DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
DI PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa dalam penyelenggaraan upaya kesehatan secara efektif
dan efisien, diperlukanmekanismekomunikasi yang baikantarapimpinan,
petugaspelayanankesehatansebagaipemberipelayanandanpasiensebagaipenerimapelayanan
di Puskesmas Batang Tarang;
b. bahwamekanismetersebut di
atasdimaksudkanuntukmelindungihakdankewajibanpasiendalampelayanankesehatan;
c.
bahwauntukmelaksanakanmaksudpadahuruf
a, perlu menetapkan Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang tentang PenyampaianHakdanKewajibanPasien;
Mengingat : 1. Undang-UndangNomor36Tahun2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2.
Undang-Undang
No. 36 tahun 2014 tentangTenagaKesehatan;
3.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANGTENTANGPENYAMPAIANHAKDANKEWAJIBANPASIEN
DI PUSKESMASBATANG TARANG
KESATU :Semua petugas pemberi layanan klinis wajib menyampaikaninformasi HakdanKewajibanPasien kepada
pasien di
PuskesmasBatang Tarang
KEDUA :Penyampaianhakdankewajibanpasien yang dimaksudpada diktum
KESATU meliputi:
1.
Penyampaianinformasihakdankewajibanpasienmulaidari
proses pendaftaranhinggapelayananobatdan;
2.
Informasihakdankewajibantersebuttertuangdalam
informed consent yang tersedia di tiap-tiappelayanan;
KETIGA :Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KEEMPAT :SuratKeputusaninimulaiberlakusejakditetapkandanapabilaterdapatkekeliruandalamkeputusanini,akandiadakanperbaikan/perubahansebagaimanamestinya;
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
KEWAJIBAN MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN BUDAYA, BAHASA,
KEBIASAAN DAN HAMBATAN LAIN DALAM PELAYANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa
untuk menjamin tercapainya hasil mutu pelayanan yang sesuai harapan pasien,
diperlukan komunikasi yang baik antara petugas pemberi layanan dengan pasien
maupun keluarganya;
b. bahwa agar komunikasi antara petugas pemberi
layanan dengan pasien dapat berjalan optimal, dipandang perlu untuk melakukan
identifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam
pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a
dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang
Kewajiban Mengidentifikasi Hambatan Budaya, Bahasa, Kebiasaan dan Hambatan Lain
Dalam Pelayanan;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1691/Menkes/PerVIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah
Sakit;
4. Peraturan Menteri Kesehatan No.
290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
TENTANG KEWAJIBAN MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN BUDAYA, BAHASA, KEBIASAAN DAN
HAMBATAN LAIN DALAM PELAYANAN;
KESATU : Setiap petugas pemberi layanan klinis wajib
mengidentifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam
pelayanan di Puskesmas Batang Tarang;
KEDUA : Menentukan kewajiban mengidentifikasi
hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan menjadi
kewajiban bersama baik Kepala Puskesmas, petugas pendaftaran maupun petugas
pemberi layanan di unit pelayanan;
KETIGA : Identifikasi hambatan budaya, bahasa,
kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan sebagaimana diktum KESATU
dilaksanakan sekali dalam setahun dalam sebuah rapat koordinasi antara Kepala
Puskesmas dengan petugas pendaftaran dan petugas pemberi layanan di Unit
Pelayanan.
KEEMPAT : Segala hambatan budaya, bahasa, kebiasaan
dan hambatan lain dalam pelayanan yang diidentifikasi pada saat rapat
koordinasi, dilakukan tindak lanjut untuk meminimalkan hambatan sehingga proses
pelayanan berjalan lancar.
KELIMA : Hambatan budaya dan bahasa sebagaimana
diktum pertama adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari surat keputusan ini.
KEENAM : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,
maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/001.2/2020 |
TENTANG |
: |
HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT PUSKESMAS BATANG TARANG |
1.
Hambatan Budaya
a.
Budaya/Pantangan masyarakat untuk berobat pada hari
Sabtu.
b.
Budaya/Pantangan masyarakat yang menghindari makanan
amis-amisan (dalam bahasa Jawa) setlah melaksanakan operasi / tindakan medis
lain yang membutuhkan tindakan pembedahan, yang mana makanan tersebut justru
mempunyai nilai gizi yang tinggi.
c.
Budaya/Pantangan bagi ibu hamil untuk tidur di siang
hari, yang mana kebutuhan istirahat pada ibu hamil sangat dibutuhkan untuk
mempersiapkan kondisinya saat menjelang persalinan.
2.
Hambatan Bahasa
a.
Lambung (dalam bahasa Jawa), yang sebenarnya adalah
pinggang.
b.
Mancur-mancur (dalam bahasa Jawa), yang sebenarnya adalah
diare / mencret.
c.
Bayu (dalam bahasa Jawa), yang sebenarnya adalah pembuluh
darah vena.
d.
Otot (dalam bahasa Jawa maknanya pembuluh darah), yang
sebenarnya adalah daging.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PENYUSUNAN RENCANA LAYANAN MEDIS
DI PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwadalampenyelenggaraan pelayanan kesehatansecaraefektifdanefisien,
diperlukan penyusunan rencana layanan medis di Puskesmas Batang Tarang;
b. bahwa penyusunan rencana layanan medis sebagaimana
dimaksud huruf a dimaksudkanuntukmelindungihakdankewajibanpasiendalampelayanankesehatan;
d.
bahwauntukmelaksanakanmaksudpadahuruf
a dan b,
perlu menetapkan Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang tentang Penyusunan Rencana Layanan Medis di
Puskesmas Batang Tarang;
Mengingat : 1. Undang-UndangNomor36Tahun2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.
Undang-Undang
No. 36 tahun 2014 tentangTenagaKesehatan;
5.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
6.
Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 514 Tahun 2015 tentang
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSANKEPALA PUSKESMAS BATANG TARANGTENTANG PENYUSUNAN
RENCANA LAYANAN MEDIS DI PUSKESMAS BATANG TARANG;
KESATU : Semua petugas pemberi layanan klinis wajib meningkatkan
mutu layanan klinis dan layanan terpadu di PuskesmasBatang Tarang;
KEDUA : Dalam upaya meningkatkan mutu
layanan klinis dan layanan
terpadusebagaimana yang dimaksud pada diktum KESATU
semua petugas pemberi layanan klinis wajib menyusun rencana layanan medis;
KETIGA :Penyusunan
rencana layanan medis
sebagaimana yang dimaksud pada diktum KEDUA
sebagai berikut :
1.
Disusun dengan tahapan waktu yang jelas, mempertimbangkan
resiko dan efek samping pengobatan.
2.
Didokumentasikan dalam rekam medis.
3.
Diinformasikan kepada pasien termasuk bila ada tindakan
medis.
4.
Memuat pendidikan atau penyuluhan kepada pasien.
KEEMPAT : Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.;
KELIMA : SuratKeputusaninimulaiberlakusejakditetapkandanapabilaterdapatkekeliruandalamkeputusanini,akandiadakanperbaikan/perubahansebagaimanamestinya;
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa
keberadaan Puskesmas dalam mengemban misi dalam
meningkatkan pelayanan kesehatan dasar dan pengembangan dengan
menjamin tersedianya upaya kesehatan yang professional; b. bahwa untuk memahami dan memperhatikan hak dan
kewajiban sasaran program dan pasienpengguna layanan puskesmas, maka dalam penyelenggaraan pelayanan dan pelaksanaan Upaya/ Kegiatan
Puskesmas perlu dibuat Hak dan kewajiban sasaran
program dan pasienpengguna layanan Puskesmas; c. bahwa untuk melaksanakan maksud
tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang. |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara); 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara); 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. |
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMASBATANG TARANGTENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN
PENGGUNA PELAYANAN
|
|
KESATU |
: |
Setiap petgas pemberi layanan klinis wajib
memahami Hak dan Kewajiban Sasaran Pasien Pengguna Pelayanan Puskesmas di Puskesmas Batang
Tarang. |
|
KEDUA |
: |
Hak dan kewajiban sasaran
program dan pasien pengguna pelayanan puskesmas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah sebagaimana
terlampir dalam keputusan ini. |
|
KETIGA |
: |
Pada
saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016
Tentang …Puskesmas Batang Tarang, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini berlaku pada
tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan
diperbaiki sesuai ketentuan |
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/001.4/2020 |
TENTANG |
: |
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PENGGUNA
PELAYANAN PUSKESMAS BATANG TARANG |
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
HAK PASIEN
1. Memperoleh informasi mengenai
tata tertib dan peraturan yang berlaku;
2. Memperoleh informasi tentang
hak dan kewajiban pasien;
3. Memperoleh layananan yang
manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;
4. Memperoleh pelayanan
kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur ;
5. Memperoleh layanan yang
efektif dan efesien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6. Memilih dokter sesuai dengan
keinginannya dan peraturan yang berlaku di puskesmas;
7. Meminta konsultasi tentang
penyakit yang dideritannya kepada dokter lain (second opinion);
8. Mendapatkan privasi dan
kerahasiaan penyakit yang dideitanya termasuk data-data medisnya;
9.
Memberikan
persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
10.
Mendapat
informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan
medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan ;
11.
Memperoleh
keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di puskesmas;
12.
Mengajukan
usul dan saran, perbaikan atas perlakukan puskesmas terhadap dirinya.
KEWAJIBAN
PASIEN
1. Memberikan informasi yang
lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
2. Mematuhi nasehat dan petunjuk
tenaga kesehatan yang kompeten;
3. Mematuhi ketentuan yang
berlaku di sarana pelayanan kesehatan;
4. Memberikan imbalan jasa atas
pelayanan yang diterima, kecuali yang mempunyai asuransi
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT
DI PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa dalamupayameningkatkanmutupelayanan
PuskesmasBatang Tarang, makadiperlukankebijakanpenangananpasiengawatdarurat; b. bahwa kasus-kasus gawat darurat yang bisa
ditangani di Puskesmas Batang Tarang perlu diidentifikasi; c.
bahwa berdasarkan pertimbanganpada huruf a dan b,perlu
menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Penanganan
Pasien Gawat Darurat; |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2009, tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit; 4. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan
Kedokteran; 5. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN : |
Menetapkan |
: |
KEPUTUSANKEPALA PUSKESMAS BATANG TARANGTENTANG
PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT DI PUSKESMAS BATANG TARANG; |
KESATU |
: |
Penanganan pasien gawat darurat yang datang ke
Puskesmas Batang Tarang wajib dilaksanakan oleh petugas pemberi layanan
klinis yang kompeten; |
KEDUA |
: |
Penanganan pasien gawat darurat yang datang ke
Puskesmas Batang Tarang sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum
dalam lampiran surat keputusan ini; |
KETIGA |
: |
Segala biaya yang di
keluarkansehubungandenganpelaksanaankegiatandibebankanpadaRencanaBisnis
Anggaran(RBA) PuskesmasBatang Tarang; |
KEEMPAT KELIMA |
: : |
Pada saat
surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016
Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya, maka akan
diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/001.5/2020 |
TENTANG |
: |
PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT DI
PUSKESMAS BATANG TARANG |
KEBIJAKAN
PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT
DI PUSKESMAS BATANG TARANGKABUPATENSANGGAU
A. KEBIJAKAN
UMUM
Bahwasemuapasiengawatdarurat yang
datang ke Puskesmas Batang Tarang
harus segera mendapatkan
prioritas pelayanan kesehatan.
B. KEBIJAKAN
KHUSUS
1.
Setiap petugas Puskesmas harus bisa mengidentifikasi
kasus-kasus gawat darurat yang datang ke
Puskesmas Batang Tarang dan harus segera ditangani lebih dahulu
2.
Penangananpasiengawatdarurat harus dilakukan oleh dokter Bersama
perawat dan/atau bidan.
3.
Dalam
hal tidak terdapat dokter yang bertugas, maka penanganan oleh perawat dan/atau bidan yang
berkompeten serta telah mendapat Pelimpahan (Pendelegasian)Wewenang dari Dokteratau
Kepala Puskesmas Batang Tarang.
4.
Setiappasiengawatdarurat
yang datangke Puskesmas Batang
Tarang dilakukan
Triase.
5.
SetelahdilakukanTriasepasiensegeradiberikantindakan dan
pelayanan kegawatdaruratan sesuaikebutuhanpasien.
6.
Pasien
dapat dinyatakan pulang atau diobservasi atau dirujuk sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
pasien.
7.
Pasienyang
membutuhkan layanan kesehatan di luar kemampuan Puskesmas dirujuk ke Rumah Sakit
atau fasilitas kesehatan lain.
8.
Pendaftaran pasien gawat darurat dapat dilakukan oleh
petugas pendaftaran dengan keluarga pasien atau pengantar pasien, sementara
pasien ditangani.
9.
SetiaptindakandidokumentasikandalamRekamMedispasien.
10. Pembinaan dan pengawasan penanganan
pasien gawat darurat dilaksanakan secara periodik oleh PejabatTeknis Upaya Kesehatan
Perorangan di Puskesmas Batang Tarang.
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN II |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/001.2/2020 |
TENTANG |
: |
PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT DI
PUSKESMAS BATANG TARANG |
DAFTAR KASUS
GAWAT DARURAT YANG DITANGANI
1.
Luka
Bakar
2.
Vulnus
3.
Cidera
kepala
4.
Diare
dengan dehidrasi berat
5.
Asma Attack
6.
Kejang Demam
7.
Syok
Hipovolemi
8.
Keracunan
9.
Hiperemesis
gravidarum
10.
Pre
eklamsi
11.
Perdarahan
Post Partum (Atonia, Retensio Plasenta)
12.
Asfiksia
Neonatus
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PENANGANAN PASIEN GAWAT BERISIKO TINGGI
DI PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam rangka memberikan
pelayanan bagi pasien dengan risiko tinggi supaya tertangani dengan baik maka
kasus-kasus pasien dengan risiko tinggi perlu diidentifikasi; b. bahwa
penanganan kasus-kasus berisiko tinggi yang memungkinkan terjadinya penularan
baik bagi petugas maupun pasien yang lain perlu diperhatikan; c.
bahwa berdasarkan pertimbanganpada huruf a dan b,perlu
menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Penanganan
Pasien Berisiko Tinggi di Puskesmas
Batang Tarang; |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2009, tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan
Kedokteran; 4. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan
Daerah KabupatenSanggau Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency
Syndrome; 7. Peraturan
WalikabupatenSanggau Nomor 7-B Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah KabupatenSanggau Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency
Syndrome. MEMUTUSKAN : |
Menetapkan |
: |
KEPUTUSANKEPALA PUSKESMAS BATANG TARANGTENTANG
PENANGANAN PASIEN BERISIKO TINGGI DI PUSKESMAS BATANG TARANG; |
KESATU |
: |
Penanganan pasien berisiko tinggi yang datang ke
Puskesmas Batang Tarang wajib dilaksanakan oleh petugas pemberi layanan
klinis yang kompeten; |
KEDUA |
: |
Kebijakanpenangananpasienrisikotinggisebagaimana dimaksud
pada diktum KESATU tercantumdalam lampiran surat keputusanini; |
KETIGA |
: |
Segala biaya yang di
keluarkansehubungandenganpelaksanaankegiatandibebankanpadaRencanaBisnis
Anggaran(RBA) PuskesmasBatang Tarang; |
KEEMPAT KELIMA |
: : |
Pada saat
surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016
Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya, maka akan
diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya. |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/001.6/2020 |
TENTANG |
: |
PENANGANAN PASIEN BERISIKO TINGGI DI
PUSKESMAS BATANG TARANG |
KEBIJAKAN
PENANGANAN PASIEN BERISIKO
TINGGI
DI PUSKESMAS BATANG TARANGKABUPATENSANGGAU
C. KEBIJAKAN
UMUM
Bahwasemuapasien berisiko
tinggi yang datang ke Puskesmas Batang Tarang harus mendapatkanprioritaspelayanankesehatan.
D. KEBIJAKAN
KHUSUS
1.
Penangananpasien berisiko
tinggi harus dilakukanolehdokterbersamaperawatdan/atau
bidan.
2.
Dalamhaltidakterdapatdokter yang
bertugas,
makapenangananolehperawatdan/ataubidan yang berkompetensertatelahmendapat
Pelimpahan(Pendelegasian)WewenangdariDokteratauKepala PuskesmasBatang
Tarang.
3.
Setiappasien berisiko
tinggi yang datangke Puskesmas Batang
Tarang harus
dilakukan identifikasi.
4.
Setelahdilakukan
identifikasi segera dilakukan
pelayanan kesehatn sesuaikebutuhanpasien.
5.
Pasienyang
membutuhkanlayanankesehatan di
luarkemampuanPuskesmasdirujukkeRumahSakitataufasilitaskesehatan lain.
6.
Pendaftaran pasien gawat darurat dapat dilakukan oleh
petugas pendaftaran dengan keluarga pasien atau pengantar pasien, sementara
pasien ditangani.
7.
SetiaptindakandidokumentasikandalamRekamMedispasien.
8.
Pembinaandanpengawasanpenangananpasien berisiko
tinggi dilaksanakansecaraperiodik olehPejabatTeknis
UpayaKesehatanPerorangan di PuskesmasBatang Tarang.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN II |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/001.6/2020 |
TENTANG |
: |
PENANGANAN PASIEN BERISIKO TINGGI DI
PUSKESMAS BATANG TARANG |
DAFTAR KASUS BERISIKO TINGGI YANG DITANGANI
A. RISIKO TINGGI
PENULARAN
1.
TB Paru
2.
Hepatitis B
3.
HIV-AIDS
4.
Varicela
5.
Herpes Zoster
6.
Campak
7.
Parotitis
8.
Konjugtivitis
A. RISIKO TINGGI PENATALAKSANAAN
1.
Ibu hamil Risti pada waktu ANC
2.
Lansia
3.
Balita
4.
Anak
5.
Penderita disabilitas
6.
Pasiendenganpenurunandayatahantubuh(immunocompromized)
7.
Pasien Gawat Darurat
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PENGGUNAAN DAN PEMBERIAN OBAT DAN ATAU
CAIRAN INTRAVENA DI PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa salah satu
jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas Batang Tarang adalah
penggunaan dan pemberian obat dan atau cairan intravena;
b. bahwa dalam penggunaaan dan pemberian obat dan atau
cairan intravena merupakan kegiatan yang beresiko sehingga harus sesuai prosedur;
e.
bahwauntukmelaksanakanmaksudpadahuruf
a, perlu menetapkan Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang tentang PenyampaianHakdanKewajibanPasien;
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran;
2.
Undang-UndangNomor36Tahun2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3.
Undang-Undang
No. 36 tahun 2014 tentangTenagaKesehatan;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Kedokteran;
5.
Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011 tentang
Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran;
6.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
7.
Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 514 Tahun 2015 tentang
panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSANKEPALA PUSKESMAS BATANG TARANGTENTANG PENGGUNAAN
DAN PEMBERIAN OBAT DAN ATAU CAIRAN INTRAVENA DI PUSKESMASBATANG TARANG
KESATU :Pemberian
obat atau cairan
intravena adalah tindakan memasukan obat atau cairan langsung
kedalam pembuluh darah vena dalam jumlah dan waktu tertentu;
KEDUA : Pemberian cairan intravena dapat digunakan ketika pasien
syok, dehidrasi, tidak dapat menelan, tidak sadar.atau obat perlu diberikan
secara intravena;
KETIGA : Tujuan pemberian obat intravena adalah:
a.
Memberikan jalan masuk untuk pemberian obat-obatan
kedalam tubuh.
b.
Memberikan atau menggantikan cairan tubuh yang tidak
dapat dipertahankan secara adekuat melalui oral.
KEEMPAT : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : SuratKeputusaninimulaiberlakusejakditetapkandanapabilaterdapatkekeliruandalamkeputusanini,akandiadakanperbaikan/perubahansebagaimanamestinya;
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR PRIORITAS UNTUK MONITORING DAN MENILAI KINERJA PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam rangka memelihara mutu dan kinerja pelayanan di Puskesmas Batang Tarang, perlu
ditetapkan indikator prioritas untuk monitoring dan menilai kinerja di
Puskesmas Batang Tarang; b. bahwa untuk melaksanakan maksud point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang. |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012; 4. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 5. Peraturan
Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 6. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kabupaten; |
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSANKEPALA PUSKESMASBATANG TARANGTENTANGPENETAPANINDIKATORPRIORITASUNTUK MONITORING DANMENILAIKINERJA DI PUSKESMASBATANG TARANG; |
KESATU |
: |
Penetapan indikator prioritas adalah standar atau
target capaian indikator standar pelayanan minimal (SPM) Puskesmas Batang
Tarang; |
KEDUA |
: |
Hasil pengukuran mutu dan kinerja setiap bulan
dilakukan analisa tingkat ketercapaian setiap tri bulan untuk memperoleh
informasi tentang faktor penyebab dan upaya mengatasi; |
KETIGA |
: |
Segala biaya yang
dikeluarkansehubungandenganpelaksanaankegiatandibebankanpadaRencanaBisnis
Anggaran(RBA) PuskesmasBatang Tarang; |
KEEMPAT |
: |
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana
mestinya. |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/ADMEN/001.4/2020 |
TENTANG |
: |
INDIKATOR PRIORITAS UNTUK MONITORING
DAN MENILAI KINERJA DI PUSKESMAS BATANG TARANG |
INDIKATOR
PRIORITAS UNTUK MONITORING DAN MENILAI KINERJA DI PUSKESMAS BATANG TARANG
A. INDIKATOR KINERJA UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP)
NO |
JENIS
PELAYANAN |
INDIKATOR |
TARGET |
1 |
PENDAFTARAN |
Kelengkapan penulisan identitas pasien di rekam medis |
100 % |
Kepuasan pelanggan |
80% |
||
2 |
UMUM |
Kelengkapan penulisan prosedur tindakan medis jahit
luka dan cabut kuku |
80% |
Kepuasan pelanggan |
80% |
||
3 |
GIGI DAN MULUT |
Komplikasi pasca pencabutan gigi tetap ≤ 20 % |
80% |
Kepuasan pelanggan |
80% |
||
4 |
KIA |
Semua ibu hamil yang berkunjung dilakukan penilaian skor puji
rochyati |
90% |
Kepuasan pelanggan |
80% |
||
5 |
KB |
Kejadian abses pada akseptor KB 3 bulanan ≤ 20 % |
80% |
Kepuasan pelanggan |
80% |
||
6 |
IMUNISASI |
Kesesuaian suhu lemari pendingin dengan standar |
80% |
Kepuasan pelanggan |
80% |
||
7 |
LABORATORIUM |
Pemeriksaan HB ≤ 10 menit |
90% |
Kepuasan pelanggan |
80% |
||
8 |
KEFARMASIAN |
Kesalahan pengambilan obat oleh petugas≤ 10 % |
90% |
Kepuasan pelanggan |
80% |
||
9 |
KONSELING KESEHATAN LINGKUNGAN |
Kelengkapan penulisan konseling di buku register |
100% |
Kepuasan pelanggan |
80% |
||
10 |
KONSELING GIZI |
Penanganan koseling semua bumil KEK Kepuasan pelanggan |
80% 80% |
B. INDIKATOR KINERJA UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM)
NO |
INDIKATOR |
TARGET 2020 |
A |
GIZI |
|
1 |
Persentase
bayi baru lahir mendapat Inisiasi Menyusu Dini (IMD) |
41% |
2 |
Prevalensi
Bumil KEK |
2,75% |
3 |
Persentase
bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapat ASI eksklusif |
74% |
4 |
Prevalensi
Gizi Buruk Pada Balita |
0,01% |
5 |
Prevalensi
kekurangan gizi (underweight) pada anak balita |
1,93% |
6 |
Prevalensi
stunting (pendek dan sangat pendek) anak baduta |
5,65% |
7 |
Cakupan
balita gizi buruk mendapat perawatan |
100% |
B |
KESEHATAN LINGKUNGAN |
|
8 |
Proporsi Tempat-tempat Umum (TTU) memenuhi
syarat |
96% |
9 |
Proporsi TPM memenuhi syarat |
93,50% |
10 |
Desa/kalurahan melakukan STBM |
17 desa/kalurahan |
11 |
Pelayanan
Hogiene Sanitasi Pangan Setiap Anak di Satuan Pendidikan Dasar |
100% |
12 |
Presentase
makanan yang memenuhi syarat |
87,71% |
C |
KIA |
|
13 |
Angka
kematian ibu |
52,28 per 100.000
kelahiran hidup |
14 |
Cakupan
pelayanan antenatal pada ibu hamil |
100% |
15 |
Cakupan kunjungan Ibu hamil K4
|
93% |
16 |
Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani |
99% |
17 |
Cakupan
pelayanan persalinan di puskesmas & jaringannya |
100% |
18 |
Prosentase
persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan |
83,80% |
19 |
Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang
memiliki kompetensi kebidanan |
93% |
20 |
Cakupan pelayanan nifas |
93% |
21 |
Angka
kematian bayi |
2,72 per 1.000 kelahiran
hidup |
22 |
Cakupan
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir sesuai standar di Puskesmas dan Jaringannya
|
100% |
23 |
Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani |
83,50% |
24 |
Cakupan kunjungan bayi |
96% |
25 |
Angka
kematian balita |
3,45 per 1.000 kelahiran
hidup |
26 |
Cakupan
pelayanan anak balita |
76% |
27 |
Cakupan
Pelayanan Kesehatan untuk Balita di Puskesmas dan Jaringannya |
100% |
28 |
Prevalensi
anemia pada ibu hamil |
35% |
29 |
Bayi
dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) |
2,73% |
D |
PPP |
|
30 |
Angka
Kematian DBD |
≤1 % |
31 |
Angka
kesakitan DBD |
70 Per 100.000 penduduk |
32 |
Cakupan
penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD |
100% |
33 |
Angka
kesakitan malaria |
0 per 1.000 penduduk. |
34 |
Prevalensi
Tuberkulosis (TB) |
125 per 100.000 penduduk |
35 |
Angka
Penemuan kasus Baru TB (CDR) |
70% |
36 |
Cakupan
pemeriksaan Terduga TB di Puskesmas & RSUD |
100% |
37 |
Proporsi
kasus Tuberkulosis yang berhasil diobati dalam program DOTS (success rate) |
94,61% |
38 |
Cakupan
Pemeriksaan HIV dan AIDS di Puskesmas dan RSUD |
100% |
39 |
Angka
penemuan kasus baru kusta |
<5 per 100.000 penduduk |
40 |
Angka
penemuan kasus diare balita |
40,50% |
41 |
Persentase Diare KLB dapat ditangani < 24 jam |
100% |
42 |
Angka
penemuan kasus Pneumonia Balita |
20% |
43 |
Persentase anak usia 0 sampai 11 bulan yang mendapat
imunisasi dasar lengkap |
97.5 % |
44 |
Cakupan
Desa/ kelurahan Universal Child Immunization (UCI) |
100% |
45 |
Cakupan Desa/Kelurahan Mengalami KLB yang Dilakukan Penyelidikan
Epidemiologi < |
100% |
46 |
Proporsi
kasus hipertensi di fasilitas pelayanan kesehatan |
25% |
47 |
Proporsi
kasus Diabetes Melitus (DM) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dasar |
25% |
48 |
Prevalensi
berat badan lebih dan obesitas pada penduduk usia 18+ tahun |
20% |
49 |
Prevalensi merokok pada usia ≤ 18 tahun |
6,40% |
E |
PROMKES |
|
50 |
Cakupan
Skrining Kesehatan Siswa Pendidikan Dasar kelas 1 dan klas 7 |
100% |
51 |
Cakupan
Skrining Kesehatan & pelayanan kesehatan Reproduksi penduduk dewasa (usia
15-59 th) |
100% |
52 |
Cakupan
skrining kesehatan lansia |
100% |
53 |
Persentase remaja puteri yang mendapat Tablet Tambah Darah (TTD)
|
15% |
54 |
Persentase rumah tangga berperilaku hidup bersih dan sehat
(PHBS). |
55% |
55 |
Cakupan Kalurahan Siaga Aktif |
100% |
56 |
Persentase
Balita ditimbang berat badannya (D/S) |
76.5 % |
C. INDIKATOR KINERJA ADMINISTRASI
NO. |
JENIS PELAYANAN |
INDIKATOR |
STANDAR |
|||||||
1. |
Pemeliharaan
Lingkungan |
Pengambilan sampah padat non medis maksimal jam 14.00 |
95% |
|||||||
2. |
Pengelolaan
Barang |
Ketepatan jadwal kalibrasi alat ukur kesehatan |
80% |
|||||||
3. |
Pengadaan Barang |
Realisasi permintaan barang yang telah disetujui maksimal 10
hari |
70% |
|||||||
4. |
Kepegawaian |
Ketepatan kedatangan pegawai per bulan |
70% |
|||||||
|
|
|
|
|||||||
|
|
|
|
|||||||
|
|
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KELUHAN
DI PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. |
bahwa
identifikasi keluhan dari
pelanggan Puskesmas Batang Tarang diperlukan untuk melakukan perbaikan mutu dan
kinerja Puskesmas baik
dalam pengelolaan maupun pelaksanaan pelayanan agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan pelanggan
Puskesmas Batang Tarang; |
|
||
|
|
b. c. d. |
bahwa keluhan pelangganpelanggan
Puskesmas Batang Tarangperlu ditangani dengan baik dan segera ditanggapi oleh
Puskesmas Batang Tarang; bahwa untuk memberi umpan balik
terhadap keluhan pelanggan Puskesmas Batang Tarang memerlukan media
komunikasi yang mudah diakses baik oleh pelanggan Puskesmas Batang Tarang; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Identifikasi
dan Penanganan Keluhan di Puskesmas
Batang Tarang; |
|
||
Mengingat |
: |
1. 2. 3. 4. 5. |
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063); Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 75 Tahun
2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas,
klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi; Peraturan Walikabupaten Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pola Tata
Kelola Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas KabupatenSanggau; |
|
||
|
|
|
|
|
||
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA |
: : : : : : |
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG IDENTIFIKASIDAN PENANGANAN KELUHAN DI PUSKESMAS BATANG
TARANG; Setiap petugas pemberi layanan
klinis wajibmelakukan identifikasi terhadap keluhan dari pelanggan Puskesmas Batang
Tarang terhadap segala hal yang terkait dengan pelayanan kesehatan di
Puskesmas Batang Tarang Menentukan tata cara untuk memberikan
umpan balik terhadap
keluhan pelanggan Puskesmas Batang Tarangdengan menyediakan media
komunikasi untuk menyampaikan tanggapan dari Puskesmas terhadap keluhan tersebut
baik secara langsung oleh petugas Puskesmas maupun melalui media komunikasi
berupa papan pengumuman di Puskesmas yang berisi rekapitulasi keluhan
masyarakat serta tanggapan, solusi penyelesaian maupun tindak lanjut yang
telah dilakukan oleh Puskesmas; Tindak lanjut terhadap keluhan yang disampaikan
masyarakat disusun oleh tim dengan persetujuan Kepala Puskesmas
dan dilakukan
secara rasional sesuai
dengan kemampuan Puskesmas; Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkandengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. |
|
|||
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM
REKAM MEDIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwadalampenyelenggaraan pelayanan kesehatansecaraefektifdanefisien,
diperlukan pendokumentasian didalam rekam medis secara lengkap;
b.
bahwa
pendokumentasian didalam rekam medis sebagaimana dimaksud huruf a dimaksudkanuntukmelindungihakdankewajibanpasiendalampelayanankesehatan dan
mencegah terjadinya pengulangan yang tidak perlu;
c.
bahwauntukmelaksanakanmaksudpadahuruf
a dan b,
perlu menetapkan Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang tentang Kewajiban Penulisan Lengkap dalam
Rekam Medis;
Mengingat : 1. Undang-UndangNomor36Tahun2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2.
Undang-Undang
No. 36 tahun 2014 tentangTenagaKesehatan;
3.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 514 Tahun 2015 tentang
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSANKEPALA PUSKESMAS BATANG TARANGTENTANG KEWAJIBAN
PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS;
KESATU : Semua
petugas pemberi layanan
klinis yang diberi kewenangan menulis di rekam medis
wajib menulis secara lengkap dalam rekam medis;
KEDUA :Semua hasil pemeriksaan
penunjang diagnostik, tindakan dan pengobatan yang diberikan pada
pasien wajib ditulis lengkap dalam rekam medis;
KETIGA : Perawat dan petugas
kesehatan lain wajib
untuk mengingatkan pada dokter jika terjadi pengulangan yang tidak
perlu;
KEEMPAT : Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : SuratKeputusaninimulaiberlakusejakditetapkandanapabilaterdapatkekeliruandalamkeputusanini,akandiadakanperbaikan/perubahansebagaimanamestinya;
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
LAYANAN KLINIS YANG MENJAMIN KESINAMBUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam
rangka kelancaran pemberian pelayanan yang komprehensif dan menjamin
kesinambungan layanan pada pasien; b.
bahwa
setiap pelayanan klinis harus didokumentasikan dengan lengkap pada rekam
medis; c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b,
perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang layanan
klinis yang menjamin kesinambungan; |
|
|
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-UndangNomor 29 Tahun 2009, tentang praktik
Kedokteran; |
|
|
2.
Undang-UndangNomor 36 Tahun2009, tentang Kesehatan; 3.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan
Tindakan Kedokteran; 4.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien
Rumah Sakit; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2014 tentang Puskesmas; |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG LAYANAN KLINIS YANG MENJAMIN KESINAMBUNGAN |
KESATU |
: |
Setiap petugas pemberi layanan
klinis wajib menjamin kesinambungan layanan klinis yang diberikan kepada
pasien; |
KEDUA |
: |
Setiap pelayanan klinis harus
didokumentasikan di dalam rekam medis; |
KETIGA KEEMPAT |
: : |
Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. SuratKeputusaninimulaiberlakusejakditetapkandanapabilaterdapatkekeliruandalamkeputusanini,akandiadakanperbaikan/perubahansebagaimanamestinya; |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
JENIS ANESTESI DAN SEDASI YANG DAPAT
DILAKUKAN
DI PUSKESMAS
BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwauntukmemenuhikebutuhanpasiendalamhalpelayananklinis,
diperlukanpenanganangawatdaruratdantindakanpembedahan minor yang dapatdilakuKan di Puskesmas;
b.
bahwauntukmeningkatkanpelayananklinisdalamhalgawatdaruratdantindakanpembedahan
minor diperlukantindakananestesi local dan sedasi yang dapatdilakukan di Puskesmas;
c. bahwaberdasarkanpertimbanganpadahuruf a
dan b, perlumenetapkanKeputusanKepala PuskesmasBatang TarangtentangJenisAnestesi
dan Sedasi yang
dapat dilakukan
di PuskesmasBatang Tarang;
Mengingat : 1. Undang-UndangNomor 5 tentangPsikotropika;
2.Undang-Undang Nomor29 Tahun 2004
tentangPraktikKedokteran;
3. Undang-UndangNomor 36tahun 2009
tentangKesehatan;
4. Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSANKEPALAPUSKESMASBATANG TARANGTENTANGJENISANESTESI
DAN SEDASI YANG
DAPATDILAKUKAN DI PUSKESMASBATANG TARANG;
KESATU :Jenisanestesidan sedasi yang adadi PuskesmasBatang Tarang ditentukan
berdasarkan kebutuhan dalam pelayanan anestesi dan sedasi di PuskesmasBatang Tarang;
KEDUA :Jenisanestesi yang dapat
dilakukan di Puskesmas Batang TarangadalahAnestesilokaldenganLidokain atau
Pehacain injeksi danChloretyl
spray;
KETIGA : Jenis sedasi yang dapat dilakukan di Puskesmas Batang
Tarangadalah Stesolid per rektal;
KEEMPAT : Pada saat surat keputusan ini
mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas Batang Tarang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Surat Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN
MELAKUKAN ANESTESI DI PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan
untuk memperjelas tugas – tugas tenaga
kesehatan dalam pelayanaan anestesi lokal di Puskesmas Batang Tarang;
b.
bahwa sehubungan dengan hal pelaksanaan
pelayanan anestesi lokal dan sedasi di puskesmas Batang Tarang, maka diperlukan
adanya kebijakan yang menyatakan bahwa pelayanan anestesi lokal dan sedasi
tersebut harus di lakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Tenaga Kesehatan yang Mempunyai
Kewenangan Anestesi di Puskesmas Batang Tarang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 Tahun
2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun
2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS
BATANG TARANG TENTANG TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN
MELAKUKAN ANESTESI DI PUSKESMAS BATANG TARANG;
KESATU :
Kewenangan melakukan anestesi
di Puskesmas Batang Tarang hanya
diberikan kepada petugas yang berkompeten;
KEDUA :
Tenaga kesehatan yang dapat melakukan pelayanan anestesi di Puskesmas Batang
Tarang adalah tenaga pelayanan klinis dan medis yaitu meliputi: Dokter, Dokter
gigi, Perawat, Perawat gigi dan Bidan;
KETIGA : Pada saat surat keputusan ini
mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas Batang Tarang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapanya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN
PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa puskesmas sebagai salah satu institusi pelayanan
publik wajib
memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat;
b. bahwa rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemulangan
pasienperlu ditetapkan
penanggung jawab pemulangan pasien;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu
menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Penetapan Penanggung Jawab Pemulangan
Pasien Puskesmas
Batang Tarang.
Mengingat : 1.
Undang –
UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan;
3. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB
PEMULANGAN PASIEN
PUSKESMAS BATANG TARANG
KESATU : Menunjuk dan menetapkan Penanggung Jawab
Pemulangan Pasien Puskesmas Batang Tarang sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini;
KEDUA : Penanggung
jawab Pemulangan Pasien sebagaimana tercantum pada diktum KESATU bertanggung
jawab dalam proses pemulangan pasien yang telah ditangani di Puskesmas Batang
Tarang;
KETIGA : Penanggung jawab Pemulangan Pasien menjabarkan
perintah atasan yang berupa disposisi maupun petunjuk lisan guna dilakukan tindak
lanjut penyelesaiannya;
KEEMPAT : Penanggung jawab Pemulangan Pasien
bertanggung jawab kepada Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan dan
Kepala Puskesmas;
KELIMA : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dan ternyata apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan
diadakan perbaikan seperlunya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/001.14/2020 |
TENTANG |
: |
PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB
PEMULANGAN PASIEN PUSKESMAS BATANG
TARANG |
PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN PUSKESMAS
BATANG TARANG Penanggung
jawab Pemulangan Pasien BP Umum, mempunyai tugas : 1.
Mengidentifikasi pasien yang memerlukan tindakan dan pengawasan di BP
Umum. 2.
Menentukan kriteria pemulangan pasien yang telah dilakukan
tindakan/penanganan atau observasi/pengawasan di BP Umum. 3.
Menyusun SOP Pemulangan Pasien di
BP Umum sebagai pedoman
kerja. 4.
Mendokumentasikan di Rekam Medis tentang kondisi pasien saat pemulangan. 5.
Mengevaluasi proses pemulangan pasien secara keseluruhan. 6.
Membuat catatan dan
laporan apabila diperlukan sebagai bahan
informasi dan pertanggungjawaban kepada Penanggung jawab Upaya
Kesehatan Perseorangan. Penanggung
jawab Pemulangan Pasien BP Gigi, mempunyai tugas : 1.
Mengidentifikasi pasien yang memerlukan tindakan dan pengawasan di BP
Gigi. 2.
Menentukan kriteria pemulangan pasien yang telah dilakukan
tindakan/penanganan atau observasi/pengawasan di BP Gigi. 3.
Menyusun SOP Pemulangan Pasien di
BP Gigi sebagai pedoman
kerja. 4.
Mendokumentasikan di Rekam Medis tentang kondisi pasien saat pemulangan. 5.
Mengevaluasi proses pemulangan pasien secara keseluruhan. 6.
Membuat catatan dan
laporan apabila diperlukan sebagai bahan
informasi dan pertanggungjawaban kepada Penanggung jawab Upaya
Kesehatan Perseorangan. Penanggung
jawab Pemulangan Pasien KIA/KB dan
Imunisasi, mempunyai tugas : 1.
Mengidentifikasi pasien yang memerlukan tindakan dan pengawasan di KIA/KB
dan Imunisasi. 2.
Menentukan kriteria pemulangan pasien yang telah dilakukan
tindakan/penanganan atau observasi/pengawasan di KIA/KB dan Imunisasi. 3.
Menyusun SOP Pemulangan Pasien di
KIA/KB dan Imunisasi sebagai pedoman
kerja. 4.
Mendokumentasikan di Rekam Medis tentang kondisi pasien saat pemulangan. 5.
Mengevaluasi proses pemulangan pasien secara keseluruhan. 6.
Membuat catatan dan
laporan apabila diperlukan sebagai bahan
informasi dan pertanggungjawaban kepada Penanggung jawab Upaya
Kesehatan Perseorangan. |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN
DAN PENGENDALIAN INFEKSI
DI PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa
dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu di Puskesmas Batang Tarang,
perlu dilakukan Peningkatan Mutu Pelayanan; b. bahwa dalam
rangka Peningkatan Mutu pelayanan maksud tersebut point a, perlu dibentuk Tim
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; c. bahwa untuk
melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada hurufa dan b tersebut, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; 3.
Peraturan
Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 4.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat; |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN DAN PENCEGAHAN INFEKSI DI
PUSKESMAS BATANG TARANG |
KESATU |
: |
Tim Pengendalian dan Pencegahan Infeksi di Puskesmas Batang Tarang adalah
Tim yang bertugas melakukan kegiatan Pengandalian dan Pencegahan Infeksi
dalam lingkup Puskesmas Batang Tarang. |
KEDUA |
: |
Tim Pengendalian dan Pencegahan
Infeksi di Puskesmas Batang Tarang mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Menyusun
rencana Program dan kegiatan pencegahan dan pengendalian Infeksi (PPI) 2. Mensosialisasikan
Program dan kegiatan pencegahan dan pengendalian Infeksi (PPI) 3. Melaksanakan
Program dan kegiatan pencegahan dan pengendalian Infeksi (PPI) 4.
Menyusun laporan pelaksanaan Program dan kegiatan pencegahan dan
pengendalian Infeksi (PPI) |
KETIGA |
: |
Segala biaya yang di
keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Anggaran
rencana bisnis (RBA) Puskesmas Batang Tarang; |
KEEMPAT |
: |
Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.; |
KELIMA |
: |
Keputusan
ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, apabiladikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan keputusan ini, akan ditinjau
dan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya. |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/001.15/2020 |
TENTANG |
: |
PENETAPAN TIM PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS BATANG
TARANG |
TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI
PUSKESMAS BATANG TARANG
TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
INFEKSI
KETUA :
dr.
ANGGOTA :
1. .
2.
..
3.
..
4.
..
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN
KELUHAN PELANGGAN
DI PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa
dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu di Puskesmas Batang Tarang,
perlu dilakukan Peningkatan Mutu Pelayanan; b. bahwa dalam
rangka Peningkatan Mutu pelayanan maksud tersebut point a, perlu dibentuk Tim
Penanganan Keluhan Pelanggan; c. bahwa untuk
melaksanakan hal tersebut pada point a dan
point b tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; 3.
Peraturan
Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 4.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
KEP/25/M/PAN/2/2004 Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit
Pelayanan Instansi Pemerintah; 5.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat. |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan |
: |
|
KESATU |
: |
Tim Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas Batang Tarang adalah Tim
yang bertugas melakukan kegiatan penanganan keluhan pelanggan dalam lingkup
Puskesmas Batang Tarang. |
KEDUA |
: |
Menunjuk Koordinator Tim penanganan
keluhan pelanggan sebagai penanggung jawab pelaksanaan Kegiatan Penangan
Keluhan Pelanggan di Puskesmas Batang Tarang, yaitu : Nama : NIP : Dengan ketugasan sebagai berikut :
|
KETIGA |
: |
Segala biaya yang di
keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Anggaran
rencana bisnis (RBA) Puskesmas Batang Tarang; |
KEEMPAT |
: |
Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.; |
KELIMA |
: |
Keputusan
ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, apabiladikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan keputusan ini, akan ditinjau
dan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya. |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/001.16/2020 |
TENTANG |
: |
PENETAPAN TIM PENANGANAN KELUHAN
PELANGGAN PUSKESMAS BATANG TARANG |
TIM PENANGANAN KELUHAN PELANGGAN
PUSKESMAS BATANG TARANG
KETUA :
...
ANGGOTA :
1.
5.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PENYUSUNAN
INDIKATOR KLINIS
DAN INDIKATOR PERILAKU PEMBERI LAYANAN KLINIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwauntukmenyelenggarakanpelayananklinis
yang baik, makaperluketerlibatantenagaklinisdalamupayapeningkatanmutulayananklinissecaraberkesinambungan;
b.
bahwauntukmeningkatkanmutulayananklinis, makaperludilakukanpenyusunanindikatorklinisdanindikatorperilakupemberipelayananklinis olehpemberilayananklinisdanKepala
Puskesmas Batang Tarang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf
a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang TarangtentangPenyusunanIndikatorKlinisdanIndikatorPemberiLayananKlinis;
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan;
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1996
tentangTenagaKesehatan;
3. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU :KeputusanKepala Puskesmas Batang
TarangtentangPenysunanIndikatorKlinisdanIndikatorPemberiLayananKlinis;
KEDUA :MenetapkanIndikatorKlinisdanIndikatorPemberiLayananKlinissebagaimanaterlampirdalamkeputusaninidantidakterpisahkandariSuratKeputusanini;
KETIGA :Penyusunanindikatorklinisdanindicatorperilakupemberilayananklinisdilaksanakandenganmelibatkantenagaklinis;
KEEMPAT : Pada saat surat keputusan ini
mulai berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas
Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Surat Keputusan ini mulai
berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/003.2/2020 |
TENTANG |
: |
PENYUSUNAN INDIKATOR KLINIS DAN
INDIKATOR PERILAKU PEMBERI LAYANAN KLINIS |
TIM PENYUSUN
INDIKATOR KLINIS
DAN INDIKATOR PERILAKU PEMBERI LAYANAN KLINIS
Koordinator : ...
Anggota :
1.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
MENGHINDARI PENGULANGAN YANG TIDAK PERLU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. Bahwa untuk kelancaran
pemberian pelayanan dan menjamin kesinambungan layanan maka diharapkan tidak
terjadi pengulangan yang tidak perlu; b. Sehingga
semua petugas wajib mendokumentasikan hasil pengkajian dan pelayanan yang
tidak dilakukan kedalam rekam medis untuk menghindari pengulangan yang tidak
perlu; c. Bahwa berdasarkan
pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang
Tarang tentang menghindari pengulangan yang tidak perlu; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang
Praktik Kedokteran; 2.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan; 3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun
2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
290/MENKES/ PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1691/MENKES/ PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG MENGHINDARI PENGULANGAN YANG TIDAK PERLU; |
KESATU |
: |
Semua petugas pemberi layanan klinis
wajib berupaya menghindari pengulangan yang tidak perlu; |
KEDUA |
: |
Mewajibkan kepada petugas kesehatan
untuk mendokumentasikan hasil pengkajian di dalam rekam medis secara lengkap; |
KETIGA KEEMPAT |
: : |
Pada saat surat keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas Batang Tarang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya. |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
MONITORING STATUS FISOLOGIS PASIEN
SELAMA PEMBERIAN ANESTESI LOKAL DAN
SEDASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa dalam melaksanakan
tindakan pembedahan maupun
penanganan kegawatdaruratan perlu dilakukan pemberian anestesi lokal maupun
sedasi bahwa untuk menjamin keselamatan dan;
b.
bahwa keamanan pasien selama pemberian
anestesi lokal dan sedasi perlu dilakukan monitoring terhadap status fisiologis
pasien;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Monitoring Status Fisiologis
PasienSelama Pemberian Anestesi Lokal dan Sedasi;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1997, tentang Psikotropika;
2.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,
tentang Narkotika;
3.
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009, tentang Kesehatan;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG MONITORING
STATUS FISIOLOGI PASIEN SELAMA PEMBERIAN ANESTESI LOKAL DAN SEDASI;
KESATU : Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang monitoring status fisiologi pasien
selama pemberian anestesi lokal dan sedasi;
KEDUA : Menentukan
monitoring status fisiologis selama pemberian anestesi lokal dan sedasi
sebagaimana terlampir. Monitoring status fisiologis pasien sebagaimana dimaksud
dalam diktum Pertama dilakukan oleh;
KETIGA : Petugas
kesehatan baik dokter, perawat maupun bidan yang bertugas;
KEEMPAT : Perawat
maupun bidan yang melakukan monitoring terhadap statu fisiologis pasien, wajib
melaporkan setiap perkembangan pasien kepada dokter penanggung jawab pelayanan
klinis;
KELIMA : Dalam pemberian anestesi lokal dan
sedasi, petugas pemberi layanan harus melakukan monitoring pasien mengenai :
1.
Keadaan
umum pasien
2.
Kesadaran
pasien
3.
Tanda
vital pasien yang meliputi :
a.
Tekanan
darah
b.
Nadi
c.
Respiratory
rate
d.
Suhu;
KEENAM : Pada saat surat keputusan ini
mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas Batang Tarang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam penetapanya, maka akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
JENIS-JENIS
PEMBEDAHAN MINOR YANG DAPAT DILAKUKAN
DI PUSKESMAS
BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwauntukmemenuhikebutuhanpasiendalamhalpelayananklinis,
baikdalamkeadaaangawatdaruratmaupuntidak, makadiperlukanbeberapatindakanbedah
minor yang dapatdilaksanakanolehpetugaskesehatan di Puskesmas Batang Tarang;
b.
bahwaberdasarkanpertimbanganpadahuruf a tersebut di atas,
perluditetapkanKeputusanKepala Puskesmas Batang Tarangtentangjenis-jenisPembedahan
Minor yang dapat dilakukan di Puskesmas Batang Tarang;
Mengingat : 1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 2004
tentangPraktikKedokteran;
2.
Undang-Undang Nomor 36Tahun 2009
tentangKesehatan;
3. Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 75
Tahun 2014 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSANKEPALAPUSKESMAS BATANG TARANG
TENTANG JENIS-JENISPEMBEDAHAN MINOR YANG DAPAT DILAKUKAN DI PUSKESMAS BATANG
TARANG;
KESATU :Jenis-JenisPembedahan Minor yang
dapat dilakukan di Puskesmas Batang Tarang sesuai dengan
kebutuhan pelanggan Puskesmas;
KEDUA:Jenis-jenispembedahan
minor yang dapat dilakukan di Puskesmas Batang Tarangmeliputi:
1.
Ekstraksi
kuku;
2.
Eksisiclavus;
3.
Insisiabses;
4.
Penjahitan
Luka;
5.
Ekstraksigigi
(non impaksi);
6.
PemasangandanPencabutan
IUD danImplan;
KETIGA : Pada saat surat keputusan ini
mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas Batang Tarang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini mulai
berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2020
TENTANG
PENDIDIKAN DAN PENYULUHAN PASIEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa untuk
meningkatkan hasil klinis yang optimal, perlu adanya kerjasama antara petugas kesehatan dengan
pasien / keluarga;
b.
bahwa agar kerjasama antara petugas
kesehatan dengan pasien / keluarga dapat terlaksana dengan baik perlu dilaksanakan
penyuluhan kesehatan
dan edukasi yang terkait dengan penyakit dan kebutuhan klinis pasien yang dipadukan dengan pelayanan
klinis;
c.
bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut
diatas maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Pendidikan
dan Penyuluhan Pasien.
Mengingat : 1. UU Nomor 29 Tahun 2009, tentang Praktik Kedokteran (Lembaran
Negara Tahun 2004 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
2. UU Nomor 36
Tahun 2009,
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara 5607);
4.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS
BATANG TARANG TENTANG PENDIDIKAN DAN PENYULUHAN PASIEN;
KESATU : Setiap petugas pemberi layanan klinis wajib
memberikan Pendidikan dan Penyuluhan kepada Pasien;
KEDUA :
Menentukan pendidikan dan penyuluhan pasien sebagaimana terlampir dalam
keputusan ini;
KETIGA : Pada saat surat keputusan ini
mulai berlaku, Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …Puskesmas Batang Tarang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :Surat Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKP/001.19/2020 |
TENTANG |
: |
PENDIDIKAN DAN PENYULUHAN PASIEN |
PENDIDIKAN
DAN PENYULUHAN PASIEN
I.
Pengertian
Pendidikan dan penyuluhan
kesehatan adalah gabungan dari sebagian kegiatan dan kesempatan yang
berlandaskan prinsip – prinsip belajar untuk mencapai suatu keadaan, dimana
individu, keuarga, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan ingin hidup
sehat, tahu bagaimana caranya dan melakukan apa yang bisa dilakukan secara
perseorangan maupun kelompok dan meminta pertolongan bila perlu (Effendy,
1998).
Pendidikan dan penyuluhan
pasien adalah suatu kegiatan penyampaian informasi kepada pasien yang bertujuan
untuk memberi pengetahuan kepada pasien dan keluarga pasien mengenai penyakit
dan kebutuhan klinis pasien demi untuk tercapainya hasil klinis yang optimal.
II.
Tujuan
Tujuan Pendidikan dan
Penyuluhan Kesehatan kepada Pasien dan keluarga pasien adalah:
1.
Tersampainya
informasi tentang penyakit dan kebutuhan klinis pasien kepada pasien dan
keluarga pasien.
2.
Tercapainya perubahan perilaku individu dan
keluarga dalam membina dan memelihara perilaku sehat dan lingkungan sehat serta
berperan aktif dalam upaya mewujudkan hasil klinis yang optimal.
3.
Terbentuknya
perilaku sehat dari individu dan keluarga, yang sesuai dengan konsep hidup
sehat.
III.
Sasaran
1.
Individu
adalah pasien yang memiliki masalah kesehatan dan keperawatan yang dapat
dilakukan di Puskesmas.
2.
Keluarga
adalah keluarga pasien yang memiliki masalah kesehatan dan keperawatan yang
tergolong dalam keluarga resiko tinggi, di antaranya adalah anggota keluarga
yang menderita penyakit menular, penyakit kronis, keluarga dengan masalah
sanitasi lingkungan yang buruk, keadaan gizi yang buruk.
IV.
Hasil Yang Diharapkan
Terjadinya perubahan
pengetahuan, sikap dan perilaku dalam diri pasien dan keluarga sehingga dapat
menerapkan prinsip perilaku hidup bersih sehat dalam kehidupan sehari – hari
untuk mencapai derajad kesehatan yang optimal.
V.
Tempat Penyelenggaraan
Pendidikan
dan Penyuluhan Pasien dilakukan di dalam Puskesmas yang meliputi bidang
Perawatan dan Pengobatan, Gizi dan Kesehatan Ibu Anak serta Kesehatan
Lingkungan.
VI.
Metode Pendidikan dan
Penyuluhan Pasien
Metode
pendidikan dan penyuluhan pasien dilaksanakan dengan menggunakan metode
pendidikan individual dengan pendekatan bimbingan dan koseling serta wawancara.
VII.
Alat Bantu Dan Media
Apabila diperlukan, dalam
proses penyampaian informasi kepada pasien dan keluarga pasien dapat
menggunakan alat bantu berupa alat peraga atau media komunikasi lainnnya
(poster, leaflet, dll).
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret 2020 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
No comments:
Post a Comment