun perencanaan sumber dana kegiatan. |
|
|
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN UMUM |
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rawat
jalan di Puskesmas. |
URAIAN
TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien rawat jalan di Puskesmas. 2.
Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis
dan sasaran keselamatan pasien rawat jalan di Puskesmas. 3.
Mengkoordinasi kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien rawat jalan di Puskesmas dengan pelaksanaan
kegiatan. 4.
Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan
klinis dan sasaran keselamatan pasien rawat jalan di Puskesmas. 5.
Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan
kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rawat jalan. 6.
Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan
dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7.
Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan
tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan rawat jalan. |
|
|
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN GIGI |
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya pertimbangan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik
gigi di puskesmas. |
URAIAN
TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas. 2.
Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis
dan sasaran keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas. 3.
Mengkoordinasi kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas dengan pelaksanaan
kegiatan. 4.
Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan
klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas. 5.
Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan
kegiatan, peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gigi. 6.
Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan
dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7.
Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan
tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan klinik bersalin. |
|
|
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN KLINIK KB MKJP |
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik
KB MKJP di Puskesmas. |
URAIAN
TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien klinik KB MKJP di Puskesmas. 2.
Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis
dan sasaran keselamatan pasienklinik KB MKJP di Puskesmas. 3.
Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien klinik KB MKJP di Puskesmas dengan pelaksana
kegiatan. 4.
Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan
klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik KB MKJP di Puskesmas. 5.
Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan
kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik KB
MKJP. 6.
Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan
dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7.
Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan
tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan klinik KB MKJP. |
|
|
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN OBAT/FARMASI |
TUGAS |
: |
Melakukan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik
farmasi di Puskesmas. |
URAIAN
TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien farmasi di Puskesmas. 2.
Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis
dan sasaran keselamatan pasien farmasi di Puskesmas. 3.
Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien farmasi di Puskesmas. 4.
Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan
klinis dan sasaran keselamatan pasien farmasi di Puskesmas. 5.
Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan
kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien farmasi. 6.
Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan
dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7.
Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan
tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan farmasi. |
|
|
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN GIZI |
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik
gizi di Puskesmas. |
URAIAN
TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas. 2.
Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis
dan sasaran keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas. 3.
Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas dengan unit terkait. 4.
Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan
klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas. 5.
Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan
kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gizi. 6.
Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan
dalam pengambilan keputusan kepada ketuan tim. 7.
Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan
tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan klinik gizi. |
|
|
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN REKAM MEDIK |
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rekam
medik di Puskesmas. |
URAIAN
TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas. 2.
Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis
dan sasaran keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas. 3.
Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas dengan pelaksanan
kegiatan. 4.
Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan
klinis dan sasaran keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas. 5.
Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan
kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rekam medik. 6.
Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan
dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7.
Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan
tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan rekam medik. |
|
|
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN LABORATORIUM |
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien
laboratorium. |
URAIAN
TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien Labotorium di Puskesmas. 2.
Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis
dan sasaran keselamatan pasien laboratorium di Puskesmas. 3.
Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien laboratorium di Puskesmas dengan pelaksanan
kegiatan. 4.
Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan
klinis dan sasaran keselamatan pasien laboratorium di Puskesmas. 5.
Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan
kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien laboratorium. 6.
Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan
dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7.
Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan
tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan laboratorium. |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
|
|
|
||||
|
|
|
||||
|
|
|
||||
PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
![]() |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PENYAMPAIAN INFORMASI HASIL PENINGKATAN MUTU LAYANAN
KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
|
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk
meningkatkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan yang berkelanjutan,
perlu dilakukan evaluasi upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamtan
pasien. b. bahwa untuk
meningkatkan motivasi petugas dan meningkatkan keberlangsungan upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, perlu dilakukan
penyampaian informasi hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien. c. bahwa sehubungan
dengan butir a
dan b tersebut diatas maka perlu
menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang penyampaian
informasi hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. |
|
||||
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran ; 2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan; 4.
Peraturan Meneteri Kesehatan Nomor 37 tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas. 5.
Peraturan Meneteri Kesehatan Nomor 75 tahun
2014 tentang Puskesmas; 6.
Peraturan Meneteri Kesehatan Nomor 30 tahun
2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; |
|
||||
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
||||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI HASIL PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS
DAN KESELAMATAN PASIEN. |
|
||||
|
KESATU |
: |
Pelaksanaan penyampaian hasil
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dilakukan oleh Tim
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien kepada semua petugas
klinis di Puskesmas melalui sebuah rapat. |
|
||||
|
KEDUA |
: |
Penyampaian informasi hasil
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien sebagaimana dalam
diktum KESATU dilaksanakan satu minggu setelah pelaksanaan evaluasi
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. |
|
||||
|
KETIGA |
: |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas Batang Tarang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; |
|
||||
|
KEEMPAT |
: |
Keputusaniniberlaku sejak tanggalditetapkan, dan apabila terdapatkekeliruandalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya. |
|
||||
|
|
|
|
|
|
|||
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA
PUSKESMAS BATANG TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/003.5/2018 |
TENTANG |
: |
PENYAMPAIAN
INFORMASI HASIL PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN |
PENANGGUNG
JAWAB
PEMANTAU
PELAKSANAAN
KEGIATAN PERBAIKAN
MUTU LAYANAN KLINIS
Nama :
Pangkat /
Golongan :
Jabatan :
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
No comments:
Post a Comment