SK Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) LENGKAP

 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR: SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

DINAS KESEHATAN KABUPATENSANGGAU

NOMOR : I/UKP/003.1/2018

 

TENTANG

 

BUDAYA MUTU KESELAMATAN PASIEN DALAM PELAYANAN KLINIS

DI PUSKESMAS BATANG TARANG

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG,

 

Menimbang       : a.   bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinis tidak hanya ditentukan oleh system pelayanan yang ada, tetapi juga perilaku pemberi pelayanan yang mencerminkan budaya mutu dan keselamatan pasien;

b.    bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a  di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien dalam Pelayanan Klinis di Puskesmas Batang Tarang;

Mengingat         :  1. Undang–Undang Nomor    36 tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.    Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

3.    Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

4.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/ III/2008 tentang Rekam Medis;

5.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/ III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;

6.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan      :   KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DALAM PELAYANAN KLINIS DI PUSKESMAS BATANG  TARANG;

KESATU           :   Budaya Mutudan Keselamatan pasien sebagaimana yang ada dalam lampiran surat keputusan ini;

KEDUA             :   Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

KETIGA            :   Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 



 

 

LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

I/UKP/003.1/2018

TENTANG

:

BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

 

1.    Kesadaran (Awareness)

Seluruh staf Puskesmas harus sadar untuk bekerja dengan berhati-hati. Seluruh staf puskesmas mampu mengenali kesalahan dan belajar dari kesalahan tersebut, erta mengambil tindakan untuk memperbaikinya.

2.    Terbuka dan Adil

Bagian yang fundamental dari organisasi dengan budaya keselamatan adalah menjamin adanya keterbukaan dan adil, berbagi informasi secara ‘terbuka dan bebas’, perlakuan yang adil terhadap staf waktu terjadi insiden.

Adapun konsekuensi ‘terbuka dan adil’ adalah:

a.    Staf harus terbuka terhdap insiden yang melibatkan mereka

b.    Staf dan Puskesmas harus akuntabel terhadap tindakan mereka

c.     Staf merasa mampu berbicara kepada pasien dan atasannya tentang insiden yang terjadi

d.    Puskesmas terbuka dengan staf, pasien dan masyarakat

e.    Staf diperlakukan adil dan didukung jika terjadi insiden

3.    Pendekatan Sistem

Memiliki budaya keselamatan akan mendorong terciptanya lingkungan yang mempertimbangkan semua komponen sebagai faktor yang ikut berkontribusi terhadap insiden yang terjadi. Hal ini menghindari kecenderungan untuk menyalahkan individu dan lebih melihat kepda sistem dimana individu tersebut bekerja. Inilah yang disebut pendekatan sistem (System Approach).

 

 

                                                             

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 


 

 


PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com


 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR: SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

KEWAJIBAN PETUGAS PEMBERI PELAYANAN KLINIS

DALAM PENINGKATAN MUTU KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang      :  a.  bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan asuhan klinis terhadap pasien dan dilaksanakan dengan optimal maka perlu dilayani oleh tenaga klinis yang kompeten sesuai dnegan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan;

                           b.   bahwa dalam rangka peningkatan mutu klinis perlu adanya keterlibatan petugas pemberi layanan klinis;

                           c.   bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut diatas maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang keterlibatan petugas pemberi pelayanan klinis dalam peningkatan mutu klinis;

Mengingat        :  1.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kesehatan;

2.    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

3.      Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik;

4.      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan        :    KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG KETERLIBATAN PETUGAS PEMBERI PELAYANAN KLINIS DALAM PENINGKATAN MUTU KLINIS.

KESATU             :    Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang keterlibatan petugas pemberi pelayanan klinis dalam peningkatan mutu klinis;

KEDUA               :    Setiap tenaga klinis yang melakukan pelayanan di Puskesmas Batang Tarang berkewajiban ikut berperan serta dalam meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dan mutu pelayanan klinis;

KETIGA              :    Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

KEEMPAT          :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR: SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENANGANAN KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN,

KEJADIAN POTENSIAL CEDERA, DAN KEJADIAN NYARIS CEDERA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.     bahwa dalam rangka peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien maka tenaga klinis wajib berperan aktif dalam pelaksanaannya;

b.     bahwauntuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, perlu penanganan terhadap Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera;

c.     bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut diatas maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Penanganan Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera.

Mengingat

:

1.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

2.    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

3.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

4.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

5.    Peraturan Menteri Kesehatan No 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium

6.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;

7.    Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENANGANAN KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN, KEJADIAN POTENSIAL CEDERA DAN KEJADIAN NYARIS CEDERA.

 

KESATU

:

Penanganan Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab;

KEDUA

 

:

 

Kewajiban untuk melaksanakan penanganan Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera merupakan tanggung jawab Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien;

KETIGA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

KEEMPAT

:

Keputusaniniberlaku sejak tanggalditetapkan, dan apabila terdapatkekeliruandalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 


 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

I/UKP/003.2/2018

TENTANG

:

PENANGANAN KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN, KEJADIAN POTENSIAL CEDERA DAN KEJADIAN NYARIS CEDERA

 

 

 

PENANGANAN KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN,

KEJADIAN POTENSIAL CEDERA, DAN KEJADIAN NYARIS CEDERA

 

 

 

A.   PENDAHULUAN

Keselamatan pasien adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan untuk tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.

 

Insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut insiden adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien, terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera.

 

B.   TEMA

Penanganan Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera akan meningkatkan mutu pelayanan medis.

 

C.   TUJUAN

a.    Terciptanya budaya keselamatan pasien di Puskesmas

b.    Meningkatnya akuntabilitas Puskesmas terhadap pasien dan masyarakat

c.     Menurunnya Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera di Puskesmas

d.    Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi penanggulangan Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera

 

D.   SASARAN

a.    Puskesmas

b.    Puskesmas Pembantu

c.     Poskesdes

d.    Posyandu

 

 

E.    BENTUK KEGIATAN

Penanganan terhadap terjadinya kasus Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera adalah sebagai berikut         :

1.    Identifikasi kasus

2.    Pelaporan kepada Tim Manajemen Mutu Puskesmas

3.    Analisis kasus oleh Tim Manajemen Mutu Puskesmas

4.    Penyusunan Rencana Perbaikan oleh Tim Manajemen Mutu Puskesmas

5.    Implementasi / Pelaksanaan Perbaikan pada Mutu Layanan Klinis oleh semua tenaga klinis di Puskesmas

6.    Pencegahan terulangnya kembali kasus yang sama oleh semua tenaga klinis di Puskesmas

 

F.    PENUTUP

Demikian program ini disusun untuk memberikan gambaran mengenai penanganan Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera di Puskesmas 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR: SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENETAPAN DOKUMEN EKSTERNAL

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang    : a.   bahwa untuk meningkatkan layanan klinis dengan baik, maka perlu dilakukan pembakuan standar dan prosedur layanan klinis;

                        b.   bahwa dalam penyusunan standar dan prosedur tersebut diperlukan acuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dan bila memungkinkan berdasarkan bukti ilmiah terkini dan yang terbaik (the best available evidence);

                        c.   bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut diatas maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang PenetapanDokumen Eksternal

 

Mengingat      :  1.   UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);

                        2.   UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);

                        3.   Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara 5607);

                        4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan : KEPUTUSAN  KEPALA     PUSKESMAS    BATANG TARANG TENTANG PENETAPAN DOKUMEN EKSTERNAL.

 

KESATU        :  Penetapan dokumen eksternal sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini;

KEDUA          : Dokumen eksternal yang dimaksud dalam diktum KESATU digunakan sebagai acuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan prosedur layanan klinis;

KETIGA         : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

KEEMPAT     : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

                                                                                 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

I/UKP/003.4/2018

TENTANG

:

PENETAPAN DOKUMEN EKSTERNAL

 

DAFTAR DOKUMEN EKSTERNAL YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

 

1.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

3.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis

4.    Peraturan Menteri KesehatanNomor 290/MenKes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

5.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011  Tentang  Keselamatan Pasien Rumah Sakit

6.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat

7.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik

8.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Primer

9.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

10.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

11.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

12.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

13.     Buku Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP), Jakarta, 2008

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR: SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS

DAN KESELAMATAN PASIEN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

d.     bahwa dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, hanya dapat terlaksana jika terdapat kejelasan mengenai tenaga klinis yang terlibat dan bertanggung jawab dalam upaya tersebut;

e.     bahwa agar pelaksanaan pertanggungjawaban upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dapat berjalan dengan optimal, maka dipandang perlu untuk membentuk Tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien;

f.       bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Pembentukan tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien;

 

Mengingat

:

1.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

3.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien;

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN

KESATU

:

Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Pembentukan Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien;

KEDUA

:

Tim peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien beserta uraian tugasnya sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

KETIGA

:

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

I/UKP/003.5/2018

TENTANG

:

TIM PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

TIM PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN

 DI PUSKESMAS BATANG TARANG

 

KETUA                   :

SEKRETARIS         :

ANGGOTA             :

·        

                             

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

LAMPIRAN II

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

I/UKP/003.5/2018

TENTANG

:

TIM PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS BATANG TARANG

 

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

TIM PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN

 DI PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

NAMA JABATAN

:

KETUA TIM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

 

TUGAS

:

Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas.

 

URAIAN TUGAS

:

1.   Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan serta sumber pendanaan kegiatan.

2.   Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.

3.   Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada anggotanya.

4.   Melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

5.   Menjadi penanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pemantauan kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.

6.   Memimpin pelaksanaan kegiatan rapat tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas.

 

 

 

NAMA JABATAN

:

SEKRETARIS

 

TUGAS

:

Melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil kegiatan tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.

 

URAIAN TUGAS

:

1.   Melaksanakan koordinasi dengan ketua tim dalam rangka menyelaraskan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas.

2.   Melaksanakan kegiatan pendokumentasian hasil pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien.

3.   Melaksanakan kegiatan pengolahan data, penyusunaan program kerja, monitoring dan evaluasi, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan.

4.   Menyusun laporan hasil kegiatan tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.

5.   Melaksanakan notulensi pada kegiatan rapat tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.

6.   Menyusun perencanaan sumber dana kegiatan.

 

 

 

NAMA JABATAN

:

KOORDINATOR PELAYANAN UMUM

 

TUGAS

:

Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rawat jalan di Puskesmas.

 

URAIAN TUGAS

:

1.   Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rawat jalan di Puskesmas.

2.   Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rawat jalan di Puskesmas.

 

3.   Mengkoordinasi kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rawat jalan di Puskesmas dengan pelaksanaan kegiatan.

4.   Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rawat jalan di Puskesmas.

5.   Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rawat jalan.

6.   Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim.

7.   Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan rawat jalan.

 

 

 

NAMA JABATAN

:

KOORDINATOR PELAYANAN GIGI

 

TUGAS

:

Melaksanakan upaya pertimbangan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gigi di puskesmas.

 

URAIAN TUGAS

:

1.   Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas.

2.   Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas.

3.   Mengkoordinasi kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas dengan pelaksanaan kegiatan.

4.   Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas.

5.   Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gigi.

6.   Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim.

7.   Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan klinik bersalin.

 

 

 

NAMA JABATAN

:

KOORDINATOR PELAYANAN KLINIK KB MKJP

 

TUGAS

:

Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik KB MKJP di Puskesmas.

 

URAIAN TUGAS

:

1.   Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik KB MKJP di Puskesmas.

2.   Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasienklinik KB MKJP di Puskesmas.

3.   Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik KB MKJP di Puskesmas dengan pelaksana kegiatan.

4.   Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik KB MKJP di Puskesmas.

5.   Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik KB MKJP.

6.   Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim.

7.   Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan klinik KB MKJP.

 

 

 

NAMA JABATAN

:

KOORDINATOR PELAYANAN OBAT/FARMASI

TUGAS

:

Melakukan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik farmasi di Puskesmas.

URAIAN TUGAS

:

1.   Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien farmasi di Puskesmas.

2.   Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien farmasi di Puskesmas.

3.   Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien farmasi di Puskesmas.

4.   Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien farmasi di Puskesmas.

5.   Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien farmasi.

6.   Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim.

7.   Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan farmasi.

 

 

 

NAMA JABATAN

:

KOORDINATOR PELAYANAN GIZI

TUGAS

:

Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas.

URAIAN TUGAS

:

1.   Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas.

2.   Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas.

3.   Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas dengan unit terkait.

4.   Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas.

5.   Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gizi.

6.   Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketuan tim.

7.   Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan klinik gizi.

 

 

 

NAMA JABATAN

:

KOORDINATOR PELAYANAN REKAM MEDIK

TUGAS

:

Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas.

URAIAN TUGAS

:

1.   Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas.

2.   Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas.

3.   Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas dengan pelaksanan kegiatan.

4.   Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas.

5.   Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rekam medik.

 

6.   Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim.

7.   Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan rekam medik.

 

 

 

NAMA JABATAN

:

KOORDINATOR PELAYANAN LABORATORIUM

TUGAS

:

Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien laboratorium.

URAIAN TUGAS

:

1.   Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Labotorium di Puskesmas.

2.   Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien laboratorium di Puskesmas.

3.   Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien laboratorium di Puskesmas dengan pelaksanan kegiatan.

4.   Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien laboratorium di Puskesmas.

5.   Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien laboratorium.

6.   Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim.

7.   Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan laboratorium.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR: SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENYAMPAIAN INFORMASI HASIL PENINGKATAN MUTU LAYANAN

KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

Menimbang

:

a.     bahwa untuk meningkatkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan yang berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamtan pasien.

b.     bahwa untuk meningkatkan motivasi petugas dan meningkatkan keberlangsungan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, perlu dilakukan penyampaian informasi hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.

c.     bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut diatas maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang penyampaian informasi hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.

 

 

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ;

2.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

3.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

4.   Peraturan Meneteri Kesehatan Nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas.

5.   Peraturan Meneteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas;

6.   Peraturan Meneteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

      MEMUTUSKAN :

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI HASIL PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN.

 

 

 

KESATU

:

Pelaksanaan penyampaian hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dilakukan oleh Tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien kepada semua petugas klinis di Puskesmas melalui sebuah rapat.

 

 

KEDUA

 

:

 

Penyampaian informasi hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien sebagaimana dalam diktum KESATU dilaksanakan satu minggu setelah pelaksanaan evaluasi peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.

 

 

KETIGA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

 

 

KEEMPAT

:

Keputusaniniberlaku sejak tanggalditetapkan, dan apabila terdapatkekeliruandalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 


 

 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

I/UKP/003.5/2018

TENTANG

:

PENYAMPAIAN INFORMASI HASIL PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN

 

 

 

PENANGGUNG JAWAB

PEMANTAU PELAKSANAAN

KEGIATAN PERBAIKAN MUTU LAYANAN KLINIS

 

 

 

Nama                     :

Pangkat / Golongan  :

Jabatan                  :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

No comments:

Post a Comment