SK Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM)

 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PERSYARATAN KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB

UPAYAKESEHATAN MASYARAKAT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

Menimbang           :   a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat diperlukan persyaratan kompetensi penanggung jawab  UpayaKesehatan Masyarakat;

                                b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang persyaratan kompetensi Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat.

Mengingat             :   1. Undang – UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

3.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Kesehatan Masyarakat;

4.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Praktik Tenaga Kesehatan Masyarakat;

5.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan          :  KEPUTUSAN  KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PERSYARATAN KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT;

KESATU               :   Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat ditunjuk oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan kebutuhan Puskesmas;


KEDUA                 :   Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat adalah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat dan institusi;

KETIGA                :   Kompetensi penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat adalah:

1.    Pendidikan minimal D III Kesehatan;

2.    Sebagai pelaksana kegiatan UKM selama 3 tahun;

3.    Mengikuti pelatihan teknis kompetensi tentang kegiatan upaya kesehatan masyarakat;

KEEMPAT            :   Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas;

KELIMA                :   Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

KEENAM              :   Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan ternyata apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

I/UKM/002.1/2018

TENTANG

:

PERSYARATAN KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

STANDAR DAN ANALISIS KOMPETENSI

PENANGGUNGJAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

 

No

Nama

Jabatan

Standar Kompetensi

Keadaan Riil Kompetensi

Kesenjangan

Rencana Pengembangan Kompentensi

1.     

 

Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat

a.   Pendidikan Minimal DIII Kesehatan

 

b.   Pelatihan Teknis kompetensi tentang kegiatan masyarakat

 

c.   Pengalaman Kerja: sebagai pelaksana kegiatan UKM selama 3 tahun

 

 

a.  Pendidikan : Profesi Dokter Gigi

 

 

b.  Pelatihan-pelatihan :

MTBS, Poned,Ponek APN,KB

 

 

c.   Pengalaman Kerja : 5 tahun

Pendidikan sesuaistandar yang ditentukan

 

-

 

                                                         

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UPAYAKESEHATAN MASYARAKAT

PUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang           :   a. bahwa puskesmas sebagai salah satu institusi pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat;

b. bahwa rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat perlu ditetapkan penanggung jawab masing-masing Upaya Kesehatan Masyarakat;

                                b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang penetapan Penanggung Jawab Upaya Kesehatan MasyarakatPuskesmas Batang Tarang.

Mengingat             :   1. Undang – UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

6.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

7.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Kesehatan Masyarakat;

8.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Praktik Tenaga Kesehatan Masyarakat;

9.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan          :  KEPUTUSAN  KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PUSKESMAS BATANG TARANG

KESATU               :   Menunjuk dan menetapkan Penanggung Jawab masing-masing Upaya Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Batang Tarang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;


KEDUA                 :   Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat sebagaimana tercantum pada diktum KESATU bertanggung jawab menyusun rencana kegiatan bulanan dan tahunan, melaksanakan serta bertanggung jawabatas pelaksanaan masing-masing Upaya Kesehatan Masyarakat;

KETIGA                :   Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat menjabarkan perintah atasan yang berupa disposisi maupun petunjuk lisan guna dilakukan tindak lanjut penyelesaiannya;

KEEMPAT            :   Penanggung jawab masing-masing Upaya Kesehatan Masyarakat bertanggung jawab kepada Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat dan Kepala Puskesmas;

KELIMA                :   Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

KEENAM              :   Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan ternyata apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 


 

 

 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

I/UKM/002.2/2018

TENTANG

:

PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan UKM berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Melaksanakan kegiatan Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Peningkatan Gizi Masyarakat, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) termasuk KB, Pencegahan Penyakit Menular ( P2M ) dan Pengobatan Dasar.

4.    Mengevaluasi hasil kegiatan UKM secara keseluruhan.

5.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

6.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Penanggung jawab UKM Pengembangan, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan UKM Pengembangan berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Melaksanakan kegiatan UKM Pengembangan sesuai kebutuhan dan kemampuan seperti Program Kesehatan Gigi dan Mulut, UKS / UKGS, Kesehatan Mata, Kesehatan Jiwa, Perkesmas, Kesehatan Lansia, Kesehatan Olah Raga dan Usaha Kesehatan Kerja.

4.    Mengevaluasi hasil kegiatan UKM Pengembangan secara keseluruhan.

5.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

6.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas Promosi Kesehatan, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan Promosi Kesehatan berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan Promosi Kesehatan meliputi Penyuluhan Kesehatan, Pembinaan PSM / UKBM, Pembinaan PHBS dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan Promosi Kesehatan secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

 

Petugas Kesehatan Lingkungan, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan Kesehatan Lingkungan berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan Pembinaan Kesehatan Lingkungan meliputi Pengawasan dan Pembinaan SAB, Pengawasan dan Pembinaan JAGA, Pengawasan dan Pembinaan TTU / TPM / Pestisida, Pelayanan Klinik Sanitasi, penyuluhan kesehatan lingkungan dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan Pembinaan Kesehatan Lingkungan secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas KIA / KB, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan Pelayanan KIA / KB berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan Pelayanan KIA / KB meliputi ANC, PNC, perawatan Neonatus, pelayanan KB, penyuluhan KIA / KB dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan KIA / KB secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas Gizi, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan Peningkatan Gizi Masyarakat berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan Peningkatan Gizi Masyarakat meliputi Pembinaan Posyandu, PSG, Pemantauan Pola Konsumsi, Pemantauan Penggunaan Garam Beryodium, ASI Eksklusif, Pemberian kapsul Vitamin A, Pemberian tablet Fe, penyuluhan Gizi dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan Peningkatan Gizi Masyarakat secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas P2M, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan P2M berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Melaksanakan kegiatan P2M meliputi : P2 TB, P2 KUSTA, P2 Malaria, P2 DBD, P2 ISPA, P2 Diare, Immunisasi dan Surveilans.

4.    Mengevaluasi hasil kegiatan P2M secara keseluruhan.

5.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

6.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

 

Petugas P2 TB, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan P2 TB berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan P2 TB meliputi penemuan dini penderita TB melalui pengumpulan pot sputum, pengobatan penderita TB, pemeriksaan kontak penderita TB, penyuluhan TB dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan P2 TB secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas P2 Kusta, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan P2 Kusta berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan P2 Kusta meliputi penemuan dini penderita Kusta, pengobatan penderita Kusta, pemeriksaan kontak penderita Kusta, pemeriksaan anak sekolah, penyuluhan Kusta dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan P2 Kusta secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas P2 Malaria, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan P2 Malaria berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan P2 Malaria meliputi penemuan dini penderita Malaria melalui pengambilan slide darah malaria bagi setiap penderita panas, pengobatan penderita Malaria, pengawasan dan pemberantasan tempat perindukan vektor, penyuluhan Malaria dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan P2 Malaria secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas P2 DBD, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan P2 DBD berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan P2 DBD meliputi penemuan penderita suspek DBD serta melakukan rujukan untuk penanganan lebih lanjut, pemantauan jentik berkala / abatisasi selektif ( PJB / AS ), pembinaan peranserta masyarakat dalam kegiatan PSN ( pemberantasan sarang nyamuk ), penyuluhan DBD dan koordinasi lintas program / lintas sektor terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan P2 DBD secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas P2 ISPA, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan P2 ISPA berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan P2 ISPA meliputi penemuan dan pengobatan dini penderita ISPA, penyuluhan ISPA dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan P2 ISPA secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas P2 Diare, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan P2 Diare berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan P2 Diare meliputi penemuan dini penderita Diare, penanganan penderita Diare, penyuluhan diare dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan P2 Diare secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas Imunisasi, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan Imunisasi berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan Imunisasi meliputi pemberian Imunisasi, swepping Imunisasi, penyuluhan Imunisasi, penanganan KIPI dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan Imunisasi secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas Surveilans, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan Surveilans berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan Surveilans meliputi pengumpulan data penyakit, penyelidikan epidemiologi, penanganan KLB dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan Surveilans secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas UKS, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan UKS berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan UKS dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan UKS secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas UKGS, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan UKGS berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan UKGS dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan UKGS secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas Kesehatan Jiwa, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa meliputi pendataan / penemuan penderita gangguan jiwa, melakukan rujukan penderita gangguan jiwa untuk penanganan lebih lanjut, penyuluhan kesehatan jiwa dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas Perkesmas, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan Perkesmas berdasarkan data Program Puskesmas dan dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan Perkesmas meliputi pengumpulan data Perkesmas, pengkajian kasus, melakukan asuhan keperawatan / kebidanan, pembinaan keluarga kasus dan koordinasi lintas program terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan Perkesmas secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas Kesehatan Lansia, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan Kesehatan Lansia meliputi pendataan sasaran lansia, penjaringan kesehatan lansia, pelayanan kesehatan, penyuluhan kesehatan lansia dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas Kesehatan Olah Raga, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan Kesehatan Olah Raga berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan Kesehatan Olah Raga meliputi pembinaan kesehatan olah raga dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan Kesehatan Olah raga secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas Upaya Kesehatan Kerja, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan UKK berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan UKK meliputi pembinaan kesehatan kerja dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan UKK secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

 

 

 

                                                    

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

KEWAJIBAN MENGIKUTI PROGRAM ORIENTASI

UPAYAKESEHATAN MASYARAKAT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang           :   a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Puskesmas dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan adanya orientasi bagi penanggungjawab  dan pelaksana upaya yang baru ditugaskan agar dapat memahami upaya yang menjadi tanggungjawab mereka, keterkaitan dengan upaya puskesmas yang lain, maupun keterkaitan dengan keseluruhan tugas pokok dan fungsi Puskesmas;

                                b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang kewajiban mengikuti program orientasi Upaya Kesehatan Masyarakat.

Mengingat             :   1. Undang – UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

3.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Kesehatan Masyarakat;

4.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Praktik Tenaga Kesehatan Masyarakat;

5.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan          : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG KEWAJIBAN MENGIKUTI PROGRAM ORIENTASI UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT;

KESATU

:

Penanggungjawab dan pelaksana Upaya KesehatanMasyarakat yang baru ditugaskan di puskesmas wajib mengikuti program orientasi;

KEDUA

:

Penanggungjawab dan pelaksana upaya yang baru dalam menjalankan orientasi didampingi oleh penanggungjawab dan pelaksana upaya yang lama;

KETIGA

 

Kegiatan orientasi harus diikuti oleh penanggung jawab dan pelaksana upaya yang baru ditugaskan ke puskesmas agar memahami tanggung jawab mereka;

KEEMPAT

:

Kegiatan orientasi dilaksanakan sesuai dengan kerangka acuan;

KELIMA

:

Kegiatan orientasi dilaksanakan minimal 1 bulan, maksimal 2 bulan;

KEENAM

:

Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan kegiatan orientasi, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian;

KETUJUH

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

KEDELAPAN

:

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

KERANGKA ACUAN PROGRAM ORIENTASI

UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang           : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Puskesmas dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan adanya orientasi bagi penanggungjawab  dan pelaksana upaya yang baru ditugaskan agar dapat memahami upaya yang menjadi tanggungjawab mereka, keterkaitan dengan upaya puskesmas yang lain, maupun keterkaitan dengan keseluruhan tugas pokok dan fungsi Puskesmas;

                              b. bahwa  dalam  rangka   menerapkan  program  orientasi upaya kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud huruf a, memerlukan panduan dalam  pelaksanaanya;

                              c. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang kerangka acuan program orientasi Upaya Kesehatan Masyarakat.

Mengingat             :   1. Undang – UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

3.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Kesehatan Masyarakat;

4.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Praktik Tenaga Kesehatan Masyarakat;

5.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan          :  KEPUTUSAN  KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANGKERANGKA ACUANPROGRAM ORIENTASI UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT;

KESATU               :  Dalam  pelaksanaan program orientasi Upaya Kesehatan Masyarakat harus sesuai dengan panduan yang dipakai di Puskesmas Batang Tarang;

KEDUA                 :  Panduan  sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah berupa Kerangka Acuan Kegiatan Program Orientasi Upaya Kesehatan Masyarakat;

KETIGA                : Kerangka Acuan Kegiatan Program Orientasi Upaya Kesehatan Masyarakat tersebut dibuat dan dan dijadikan panduan untuk masing-masing Upaya Kesehatan Masyarakat;

KEEMPAT            :  Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan mekanisme komunikasi dan koordinasi upaya kesehatan masyarakat, akan diatur dan ditetapkan kemudian;

 

KELIMA                :   Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

 

KEENAM              :   Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA KEGIATAN

UPAYAKESEHATAN MASYARAKAT UNTUK MEMFASILITASI

PERAN SERTA MASYARAKAT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang           :   a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat diperlukan peran aktif dari penanggung jawab dan pelaksana kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat untuk memfasilitasi peran serta masyarakat di wilayah binaan Puskesmas Batang Tarang;

                                b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang kewajiban Penanggung Jawab dan Pelaksana Upaya Kesehatan Masyarakat untuk memfasilitasi peran serta masyarakat.

Mengingat             :   1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

3.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Kesehatan Masyarakat;

4.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Praktik Tenaga Kesehatan Masyarakat;

5.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan          :KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT.

KESATU               :   Dalam melaksanakan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat di wilayah binaan Puskesmas Batang Tarang, Penanggung jawab dan pelaksana kegiatan UKM wajib memfasilitasi peran serta masyarakat;


KEDUA                :     Yang dimaksud memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan adalah :

1.    Melibatkan setiap elemen masyarakat dalam setiap upaya kesehatan berbasis masyarakat, 

2.    Memberikan informasi kesehatan yang melibatkan peran serta masyarakat,

3.    Merencanakan setiap kegiatan yang dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat bersama dengan masyarakat,

4.    Melaksanakan setiap kegiatan yang dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dimana juga melibatkan masyarakat,

5.    Memonitoring dan mengevaluasi setiap kegiatan yang dilakukan yang melibatkan masyarakat;

KETIGA                :   Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

KEEMPAT            :   Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan ternyata apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

I/UKM/002.5/2018

TENTANG

:

KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT  UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT

 

 

KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

YANG MELIBATKAN MASYARAKAT

 

No

PROGRAM UKM

KEGIATAN

PENANGGUNG JAWAB UKM

PELAKSANA KEGIATAN

1.

 

 

2.

 

 

3.

 

 

4.

 

 

5.

 

 

 

KIA

 

 

GIZI

 

 

P2

 

 

KESLING

 

 

PROMKES

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

KAJIAN ULANG URAIAN TUGAS

UPAYAKESEHATAN MASYARAKAT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang           :   a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat diperlukan kajian ulang terhadap uraian tugas masing-masing penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat;

                                b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang kajian ulang uraian tugas Upaya Kesehatan Masyarakat.

Mengingat             :   1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

3.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Kesehatan Masyarakat;

4.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Praktik Tenaga Kesehatan Masyarakat;

5.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan          :  KEPUTUSAN  KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANGKAJIAN ULANG URAIAN TUGAS UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

KESATU               :   Uraian tugas penanggung jawab dan pelaksana kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat wajib dilakukan kajian uraian tugas secara periodik;


KEDUA                 :   Kajian ulang uraian tugas penanggung jawab dan pelaksana kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud diktum KESATU, dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali;

KETIGA                :   Pelaksana kajian ulang uraian tugas penanggung jawab dan pelaksana kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah penanggung jawab dan pelaksana kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat;

KEEMPAT            :   Penanggung jawab Usaha Kesehatan Masyarakat wajib melaporkan hasil kajian ulang uraian tugas penanggung jawab dan pelaksana kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud diktum KESATU kepada Kepala Puskesmas;

KELIMA                :   Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

KEENAM              :   Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan ternyata apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

HASIL REVISI URAIAN TUGAS

UPAYAKESEHATAN MASYARAKAT

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang           :   a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat diperlukan kajian ulang terhadap uraian tugas masing-masing penanggung jawab dan pelaksana kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat;

                                b. bahwa setelah dilakukan kajian dan memerlukan revisi terhadap uraian tugas masing-masing penanggung jawab dan pelaksana kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat, maka perlu ditetapkan oleh Kepala Puskesmas;

                                c. bahwa    berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang hasil revisi uraian tugas Upaya Kesehatan Masyarakat.

Mengingat             :   1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

3.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Kesehatan Masyarakat;

4.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Praktik Tenaga Kesehatan Masyarakat;

5.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan          :  KEPUTUSAN  KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANGHASIL REVISI URAIAN TUGAS UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

KESATU               :   Hasil revisi uraian tugas penanggung jawab dan pelaksana kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat adalah sebagaimana terlampir pada lampiran ksurat kepuusan ini;


KEDUA                 :   Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

KETIGA                :   Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan ternyata apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 


 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

I/UKM/002.7/2018

TENTANG

:

HASIL REVISI URAIAN TUGAS  UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan UKM berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Melaksanakan kegiatan Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Peningkatan Gizi Masyarakat, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) termasuk KB, Pencegahan Penyakit Menular ( P2M ) dan Pengobatan Dasar.

4.    Mengevaluasi hasil kegiatan UKM secara keseluruhan.

5.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

6.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Penanggung jawab UKM Pengembangan, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan UKM Pengembangan berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Melaksanakan kegiatan UKM Pengembangan sesuai kebutuhan dan kemampuan seperti Program Kesehatan Gigi dan Mulut, UKS / UKGS, Kesehatan Mata, Kesehatan Jiwa, Perkesmas, Kesehatan Lansia, Kesehatan Olah Raga dan Usaha Kesehatan Kerja.

4.    Mengevaluasi hasil kegiatan UKM Pengembangan secara keseluruhan.

5.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

6.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas Promosi Kesehatan, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan Promosi Kesehatan berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan Promosi Kesehatan meliputi Penyuluhan Kesehatan, Pembinaan PSM / UKBM, Pembinaan PHBS dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan Promosi Kesehatan secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

 

Petugas Kesehatan Lingkungan, mempunyai tugas :

1.    Menyusun rencana kegiatan Kesehatan Lingkungan berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

2.    Melaksanakan kegiatan Pembinaan Kesehatan Lingkungan meliputi Pengawasan dan Pembinaan SAB, Pengawasan dan Pembinaan JAGA, Pengawasan dan Pembinaan TTU / TPM / Pestisida, Pelayanan Klinik Sanitasi, penyuluhan kesehatan lingkungan dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Mengevaluasi hasil kegiatan Pembinaan Kesehatan Lingkungan secara keseluruhan.

4.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas KIA / KB, mempunyai tugas :

6.    Menyusun rencana kegiatan Pelayanan KIA / KB berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

7.    Melaksanakan kegiatan Pelayanan KIA / KB meliputi ANC, PNC, perawatan Neonatus, pelayanan KB, penyuluhan KIA / KB dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.    Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan KIA / KB secara keseluruhan.

9.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas Gizi, mempunyai tugas :

6.    Menyusun rencana kegiatan Peningkatan Gizi Masyarakat berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

7.    Melaksanakan kegiatan Peningkatan Gizi Masyarakat meliputi Pembinaan Posyandu, PSG, Pemantauan Pola Konsumsi, Pemantauan Penggunaan Garam Beryodium, ASI Eksklusif, Pemberian kapsul Vitamin A, Pemberian tablet Fe, penyuluhan Gizi dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.    Mengevaluasi hasil kegiatan Peningkatan Gizi Masyarakat secara keseluruhan.

9.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas P2M, mempunyai tugas :

7.    Menyusun rencana kegiatan P2M berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

8.    Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.    Melaksanakan kegiatan P2M meliputi : P2 TB, P2 KUSTA, P2 Malaria, P2 DBD, P2 ISPA, P2 Diare, Immunisasi dan Surveilans.

10. Mengevaluasi hasil kegiatan P2M secara keseluruhan.

11. Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

 

Petugas P2 TB, mempunyai tugas :

6.    Menyusun rencana kegiatan P2 TB berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

7.    Melaksanakan kegiatan P2 TB meliputi penemuan dini penderita TB melalui pengumpulan pot sputum, pengobatan penderita TB, pemeriksaan kontak penderita TB, penyuluhan TB dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.    Mengevaluasi hasil kegiatan P2 TB secara keseluruhan.

9.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas P2 Kusta, mempunyai tugas :

6.    Menyusun rencana kegiatan P2 Kusta berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

7.    Melaksanakan kegiatan P2 Kusta meliputi penemuan dini penderita Kusta, pengobatan penderita Kusta, pemeriksaan kontak penderita Kusta, pemeriksaan anak sekolah, penyuluhan Kusta dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.    Mengevaluasi hasil kegiatan P2 Kusta secara keseluruhan.

9.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas P2 Malaria, mempunyai tugas :

6.    Menyusun rencana kegiatan P2 Malaria berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

7.    Melaksanakan kegiatan P2 Malaria meliputi penemuan dini penderita Malaria melalui pengambilan slide darah malaria bagi setiap penderita panas, pengobatan penderita Malaria, pengawasan dan pemberantasan tempat perindukan vektor, penyuluhan Malaria dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.    Mengevaluasi hasil kegiatan P2 Malaria secara keseluruhan.

9.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas P2 DBD, mempunyai tugas :

6.    Menyusun rencana kegiatan P2 DBD berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

7.    Melaksanakan kegiatan P2 DBD meliputi penemuan penderita suspek DBD serta melakukan rujukan untuk penanganan lebih lanjut, pemantauan jentik berkala / abatisasi selektif ( PJB / AS ), pembinaan peranserta masyarakat dalam kegiatan PSN ( pemberantasan sarang nyamuk ), penyuluhan DBD dan koordinasi lintas program / lintas sektor terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.    Mengevaluasi hasil kegiatan P2 DBD secara keseluruhan.

9.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas P2 ISPA, mempunyai tugas :

6.    Menyusun rencana kegiatan P2 ISPA berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

7.    Melaksanakan kegiatan P2 ISPA meliputi penemuan dan pengobatan dini penderita ISPA, penyuluhan ISPA dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.    Mengevaluasi hasil kegiatan P2 ISPA secara keseluruhan.

9.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas P2 Diare, mempunyai tugas :

6.    Menyusun rencana kegiatan P2 Diare berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

7.    Melaksanakan kegiatan P2 Diare meliputi penemuan dini penderita Diare, penanganan penderita Diare, penyuluhan diare dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.    Mengevaluasi hasil kegiatan P2 Diare secara keseluruhan.

9.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas Imunisasi, mempunyai tugas :

6.    Menyusun rencana kegiatan Imunisasi berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

7.    Melaksanakan kegiatan Imunisasi meliputi pemberian Imunisasi, swepping Imunisasi, penyuluhan Imunisasi, penanganan KIPI dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.    Mengevaluasi hasil kegiatan Imunisasi secara keseluruhan.

9.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas Surveilans, mempunyai tugas :

6.    Menyusun rencana kegiatan Surveilans berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

7.    Melaksanakan kegiatan Surveilans meliputi pengumpulan data penyakit, penyelidikan epidemiologi, penanganan KLB dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.    Mengevaluasi hasil kegiatan Surveilans secara keseluruhan.

9.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas UKS, mempunyai tugas :

6.    Menyusun rencana kegiatan UKS berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

7.    Melaksanakan kegiatan UKS dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.    Mengevaluasi hasil kegiatan UKS secara keseluruhan.

9.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas UKGS, mempunyai tugas :

6.    Menyusun rencana kegiatan UKGS berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

7.    Melaksanakan kegiatan UKGS dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.    Mengevaluasi hasil kegiatan UKGS secara keseluruhan.

9.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas Kesehatan Jiwa, mempunyai tugas :

6.    Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

7.    Melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa meliputi pendataan / penemuan penderita gangguan jiwa, melakukan rujukan penderita gangguan jiwa untuk penanganan lebih lanjut, penyuluhan kesehatan jiwa dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.    Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa secara keseluruhan.

9.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas Perkesmas, mempunyai tugas :

6.    Menyusun rencana kegiatan Perkesmas berdasarkan data Program Puskesmas dan dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

7.    Melaksanakan kegiatan Perkesmas meliputi pengumpulan data Perkesmas, pengkajian kasus, melakukan asuhan keperawatan / kebidanan, pembinaan keluarga kasus dan koordinasi lintas program terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.    Mengevaluasi hasil kegiatan Perkesmas secara keseluruhan.

9.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas Kesehatan Lansia, mempunyai tugas :

6.    Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

7.    Melaksanakan kegiatan Kesehatan Lansia meliputi pendataan sasaran lansia, penjaringan kesehatan lansia, pelayanan kesehatan, penyuluhan kesehatan lansia dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.    Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia secara keseluruhan.

9.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas Kesehatan Olah Raga, mempunyai tugas :

6.    Menyusun rencana kegiatan Kesehatan Olah Raga berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

7.    Melaksanakan kegiatan Kesehatan Olah Raga meliputi pembinaan kesehatan olah raga dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.    Mengevaluasi hasil kegiatan Kesehatan Olah raga secara keseluruhan.

9.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Petugas Upaya Kesehatan Kerja, mempunyai tugas :

6.    Menyusun rencana kegiatan UKK berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

7.    Melaksanakan kegiatan UKK meliputi pembinaan kesehatan kerja dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.    Mengevaluasi hasil kegiatan UKK secara keseluruhan.

9.    Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

 

 

 

                                                    

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

                                                    

 

 

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

MEKANISME KOMUNIKASI DAN KOORDINASI

UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang           : a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat hanya dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, upaya kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor terkait;

                              b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Mekanisme komunikasi dan koordinasi upaya kesehatan masyarakat.

Mengingat             : 1. Undang–Undang Nomor25   Tahun 2005   tentang Pelayanan Publik;

2.  Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

3.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan          :  KEPUTUSANKEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG MEKANISME KOMUNIKASI DAN KOORDINASI UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT;

KESATU               :  Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang mekanisme komunikasi dan koordinasi upaya kesehatan masyarakat;

KEDUA                 :  Penanggung jawab program membina komunikasi dan tatahubungan kerja lintas program dan lintas sektor untuk pelaksanaan dan keberhasilan upaya kesehatan masyarakat;

KETIGA                :  Kepala Puskesmas bersama dengan penanggung jawab program mengidentifikasi pihak-pihak terkait baik lintas program maupun lintas sector untuk berperan serta aktif dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat;

KEEMPAT            :  Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan mekanisme komunikasi dan koordinasi upaya kesehatan masyarakat, akan diatur dan ditetapkan kemudian;

KELIMA                :   Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;


KEENAM              :   Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang           : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Puskesmas dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan adanya pengelolaan dan pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat yang sesuai dengan tujuan dan pentahapan yang direncanakan;

                              b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang pengelolaan dan pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat.

Mengingat             : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

                              2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesahatan Masyarakat;

                              3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Kewenangan Bidan;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan          :  KEPUTUSANKEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENGELOALAAN DAN PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

KESATU               : Pengelolaan  dan  pelaksanaan  Upaya Kesehatan Masyarakat wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab;

KEDUA                 :   Setiap pengelolaan dan pelaksanaan program kesehatan masyarakat harus sesuai dengan tujuan dan pentahapan yang direncanakan;

KETIGA                :   Peraturan yang dijadikan pedoman, kerangka acuan dan prosedur yang ditetapkan harus didokumentasikan;

KEEMPAT            :   Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

 


KELIMA:Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PENGENDALIAN DOKUMEN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

DI PUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.     bahwa dalam pengelolaan dan pelaksanaan program harus sesuai dengan tujuan dan pentahapan yang direncanakan, di Puskesmas Batang Tarang bahwa dalam pengelolaan dan pelaksanaan program harus sesuai dengan tujuan dan pentahapan yang direncanakan, di Puskesmas Batang Tarang;

b.     bahwauntuk melaksanakan maksud tersebut point a, maka harus ada acuan peraturan, kebijakan, kerangka acuan, dan prosedur yang didokumentasikan;

c.     bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Pengendalian Dokumen Upaya Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Batang Tarang.

Mengingat

:

1.   Undang – UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;

4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

5.   Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;

6.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 


 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENGENDALIAN DOKUMEN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DI PUSKESMAS BATANG TARANG.

KESATU

:

Dokumen dan rekaman Upaya Kesehatan Masyarakat yang ada di Puskesmas Batang Tarang harus dikendalikan dan didokumentasikan;

KEDUA

 

:

 

Pengendalian dokumen dan rekaman sebagaimana yang dimaksud diktum KESATU meliputi : penomoran, tanggal terbit, catatan tentang revisi, pemberlakuan, dan tanda tangan Kepala Puskesmas;

KETIGA

:

Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Puskesmas Batang Tarang;

KEEMPAT

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

KELIMA

:

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam  keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

         

         

                                                    

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 


 

LAMPIRAN

PEDOMAN PENGENDALIAN DOKUMEN

 


 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

MONITORING PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN

UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang         : a. bahwaupaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan maka penanggung jawab dan pelaksana upaya kesehatan masyarakat perlu melakukan monitoring terhadap pengelolaan dan pelaksanaan upaya;

                              b. bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang monitoring pengelolaan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat.

Mengingat             : 1. Undang-Undang Nomor36Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2.  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

3.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

4.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan          : KEPUTUSAN KEPALAPUSKESMASBATANG TARANG TENTANG NONITORING PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT;

KESATU               : Dalampengelolaan dan pelaksanaan  kegiatan   Upaya Kesehatan Masyarakat wajib dilakukan monitoring secara periodik;

KEDUA                 : Penanggungjawab dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan harus sesuai dengan kerangka acuan rencana kegiatan upaya dan prosedur pelaksanaan kegiatan upaya;

KETIGA                : Monitoring pengelolaan dan pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat dilakukan oleh penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat;

KEEMPAT            : Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat melaporkan hasil monitoring kepada Kepala Puskesmas;

 

KELIMA                :   Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

 

 

 


KEENAM              : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

EVALUASI PENGELOLAAN PELAKSANAAN KEGIATAN

UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang           : a. bahwa untuk tercapainya sasaran dan tujuan Upaya Kesehatan Masyarakat sesuai dengan yang telah ditetapkan maka perlu dilakukan adanya evaluasi kinerja upaya kesehatan masyarakat;

                              b. bahwa sehubungan dengan  apa yang dimaksudhuruf a perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Evaluasi Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat.

Mengingat             :1. Undang–UndangRepublikIndonesia Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

4.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

5.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan          : KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG EVALUASI PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT;

KESATU               : Pengelolaan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat wajib dievaluasi secara periodik;

KEDUA                 :   Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat melaksanakan evaluasi pengelolaandan pelaksanaan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat;

KETIGA                :   Evaluasi pengelolaandan pelaksanaan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat dilakukan untuk mendapatkan gambaran tingkat pencapaian hasil cakupan dan mutu kegiatan upaya kesehatan masyarakat;

 


KEEMPAT          : Evaluasi pengelolaandan pelaksanaan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat dilakukan pada akhir tahun dan ditindak lanjuti dalam bentuk-bentuk perbaikan dalam pengelolaan maupun pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat;

KELIMA              : Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan evaluasi pengelolaandan pelaksanaan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian;

KEENAM              :   Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

KETUJUH           :    Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

EVALUASI KINERJA UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang           : a. bahwa untuk tercapainya sasaran dan tujuan Upaya Kesehatan Masyarakat sesuai dengan yang telah ditetapkan maka perlu dilakukan adanya evaluasi kinerja upaya kesehatan masyarakat;

                              b. bahwa sehubungan dengan  apa yang dimaksudhuruf a perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Evaluasi Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat.

Mengingat             :1. Undang–UndangRepublikIndonesia Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

8.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

9.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan          :  KEPUTUSAN  KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG EVALUASI KINERJA UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT;

KESATU               : Evaluasi kineja Upaya Kesehatan Masyarakat wajib dilakukan secara periodik;

KEDUA                 :   Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat melaksanakan evaluasi kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat;

KETIGA                :   Evaluasi kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat dilakukan untuk mendapatkan gambaran tingkat pencapaian hasil cakupan dan mutu kegiatan upaya kesehatan masyarakat;

 


KEEMPAT          :  Evaluasi kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat dilakukan pada akhir tahun dan ditindak lanjuti dalam bentuk-bentuk perbaikan dalam pengelolaan maupun pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat;

KELIMA              : Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan evaluasi kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian;

KEENAM              :   Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

KETUJUH           :   Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 


LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

I/UKM/002.13/2018

TENTANG

:

EVALUASI KINERJA UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PUSKESMAS BATANG TARANG

 

INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN

UNTUK EVALUASI KINERJA UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

 

No.

Indikator

Target %

 

2016

2018

 

 

KIA/KB

 

 

1.              

Cakupan K1 Ibu Hamil

92

92

 

2.              

Cakupan K4 Ibu Hamil

92

92

 

3.              

Cakupan ibu hamil resiko tinggi ditemukan/dirujuk

82

82

 

4.              

Cakupan ibu hamil komplikasi kebidanan yang ditangani

98,8

98,8

 

5.              

Cakupan persalinan di sarana pelayanan kesehatan

86

86

 

6.              

Cakupan KF3

91,5

91,5

 

7.              

Cakupan KN1

99,5

99,5

 

8.              

Cakupan KN lengkap

99,5

99,5

 

9.              

Cakupan Neonatus dengan komplikasi yang ditangani

99,5

99,5

 

10.           

Cakupan kunjungan bayi

99,5

99,5

 

11.           

Cakupan SIDDTK Anak Balita

100

100

 

12.           

Cakupan SIDDTK Anak Pra Sekolah

100

100

 

13.           

Cakupan KB Aktif

76

76

 

14.           

Kematian Ibu

0

0

 

15.           

Kematian Balita

0

0

 

16.           

Kematian Bayi

0

0

 

 

GIZI

 

 

17.           

Kasus gizi buruk mendapat perawatan

100

100

 

18.           

D/S balita

73

73

 

19.           

ASI Eksklusif recall 24 jam

60

60

 

20.           

ASI Eksklusif lulus 6 bulan

30

30

 

21.           

Rumah tangga mengkonsumsi garam beryodium

-

-

 

22.           

Vitamin A Balita

84

84

 


23.           

Fe Bumil 90 tablet

80

80

 

24.           

PMT Bumil KEK

50

50

 

25.           

Balita kurus mendapat PMT

35

35

 

26.           

Remaja putri mendapat TTD

10

10

 

27.           

Vitamin A bufas

-

-

 

28.           

Bayi baru lahir mendapat IMD

33

33

 

29.           

Bayi BBLR

9,8

9,8

 

30.           

Balita mempunyai KMS

100

100

 

31.           

Balita 2T

4,2

4,2

 

32.           

N/D

65

65

 

33.           

BGM/D

1,1

1,1

 

34.           

Bumil Anemia

35,3

35,3

 

 

KESEHATAN LINGKUNGAN

 

 

35.           

Cakupan pengawasan SPAL

88

88

 

36.           

Cakupan pengawasan Jamban

88

88

 

37.           

Cakupan pengawasan Tempat-tempat Umum (TTU)

82

82

 

38.           

Cakupan Tempat Tempat Pengolahan Makanan (TPM)

82

82

 

39.           

Cakupan Pengawasan Rumah Sehat

88

88

 

 

PROMOSI KESEHATAN

 

 

 

Pendataan dan penyuluhan PHBS pada :

 

 

 

40.           

Rumah Tangga

50

50

 

41.           

Institusi Pendidikan

40

40

 

42.           

Institusi Kesehatan

40

40

 

43.           

Tempat kerja

20

20

 

44.           

Tempat-tempat umum

40

40

 

 

Bayi mendapat Asi eksklusif

30

30

 

 

Promkes dalam Gedung

 

 

45.           

Konseling gizi, lactasi, oralit

20000x/th

(100)

20000x/th

(100)

 

46.           

Cakupan penyuluhan kelompok

36x/Th

(100)

36x/Th

(100)

 

 

Promkes Luar Gedung :

 

 

47.           

Pembinaan posyandu

100

100

 

48.           

Pembinaan kader posyandu

100

100

 

49.           

Pembinaan UKS (dokcil)

6

6

 

50.           

Pembinaan Poskeskel

6

6

 

51.           

Penyuluhan TB

4

(100)

4

(100)

 

52.           

Penyuluhan HIV-AIDS

4

(100)

4

(100)

 

 

KESEHATAN OLAHRAGA

 

 

53.           

Cakupan Pembinaan Kelompok Olahraga

75

75

 

 

PERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT

 

 

 

54.           

Cakupan Keluarga dibina

55

55

 

55.           

Cakupan Keluarga Rawan Selesai Dibina

60

60

 

 

KESEHATAN USILA

 

 

 

56.           

Cakupan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut pada Kelompok Usia Lanjut (Posyandu Usila)

68

68

 

57.           

Puskesmas Santun Usia Lanjut

55

55

 

 

KESEHATAN JIWA

 

 

 

58.           

Cakupan deteksi dini gangguan Kesehatan Jiwa

41

41

 

59.           

Cakupan Penanganan terdeteksi gangguan kesehatan Jiwa

100

100

 

 

KESEHATAN GIGI DAN MULUT

 

 

60.           

Cakupan penanganan siswa TK yang membutuhkan perawatan kesehatan gigi

80

80

 

 

Cakupan penanganan siswa SD yang membutuhkan perawatan kesehatan gigi

100

100

 

 

Cakupan penduduk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut

4

4

 

 

 

 

                                                    

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS

PUSKESMAS BATANG TARANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.  bahwa agar penyelenggaraan Puskesmas dapat efektif, efisien, dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawaban secara hukum, perlu diatur adanya Peraturan Internal Puskesmas;

b.  Bahwa seluruh pejabat struktural, fungsional dan seluruh karyawan harus melaksanakan serta mentaati Peraturan Internal Puskesmas;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point a dan b, perlu menetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Peraturan Internal Puskesmas;

 

Mengingat

:

7.   Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

8.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

9.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

10.          Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);

11.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi Perangkat Daerah;

12.          Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;

13.          Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;


 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSANKEPALAPUSKESMASBATANG TARANG TENTANG PERATURAN INTERNAL  PUSKESMAS BATANG TARANG;

KESATU

:

Disusun peraturan internal yang mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung Jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana Upaya / Kegiatan Puskesmas yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;

KEDUA

:

Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Anggaran rencana bisnis (RBA) Puskesmas Batang Tarang;

KETIGA

:

Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

KEEMPAT

:

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam  keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

         

         

                                                    

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

I/ADMEN/002.12/2018

TENTANG

:

PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1.

 

Yang dimaksud dalam peraturan ini adalah :

  1. Daerah adalah KabupatenSanggau
  2. Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945
  3. Dinas adalah Dinas Kesehatan KabupatenSanggau
  4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan KabupatenSanggau
  5. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten beserta jejaringnya (Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Kelililing)
  6. Izin Operasional Puskesmas adalah Izin yang diberikan kepada Puskesmas termasuk jejaringnya untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan
  7. Izin Operasional Puskesmas diberikan apabila Puskesmas telah memenuhi persyaratan meliputi : Administrasi dan manajemen Puskesmas, Standar Pelayanan Puskesmas, Sarana Dan Prasarana Puskesmas serta Sumber Daya Manusia
  8. Peraturan Internal Puskesma adalah produk hukum yang merupakan anggaran rumah tangga Puskesmas yang ditetapkan oleh Puskesmas atau yang mewakili, yang mengatur tentang hubungan antara Pemilik, Kepala Puskesmas, Staf Medis, Staf Keperawatan, dan Staf non medis
  9. Kewenangan Klinis ( Clinical Privilege ) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu di dalam lingkungan Puskesmas untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis ( Clinical Appointment )
  10. Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam lini organisasi
  11. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,  tanggungjawab dan wewenang dari seorang pegawai dalam kesatuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya di dasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta  memilikiijin praktek di Puskesmas
  12. Profesi kesehatan adalah mereka yang dalam tugasnya telah mendapatkan pendidikan kesehatan dan melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

 

BAB  II

PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS

Pasal 2.

Nama, Tujuan, Visi,  Misi, dan Nilai-nilai Dasar

 

  1. Nama Puskesmas ini adalah Puskesmas Batang Tarang.

 

  1. VisiPuskesmasadalah :........

 

  1. Misi Puskesmas adalah :

a.    Menggerakkan Pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Batang Tarang

b.    Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah  kerja Batang Tarang Puskesmas

c.     Mengusahakan pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan

d.    ........

 

  1. Motto kami adalah “Senyum kami Setulus Pelayanan kami”.

 

  1. Tata nilai

...

 

 

BAB III

PEMILIK

Pasal 3

Pemilik Puskesmas Batang Tarang adalah Pemerintah KabupatenSanggau.

Pasal 4

Pemerintah KabupatenSanggau, berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup serta kemajuan dan perkembangan Puskesmas sesuai yang diharapkan dan diinginkan masyarakat.

Pasal 5

Pemerintah KabupatenSanggau melalui Dinas Kesehatan KabupatenSanggauberwenang :

1. Menentukan kebijakan secara umum Puskesmas.

2. Mengangkat dan memberhentikan Kepala Puskesmas.

3. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Puskesmas

Pasal 6

1.  Pemerintah KabupatenSanggau bertanggungjawab kepada rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenSanggau atas kelangsungan hidup, kelancaran dan perkembangan Puskesmas.

2.  Pemerintah KabupatenSanggau ikut bertanggung gugat atas terjadinya kerugian akibat kelalaian atas kesalahan dalam pengelolaan Puskesmas

3.  Dinas Kesehatan KabupatenSanggau berkewajiban untuk melakukan pembinaan dalam peningkatan mutu pelayanan Puskesmas

4.  Puskesmas dalam melaksanakan tugas di wilayah kerjanya berhak mendapatkan dukungan dana, sarana, dan prasarana untuk memperkuat pelayanan seperti pengadaan Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Posyandu.

 

 

BAB III

PENYELENGGARAAN PUSKESMAS

Pasal 7

1.  Persyaratan administrasi dan manajemen Puskesmas terdiri dari Struktur Organisasi dan Tata Kelola.

2.  Struktur Organisasi Puskesmas minimal terdiri dari

a.    Kepala Puskesmas.

b.    Unit Tata Usaha yang bertanggung jawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan.

c.     Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas.

d.    Jaringan Pelayanan Puskesmas.

3.  Tata Kelola sebagaimana dimaksud ayat satu meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, dan Informasi Manajemen Puskesmas.

4.  Puskesmas membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktek kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya

5.  Puskesmas memiliki Standar Prosedur Operasional pelayanan Puskesmas

 

Pasal 8

1.      Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Puskesmas, Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer yang memenuhi standar pelayanan Puskesmas.

2.      Pelayanan kesehatan primer sebagaimana dimaksud ayat 1 merupakan pelayanan Kesehatan Perorangan dan pelayanan Kesehatan Masyarakat secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

3.      Upaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:

Struktur Organisasi BLUD Puskesmas Batang Tarang.

 

Pasal 9

Sumber Daya Manusia

1.    Puskesmas Batang Tarang dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas,yang secara teknis fungsional dan taktis operasional bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan KabupatenSanggau

2.    Persyaratan untuk Kepala Puskesmas harus seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat

3.    Jabatan Kepala Puskesmas setingkat dengan eselon IVA

4.    Dalam hal tidak tersedia tenaga yang memenuhi syarat untuk menjabat eselon IVA, ditunjuk pejabat sementara yang memiliki persyaratan Kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud ayat (2)

5.    Pejabat sementara sebagaimana dimaksud ayat (4) memiliki kewenangan yang setara dengan pejabat tetap

6.    Tersedianya tenaga medis, keperawatan yang purna waktu, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan dipenuhi sesuai dengan jumlah, jenis dan kualifikasinya.

7.    Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha yangmerupakan Pejabat Struktural, dalammelaksanakan tugas berada di bawah danbertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas.

8.    Upaya pelayanan teknis pengobatan dipimpin oleh seorang dokter yang merupakan Pejabat Fungsional, dalammelaksanakan tugas berada di bawah danbertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas.

9.    Upaya pelayanan teknis kesehatan lain dipimpin oleh seorang Perawat / Bidan atau petugas kesehatan lain yang merupakan Pejabat fungsional, dalam melaksanakan tugas berada di bawah danbertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas

 

 

 

Pasal 10

Sumber Daya Manusia

1.    Kepala Puskesmas mempunyai tugas memimpin, menyusun kebijakan pelaksanaan, mengkoordinasikan, membina dan mengevaluasi pelaksanatugas-tugas Puskesmas agar efektif, efisien dan berkualitassesuai tujuan Puskesmas.

2.    Menguasai, memelihara dan mengelola sumber daya Puskesmas.

3.    Mewakili Puskesmas di dalam dan luar pengadilan.

4.    Melaksanakan kebijakan bidang pelayanan kesehatan danpengembangan Puskesmas sebagaimana digariskan olehBupatiSanggau atas nama Pemerintah KabupatenSanggau

5.    Menetapkan kebijakan operasional Puskesmas.

6.    Menyusun Rencana Strategis dan Rencana AnggaranTahunan Puskesmas.

7.    Membuat uraian tugas jabatan serta tata hubungan kerjasesuai struktur organisasi dan tata kerja Puskesmas.

8.    Menyiapkan laporan tahunan dan berkala.

9.    Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Puskesmas dibantu  Kordinator Upaya Kegiatan dan Satuan Pengawas Internal.

10. Kepala Puskesmas  mengangkat dan memberhentikan Ketua dan anggota Auditor Internal, dan Kordinator Upaya Kesehatan di lingkungan Puskesmas.

11. Tugas pokok dan fungsi tanggung jawab para karyawan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.

 

Pasal 11

Prosedur Kerja

1.      Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Puskesmas wajib menerapkanprinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam Puskesmas maupun dengan organisasi dalam lingkunganPemerintah KabupatenSanggau sesuai dengan tugas danfungsinya.

2.      Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Koordinator Upaya Kesehatan dalam lingkungan Puskesmas bertanggung jawab memimpin danmengkoordinasikan bawahannya masing-masing danmemberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagipelaksanaan tugas bawahan.

3.      Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Sub Bagian TataUsaha dan Kordinator Upaya Kesehatan dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakansebagai bahan menyusun laporan lebih lanjut dan untukmemberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.

4.      Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Kordinator Upaya Kesehatan, menyampaikan laporan kepada Kepala Puskesmas.

5.      Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kordinator Upaya Kesehatan  dalam melaksanakan tugasnyasaling berkoordinasi dengan Pejabat Non Struktural terkait,dan Satuan Kerja terkait dengan lingkungan PemerintahKabupatenSanggau

6.      Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Upaya pelayanan/Kordinator Pelayanan wajib mengadakan evaluasikinerja dan melaksanakan tindak lanjut hasil evalusi.

 

Pasal 12

Minilokakarya Puskesmas

1.      Minilokakarya Puskesmas merupakan Pertemuan yang diselenggarakan secara rutin di Puskesmas yang dihadiri oleh seluruh staf di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu serta dipimpin oleh Kepala Puskesmas, merupakan proses penggalangan kerjasama tim Puskesmas dengan pendekatan sistem

2.      Minilokakarya Puskesmas diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.

3.      Dalam Rapat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Puskesmas sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajibannya.

4.      Keputusan Minilokakarya Puskesmas diambil berdasarkan musyawarah mufakat, bila tidak tercapai kata mufakat maka diambil berdasarkan suara terbanyak.

5.      Hasil Minilokakarya Puskesmas dituangkan dalam Plan of Action (POA) Puskesmas

6.      Untuk setiap rapat harus dibuat notulen dan daftar hadir.

 

BAB IV

PENGAWASAN INTERNAL

Pasal 13

Auditor Internal

1.    Auditor Internal adalah kelompok jabatan fungsional yang bertanggungjawab melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya Puskesmas.

2.    Auditor Internal dipimpin oleh Ketua, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas.

3.    PembentukanAuditor Internal  ditetapkan oleh Kepala Puskesmas

4.    Pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :  pengawasan terhadap sumber daya manusia, sarana prasarana, kegiatan pelayanan serta administrasi keuangan Puskesmas.

 

BAB  V

Penugasan Klinik (Clinical Appointment)

Pasal 14

  1. Untuk mewujudkan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik, semua pelayanan medis yang dilakukan oleh setiap staf medis di Puskesmas dilakukan atas penugasan klinis (Clinical Appointment) dari Kepala Puskesmas.
  2. Penugasan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pemberian kewenangan, klinis (clinical privilege) oleh Kepala Puskesmas melalui penerbitan surat penugasan klinis kepada Staf Medis yang bersangkutan.
  3. Surat penugasan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diterbitkan oleh kepala Puskesmas setelah mendapat rekomendasi dari Komite Medik.
  4. Dalam keadaan darurat Kepala Puskesmas dapat memberikan surat penugasan klinis (clinical appointment) tanpa rekomendasi Komite Medik.

 

Pasal 15

Setiap staf medis dan Perawat dan Bidan yang melakukan asuhan medis harus memiliki surat penugasan klinis dari Kepala Puskesmas atau tenaga medis berdasarkan rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege) setiap staf medis yang direkomendasikan oleh Komite Medik.

 

Pasal 16

Tim Peningkatan Mutu Klinis

1.      Tim Peningkatan Mutu Klinis adalah perangkat Puskesmas yang menjamin tata kelola klinis (clinical governance) yang baik di Puskesmas, dengan menjaga kualitas dan profesionalitas staf medis, melalui mekanisme kredensial, peningkatan mutu profesi medis, dan penegakan etika dan disiplin profesi medis.

2.      Tim Peningkatan Mutu Klinis dipimpin oleh seorang dokter, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas.

3.      PembentukanTim Peningkatan Mutu Klinis ditetapkan oleh Kepala Puskesmas

4.      Fungsi Tim Peningkatan Mutu Klinis:

·        Memberikan saran kepada kepala Puskesmas

·        Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan pelayanan medis.

·        Menangani hal-hal yang berkaitan dengan etik kedokteran

·        Menyusun kebijakan pelayanan medis sebagai standar yang harus dilaksanakan.

5.      Tugas Tim Peningkatan Mutu Klinis :

a.  Membantu Kepala Puskesmas menyusun :

·     Daftar Pelayanan Medis

·     Kebijakan dan prosedur yang terkait dengan medico – legal.

·     Kebijakan dan prosedur yang terkait dengan etiko – legal.

b.   Melaksanakan pembinaan etika profesi, disiplin profesi dan mutu profesi.

c.   Mengatur kewenangan profesi antar kelompok staf medis dan staf non medis.

d. Melaksanakan koordinasi  dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan tugas kelompok staff medis

e.   Meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas.

f.  Monitoring dan evalusi mutu pelayanan.

g. Membuat laporan kegiatan

 

Pasal 17

Mekanisme Pengawasan

  1. Auditor Internal melakukan audit keuangan dan operasional , menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada  Puskesmas serta memberikan saran-saran perbaikannya.
  2. Tim Peningkatan Mutu Klinis melakukan audit internal di bidang praktik kedokteran dalam rangka penyelenggaraan pelayanan profesi agar sesuai dengan standar dan etika profesi.

 

Pasal 18

Tata Urutan Peraturan

  1. Peraturan Internal Puskesmas ini selanjutnya akan menjadi pedoman semua peraturan dan kebijakan Puskesmas yang dibuat dengan Keputusan Kepala Puskesmas.
  2. Setiap satuan kerja/seksi harus membuat standart prosedur operasional yang mengacu pada Peraturan Internal Puskesmas.
  3. Semua kebijakan operasional, prosedur tetap administrasi dan manajemen Puskesmas tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Internal Puskesmas.

Tata urutan peraturan yang berlaku sebagai berikut:

a.      Peraturan Internal Puskesmas.

b.      Keputusan Kepala Puskesmas

c.      Keputusan Koordinator Upaya Kegiatan dalam hirarki struktural, Kepala kelompok Non Struktural/ Fungsional untuk hal – hal yang teknis operasional di bidangnya dan dipertanggung jawabkan kepada atasan langsung.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

  1. Peraturan-peraturan Puskesmas yang telah ada pada saat Peraturan ini disahkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan ini.
  2. Peraturan ini secara berkala akan dievaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas.
  3. Jika di dalam evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),ditemukan hal-hal yang sudah tidak sesuai lagi, maka akan dilakukan perbaikan penyempurnaan, yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas.

 

Pasal 20

1.  Keputusan Kepala Puskesmas ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

2.  Agar setiap karyawan Puskesmas mengetahuinya, mentaati dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

         

                                                    

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 


 

 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR:SK/PKM-BATANG TARANG/.../2018

 

TENTANG

 

HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang           : a. bahwa upaya-upaya di Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat pada umumnya, dan sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat pada khususnya;

                              b. bahwasehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat.

 

Mengingat             : 1. Undang-UndangNomor36Tahun2009    tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2.  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

3.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

4.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapakan        :  KEPUTUSAN  KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

KESATU               :  Hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat wajib dipenuhi oleh penanggung jawab dan pelaksana kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat;

KEDUA                 :   Hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat harus ditetapkan dan disosialisasikan kepada sasaran upaya serta semua pihak yang terkait, dan dilaksanakan dalam pelaksanaanUpaya Kesehatan Masyarakat;


KETIGA              :   Hak dan kewajiban sasaranUpaya Kesehatan Masyarakat menjadi pertimbangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat, sehingga terwujud proses pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tujuan puskesmas;

KEEMPAT          :   Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan evaluasi kinerjaUpaya Kesehatan Masyarakat, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian;

KELIMA                :   Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala  Puskesmas Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

KEENAM            :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalamkeputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

I/UKM/002.15/2018

TENTANG

:

HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PUSKESMAS BATANG TARANG

 

A.  HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM:

1.     HAK SASARAN PROGRAM:

a.   Ibu Hamil

1)    Mendapatkan pelayanan ANC yang berkualitas yaitu :

a)    minimal 4 kali pemeriksaan selama kehamilan,

b)    minimal 1 kali pemeriksaan oleh dokter,

c)    mendapatkan pemeriksaan laboratorium,

d)    mendapatkan pelayanan konsultasi gizi, gigi dan psikologi

e)    mendapatkan minimal 90 tablet Fe

2)    Persalinan di fasilitas kesehatan dan melakukan IMD

b.   Ibu Nifas

1)    Mendapatkan pelayanan nifas 3 kali

2)    Mendapatkan kapsul Vitamin A 200.000 IU

c.   Bayi

1)    Mendapatkan pelayanan neonatus 4 kali

2)    Mendapatkan imunisasi dasar lengkap

3)    Mendapatkan ASI Ekslusif 6 bulan

4)    Mendapatkan MPASI setelah 6 bulan

5)    Mendapatkan kapsul vitamin dosis tinggi 100.00 IU 1 kali

6)    Mendapatkan SDIDTK 4 kali dalam 1 tahun

d.   Balita

1)    Mendapatkan SDIDTK 2 kali dalam 1 tahun

2)    Mendapatkan kapsul vitamin dosis tinggi 200.00 IU 2 kali dalam 1 tahun

3)    Ditimbang minimal 8 kali setahun

e.   Anak Prasekolah

1)    Mendapatkan SDIDTK 2 kali dalam 1 tahun

f.     Anak Sekolah

1)    Mendapatkan Imunisasi yaitu : Campak, Dt dan Td

2)    Mendapatkan screening kesehatan untuk siswa baru

g.   Masyarakat Umum

1)    Ikut berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Puskesmas

2)    Memberikan usulan, masukan, kritik dan saran tentang mutu, jenis kegiatan dan program pelayanan puskesmas

3)    Mendapatkan informasi tentang kesehatan

4)    Mendapatkan pelayanan konsultasi kesehatan

 

2.     KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM:

a.   Mengakses fasilitas kesehatan

b.   Datang ke posyandu

c.   Mematuhi anjuran dari tenaga kesehatan

d.   Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

No comments:

Post a Comment