DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan
pelayanan laboratorium untuk pengkajian pasien serta mematuhi standar hukum dan
peraturan yang berlaku maka dipandang perlu untuk memberikan pelayanan
laboratorium yang pasti dan tersedia dengan cukup memadai di Puskesmas Batang
Tarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a
, perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
TENTANG JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM
KESATU : Jenis-Jenis Pemeriksaan Laboratorium
tersedia cukup memadai untuk pelayanan penunjang klinis di Puskesmas Batang
Tarang;
KEDUA : Petugas laboratorium harus melaksanakan
jenis-jenis pelayanan laboratorium yang tersedia di Puskesmas Batang Tarang;
KETIGA : Jenis-jenis pemeriksaan laboratorium di
Puskesmas Batang Tarang sebagaimana terlampir dalam keputusan ini;
KEEMPAT : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam
penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/002.1/2020 |
TENTANG |
: |
JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM |
JENIS-JENIS PEMERIKSAAN
LABORATORIUM PUSKESMAS BATANG TARANG
1.
HEMATOLOGI dan KIMIA KLINIK
Darah Rutin
Darah Lengkap
Golongan Darah
Hb (Hemoglobin)
Angka Lekosit (AL)
Angka Eritrosit
(AE)
Angka Trombosit
(AT)
Waktu Perdarahan
(BT)
Waktu Pembekuan
(CT)
Hematocrit (HCT)
Malaria
MCV
MCH
MCHC
BBS/LED
Hitung Jenis
Lekosit
PTT
APTT
SGOT
SGPT
Gama GT
Bilirubin Total
Bilirubin Direct
Bilirubun Indirect
Total Protein
Albumin
Globulin
Gula Darah Sewaktu
Gula Darah Puasa
Cholesterol HDL
Cholesterol LDL
Ureun
Creatinin
Asam Urat
2.
URINALISA
Urin Lengkap
Urin Rutin
Reduksi
Protein
Bilirubin
Sedimen
Tes Kehamilan
3.
IMUNOSEROLOGI
HbsAg
Anti HIV
WIDAL
VDRL
4.
PREPARAT APUS/MICROBIOLOGI
Neiserria Gonorrhoe
(G O)
BTA/TBC
Preparat Jamur
Preparat Gram
Preparat
Trichomonas
5.
FAESES
Feses Rutin
Telur Cacing
Darah Samar
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG TARANG/.../2020
TENTANG
PELAYANAN
LABORATORIUM
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa untuk menunjang diagnosa penyakit dan
meningkatkan pelayanan klinis di Puskesmas Batang Tarang, maka perlu dilakukan
pengembangan pelayanan klinis yaitu melalui permintaan, pemeriksaan, dan
pelayanan laboratorium puskesmas;
b. bahwa dalam melaksanakan pelayanan
laboratorium dan menjamin mutu pemeriksaan laboratorium di Puskesmas Batang
Tarang maka perlu reagen esensial yang harus tersedia, penetapan rentang nilai
rujukan hasil pemeriksaan laboratorium, waktu penyampaian hasil pemeriksaan
laboratorium, penandaan hasil laboratorium yang kritis dan kasus
kegawatdaruratan, agar memberi kejelasan kepada unit pelayanan klinis untuk
segera menindaklanjuti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a
dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang
pelayanan laboratorium.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
2. Peraturan Menteri kesehatan Nomor
657/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Pengiriman Penggunaan Spesimen Klinik, Materi
Biologik dan Muatan Informasinya;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang dapat menimbulkan
wabah dan Upaya Penanggulangannya;
4. Peraturanan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun
2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
364/MENKES/SK/III/2003 Tentang Laboratorium Kesehatan;
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 37 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PELAYANAN LABORATORIUM.
KESATU : Pelayanan
Laboratorium merupakan pelayanan penunjang klinis di Puskesmas Batang Tarang;
KEDUA : Petugas
laboratorium harus melaksanakan jenis- jenis pelayanan laboratorium yang
tersedia di Puskesmas Batang Tarang;
KETIGA :
Jenis-jenis pelayanan laboratorium di Puskesmas Batang Tarang:
1.
Permintaan pemeriksaan laboratorium oleh petugas
pelayanan klinis.
2.
Pelayanan Laboratorium diluar jam kerja
3.
Pemeriksaan laboratorium yang beresiko tinggi
4.
Kesehatan dan keselamatan kerja petugas laboratorium
5.
Waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium
pasien umum dan pasien urgent (cito)
6.
Pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis
7.
Jenis reagensia esensial dan bahan lain yang harus
tersedia
8.
Batas bufferstock reagen untuk pemesanan
9.
Rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan
laboratorium
10.
Pengendalian mutu laboratorium
11.
Penanganan dan pembuangan bahan berbahaya, sebagaimana
terlampir dalam keputusan ini;
KEEMPAT : Pada
saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016
Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang
Tarang Pada tanggal 1 Maret 2020 Kepala
Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/002.2/2020 |
TENTANG |
: |
PELAYANAN
LABORATORIUM |
PELAYANAN LABORATORIUM
1.
Permintaan pemeriksaan adalah tujuan utama untuk menentukan
pemeriksaan, untuk mengetahui jenis pemeriksaan laboratorium dan untuk
menentukan diagnosa penyakit. Dengan menggunakan blanko permintaan pemeriksaan
lab, sebelumnya pasien mendaftar di loket pendaftaran, pasien diperiksa
terlebih dahulu di PU/ Gigi / KIA/ KB sebelum ke laboratorium. Pasien ke
laborat sambil membawa blanko permintaan pemeriksaan laborat.
2.
Pelayanan laboratorium yang dilakukan diluar jam kerja
puskesmas yaitu untuk kasus gawat darurat. Dengan menggunakan form pemeriksaan
lab, petugas melakukan anamnesa pada pasien yang membutuhkan pemeriksaan lab
sebagai pemeriksaan penunjang.
3.
Pemeriksaan laboratorium yang berisiko tinggi bertujuan
untuk menunjang diagnosis penyakit,
ditetapkan penandaan hasil laboratorium yang kritis, agar memberi
kejelasan kepada unit pelayanan klinis untuk segera menindaklanjuti. Guna
meningkatkan mutu dan pelayanan klinis di Puskesmas Batang Tarang.
4.
Keselamatan dan Kesehatan kerja petugas laboratorium (K3)
merupakan bagian dari pengelolaan laborat, pemahaman keamanan laboratorium
dengan melakukan tindakan pengelolaan spesimen yang berasal dari manusia maupun
bukan manusia, mencegah potensi infeksi dari petugas ke petugas lain untuk
keluarga dan ke masyarakat. Petugas laboratorium wajib menggunakan alat
pelindung diri (APD) dalam setiap tindakan.
5.
Pelaporan hasil
pemeriksaan laborat yang kritis adalah pelaporan hasil laboratorium yang
menggambarkan kondisi patofisiologi pasien yang nilainya diluar batas normal
yang telah disepakati bersama , baik dibawah / diatas nilai normal, dimana
pasien memerlukan intervensi tindakan medis segera karena dapat membahayakan
keselamatan pasien. Petugas memberi tanda dengan warna hijau pada hasil
laboratorium yang kritis. Selanjutnya waktu penyampaian hasil pemeriksaan laborat
disesuaikan dengan jenis pemeriksaan lab yang dilakukan, khusus pasien urgent /
cito maka waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium harus didahulukan
dari pasien lainnya.
6.
Jenis reagen dan esensial yang diperlukan disesuaikan
dengan metode yang digunakan untuk tiap pemeriksaan di laboratorium Puskesmas
.Penanganan dan penyimpanan reagen harus sesuai persyaratan.
7.
Rentang Nilai Rujukan Hasil Pemeriksaan Laboratorium
yaitu
a.
Hematologi
- Hematologi
: L : 13-18 g/dl, P :
12-16 g/dl A: 11-16 g/dl
- Hematokrit : L : 40-50 %, P : 45-55 %
- Eritrosit : L : 4 – 5 juta, P : 4,5 – 5,5 juta
- Leukosit : 5 – 10 10³/ µl
- Trombosit : 150 – 400 10³/ µl
- Laju Endap
darah : L : < 10, P : < 15
- Masa
Perdarahan : 2 – 6 menit
- Masa
Pembekuan : 7 – 15 detik
b.
Urinalisis
- Makroskopis:
Kuning, Jernih
- PH : 5 – 7
- Berat Jenis : 1,005 – 1,030
- Leukosit : < 20 / µl
- Nitrit : Negatif
- Protein : Negatif
- Glukosa : Negatif
- Keton : Negatif
- Urobilinogen:
≤ 1 mg/dl
- Bilirubin : Negatif
- Darah
Samar: Negatif
- Sedimen : Leukosit : 0 – 5/ LPB
Eritrosit :
0 – 1/ LPB
Epitel :
< 10 / LPK
Kristal :
Negatif
c.
Pemeriksaan Feses
- Makroskopis:
Warna; Kuning – coklat
Lendir; Negatif
Darah ; Negatif
- Darah
Samar: Negatif
- Mikroskopis : Negatif
d.
Pemeriksaan
Sputum / BTA : Negatif
e.
Serologi
- Dengue IgG : Negatif
- Dengue IgM : Negatif
- NS 1 : Negatif
f.
Kimia Darah
- Glukosa
Puasa : 80 – 109 md/ dL
- Glukosa 2
jam PP : 70 – 140 mg/ dL
- Glukosa
Sewaktu : 80 – 200 mg/ dL
- Cholesterol
total : < 200 mg/ dL
- Asam Urat : L : 3 – 7 mg/dl, P : 3 – 5 mg/dL
8.
Dalam melaksanakan pemeriksaan laboratorium dan menjamin
dapat berlangsungnya pemeriksaan secara berkesinambungan, maka perlu reagen
esensial yang harus tersedia di Puskesmas Batang Tarang, Adapun daftar reagen
esensial yang tersedia di Puskesmas Batang Tarang yaitu;
a). Alkohol 70 % j).
Eosin 1%
b). Metanol k).
EDTA 10%
c). Larutan truk l).
Oil Immersi
d). Larutan hayem m).
Glucosure stik
e). Na Citrat 3,8% n).
UA sure stik
f). Giemsa stain o).
Cholesterol stik
g) HCL 0,1 N p).
PP Tes
h). Amonium Oxalat q).
Golongan Darah
i). Widal
9.
Batas bufferstock reagensia untuk pemesanan dalam pengadaan ketersediaan
reagen disesuaikan dengan kebutuhan reagen dalam batas tertentu dengan
dilakukan penambahan 20% dari kebutuhan reagen sebagai bufferstock/ persediaan.
10. Pengendalian
Mutu laboratorium adalah serangkaian kegiatan laboratorium dari penerimaan
pasien hingga penyerahan hasil kepada pasien. Dengan tujuan untuk menjamin
bahwa spesimen-spesimen yang diterima benar dan dari pasien yang benar pula.
11. Prinsip
pengelolaan limbah adalah pemisahan dan pengurangan volume, jenis limbah harus
diidentifikasikan dan dipilih serta mengurangi volume limbah. Klinis sebagai
syarat keamanan yang penting untuk petugas pembuangan sampah, petugas emergensi
dan masyarakat.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang
Tarang Pada tanggal 1 Maret 2020 Kepala
Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PENGENDALIAN
MUTU LABORATORIUM
PUSKESMAS
BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwadalammenunjang
diagnosis penyakitdanpeningkatanpelayananklinis di Puskesmas Batang Tarangmakaperludilakukanpengembanganpelayananklinis,
yaitupemeriksaanlaboratoriumPuskesmas;
b.
bahwa
untuk maksud pada huruf a tersebut di atasmakaperlumenetapkanSuratKeputusanKepala
Puskesmas Batang Tarang tentang PengendalianMutuLaboratorium;
Mengingat : 1. Undang-UndangNomor 29 tahun 2004
tentangPraktikKedokteran;
2.
Undang-undang
Nomor 36 tahun
2009 tentang Kesehatan;
3.
Undang-undangNomor
36 tahun 2014 tentangTenagaKesehatan;
4.
Peraturan
Menteri Kesehatan No 37 tahun 2012
tentangPenyelenggaraanLaboratoriumPusatKesehatanMasyarakat;
5.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSANKEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG PENGENDALIANMUTULABORATORIUM.
KESATU :PengendalianMutuLaboratorium dilaksanakan
oleh petugas penanggung jawab Laboratorium;
KEDUA : Pengendalianmutulaboratoriumsebagaimanadalamkeputusaninimeliputi:
·
Kalibrasialatlaboratorium
·
Cross
check padapemeriksaan slide BTA
·
Pemantapan Mutu Internal
·
Pemantapan Mutu Eksternal
KETIGA : Pada
saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016
Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PELAYANAN
OBAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa penyediaan obat merupakan langkah awal
pengelolaan di Puskesmas untuk melayani keperluan pelanggan dalam penanganan
kesehatannya sehingga perlu diberikan kewenangan kepada petugas yang berhak untuk menyediakan obat
dengan mengetahui persyaratan penyimpanan obat sehingga tidak terjadi pemberian obat yang kadaluarsa;
b. bahwa untuk
meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian yang berorientasi kepada pasien maka
pelayanan selama hari kerja harus diatur tentang peresepan, pemesanan dan
pengelolaan obat yang meliputi persyaratan petugas yang berhak memberi resep
dan meresepkan obat narkotik dan psikotropik, ketentuan tentang rekonsilasi
obat, pencatatan dan pelaporan ESO dan
KTD, penanganan dan pelaporan obat kadaluarsa serta ketentuan tentang
penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala
Puskesmas tentang Penyediaan Obat yang Menjamin Ketersediaan Obat di Puskesmas Batang
Tarang;
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang
Kesehatan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 2009, tentang Pekerjaan Kefarmasian;
c. Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tahun 2011 tentang Registrasi, Ijin Praktek dan
Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian;
d. Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di
Puskesmas;
e. Peraturan Pemerintah nomor 72
Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 138, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 3781);
f. Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
TENTANG PELAYANAN FARMASI.
KESATU : Pelayanan Farmasi di Puskesmas Batang
Tarang menjadi tanggung jawab petugas kefarmasian;
KEDUA : Pelayanan Farmasi di Puskesmas Batang
Tarang meliputi:
1. Penyediaan
obat yang menjamin ketersediaan obat
2. Pelayanan
farmasi selama hari kerja
3. Peresepan,
pemesanan dan pengelolaan obat
4. Persyaratan
petugas yang berhak menyediakan obat
5. Ketentuan
petugas yang diberi kewenangan dalam penyediaan obat jika petugas yang memenuhi
syarat tidak ada
6. Persyaratan
petugas yang berhak memberi resep
7. Ketentuan
tentang petugas yang berhak meresepkan obat – obat psikotropika dan narkotika
8. Ketentuan
tentang rekonsilasi obat
9.
Penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien
10.
Persyaratan penyimpanan obat
11.
Menjaga tidak terjadinya pemberian obat kadaluarsa
12.
Penanganan dan pelaporan obat kadaluarsa
13.
Pencatatan dan pemantauan Efek Samping Obat dan Kejadian
Tidak Diinginkan
Adapun
penjelasan dari pelayanan farmasi diatas sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KETIGA : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,
akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/002.6/2020 |
TENTANG |
: |
PELAYANAN OBAT DI PUSKESMAS BATANG
TARANG |
PELAYANAN FARMASI
1. Penyediaan
obat yang menjamin ketersediaan bagi keperluan Puskesmas Batang Tarang harus
mengikuti Standard Prosedur Operasional Penyediaan Obat yang menjamin
ketersediaan obat untuk Puskesmas Batang Tarang.
2. Puskesmas Batang
Tarang memberikan pelayanan obat selama jam kerja kepada pasien yang datang di
Puskesmas Batang Tarang.
3. Peresepan,
pemesanan dan pengelolaan obat
TUJUAN :
a.
MenjaminkelangsunganketersediaandanketerjangkauanObatdanBahanMedis
HabisPakai
yang efisien, efektifdanrasional
b.
Meningkatkankompetensi/kemampuantenagakefarmasian
c.
Mewujudkansysteminformasimanajemen
d.
Melaksanakanpengendalianmutupelayanan
SASARAN :
a. Puskesmas
b. Polindes/Poskesdes
c. Posyandu
d. PengobatanLansia
BENTUK KEGIATAN :
a. PeresepanObat
1)
Obatdiresepkansesuaiterapiatas diagnosis pasien
2)
Pemberianresepdilakukanolehpetugasfarmasiataupetugas lain yang diberi
kewenangan
b. PemesananObat
1) Pemesananobatuntukkebutuhanpuskesmasdilakukanolehpetugas
2) Farmasiataugudangobatpuskesmas
3) Pemesananobatuntukkebutuhanpelayanandilakukanolehpetugas
unit
4) Pelayananterkaitkepadapetugasfarmasigudangobatpuskesmas
c.
PengelolaanObat
Pengelolaanobat
di Gudang obat dilakukan oleh petugasfarmasimeliputikegiatanperencanaan,
permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian,pengendalian, pencatatan,
pelaporandanpengarsipan, Pemantauandanevaluasi.
4. Persyaratan patugas yang
berhak menyediakan obat bagi pelanggan / pasien di Puskesmas Batang Tarang
antara lain:
a)
Tenaga
tekhnis kefarmasian yang telah memiliki surat ijin kerja Asisten Apoteker
(SIKAA) di puskesmas Batang Tarang;
b)
Tenaga
non tekhnis kefarmasian terlatih, dibawah pengawasan dan tanggung jawab
langsung asisten apoteker;
Ketentuan tentang petugas
yang berhak menyediakan obat ini berlaku untuk semua pelayanan obat kepada
pelanggan di puskesmas Batang Tarang;
5. Pelatihan
petugas yang diberi kewenangan menyediakan obat apabila tidak tersedia tenaga
yang berkopetensi dilakukan secara external Puskesmas Batang Tarang yang
dilakukan Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Tarang.
6. Persyaratan
petugas yang berhak memberi resep bagi
pelanggan di Puskesmas Batang Tarang antara lain :
a.
Dokter umum yang telah memiliki izin praktek dokter di
Puskesmas Batang Tarang.
b.
Dokter gigi yang telah memiliki izin praktek dokter gigi
di Puskesmas Batang Tarang.
c.
Perawat umum yang telah memiliki izin praktek keperawat
di Puskesmas Batang Tarang.
d.
Perawat gigi yang telah memiliki izin praktek perawat
gigi di Puskesmas Batang Tarang
e.
Bidan yang telah memiliki izin praktek bidan di Puskesmas
Batang Tarang.
7. Peresepan
Narkotika dan Psikotropika bagi pasien antara lain:
a.
PERESEPAN NARKOTIKA :
1) Dokter
penulis resep adalah dokter/ dokter gigi yang telah memiliki izin praktek
dokter di Puskesmas Batang Tarang
2) Resep
Narkotika ditulis dengan jelas dan dapat dibaca tanpa menimbulkan kemungkinan
salah tafsir
3) Setiap
resep dilengkapi dengan; kekuatan takaran, jumlah yang harus diberikan, dosis
pemakaian, cara pemakaian, dan dibubuhi tanda tangan penuh oleh dokter/ dokter
gigi penulis resep
b. PERESEPAN
PSIKOTROPIKA :
1) Dokter
penulis resep adalah dokter / dokter gigi yang telah memiliki izin praktek
dokter di Puskesmas Batang Tarang
2) Resep
Psikotropika ditulis dengan jelas dan dapat dibaca tanpa menimbulkan
kemungkinan salah tafsir
3) Setiap
Resep dilengkapi dengan; kekuatan takaran, jumlah yang harus diberikan, dosis
pemakaian, cara pemakaian, dan dibubuhi tanda tangan penuh oleh dokter penulis
resep
8. Tidak ada
ketentuan yang mengikat mengenai rekonsiliasi obat.
9. Ketentuan
tentang penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/ keluarganya antara
lain:
a.
bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga harus
diketahui oleh dokter pemeriksa pasien
b.
bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga telah
mendapat persetujuan dari Apoteker Puskesmas Batang Tarang
c.
bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga tidak
mempunyai kontra indikasi dengan kondisi fisik pasien
d.
bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien tidak
mempunyai efek bertentangan dengan obat yang dipergunakan dalam proses
pengobatan oleh dokter di Puskesmas Batang Tarang
e.
bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga tidak
menimbulkan efek ganda dengan obat yang dipergunakan dalam pengobatan pelanggan
f.
bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga tidak
menimbulkan interaksi obat dan berdampak negatif terhadap pengobatan pasien
10.
Persyaratan Penyimpanan Obat:
a. PetugasobatmenerimaobatdariGufadenganmemeriksakeadaanobat yang
diterimaantara lain : kesesuaianjenis, jumlah,
tanggalkadaluarsasertakondisifisikobat
b. Petugasobatmenyusunobatkedalamrakobatsecaraalfabetisuntuksetiapbentuksediaan
c. Petugasobatmengendalikansirkulasiobatmengikutisistem FIFO dan FEFO
d. PetugasobatmenyimpanobatNarkotikadanPsikotropikadalamlemarikhusus
e. Petugasobatmenyimpansediaancairdipisahkandarisedianpadat
f. Petugasobatmenyimpanvaksin,dansuppositoriadalamlemaripendingindanmelakukancontrolsuhusetiaphari
g. PetugasobatmencatatsemuaobatkedalamBukuPenerimaanPuskesmasdanBukuPengeluaranobat
h. PetugasObatmencatatsemuaobat yang
diterimadandikeluarkankedalamkartustokobatsebagaikartukendalipersediaan
i. Petugasobatmembuatlaporanpersediaanobatmelalui LPLPO setiapbulannya
j.
Petugasobatmelaporkan LPLPO
kepadakepalapuskesmasdanGufa Kabupaten Batang Tarang
11.
Menjaga tidak terjadinya pemberian obat yang kadaluarsa
a. Petugasobatmemeriksasemuaobat yang
diterimatermasuktanggalkadaluwarsadankeadaanfisikbarang.
b. PetugasobatmemasukkanobatkedalamgudangpenyimpananobatPuskesmasBatang Tarang.
c. Petugasobatmenyimpanobatdalamrakdanmenyusunsesuaijenisobatdenganmengikuti
system FIFO dan FEFO.
d. Petugasobatmelakukanpencatatanobat yang disimpankedalamKartu Stock
Obatsebagaikartukendali.
e. Petugasobatmendistribusikanobatdaridalamgudangmengikuti system FIFO
danmemperhatikan FEFO nya.
f. Petugasobatmelakukancontrolrutinterhadapkualitasobattermasuktanggalkadaluwarsa.
g. Petugasobatmemilahobat yang telahkadaluwarsadanmenyimpan di
tempatterpisahdariobat lain.
h. Petugasobatmembuatdaftarobat yang telahkadaluwarsa.
i. PetugasobatmelaporkanobatkadaluwarsakepadaKepalaPuskesmas.
j. PetugasobatmengambilobatkadaluwarsadenganmembuatBeritaAcaraSerahTerimaObatKadaluwarsakepada
GUFA
12.
Pencatatan, Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat
dan Kejadian Tidak Diinginkan
a.
PetugasobatmenyampaikanformulirMonitoringefeksampingobat
(MESO) kepadapetugaskesehatanpemeriksapasien.
b.
Petugaskesehatanmelakukanpemantauanterhadapkemungkinantimbulnyaefeksampingobat
yang dipergunakandalamterapiterhadappelanggan.
c.
Petugaskesehatanmencatatkejadianefeksampingobatdalamformulir
MESO.
d.
Petugaskesehatanmenyerahkanlaporan
MESO kepadapetugasobat.
e.
Petugasobatmemberikankompilasi
data hasil monitoring efeksampingobat yang diterimadaripetugaskesehatan.
f.
Petugasobatmembuatlaporan
monitoring efeksampingobatPuskesmasBatang Tarang.
g.
Kepalapuskesmasmemeriksadanmenandatanganilaporan
Monitoring EfekSampingObat.
h.
PetugastatausahamembubuhkannomorsuratkeluarLaporan
Monitoring EfekSampingObat.
i.
PetugasobatmengirimkanLaporan
Monitoring EfekSampingObatkeDinasKesehatan Kabupaten Batang Tarang.
j.
PetugasobatmendokumentasikanarsipLaporan
Monitoring EfekSampingObat.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
STANDARISASI KODE KLASIFIKASI DIAGNOSIS DAN TERMINOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa
dalam penyelenggaraan pelayanan klinis yang berkualitas di Puskesmas,
diperlukan penulisan rekam medis yang sesuai standar;
b. bahwa dalam rangka penulisan rekam medis yang
sesuai standar, perlu ditetapkan standarisasi kode diagnosis dan terminologi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a
dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang
Standarisasi Kode Klasifikasi Diagnosis dan Terminologi;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit;
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun
2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;
5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah
Sakit;
6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
TENTANG STANDARISASI KODE KLASIFIKASI DIAGNOSIS DAN TERMINOLOGI;
KESATU : Setiap petugas pemberi layanan klinis di
Puskesmas Batang Tarang wajib memahami Standarisasi Kode Klasifikasi Diagnosis
Dan Terminologi yang berlaku di Puskesmas Batang Tarang;
KEDUA : Menentukan standarisasi kode klasifikasi
diagnosis dan terminologi sebagaimana terlampir dalam keputusan ini;
KETIGA : Kode klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam
diktum KESATU menggunakan standard ICD X;
KEEMPAT : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,
maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PEMBAKUAN SINGKATAN YANG DIGUNAKAN DALAM REKAM MEDIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. Bahwa
dalam penyelenggaraan pelayanan klinis yang berkualitas di puskesmas,
diperlukan penulisan rekam medis yang sesuai standar;
b. bahwa dalam rangka penulisan rekam medis yang
sesuai standar, perlu ditetapkan pembakuan singkatan yang digunakan dalam rekam
medis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a
dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang
pembakuan singkatan yang digunakan dalam rekam medis;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, tentang
Rumah Sakit;
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun
2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
TENTANG PEMBAKUAN SINGKATAN YANG DIGUNAKAN DALAM REKAM MEDIS;
KESATU : Setiap petugas pemberi layanan klinis di
Puskesmas wajib mengetahui Pembakuan Singkatan Yang Digunakan Dalam Rekam
Medis;
KEDUA : Menentukan pembakuan singkatan yang
digunakan dalam rekam medis sebagaimana terlampir dalam keputusan ini;
KETIGA : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,
maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/002.9/2020 |
TENTANG |
: |
PEMBAKUAN SINGKATAN YANG DIGUNAKAN
DALAM REKAM MEDIS |
DAFTAR PEMBAKUAN SINGKATAN YANG DIGUNAKAN
DALAM REKAM MEDIS
NO |
KATEGORI |
SINGKATAN |
KETERANGAN |
1 |
Identitas
Pasien |
Tn. |
Tuan |
|
|
Ny. |
Nyonya |
|
|
KK |
Kepala
Keluarga |
|
|
An. |
Anak |
2 |
Waktu
Pemeriksaan |
Tgl |
Tanggal |
3 |
Hasil
Pemeriksaan |
KU |
Keadaan
Umum |
|
|
PF |
Pemeriksaan
Fisik |
|
|
BB |
Berat
Badan |
|
|
TB |
Tinggi
Badan |
|
|
TD |
Tekanan
Darah |
|
|
t |
Temperatur
(suhu) |
|
|
N |
Nadi |
|
|
RR |
Respirator
Rate |
|
|
dbn |
Dalam
batas normal |
|
|
T |
Tonsil |
|
|
Nnll |
Nodullimfatid |
|
|
Presbo |
Presentasi
bokong |
|
|
Preski |
Presentasi
kaki |
|
|
Let Li |
Letak
Lintang |
4 |
Diagnosis
|
DM |
Diabetes
Melitus |
|
|
PER |
Pre
Eklampsia Ringan |
|
|
PEB |
Pre
Eklampsia Berat |
|
|
KPD |
Ketuban
Pecah Dini |
|
|
KET |
Kehamilan
Ektopik Terganggu |
|
|
HDK |
Hipertensi
Dalam Kehamilan |
|
|
PAP |
Perdarahan
Ante Partum |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PENANGGUNG
JAWAB TINDAK LANJUT PELAPORAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk meningkatkan
pelayanan klinis dalam hal pelayanan obat diperlukan monitoring dan pelaporan
akan terjadinya kesalahan pemberian obat dan Kejadian Nyaris Cedera; b. bahwa dalam melaksanakan
monitoring dan pelaporan terjadinya kesalahan pemberian obat, dipandang perlu
untuk menunjuk penanggung jawab tindak lanjut pelaporan; c. bahwa berdasarkan
pertimbangan pada huruf a dan b perlu menetapkan keputusan kepala puskesmas
tentang Penanggung jawab tindak lanjut pelaporan; |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang nomor 44
tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/ 2011
tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG PENANGGUNG JAWAB TINDAK LANJUT PELAPORAN |
KESATU |
: |
Menunjuk petugas pengelola obat
sebagai penanggung jawab atas tindak lanjut pelaporan; |
KEDUA |
: |
Petugas yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud dalam diktum pertama bertugas
untuk: 1.
Melakukan
tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kejadian kesalahan pemberian obat
dan kejadian nyaris cidera; 2.
Melakukan
perbaikan sehingga tidak terjadi kesalahan serupa; 3.
Melaporkan
tindak lanjut pelaporan dan perbaikan yang dilakukan kepada Kepala Puskesmas; |
KETIGA KEEMPAT |
: : |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas Batang Tarang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PENGELOLAAN REKAM MEDIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwadalampenyelenggaraanpelayananklinis
yang berkualitas di Puskesmas, diperlukanpenulisanrekammedis yang sesuaistandar;
b. bahwauntuk menyelenggarakan pelayanan rekam medis yang
sesuai standar perlu adanya pembatasan akses kepada petugas maupun karyasiswa, hak akses
mempertimbangkan terhadap kerahasiaan dan keamanan informasi, ketentuan
keabsahan tiap pasien mempunyai satu rekam medis dan metode identifikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a
dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang
pengelolaan rekam medis;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran;
2. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang
Rumah sakit;
4. Peraturan Menteri kesehatan Nomor
1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun
2013 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis ;
6. Peraturanan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun
2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENGELOLAAN REKAM MEDIS
KESATU : Petugas Pendaftaran bertanggung jawab
terhadap ketersediaan Rekam Medis di Puskesmas Batang Tarang;
KEDUA : Menentukan semua pasien yang memperoleh
pelayanan klinis di Puskesmas Batang Tarang mendapatkan nomor rekam medis di
pelayanan pendaftaran;
KETIGA :
Menentukan tenaga kesehatan yang memiliki akses terhadap isi rekam medis
pasien, sistem pengkodean, penyimpanan dan dokumentasi rekam medis sebagaimana
terlampir dalam keputusan ini;
KEEMPAT : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,
maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/002.20/2020 |
TENTANG |
: |
PENGELOLAAN REKAM MEDIS |
PENGELOLAAN
REKAM MEDIS
9.
Akses Rekam Medis
Untuk menjamin kerahasiaan informasi
pasien, perlu ditentukan identifikasi terhadap tenaga kesehatan tertentu yang
memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien
No |
Tenaga Kesehatan di Puskesmas Batang Tarang |
|
1 |
Medis |
Dokter Dokter Gigi |
2 |
Keperawatan |
Bidan Perawat |
3 |
Farmasi |
Apoteker Asisten Apoteker |
4 |
Kesehatan Masyarakat |
Sanitarian Penyuluh Kesehatan |
5 |
Gizi |
Nutrisionis |
6 |
Teknisi Medis |
Perekam Medis |
7 |
Laboratorium |
|
10.
Isi Rekam Medis
Isi rekam medis ditulis dengan lengkap
oleh petugas kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien. Berkas rekam
medis adalah milik sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis adalah
milik pasien.
A.
Rekam
Medis Pasien Rawat Jalan
Isi
rekam medis sekurang-kurangnya memuat catatan/dokumen tentang:
a.
Identitas
pasien;
b. Tanggal dan waktu;
c.
Hasil
anamnesa;
d.
Pemeriksaan
fisik dan penunjang medik;
e.
Diagnosis/masalah;
f.
Tindakan/pengobatan;
g.
Pelayanan
lain yang telah diberikan oleh pasien;
h.
Persetujuan
tindakan bila diperlukan.
B.
Pendelegasian
membuat rekam medis
Selain
dokter dan dokter gigi yang membuat/mengisi rekam medis, tenaga kesehatan lain
yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien dapat membuat/mengisi rekam
medis atas perintah/pendelegasian secara tertulis dari dokter atau dokter gigi
yang menjalankan praktik kedokteran.
11.
Sistem Pengkodean
Sistem
pengkodean rekam medis sebagaimana berikut :
00 0000
1 2
Keterangan :
1.
Dua digit pertama
: Kode Kelurahan/wilayah
2.
Empat digit kedua
: Nomor urut pendaftaran Kepala Keluarga Pasien
Kode desa/wilayah yang dimaksud di atas adalah yang tercantum dalam tabel
berikut :
NO |
NAMA
KELURAHAN / WILAYAH |
KODE
WILAYAH |
|
1.
|
Batang Tarang |
01 |
|
2.
|
|
02 |
|
3.
|
|
03 |
|
4.
|
|
04 |
|
5.
|
Luar Wilayah |
05 |
|
6.
|
Luar Kabupaten |
06 |
|
12.
Sistem Penyimpanan Rekam Medis
1)
Rekam Medis disimpan oleh petugas pendaftaran sesuai
dengan nomor urut pendaftaran pasien/KK.
2)
Rekam medis pasien rawat jalan disimpan
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal
terakhir pasien berobat
3)
Setelah batas waktu 5 (lima) tahun terlampaui, rekam
medis dapat dimusnahkan kecuali persetujuan tindakan medis
4)
Persetujuan tindakan medis disimpan dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun, terhitung dari tanggal pembuatan persetujuan tindakan medis
tersebut.
13.
Dokumentasi Rekam Medis
Pasien yang
terdaftar di Puskesmas Batang Tarang dicatat di dalam buku pendaftaran pasien
sesuai nomor urut pendaftaran pasien, penomoran dilakukan sesuai dengan nomor
urut Kepala Keluarga.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN
DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. Lingkungan
pelayanan mematuhi persyaratan hukum, regulasi dan perijinan yang berlaku;
b. Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan
penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya
dilakukan berdasarkan perencanaan yang memadai;
c. Puskesmas harus mengidentifikasi dan
mengendalikan secara aman bahan dan limbah berbahaya;
d. Inventarisasi, pengelolaan penyimpanan dan
penggunaan bahan berbahaya ditetapkan dalam kebijakan Puskesmas;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
TENTANG INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA;
KESATU : Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan
penggunaan bahan berbahaya dilaksanakan oleh Penanggung jawab Barang di
Puskesmas Batang Tarang;
KEDUA : 1. Kepada
yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan
bagian yang telah ditentukan (terlampir);
2. Membuat laporan hasil kegiatan;
KETIGA : Penugasan dalam organisasi tersebut diatas
tidak membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari dengan status tetap
pada jabatan masing-masing;
KEEMPAT : Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat
sebagaimana dalam diktum kedua dibebankan pada biaya operasional;
KELIMA : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
keputusan ini akan dirubah dan diperbaiki semestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/002.23/2020 |
TENTANG |
: |
INVENTARISASI, PENGELOLAAN,
PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA |
INVENTARISASI BAHAN BERBAHAYA PUSKESMAS MELIPUTI :
PANDUAN PEDOMAN PEMBUATAN PROPOSAL/ USAHA LIMBAH/ SPAL
1. BAHAN KIMIA
HCl, Spiritus,
Alkohol, Reagensia, Imersi oil, Sipermetrin, Ether Alkohol.
2. BAHAN GAS
LPG, O2.
3. UAP BERBAHAYA
4. LIMBAH MEDIS DAN INFEKSIUS
Limbah medis dan
infeksius, spuit, kapas, lancet.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PENGENDALIAN
DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a.
bahwadalamupayameningkatkankualitaspelayanandankeselamatanpasiendi Puskesmas Batang
Tarangdiperlukanpenanganan/ pengendaliandanpembuanganlimbahberbahaya;
b.
bahwapenanganan/pengendaliandanpembuanganlimbahberbahayamemerlukanperizinanatauketentuanpersyaratanlainnya;
c.
bahwa
untuk maksud pada huruf a dan b tersebut diatas maka perlu menetapkan Surat
Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang
tentang PengendaliandanPembuanganLimbahBerbahaya;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
tentangPengelolaanLimbahBahanBerbahayadan Beracun;
2.
PeraturanMenteriLingkunganHidup
No 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara PerizinanPengelolaanLimbahBahanBerbahayadanBeracun;
3.
Peraturan
Menteri Kesehatan No 37 Tahun 2012
tentangPenyelenggaraanLaboratoriumPusatKesehatanMasyarakat;
4.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSANKEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG PENGENDALIANDANPEMBUANGANLIMBAHBERBAHAYA.
KESATU :PengendaliandanPembuanganLimbahBerbahaya wajib
dilaksanakan di Puskesmas Batang Tarang;
KEDUA :Kegiatanpengendaliandanpembuanganlimbahberbahayatersebuttelahmengikutiprosedur
yang telahditetapkan;
KETIGA :PenanggungjawabPengendaliandanPembuanganLimbahBerbahaya
Nama :
NIP :
KEEMPAT :Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : SuratKeputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PENGELOLAAN
ALAT YANG HABIS DIGUNAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a.
bahwadalamupayapemeliharaanperalatandanuntukmenjaminketersediaansertaberfungsi/
laikpakaiperalatanmedis di Puskesmas Batang Tarangmakadiperlukanproseduruntukpengelolaanalat
yang habisdigunakan;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan pada huruf
a di atas, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang
tentang PengelolaanAlat yang HabisDigunakan;
Mengingat :1.
Undang-Undang
Nomor 36Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-UndangNomor 29 Tahun 2004
tentangPraktikKedokteran;
3. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSANKEPALAPUSKESMAS BATANG TARANG
TENTANG PENGELOLAANALAT YANG HABISDIGUNAKAN;
KESATU :
Setiap petugas pemberi layanan klinis wajib mengelola alat yang habisdigunakan;
KEDUA :Pengelolaanalat yang
habisdigunakanmeliputipemilahanalat yang bersihdankotor, sterilisasialat,
peralatan yang membutuhkanpenanganankhususdanpenempatanalat;
KETIGA :
Pengelolaanalatyanghabisdigunakandilaksanakansesuaiproseduryangtelahditentukan;
KEEMPAT :
Pada saat surat
keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas Batang Tarang, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PENANGGUNG
JAWAB PENGELOLAAN PERALATAN DAN KALIBRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa dalam upaya pemeliharaan
peralatan dan untuk menjamin ketersediaan serta berfungsi/ laik pakai peralatan
medis di Puskesmas Batang Tarang maka diperlukan prosedur untuk pemeliharaan
serta kalibrasi alat-alat medis sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan pada huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang tentang Pengelolaan Peralatan dan Kalibrasi;
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 36 tahun
2009 tentang Kesehatan;
2.
Undang-Undang
Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
3. Kutusan Menteri Kesehatan No.
1457/MENKES/PER/SK/X/2003 tentang STandar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kabupaten;
4. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALAPUSKESMASBATANG TARANG
TENTANG PENGELOLAAN PERALATAN DAN KALIBRASI;
KESATU :
Penanggung jawabPengelolaan Peralatan dan
Kalibrasi Alat wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab;
KEDUA
: Penanggung jawab pengelolaan
dan kalibrasi alat:
Nama :
NIP :
KETIGA :
Pelaksanaan kontrol peralatan, testing dan perawatan peralatan klinis secara
rutin dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan;
KEEMPAT :
Pengelolaan dan perbaikan alat yang rusak dilakukan sesuai prosedur yang telah
ditentukan;
KELIMA : Pada saat surat keputusan ini
mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas Batang Tarang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM :
Surat Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalan
keputusan ini, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
KEAMANAN
LINGKUNGAN FISIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwauntukmenjaminkeamananpasien/
keluarga yang berkunjungkePuskesmas,
perludilakukanpemantauanlingkunganfisikPuskesmas, dilakukan monitoring
secararutin,
pemeliharaandanperbaikanbilaterjadikerusakanpadafisikbangunanPuskesmas;
b. bahwaberdasarkanpertimbanganpadahuruf
a di atas,
perlumenetapkanKeputusanKepala Puskesmas Batang TarangtentangKeamananLingkunganFisik
Puskesmas Batang Tarang.
Mengingat : 1. Undang-UndangRepublik Indonesia
Nomor 25 tahun 2009tentangPelayananPublik;
2. Undang-UndangRepublik
Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentangBangunanGedung;
3. Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentangPusat Kesehatan
Masyarakat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSANKEPALA PUSKESMAS BATANG TARANGTENTANGKEAMANANLINGKUNGANFISIKPUSKESMAS
KESATU :KeamananLingkunganFisikPuskesmas menjadi
tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanannya;
KEDUA :KondisifisikPuskesmasdipantausecararutin,
dipeliharadandiperbaikibilaterjadikerusakanfisikpadabangunanPuskesmastermasuk
di dalamnyainstalasilistrik, air
danventilasi;
KETIGA :Pemantauan,
PemeliharaandanperbaikankondisifisiklingkunganPuskesmasdipanduolehkebijakandanprosedur,
dandilakukanolehpetugas yang kompeten;
KEEMPAT:Petugas yang menjadipenanggungjawabkeamanan lingkungan
fisik puskesmas adalah:
Nama :
NIP :
KELIMA :Lampiranjadwalpelaksanaandaripemantauanlingkunganfisikmerupakanbagian
yang tidakterpisahkandarikeputusanini;
KEENAM :Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH :
SuratKeputusaniniberlakusejaktanggalditetapkandenganketentuanapabiladikemudianhariterdapatkekeliruanakan
diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR: SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KREDENSIAL TENAGA KLINIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa
untuk menjaga mutu pelayanan dan kompetensi tenaga klinis perlu dibentuk Tim
Kredensial Tenaga Klinis Puskesmas Batang Tarang;
b. bahwaberdasarkanpertimbanganpadahuruf
a di atas,
perlumenetapkanKeputusanKepala Puskesmas Batang Tarang
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011
Tentang Tenaga Kesehatan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
TENTANG PEMBENTUKAN TIM KREDENSIAL TENAGA KLINIS.
KESATU : Menunjuk
penetapan dan penunjukan sebagai Tim Kredensial Tenaga Klinis Puskesmas Batang
Tarang;
KEDUA : Uraian tugas dari pemegang program sesuai
dengan tupoksi petugas yang bersangkutan;
KETIGA : Hal-hal yang belum diatur dalam surat
keputusan ini berkaitan dengan Tim Kredensial akan diatur tersendiri dan
ditetapkan kemudian;
KEEMPAT : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
SuratKeputusaniniberlakusejaktanggalditetapkandenganketentuanapabiladikemudianhariterdapatkekeliruanakan
diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
No comments:
Post a Comment