316a SK PENETAPAN INDIKATOR MUTU DAN KINERJA

 KOP

 

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KALIBAGOR

 

Nomor : 800/III.03/SK/I/2016

 

TENTANG

 

PENETAPAN INDIKATOR MUTU DAN KINERJA

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KALIBAGOR

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KALIBAGOR

 

 

 

Menimbang

:

a.    bahwa dalam rangka memelihara mutu dan kinerja pelayanan di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Kalibagor, perlu ditetapkan indikator mutu dan kinerja;

b.    bahwa untuk melaksanakan maksud point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Kalibagor;

 

         Mengingat

:

 1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara);

 2.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara);

 3.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 4.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota;

 5.    Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor ...... Tahun ........ Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Banyumas Nomor ...... Tahun ...... tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas;

 6.    Peraturan Bupati Banyumas Nomor.... Tahun ......... tentang Standar pelayanan minimal pada UPT BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Banyumas;


 

 

MEMUTUSKAN

TENTANG

 

PENETAPAN INDIKATOR MUTU DAN KINERJA

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KALIBAGOR

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KALIBAGOR

 

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala Puskesmas Kalibagor tentang penetapan indikator mutu dan kinerja di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Kalibagor

Kedua

:

Ketetapan mutu dan kinerja sebagaimana dimaksud pada dictum kesatu adalah standar atau target capaian indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) BLUD sebagaimana Peraturan Bupati Banyumas Nomor ..... Tahun .......... terlampir dalam keputusan ini

Ketiga

:

Hasil pengukuran mutu dan kinerja setiap bulan dilakukan analisa tingkat ketercapaian setiap tri bulan untuk memperoleh informasi tentang faktor penyebab dan upaya mengatasi

Keempat

 

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Kalibagor

Kelima

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan

Keenam

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya

 

 

 

                                                                       

Ditetapkan di : Kalibagor

 

Pada tanggal 2 Januari 2016

 

        

 

Kepala Puskesmas Kalibagor,

 

 

 

 Fajar Windiyasari Dwi Wardani

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KALIBAGOR

 

 

NOMOR

:

 

 

 

TANGGAL

:

.... Januari .............

 

 

INDIKATOR DAN STANDAR KINERJA

DIPUSKESMAS KALIBAGOR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA PUSKESMAS KALIBAGOR,

 

 

dr. FajarWindiyasariDwiWardani, MM

NIP.19751126 200701 2 006

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS KALIBAGOR

Jl.  Suwarjono No. 48 Kalibagor 53191

Telp. (0281) 6438207

 

INDIKATOR MUTU PELAYANAN KLINIS

 

NO

 

SASARAN MUTU

BAGIAN

TARGET

1

Indeks Kepuasan Pelanggan

Semua Pelayanan

80 %

2

Waktu tunggu pendaftaran pasien lama yang membawa kartu maks 10 menit

Pendaftaran

100%

3

Kelengkapan pengisian RM mencakup anamnesa, pemeriksaan fisik, Diagnosa dan terapi

Tersedianya 3 buah minor set steril sebelum pelayanan

BP Umum

100%

4

Kelengkapan pengisian RM mencakup anamnesa, pemeriksaan fisik, Diagnosa dan terapi

Tersedianya12 set alat diagnostic steril sebelum pelayanan

BP Gigi

100%

5

Kelengkapan pemeriksaan dan penulisan Rekam Medis dalam pelaksanaan ANC kunjungan pertama

KIA-ANC

85%

6

Pemberian Konseling dengan ABPK (Alat Bantu Pengambilan Keputusan) pada kunjungaan KB baru dang anti cara

KIA-KB

90%

7

Termonitoring penyimpanan vaksin dalam suhu 2-8 derajat Celcius 2x setiap hari

KIA-Imunisasi

100%

8

Pelayanan obat sediaan maksimal 10 menit, dan obat racikan maksimal 15 menit

Ruang obat

90%

9

Waktu pemeriksaan Hb dan protein urin maksimal 10 menit

Laboratorium

100%

10

Setiap pasien yang berkonsultasi gizi mendapatkan informasi KADARZI

Konsultasi Gizi

100%

11

Permintaan pengambilan sample air ditindaklanjuti maksimal 1 hari kerja laborat

Konsultasi Sanitasi

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KALIBAGOR,

 

 

dr. FajarWindiyasariDwiWardani, MM

NIP.19751126 200701 2 006

INDIKATOR MUTU SASARAN KESELAMATAN PASIEN

NO

INDIKATOR KESELAMATAN PASIEN

TARGET

1

Tidak terjadi salah identifikasi

100%

2

Komunikasi efektif dalam pelayanan

100%

3

Tidak terjadi kesalahan pemberian obat

100%

4

Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan

100%

5

Pengurangan terjadinya resiko infeksi

100%

6

Tidak terjadinya pasien jatuh

100%

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment