DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PERSYARATAN
KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB
UPAYAKESEHATAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan
penanggung jawab Upaya
Kesehatan Masyarakat diperlukan persyaratan kompetensi penanggung jawab UpayaKesehatan Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu
menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang persyaratan kompetensi
Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat.
Mengingat : 1.
Undang –
UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan;
3. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 374 Tahun 2007
tentang Standar Profesi Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun
2013 tentang Praktik Tenaga Kesehatan Masyarakat;
5. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PERSYARATAN
KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB
UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT;
KESATU : Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat ditunjuk
oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan kebutuhan Puskesmas;
KEDUA : Penanggung
jawab Upaya
Kesehatan Masyarakat adalah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat dan
institusi;
KETIGA : Kompetensi penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat
adalah:
1.
Pendidikan minimal D III Kesehatan;
2.
Sebagai pelaksana kegiatan UKM selama 3 tahun;
3.
Mengikuti pelatihan teknis kompetensi tentang kegiatan upaya
kesehatan masyarakat;
KEEMPAT : Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat
bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas;
KELIMA : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …
Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KEENAM : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dan ternyata apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan
diadakan perbaikan seperlunya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKM/002.1/2018 |
TENTANG |
: |
PERSYARATAN KOMPETENSI PENANGGUNG
JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
PUSKESMAS BATANG TARANG |
STANDAR DAN ANALISIS KOMPETENSI
PENANGGUNGJAWAB UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
No |
Nama |
Jabatan |
Standar
Kompetensi |
Keadaan Riil
Kompetensi |
Kesenjangan |
Rencana Pengembangan Kompentensi |
1. |
|
Penanggungjawab
Upaya Kesehatan Masyarakat |
a. Pendidikan
Minimal DIII Kesehatan b. Pelatihan Teknis kompetensi tentang kegiatan
masyarakat c. Pengalaman
Kerja: sebagai pelaksana kegiatan UKM selama 3 tahun |
a. Pendidikan
: Profesi Dokter Gigi b. Pelatihan-pelatihan : MTBS,
Poned,Ponek APN,KB c. Pengalaman
Kerja : 5 tahun |
Pendidikan sesuaistandar yang ditentukan |
- |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UPAYAKESEHATAN MASYARAKAT
PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa puskesmas sebagai salah satu institusi pelayanan
publik wajib
memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat;
b. bahwa rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat perlu
ditetapkan
penanggung jawab masing-masing Upaya Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu
menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang penetapan Penanggung Jawab Upaya
Kesehatan MasyarakatPuskesmas Batang Tarang.
Mengingat : 1.
Undang –
UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
6.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan;
7. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 374 Tahun 2007
tentang Standar Profesi Kesehatan Masyarakat;
8. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun
2013 tentang Praktik Tenaga Kesehatan Masyarakat;
9. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
PUSKESMAS BATANG TARANG
KESATU : Menunjuk dan menetapkan Penanggung Jawab
masing-masing Upaya Kesehatan
Masyarakat di Puskesmas Batang Tarang sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini;
KEDUA : Penanggung
jawab Upaya
Kesehatan Masyarakat sebagaimana tercantum pada diktum KESATU bertanggung
jawab menyusun rencana kegiatan bulanan dan tahunan,
melaksanakan serta bertanggung jawabatas pelaksanaan masing-masing Upaya Kesehatan Masyarakat;
KETIGA : Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat menjabarkan
perintah atasan yang berupa disposisi maupun petunjuk lisan guna dilakukan tindak
lanjut penyelesaiannya;
KEEMPAT : Penanggung jawab masing-masing Upaya
Kesehatan Masyarakat bertanggung jawab kepada Penanggung jawab Upaya Kesehatan
Masyarakat dan Kepala Puskesmas;
KELIMA : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …
Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KEENAM : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dan ternyata apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan
diadakan perbaikan seperlunya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKM/002.2/2018 |
TENTANG |
: |
PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT PUSKESMAS BATANG
TARANG |
PENANGGUNG JAWAB UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT PUSKESMAS
BATANG TARANG Penanggung
jawab Upaya Kesehatan Masyarakat, mempunyai tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan UKM berdasarkan data
program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagai pedoman kerja. 2.
Membagi tugas
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Melaksanakan
kegiatan Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Peningkatan Gizi
Masyarakat, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) termasuk KB, Pencegahan Penyakit
Menular ( P2M ) dan Pengobatan Dasar. 4.
Mengevaluasi hasil
kegiatan UKM secara
keseluruhan. 5.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 6.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Penanggung
jawab UKM Pengembangan, mempunyai tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan UKM Pengembangan
berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Membagi tugas
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Melaksanakan
kegiatan UKM Pengembangan
sesuai kebutuhan dan kemampuan seperti Program Kesehatan Gigi dan Mulut, UKS
/ UKGS, Kesehatan Mata, Kesehatan Jiwa, Perkesmas, Kesehatan Lansia,
Kesehatan Olah Raga dan Usaha Kesehatan Kerja. 4.
Mengevaluasi hasil
kegiatan UKM Pengembangan
secara keseluruhan. 5.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 6.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas Promosi
Kesehatan, mempunyai tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan Promosi Kesehatan berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan Promosi Kesehatan meliputi Penyuluhan Kesehatan, Pembinaan PSM /
UKBM, Pembinaan PHBS dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Promosi Kesehatan secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas Kesehatan
Lingkungan, mempunyai tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan Kesehatan Lingkungan berdasarkan data Program Puskesmas dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan Pembinaan Kesehatan Lingkungan meliputi Pengawasan dan Pembinaan
SAB, Pengawasan dan Pembinaan JAGA, Pengawasan dan Pembinaan TTU / TPM /
Pestisida, Pelayanan Klinik Sanitasi, penyuluhan kesehatan lingkungan dan
koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Pembinaan Kesehatan Lingkungan secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas KIA / KB, mempunyai
tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan Pelayanan KIA / KB berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan Pelayanan KIA / KB meliputi ANC, PNC, perawatan Neonatus, pelayanan
KB, penyuluhan KIA / KB dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Pelayanan KIA / KB secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas Gizi, mempunyai
tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan Peningkatan Gizi Masyarakat berdasarkan data Program Puskesmas dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan Peningkatan Gizi Masyarakat meliputi Pembinaan Posyandu, PSG,
Pemantauan Pola Konsumsi, Pemantauan Penggunaan Garam Beryodium, ASI
Eksklusif, Pemberian kapsul Vitamin A, Pemberian tablet Fe, penyuluhan Gizi
dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Peningkatan Gizi Masyarakat secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas P2M, mempunyai tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan P2M berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Membagi tugas
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Melaksanakan
kegiatan P2M meliputi : P2 TB, P2 KUSTA, P2 Malaria, P2 DBD, P2 ISPA, P2
Diare, Immunisasi dan Surveilans. 4.
Mengevaluasi hasil
kegiatan P2M secara keseluruhan. 5.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 6.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas P2 TB, mempunyai
tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan P2 TB berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan P2 TB meliputi penemuan dini penderita TB melalui pengumpulan pot
sputum, pengobatan penderita TB, pemeriksaan kontak penderita TB, penyuluhan
TB dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan P2 TB secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas P2 Kusta, mempunyai
tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan P2 Kusta berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan P2 Kusta meliputi penemuan dini penderita Kusta, pengobatan
penderita Kusta, pemeriksaan kontak penderita Kusta, pemeriksaan anak
sekolah, penyuluhan Kusta dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan P2 Kusta secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas P2 Malaria, mempunyai
tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan P2 Malaria berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan P2 Malaria meliputi penemuan dini penderita Malaria melalui
pengambilan slide darah malaria bagi setiap penderita panas, pengobatan
penderita Malaria, pengawasan dan pemberantasan tempat perindukan vektor,
penyuluhan Malaria dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan P2 Malaria secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas P2 DBD, mempunyai
tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan P2 DBD berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan P2 DBD meliputi penemuan penderita suspek DBD serta melakukan
rujukan untuk penanganan lebih lanjut, pemantauan jentik berkala / abatisasi
selektif ( PJB / AS ), pembinaan peranserta masyarakat dalam kegiatan PSN (
pemberantasan sarang nyamuk ), penyuluhan DBD dan koordinasi lintas program /
lintas sektor terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan P2 DBD secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas P2 ISPA, mempunyai tugas
: 1.
Menyusun rencana
kegiatan P2 ISPA berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan P2 ISPA meliputi penemuan dan pengobatan dini penderita ISPA,
penyuluhan ISPA dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan P2 ISPA secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas P2 Diare, mempunyai
tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan P2 Diare berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan P2 Diare meliputi penemuan dini penderita Diare, penanganan
penderita Diare, penyuluhan diare dan koordinasi lintas program terkait
sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan P2 Diare secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas Imunisasi, mempunyai
tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan Imunisasi berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan Imunisasi meliputi pemberian Imunisasi, swepping Imunisasi,
penyuluhan Imunisasi, penanganan KIPI dan koordinasi lintas program terkait
sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Imunisasi secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas Surveilans, mempunyai
tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan Surveilans berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan Surveilans meliputi pengumpulan data penyakit, penyelidikan
epidemiologi, penanganan KLB dan koordinasi lintas program terkait sesuai
dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Surveilans secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas UKS, mempunyai
tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan UKS berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan UKS dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan UKS secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas UKGS, mempunyai
tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan UKGS berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan UKGS dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan UKGS secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas Kesehatan
Jiwa, mempunyai tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa berdasarkan data Program Puskesmas dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa meliputi pendataan / penemuan penderita
gangguan jiwa, melakukan rujukan penderita gangguan jiwa untuk penanganan
lebih lanjut, penyuluhan kesehatan jiwa dan koordinasi lintas program terkait
sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas Perkesmas, mempunyai
tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan Perkesmas berdasarkan data Program Puskesmas dan dengan prosedur dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan Perkesmas meliputi pengumpulan data Perkesmas, pengkajian kasus,
melakukan asuhan keperawatan / kebidanan, pembinaan keluarga kasus dan
koordinasi lintas program terkait sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Perkesmas secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas Kesehatan
Lansia, mempunyai tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia berdasarkan data Program Puskesmas dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan Kesehatan Lansia meliputi pendataan sasaran lansia, penjaringan
kesehatan lansia, pelayanan kesehatan, penyuluhan kesehatan lansia dan
koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas Kesehatan
Olah Raga, mempunyai tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan Kesehatan Olah Raga berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan Kesehatan Olah Raga meliputi pembinaan kesehatan olah raga dan
koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Kesehatan Olah raga secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas Upaya
Kesehatan Kerja, mempunyai
tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan UKK berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan UKK meliputi pembinaan kesehatan kerja dan koordinasi lintas program
terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan UKK secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
KEWAJIBAN
MENGIKUTI PROGRAM
ORIENTASI
UPAYAKESEHATAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi
Puskesmas dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan
adanya orientasi bagi penanggungjawab
dan pelaksana upaya yang baru ditugaskan agar dapat memahami upaya yang
menjadi tanggungjawab mereka, keterkaitan dengan upaya puskesmas yang lain,
maupun keterkaitan dengan keseluruhan tugas pokok dan fungsi Puskesmas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu
menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang kewajiban mengikuti
program
orientasi Upaya Kesehatan Masyarakat.
Mengingat : 1.
Undang –
UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan;
3. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi
Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun
2013 tentang Praktik Tenaga Kesehatan Masyarakat;
5. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG TENTANG
KEWAJIBAN MENGIKUTI PROGRAM
ORIENTASI UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT;
KESATU |
: |
Penanggungjawab
dan pelaksana Upaya KesehatanMasyarakat yang baru ditugaskan di puskesmas
wajib mengikuti program
orientasi; |
KEDUA |
: |
Penanggungjawab dan pelaksana upaya
yang baru dalam menjalankan orientasi didampingi oleh penanggungjawab dan
pelaksana upaya yang lama; |
KETIGA |
|
Kegiatan orientasi harus diikuti oleh
penanggung jawab dan pelaksana upaya yang baru ditugaskan ke puskesmas agar
memahami tanggung jawab mereka; |
KEEMPAT |
: |
Kegiatan orientasi dilaksanakan sesuai
dengan
kerangka acuan; |
KELIMA |
: |
Kegiatan orientasi dilaksanakan
minimal 1 bulan, maksimal 2 bulan; |
KEENAM |
: |
Hal-hal yang belum diatur dalam surat
keputusan ini berkaitan dengan kegiatan orientasi, akan diatur tersendiri dan
ditetapkan kemudian; |
KETUJUH |
: |
Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …
Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; |
KEDELAPAN |
: |
Surat Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam
surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya. |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
KERANGKA ACUAN
PROGRAM ORIENTASI
UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a.
bahwa dalam
rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Puskesmas dalam mendukung
penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan adanya orientasi bagi
penanggungjawab dan pelaksana upaya yang
baru ditugaskan agar dapat memahami upaya yang menjadi tanggungjawab mereka,
keterkaitan dengan upaya puskesmas yang lain, maupun keterkaitan dengan
keseluruhan tugas pokok dan fungsi Puskesmas;
b.
bahwa dalam rangka
menerapkan program orientasi upaya kesehatan masyarakat
sebagaimana dimaksud huruf a, memerlukan panduan dalam pelaksanaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu
menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang kerangka
acuan program orientasi Upaya
Kesehatan Masyarakat.
Mengingat : 1.
Undang –
UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan;
3. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi
Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun
2013 tentang Praktik Tenaga Kesehatan Masyarakat;
5. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANGKERANGKA
ACUANPROGRAM
ORIENTASI UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT;
KESATU :
Dalam pelaksanaan program
orientasi Upaya Kesehatan Masyarakat harus sesuai dengan panduan yang dipakai
di Puskesmas Batang Tarang;
KEDUA : Panduan
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah berupa Kerangka Acuan
Kegiatan Program Orientasi Upaya Kesehatan Masyarakat;
KETIGA : Kerangka Acuan Kegiatan
Program Orientasi Upaya Kesehatan Masyarakat tersebut dibuat dan dan dijadikan
panduan untuk masing-masing Upaya Kesehatan Masyarakat;
KEEMPAT :
Hal-hal yang belum diatur dalam
surat keputusan ini berkaitan dengan mekanisme komunikasi dan koordinasi upaya kesehatan
masyarakat, akan
diatur dan ditetapkan kemudian;
KELIMA : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …
Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KEENAM : Surat Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan
dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA KEGIATAN
UPAYAKESEHATAN MASYARAKAT UNTUK MEMFASILITASI
PERAN SERTA MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat
diperlukan peran aktif dari penanggung jawab dan pelaksana kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat untuk
memfasilitasi peran serta masyarakat di wilayah binaan Puskesmas Batang Tarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu
menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang kewajiban Penanggung Jawab dan
Pelaksana Upaya
Kesehatan Masyarakat untuk memfasilitasi peran serta masyarakat.
Mengingat : 1.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan;
3. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi
Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun
2013 tentang Praktik Tenaga Kesehatan Masyarakat;
5. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
TENTANG KEWAJIBAN
PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT UNTUK
MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT.
KESATU : Dalam melaksanakan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat di wilayah
binaan Puskesmas Batang Tarang, Penanggung jawab dan pelaksana kegiatan UKM
wajib memfasilitasi peran serta masyarakat;
KEDUA
: Yang dimaksud memfasilitasi pemberdayaan
masyarakat dalam bidang kesehatan adalah :
1.
Melibatkan
setiap elemen masyarakat dalam setiap upaya kesehatan berbasis masyarakat,
2.
Memberikan
informasi kesehatan yang melibatkan peran serta masyarakat,
3.
Merencanakan
setiap kegiatan yang dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat bersama
dengan masyarakat,
4.
Melaksanakan
setiap kegiatan yang dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dimana
juga melibatkan masyarakat,
5.
Memonitoring
dan mengevaluasi setiap kegiatan yang dilakukan yang melibatkan masyarakat;
KETIGA : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …
Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KEEMPAT : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dan ternyata apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan
diadakan perbaikan seperlunya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKM/002.5/2018 |
TENTANG |
: |
KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB DAN
PELAKSANA KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT |
KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
YANG MELIBATKAN MASYARAKAT
No |
PROGRAM UKM |
KEGIATAN |
PENANGGUNG JAWAB UKM |
PELAKSANA KEGIATAN |
1. 2. 3. 4. 5. |
KIA GIZI P2 KESLING PROMKES |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
KAJIAN ULANG URAIAN TUGAS
UPAYAKESEHATAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan
penanggung jawab Upaya
Kesehatan Masyarakat diperlukan kajian ulang terhadap uraian tugas masing-masing penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu
menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang kajian
ulang uraian tugas
Upaya Kesehatan Masyarakat.
Mengingat : 1.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan;
3. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi
Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun
2013 tentang Praktik Tenaga Kesehatan Masyarakat;
5. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANGKAJIAN ULANG
URAIAN TUGAS
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KESATU : Uraian tugas penanggung jawab dan pelaksana
kegiatan Upaya Kesehatan
Masyarakat wajib dilakukan kajian uraian tugas secara periodik;
KEDUA : Kajian ulang uraian tugas penanggung jawab dan pelaksana kegiatan
Upaya Kesehatan
Masyarakat sebagaimana dimaksud diktum KESATU, dilakukan minimal 1
(satu) tahun sekali;
KETIGA : Pelaksana kajian ulang uraian tugas penanggung jawab dan
pelaksana kegiatan Upaya
Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah penanggung jawab dan
pelaksana kegiatan Upaya
Kesehatan Masyarakat;
KEEMPAT : Penanggung jawab Usaha Kesehatan Masyarakat
wajib melaporkan hasil kajian ulang uraian tugas penanggung jawab dan pelaksana
kegiatan Upaya
Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud diktum KESATU kepada Kepala
Puskesmas;
KELIMA : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …
Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KEENAM : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dan ternyata apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan
diadakan perbaikan seperlunya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
HASIL REVISI URAIAN TUGAS
UPAYAKESEHATAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan
penanggung jawab Upaya
Kesehatan Masyarakat diperlukan kajian ulang terhadap uraian tugas masing-masing penanggung jawab dan
pelaksana kegiatan Upaya Kesehatan
Masyarakat;
b. bahwa setelah dilakukan kajian dan memerlukan revisi terhadap
uraian tugas masing-masing
penanggung jawab dan pelaksana kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat, maka
perlu ditetapkan oleh Kepala Puskesmas;
c.
bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu
menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang hasil
revisi uraian tugas
Upaya Kesehatan Masyarakat.
Mengingat : 1.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan;
3. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi
Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun
2013 tentang Praktik Tenaga Kesehatan Masyarakat;
5. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANGHASIL REVISI
URAIAN TUGAS
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KESATU : Hasil revisi uraian tugas penanggung jawab
dan pelaksana kegiatan Upaya Kesehatan
Masyarakat adalah sebagaimana terlampir pada lampiran ksurat
kepuusan ini;
KEDUA : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …
Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KETIGA : Surat
keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan ternyata apabila
terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan
seperlunya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKM/002.7/2018 |
TENTANG |
: |
HASIL REVISI URAIAN TUGAS UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PUSKESMAS BATANG TARANG |
PENANGGUNG JAWAB UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT PUSKESMAS
BATANG TARANG Penanggung
jawab Upaya Kesehatan Masyarakat, mempunyai tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan UKM berdasarkan data
program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagai pedoman kerja. 2.
Membagi tugas
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Melaksanakan
kegiatan Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Peningkatan Gizi
Masyarakat, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) termasuk KB, Pencegahan Penyakit
Menular ( P2M ) dan Pengobatan Dasar. 4.
Mengevaluasi hasil
kegiatan UKM secara
keseluruhan. 5.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 6.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Penanggung
jawab UKM Pengembangan, mempunyai tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan UKM Pengembangan
berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Membagi tugas
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Melaksanakan
kegiatan UKM Pengembangan
sesuai kebutuhan dan kemampuan seperti Program Kesehatan Gigi dan Mulut, UKS
/ UKGS, Kesehatan Mata, Kesehatan Jiwa, Perkesmas, Kesehatan Lansia,
Kesehatan Olah Raga dan Usaha Kesehatan Kerja. 4.
Mengevaluasi hasil
kegiatan UKM Pengembangan
secara keseluruhan. 5.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 6.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas Promosi
Kesehatan, mempunyai tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan Promosi Kesehatan berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan Promosi Kesehatan meliputi Penyuluhan Kesehatan, Pembinaan PSM /
UKBM, Pembinaan PHBS dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Promosi Kesehatan secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas Kesehatan
Lingkungan, mempunyai tugas : 1.
Menyusun rencana
kegiatan Kesehatan Lingkungan berdasarkan data Program Puskesmas dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2.
Melaksanakan
kegiatan Pembinaan Kesehatan Lingkungan meliputi Pengawasan dan Pembinaan
SAB, Pengawasan dan Pembinaan JAGA, Pengawasan dan Pembinaan TTU / TPM /
Pestisida, Pelayanan Klinik Sanitasi, penyuluhan kesehatan lingkungan dan
koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Pembinaan Kesehatan Lingkungan secara keseluruhan. 4.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan. Petugas KIA / KB, mempunyai
tugas : 6.
Menyusun rencana
kegiatan Pelayanan KIA / KB berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 7.
Melaksanakan
kegiatan Pelayanan KIA / KB meliputi ANC, PNC, perawatan Neonatus, pelayanan
KB, penyuluhan KIA / KB dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Pelayanan KIA / KB secara keseluruhan. 9.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan. Petugas Gizi, mempunyai
tugas : 6.
Menyusun rencana
kegiatan Peningkatan Gizi Masyarakat berdasarkan data Program Puskesmas dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 7.
Melaksanakan
kegiatan Peningkatan Gizi Masyarakat meliputi Pembinaan Posyandu, PSG,
Pemantauan Pola Konsumsi, Pemantauan Penggunaan Garam Beryodium, ASI
Eksklusif, Pemberian kapsul Vitamin A, Pemberian tablet Fe, penyuluhan Gizi
dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Peningkatan Gizi Masyarakat secara keseluruhan. 9.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan. Petugas P2M, mempunyai tugas : 7.
Menyusun rencana
kegiatan P2M berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 8.
Membagi tugas
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9.
Melaksanakan
kegiatan P2M meliputi : P2 TB, P2 KUSTA, P2 Malaria, P2 DBD, P2 ISPA, P2
Diare, Immunisasi dan Surveilans. 10. Mengevaluasi hasil kegiatan P2M secara
keseluruhan. 11. Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang
tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan. 12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan. Petugas P2 TB, mempunyai
tugas : 6.
Menyusun rencana
kegiatan P2 TB berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 7.
Melaksanakan
kegiatan P2 TB meliputi penemuan dini penderita TB melalui pengumpulan pot
sputum, pengobatan penderita TB, pemeriksaan kontak penderita TB, penyuluhan
TB dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8.
Mengevaluasi hasil
kegiatan P2 TB secara keseluruhan. 9.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan. Petugas P2 Kusta, mempunyai
tugas : 6.
Menyusun rencana
kegiatan P2 Kusta berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 7.
Melaksanakan
kegiatan P2 Kusta meliputi penemuan dini penderita Kusta, pengobatan
penderita Kusta, pemeriksaan kontak penderita Kusta, pemeriksaan anak
sekolah, penyuluhan Kusta dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8.
Mengevaluasi hasil
kegiatan P2 Kusta secara keseluruhan. 9.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan. Petugas P2 Malaria, mempunyai
tugas : 6.
Menyusun rencana
kegiatan P2 Malaria berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 7.
Melaksanakan
kegiatan P2 Malaria meliputi penemuan dini penderita Malaria melalui
pengambilan slide darah malaria bagi setiap penderita panas, pengobatan
penderita Malaria, pengawasan dan pemberantasan tempat perindukan vektor,
penyuluhan Malaria dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8.
Mengevaluasi hasil
kegiatan P2 Malaria secara keseluruhan. 9.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan. Petugas P2 DBD, mempunyai
tugas : 6.
Menyusun rencana
kegiatan P2 DBD berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 7.
Melaksanakan
kegiatan P2 DBD meliputi penemuan penderita suspek DBD serta melakukan
rujukan untuk penanganan lebih lanjut, pemantauan jentik berkala / abatisasi
selektif ( PJB / AS ), pembinaan peranserta masyarakat dalam kegiatan PSN (
pemberantasan sarang nyamuk ), penyuluhan DBD dan koordinasi lintas program /
lintas sektor terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. 8.
Mengevaluasi hasil
kegiatan P2 DBD secara keseluruhan. 9.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan. Petugas P2 ISPA, mempunyai
tugas : 6.
Menyusun rencana
kegiatan P2 ISPA berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 7.
Melaksanakan
kegiatan P2 ISPA meliputi penemuan dan pengobatan dini penderita ISPA,
penyuluhan ISPA dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8.
Mengevaluasi hasil
kegiatan P2 ISPA secara keseluruhan. 9.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan. Petugas P2 Diare, mempunyai
tugas : 6.
Menyusun rencana
kegiatan P2 Diare berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 7.
Melaksanakan
kegiatan P2 Diare meliputi penemuan dini penderita Diare, penanganan
penderita Diare, penyuluhan diare dan koordinasi lintas program terkait
sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. 8.
Mengevaluasi hasil
kegiatan P2 Diare secara keseluruhan. 9.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan. Petugas Imunisasi, mempunyai
tugas : 6.
Menyusun rencana
kegiatan Imunisasi berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 7.
Melaksanakan
kegiatan Imunisasi meliputi pemberian Imunisasi, swepping Imunisasi,
penyuluhan Imunisasi, penanganan KIPI dan koordinasi lintas program terkait
sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. 8.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Imunisasi secara keseluruhan. 9.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan. Petugas Surveilans, mempunyai
tugas : 6.
Menyusun rencana
kegiatan Surveilans berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 7.
Melaksanakan
kegiatan Surveilans meliputi pengumpulan data penyakit, penyelidikan
epidemiologi, penanganan KLB dan koordinasi lintas program terkait sesuai
dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Surveilans secara keseluruhan. 9.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan. Petugas UKS, mempunyai
tugas : 6.
Menyusun rencana
kegiatan UKS berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 7.
Melaksanakan
kegiatan UKS dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8.
Mengevaluasi hasil
kegiatan UKS secara keseluruhan. 9.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan. Petugas UKGS, mempunyai
tugas : 6.
Menyusun rencana
kegiatan UKGS berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 7.
Melaksanakan
kegiatan UKGS dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8.
Mengevaluasi hasil
kegiatan UKGS secara keseluruhan. 9.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan. Petugas Kesehatan
Jiwa, mempunyai tugas : 6.
Menyusun rencana
kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa berdasarkan data Program Puskesmas dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 7.
Melaksanakan
kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa meliputi pendataan / penemuan penderita
gangguan jiwa, melakukan rujukan penderita gangguan jiwa untuk penanganan
lebih lanjut, penyuluhan kesehatan jiwa dan koordinasi lintas program terkait
sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. 8.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa secara keseluruhan. 9.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan. Petugas Perkesmas, mempunyai
tugas : 6.
Menyusun rencana
kegiatan Perkesmas berdasarkan data Program Puskesmas dan dengan prosedur dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 7.
Melaksanakan
kegiatan Perkesmas meliputi pengumpulan data Perkesmas, pengkajian kasus,
melakukan asuhan keperawatan / kebidanan, pembinaan keluarga kasus dan
koordinasi lintas program terkait sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. 8.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Perkesmas secara keseluruhan. 9.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan. Petugas Kesehatan
Lansia, mempunyai tugas : 6.
Menyusun rencana
kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia berdasarkan data Program Puskesmas dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 7.
Melaksanakan
kegiatan Kesehatan Lansia meliputi pendataan sasaran lansia, penjaringan
kesehatan lansia, pelayanan kesehatan, penyuluhan kesehatan lansia dan
koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia secara keseluruhan. 9.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan. Petugas Kesehatan
Olah Raga, mempunyai tugas : 6.
Menyusun rencana
kegiatan Kesehatan Olah Raga berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 7.
Melaksanakan kegiatan
Kesehatan Olah Raga meliputi pembinaan kesehatan olah raga dan koordinasi
lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. 8.
Mengevaluasi hasil
kegiatan Kesehatan Olah raga secara keseluruhan. 9.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan. Petugas Upaya
Kesehatan Kerja, mempunyai
tugas : 6.
Menyusun rencana
kegiatan UKK berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 7.
Melaksanakan
kegiatan UKK meliputi pembinaan kesehatan kerja dan koordinasi lintas program
terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. 8.
Mengevaluasi hasil
kegiatan UKK secara keseluruhan. 9.
Membuat catatan dan
laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban kepada atasan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan. |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
MEKANISME KOMUNIKASI DAN KOORDINASI
UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat hanya dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, upaya
kesehatan perlu didukung oleh sektor
di luar kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus
dipahami oleh sektor
terkait;
b.
bahwa sehubungan
dengan hal tersebut perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang
tentang Mekanisme komunikasi dan koordinasi upaya kesehatan
masyarakat.
Mengingat : 1.
Undang–Undang
Nomor25 Tahun 2005 tentang Pelayanan
Publik;
2. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan;
3. Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSANKEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG MEKANISME KOMUNIKASI DAN KOORDINASI UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT;
KESATU :
Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang mekanisme komunikasi dan koordinasi upaya kesehatan masyarakat;
KEDUA : Penanggung jawab program membina komunikasi dan
tatahubungan kerja lintas program dan lintas sektor untuk pelaksanaan dan
keberhasilan upaya kesehatan masyarakat;
KETIGA : Kepala Puskesmas bersama dengan penanggung jawab program
mengidentifikasi pihak-pihak terkait baik lintas program maupun lintas sector
untuk berperan serta aktif dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya kesehatan
masyarakat;
KEEMPAT :
Hal-hal yang belum diatur dalam
surat keputusan ini berkaitan dengan mekanisme komunikasi dan koordinasi upaya kesehatan
masyarakat, akan
diatur dan ditetapkan kemudian;
KELIMA : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …
Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KEENAM : Surat Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan
dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PENGELOLAAN DAN
PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a.
bahwa dalam
rangka mengoptimalkan tugas pokok
dan fungsi Puskesmas dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan adanya
pengelolaan dan pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat yang sesuai dengan tujuan dan
pentahapan yang direncanakan;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan
keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang pengelolaan dan pelaksanaan
upaya kesehatan masyarakat.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesahatan
Masyarakat;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Kewenangan
Bidan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSANKEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENGELOALAAN
DAN PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KESATU :
Pengelolaan dan
pelaksanaan Upaya Kesehatan
Masyarakat wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab;
KEDUA : Setiap pengelolaan dan
pelaksanaan program kesehatan masyarakat harus sesuai dengan tujuan dan
pentahapan yang direncanakan;
KETIGA :
Peraturan yang dijadikan pedoman,
kerangka acuan dan prosedur yang ditetapkan harus didokumentasikan;
KEEMPAT : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …
Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KELIMA:Surat Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam surat
keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PENGENDALIAN DOKUMEN UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT
DI PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa
dalam pengelolaan dan pelaksanaan program harus sesuai dengan tujuan dan
pentahapan yang direncanakan, di Puskesmas Batang Tarang bahwa dalam
pengelolaan dan pelaksanaan program harus sesuai dengan tujuan dan pentahapan
yang direncanakan, di Puskesmas Batang Tarang; b. bahwauntuk
melaksanakan maksud tersebut point a, maka harus ada acuan peraturan,
kebijakan, kerangka acuan, dan prosedur yang didokumentasikan; c. bahwa untuk
melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala
Puskesmas Batang Tarang tentang Pengendalian Dokumen Upaya Kesehatan
Masyarakat di Puskesmas Batang Tarang. |
Mengingat |
: |
1.
Undang
– UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063); 2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012; 4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 5.
Peraturan
Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 6.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; |
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG PENGENDALIAN DOKUMEN
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DI PUSKESMAS BATANG TARANG. |
KESATU |
: |
Dokumen dan rekaman Upaya Kesehatan
Masyarakat yang ada di Puskesmas Batang Tarang harus dikendalikan dan
didokumentasikan; |
KEDUA |
: |
Pengendalian
dokumen dan rekaman sebagaimana yang dimaksud diktum KESATU meliputi :
penomoran, tanggal terbit, catatan tentang revisi, pemberlakuan, dan tanda
tangan Kepala Puskesmas; |
KETIGA |
: |
Segala biaya yang di keluarkan
sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Rencana Bisnis Anggaran
(RBA) Puskesmas Batang Tarang; |
KEEMPAT |
: |
Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …
Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; |
KELIMA |
: |
Surat
keputusan ini mulai berlaku
sejak ditetapkan
dan apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan dilakukan perubahan
sebagaimana mestinya. |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN
PEDOMAN
PENGENDALIAN DOKUMEN
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
MONITORING PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN
UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a. bahwaupaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan maka penanggung jawab
dan pelaksana upaya kesehatan masyarakat perlu melakukan monitoring terhadap
pengelolaan dan pelaksanaan upaya;
b.
bahwa
berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan
keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang monitoring pengelolaan dan
pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor36Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
3. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALAPUSKESMASBATANG TARANG TENTANG NONITORING PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT;
KESATU :
Dalampengelolaan dan pelaksanaan kegiatan
Upaya Kesehatan Masyarakat wajib dilakukan monitoring secara periodik;
KEDUA : Penanggungjawab
dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan harus
sesuai dengan kerangka acuan rencana kegiatan upaya dan prosedur pelaksanaan
kegiatan upaya;
KETIGA :
Monitoring
pengelolaan dan pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat dilakukan oleh
penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat;
KEEMPAT : Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat melaporkan hasil monitoring kepada Kepala
Puskesmas;
KELIMA : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …
Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KEENAM : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan
perbaikan seperlunya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
EVALUASI
PENGELOLAAN PELAKSANAAN KEGIATAN
UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a.
bahwa untuk
tercapainya sasaran dan tujuan Upaya Kesehatan Masyarakat sesuai dengan yang telah
ditetapkan maka perlu dilakukan adanya evaluasi kinerja upaya kesehatan
masyarakat;
b.
bahwa sehubungan
dengan apa yang dimaksudhuruf a perlu ditetapkan Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Evaluasi Kinerja Upaya Kesehatan
Masyarakat.
Mengingat :1. Undang–UndangRepublikIndonesia
Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah;
4. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 43 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG EVALUASI PENGELOLAAN
DAN PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT;
KESATU :
Pengelolaan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat wajib dievaluasi
secara periodik;
KEDUA : Penanggungjawab Upaya Kesehatan
Masyarakat
melaksanakan evaluasi pengelolaandan pelaksanaan kegiatan
Upaya Kesehatan Masyarakat;
KETIGA :
Evaluasi pengelolaandan pelaksanaan kegiatan Upaya Kesehatan
Masyarakat
dilakukan untuk mendapatkan gambaran tingkat pencapaian hasil cakupan dan mutu
kegiatan upaya kesehatan masyarakat;
KEEMPAT : Evaluasi pengelolaandan
pelaksanaan kegiatan Upaya Kesehatan
Masyarakat
dilakukan pada akhir tahun dan ditindak lanjuti dalam bentuk-bentuk perbaikan
dalam pengelolaan maupun pelaksanaan upaya kesehatan
masyarakat;
KELIMA :
Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini
berkaitan dengan evaluasi pengelolaandan pelaksanaan kegiatan
Upaya Kesehatan Masyarakat,
akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian;
KEENAM : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …
Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KETUJUH : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan
diadakan perbaikan seperlunya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
EVALUASI KINERJA UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a.
bahwa untuk
tercapainya sasaran dan tujuan Upaya Kesehatan Masyarakat sesuai dengan yang telah
ditetapkan maka perlu dilakukan adanya evaluasi kinerja upaya kesehatan
masyarakat;
b.
bahwa sehubungan
dengan apa yang dimaksudhuruf a perlu ditetapkan Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang tentang Evaluasi Kinerja Upaya Kesehatan
Masyarakat.
Mengingat :1. Undang–UndangRepublikIndonesia
Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah;
8. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
9. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 43 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
BATANG TARANG TENTANG EVALUASI KINERJA UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT;
KESATU :
Evaluasi kineja Upaya Kesehatan Masyarakat wajib dilakukan secara periodik;
KEDUA : Penanggungjawab Upaya Kesehatan
Masyarakat
melaksanakan evaluasi kinerja
Upaya Kesehatan Masyarakat;
KETIGA :
Evaluasi kinerja Upaya Kesehatan
Masyarakat
dilakukan untuk mendapatkan gambaran tingkat pencapaian hasil cakupan dan mutu
kegiatan upaya kesehatan masyarakat;
KEEMPAT : Evaluasi kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat dilakukan pada akhir tahun
dan ditindak lanjuti dalam bentuk-bentuk perbaikan dalam pengelolaan maupun
pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat;
KELIMA :
Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini
berkaitan dengan evaluasi kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat, akan diatur tersendiri dan
ditetapkan kemudian;
KEENAM : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …
Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KETUJUH : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan
diadakan perbaikan seperlunya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKM/002.13/2018 |
TENTANG |
: |
EVALUASI KINERJA UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT PUSKESMAS BATANG TARANG |
INDIKATOR DAN TARGET
PENCAPAIAN
UNTUK
EVALUASI KINERJA UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT
No. |
Indikator |
Target
% |
|
||
2016 |
2018 |
|
|||
|
KIA/KB |
|
|
||
1.
|
Cakupan K1 Ibu Hamil |
92 |
92 |
|
|
2.
|
Cakupan K4 Ibu Hamil |
92 |
92 |
|
|
3.
|
Cakupan ibu hamil resiko tinggi
ditemukan/dirujuk |
82 |
82 |
|
|
4.
|
Cakupan ibu hamil komplikasi
kebidanan yang ditangani |
98,8 |
98,8 |
|
|
5.
|
Cakupan persalinan di sarana
pelayanan kesehatan |
86 |
86 |
|
|
6.
|
Cakupan KF3 |
91,5 |
91,5 |
|
|
7.
|
Cakupan KN1 |
99,5 |
99,5 |
|
|
8.
|
Cakupan KN lengkap |
99,5 |
99,5 |
|
|
9.
|
Cakupan Neonatus dengan
komplikasi yang ditangani |
99,5 |
99,5 |
|
|
10.
|
Cakupan kunjungan bayi |
99,5 |
99,5 |
|
|
11.
|
Cakupan SIDDTK Anak Balita |
100 |
100 |
|
|
12.
|
Cakupan SIDDTK Anak Pra Sekolah |
100 |
100 |
|
|
13.
|
Cakupan KB Aktif |
76 |
76 |
|
|
14.
|
Kematian Ibu |
0 |
0 |
|
|
15.
|
Kematian Balita |
0 |
0 |
|
|
16.
|
Kematian Bayi |
0 |
0 |
|
|
|
GIZI |
|
|
||
17.
|
Kasus gizi
buruk mendapat perawatan |
100 |
100 |
|
|
18.
|
D/S balita |
73 |
73 |
|
|
19.
|
ASI
Eksklusif recall 24 jam |
60 |
60 |
|
|
20.
|
ASI Eksklusif
lulus 6 bulan |
30 |
30 |
|
|
21.
|
Rumah tangga
mengkonsumsi garam beryodium |
- |
- |
|
|
22.
|
Vitamin A
Balita |
84 |
84 |
|
|
23.
|
Fe Bumil 90
tablet |
80 |
80 |
|
|
24.
|
PMT Bumil KEK |
50 |
50 |
|
|
25.
|
Balita kurus
mendapat PMT |
35 |
35 |
|
|
26.
|
Remaja putri
mendapat TTD |
10 |
10 |
|
|
27.
|
Vitamin A
bufas |
- |
- |
|
|
28.
|
Bayi baru
lahir mendapat IMD |
33 |
33 |
|
|
29.
|
Bayi BBLR |
9,8 |
9,8 |
|
|
30.
|
Balita
mempunyai KMS |
100 |
100 |
|
|
31.
|
Balita 2T |
4,2 |
4,2 |
|
|
32.
|
N/D |
65 |
65 |
|
|
33.
|
BGM/D |
1,1 |
1,1 |
|
|
34.
|
Bumil Anemia |
35,3 |
35,3 |
|
|
|
KESEHATAN LINGKUNGAN |
|
|
||
35.
|
Cakupan pengawasan SPAL |
88 |
88 |
|
|
36.
|
Cakupan pengawasan Jamban |
88 |
88 |
|
|
37.
|
Cakupan pengawasan
Tempat-tempat Umum (TTU) |
82 |
82 |
|
|
38.
|
Cakupan Tempat
Tempat Pengolahan Makanan (TPM) |
82 |
82 |
|
|
39.
|
Cakupan Pengawasan Rumah Sehat |
88 |
88 |
|
|
|
PROMOSI KESEHATAN |
|
|
||
|
Pendataan dan penyuluhan PHBS pada : |
|
|
|
|
40.
|
Rumah Tangga |
50 |
50 |
|
|
41.
|
Institusi Pendidikan |
40 |
40 |
|
|
42.
|
Institusi Kesehatan |
40 |
40 |
|
|
43.
|
Tempat kerja |
20 |
20 |
|
|
44.
|
Tempat-tempat umum |
40 |
40 |
|
|
|
Bayi mendapat Asi eksklusif |
30 |
30 |
|
|
|
Promkes dalam Gedung |
|
|
||
45.
|
Konseling gizi, lactasi, oralit |
20000x/th (100) |
20000x/th (100) |
|
|
46.
|
Cakupan penyuluhan kelompok |
36x/Th (100) |
36x/Th (100) |
|
|
|
Promkes Luar Gedung : |
|
|
||
47.
|
Pembinaan posyandu |
100 |
100 |
|
|
48.
|
Pembinaan kader posyandu |
100 |
100 |
|
|
49.
|
Pembinaan UKS (dokcil) |
6 |
6 |
|
|
50.
|
Pembinaan Poskeskel |
6 |
6 |
|
|
51.
|
Penyuluhan TB |
4 (100) |
4 (100) |
|
|
52.
|
Penyuluhan HIV-AIDS |
4 (100) |
4 (100) |
|
|
|
KESEHATAN OLAHRAGA |
|
|
||
53.
|
Cakupan Pembinaan Kelompok
Olahraga |
75 |
75 |
|
|
|
PERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT |
|
|
|
|
54.
|
Cakupan Keluarga dibina |
55 |
55 |
|
|
55.
|
Cakupan Keluarga Rawan Selesai
Dibina |
60 |
60 |
|
|
|
KESEHATAN USILA |
|
|
|
|
56.
|
Cakupan Pelayanan Kesehatan
Usia Lanjut pada Kelompok Usia Lanjut (Posyandu Usila) |
68 |
68 |
|
|
57.
|
Puskesmas Santun Usia Lanjut |
55 |
55 |
|
|
|
KESEHATAN JIWA |
|
|
|
|
58.
|
Cakupan deteksi dini gangguan
Kesehatan Jiwa |
41 |
41 |
|
|
59.
|
Cakupan Penanganan terdeteksi
gangguan kesehatan Jiwa |
100 |
100 |
|
|
|
KESEHATAN GIGI DAN MULUT |
|
|
||
60.
|
Cakupan penanganan siswa TK yang membutuhkan
perawatan kesehatan gigi |
80 |
80 |
|
|
|
Cakupan penanganan siswa SD yang membutuhkan
perawatan kesehatan gigi |
100 |
100 |
|
|
|
Cakupan penduduk mendapatkan pelayanan kesehatan
gigi dan mulut |
4 |
4 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
PERATURAN
INTERNAL PUSKESMAS
PUSKESMAS BATANG TARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang |
: |
a. bahwa
agar penyelenggaraan Puskesmas dapat efektif, efisien, dan berkualitas serta dapat
dipertanggungjawaban secara hukum, perlu diatur adanya Peraturan Internal
Puskesmas; b. Bahwa seluruh pejabat
struktural, fungsional dan seluruh karyawan harus melaksanakan serta mentaati
Peraturan Internal Puskesmas; c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point a dan b, perlu
menetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Peraturan Internal
Puskesmas; |
Mengingat |
: |
7.
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 8.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; 9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 10.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); 11.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik
Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 12.
Peraturan
Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 13.
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012; |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSANKEPALAPUSKESMASBATANG
TARANG TENTANG PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS BATANG TARANG; |
|
KESATU |
: |
Disusun peraturan internal yang mengatur
perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung Jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana
Upaya / Kegiatan Puskesmas yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi dan
tujuan Puskesmas, Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari surat keputusan ini; |
|
KEDUA |
: |
Segala biaya yang di keluarkan
sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Anggaran rencana
bisnis (RBA) Puskesmas Batang Tarang; |
|
KETIGA |
: |
Pada saat surat keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas
Batang Tarang Nomor SK/…/2016 Tentang …
Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; |
|
KEEMPAT |
: |
Surat
keputusan ini mulai berlaku
sejak ditetapkan
dan apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan dilakukan perubahan
sebagaimana mestinya. |
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/ADMEN/002.12/2018 |
TENTANG |
: |
PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS BATANG
TARANG |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
Yang dimaksud dalam peraturan ini adalah
:
- Daerah
adalah KabupatenSanggau
- Pemerintah
daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut azas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
1945
- Dinas
adalah Dinas Kesehatan KabupatenSanggau
- Kepala
Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan KabupatenSanggau
- Pusat
Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten beserta jejaringnya
(Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Kelililing)
- Izin
Operasional Puskesmas adalah Izin yang diberikan kepada Puskesmas termasuk
jejaringnya untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan
- Izin
Operasional Puskesmas diberikan apabila Puskesmas telah memenuhi
persyaratan meliputi : Administrasi dan manajemen Puskesmas, Standar
Pelayanan Puskesmas, Sarana Dan Prasarana Puskesmas serta Sumber Daya Manusia
- Peraturan
Internal Puskesma adalah produk hukum yang merupakan anggaran rumah tangga
Puskesmas yang ditetapkan oleh Puskesmas atau yang mewakili, yang mengatur
tentang hubungan antara Pemilik, Kepala Puskesmas, Staf Medis, Staf
Keperawatan, dan Staf non medis
- Kewenangan
Klinis ( Clinical Privilege ) adalah hak khusus seorang staf medis untuk
melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu di dalam lingkungan
Puskesmas untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan
penugasan klinis ( Clinical
Appointment )
- Jabatan
Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam lini
organisasi
- Jabatan
Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab dan wewenang dari seorang
pegawai dalam kesatuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya di
dasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta memilikiijin
praktek di Puskesmas
- Profesi
kesehatan adalah mereka yang dalam tugasnya telah mendapatkan pendidikan
kesehatan dan melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
BAB II
PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS
Pasal 2.
Nama, Tujuan,
Visi, Misi, dan Nilai-nilai Dasar
- Nama Puskesmas ini adalah Puskesmas Batang Tarang.
- VisiPuskesmasadalah :........
- Misi Puskesmas adalah :
a.
Menggerakkan Pembangunan
berwawasan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Batang Tarang
b.
Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan
masyarakat di wilayah kerja Batang
Tarang Puskesmas
c.
Mengusahakan pemerataan dan keterjangkauan pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan
d.
........
- Motto kami adalah “Senyum kami Setulus Pelayanan kami”.
- Tata nilai
...
BAB III
PEMILIK
Pasal 3
Pemilik Puskesmas Batang Tarang adalah Pemerintah KabupatenSanggau.
Pasal 4
Pemerintah KabupatenSanggau, berdasarkan kewenangan
yang dimilikinya, bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup serta kemajuan
dan perkembangan Puskesmas sesuai yang diharapkan dan diinginkan masyarakat.
Pasal 5
Pemerintah KabupatenSanggau melalui Dinas Kesehatan KabupatenSanggauberwenang
:
1. Menentukan kebijakan secara umum Puskesmas.
2. Mengangkat dan memberhentikan Kepala Puskesmas.
3. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Puskesmas
Pasal 6
1.
Pemerintah KabupatenSanggau bertanggungjawab kepada
rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenSanggau atas
kelangsungan hidup, kelancaran dan perkembangan Puskesmas.
2.
Pemerintah KabupatenSanggau ikut bertanggung gugat
atas terjadinya kerugian akibat kelalaian atas kesalahan dalam pengelolaan
Puskesmas
3.
Dinas Kesehatan KabupatenSanggau berkewajiban untuk
melakukan pembinaan dalam peningkatan mutu pelayanan Puskesmas
4.
Puskesmas dalam melaksanakan tugas di wilayah kerjanya
berhak mendapatkan dukungan dana, sarana, dan prasarana untuk memperkuat
pelayanan seperti pengadaan Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan
Posyandu.
BAB III
PENYELENGGARAAN PUSKESMAS
Pasal 7
1.
Persyaratan administrasi dan
manajemen Puskesmas terdiri dari Struktur Organisasi dan Tata Kelola.
2.
Struktur Organisasi
Puskesmas minimal terdiri dari
a.
Kepala Puskesmas.
b.
Unit Tata Usaha yang
bertanggung jawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan.
c.
Unit Pelaksana Teknis
Fungsional Puskesmas.
d.
Jaringan Pelayanan
Puskesmas.
3. Tata Kelola sebagaimana dimaksud ayat satu meliputi
tata laksana organisasi, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, dan
Informasi Manajemen Puskesmas.
4. Puskesmas membuat daftar tenaga medis yang melakukan
praktek kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya
5. Puskesmas memiliki Standar Prosedur Operasional
pelayanan Puskesmas
Pasal 8
1.
Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Puskesmas,
Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer yang memenuhi standar
pelayanan Puskesmas.
2.
Pelayanan kesehatan primer sebagaimana dimaksud ayat 1
merupakan pelayanan Kesehatan Perorangan dan pelayanan Kesehatan Masyarakat
secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
3.
Upaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat
(1) meliputi:
Struktur Organisasi BLUD Puskesmas Batang Tarang.
Pasal 9
Sumber Daya Manusia
1.
Puskesmas
Batang Tarang dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas,yang secara teknis
fungsional dan taktis operasional bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan KabupatenSanggau
2.
Persyaratan
untuk Kepala Puskesmas harus seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum
pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat
3.
Jabatan
Kepala Puskesmas setingkat dengan eselon IVA
4.
Dalam
hal tidak tersedia tenaga yang memenuhi syarat untuk menjabat eselon IVA, ditunjuk pejabat sementara
yang memiliki persyaratan Kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud ayat (2)
5.
Pejabat
sementara sebagaimana dimaksud ayat (4) memiliki kewenangan yang setara dengan
pejabat tetap
6.
Tersedianya
tenaga medis, keperawatan yang purna waktu, tenaga kesehatan lain dan tenaga
non kesehatan dipenuhi sesuai dengan jumlah, jenis dan kualifikasinya.
7.
Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha yangmerupakan Pejabat Struktural,
dalammelaksanakan tugas berada di bawah danbertanggungjawab kepada Kepala
Puskesmas.
8.
Upaya pelayanan teknis pengobatan dipimpin oleh
seorang dokter yang merupakan Pejabat Fungsional, dalammelaksanakan tugas
berada di bawah danbertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas.
9.
Upaya pelayanan teknis kesehatan lain dipimpin oleh
seorang Perawat / Bidan atau petugas kesehatan lain yang merupakan Pejabat
fungsional, dalam melaksanakan tugas berada di bawah danbertanggungjawab kepada
Kepala Puskesmas
Pasal 10
Sumber Daya Manusia
1.
Kepala
Puskesmas mempunyai tugas memimpin, menyusun kebijakan pelaksanaan,
mengkoordinasikan, membina dan mengevaluasi pelaksanatugas-tugas Puskesmas agar
efektif, efisien dan berkualitassesuai tujuan Puskesmas.
2.
Menguasai, memelihara dan mengelola sumber daya
Puskesmas.
3.
Mewakili Puskesmas di dalam dan luar pengadilan.
4.
Melaksanakan kebijakan bidang pelayanan kesehatan
danpengembangan Puskesmas sebagaimana digariskan olehBupatiSanggau atas nama Pemerintah KabupatenSanggau
5.
Menetapkan kebijakan operasional Puskesmas.
6.
Menyusun Rencana Strategis dan Rencana AnggaranTahunan
Puskesmas.
7.
Membuat uraian tugas jabatan serta tata hubungan
kerjasesuai struktur organisasi dan tata kerja Puskesmas.
8.
Menyiapkan laporan tahunan dan berkala.
9.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Puskesmas dibantu Kordinator Upaya Kegiatan dan Satuan
Pengawas Internal.
10.
Kepala
Puskesmas mengangkat dan
memberhentikan Ketua dan anggota Auditor Internal, dan Kordinator Upaya Kesehatan di lingkungan Puskesmas.
11.
Tugas pokok dan fungsi tanggung jawab para karyawan ditetapkan
oleh Kepala
Puskesmas.
Pasal 11
Prosedur Kerja
1.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Puskesmas wajib
menerapkanprinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam Puskesmas
maupun dengan organisasi dalam lingkunganPemerintah KabupatenSanggau sesuai
dengan tugas danfungsinya.
2.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Koordinator Upaya
Kesehatan dalam lingkungan Puskesmas bertanggung jawab memimpin
danmengkoordinasikan bawahannya masing-masing danmemberikan bimbingan serta
petunjuk-petunjuk bagipelaksanaan tugas bawahan.
3.
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Sub Bagian
TataUsaha dan Kordinator Upaya Kesehatan dari bawahan, wajib diolah dan
dipergunakansebagai bahan menyusun laporan lebih lanjut dan untukmemberikan
petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
4.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Kordinator Upaya
Kesehatan, menyampaikan laporan kepada Kepala Puskesmas.
5.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kordinator Upaya
Kesehatan dalam melaksanakan
tugasnyasaling berkoordinasi dengan Pejabat Non Struktural terkait,dan Satuan
Kerja terkait dengan lingkungan PemerintahKabupatenSanggau
6.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Upaya
pelayanan/Kordinator Pelayanan wajib mengadakan evaluasikinerja dan
melaksanakan tindak lanjut hasil evalusi.
Pasal 12
Minilokakarya Puskesmas
1. Minilokakarya
Puskesmas merupakan Pertemuan yang diselenggarakan secara rutin di
Puskesmas yang dihadiri oleh seluruh staf di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu serta dipimpin oleh Kepala
Puskesmas, merupakan proses penggalangan
kerjasama tim Puskesmas dengan pendekatan sistem
2.
Minilokakarya Puskesmas diselenggarakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
3.
Dalam Rapat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Puskesmas sesuai dengan tugas,
kewenangan dan kewajibannya.
4.
Keputusan Minilokakarya Puskesmas diambil berdasarkan
musyawarah mufakat, bila tidak tercapai kata mufakat maka diambil berdasarkan
suara terbanyak.
5. Hasil
Minilokakarya Puskesmas dituangkan dalam Plan
of Action (POA) Puskesmas
6.
Untuk setiap rapat harus dibuat notulen dan daftar
hadir.
BAB IV
PENGAWASAN INTERNAL
Pasal 13
Auditor Internal
1. Auditor Internal
adalah kelompok jabatan fungsional yang bertanggungjawab melaksanakan
pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya Puskesmas.
2. Auditor Internal
dipimpin oleh Ketua, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas.
3. PembentukanAuditor Internal ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
4. Pengawasan
terhadap pengelolaan sumber daya Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : pengawasan terhadap sumber daya manusia,
sarana prasarana, kegiatan pelayanan serta administrasi keuangan Puskesmas.
BAB V
Penugasan
Klinik (Clinical Appointment)
Pasal 14
- Untuk mewujudkan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik,
semua pelayanan medis yang dilakukan oleh setiap staf medis di Puskesmas
dilakukan atas penugasan klinis (Clinical
Appointment) dari Kepala
Puskesmas.
- Penugasan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat 1
berupa pemberian kewenangan, klinis (clinical privilege) oleh Kepala Puskesmas melalui penerbitan surat
penugasan klinis kepada Staf Medis yang bersangkutan.
- Surat penugasan klinis sebagaimana dimaksud pada
ayat 2 diterbitkan oleh kepala
Puskesmas setelah mendapat rekomendasi dari Komite Medik.
- Dalam keadaan darurat Kepala Puskesmas dapat
memberikan surat penugasan klinis (clinical
appointment) tanpa rekomendasi Komite Medik.
Pasal 15
Setiap staf medis dan Perawat dan Bidan
yang melakukan asuhan medis harus memiliki surat penugasan klinis dari Kepala
Puskesmas atau tenaga medis berdasarkan rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege)
setiap staf medis yang direkomendasikan oleh Komite Medik.
Pasal 16
Tim Peningkatan Mutu Klinis
1.
Tim
Peningkatan Mutu Klinis adalah perangkat Puskesmas yang menjamin tata kelola
klinis (clinical governance) yang
baik di Puskesmas, dengan menjaga kualitas dan profesionalitas staf medis,
melalui mekanisme kredensial, peningkatan mutu profesi medis, dan penegakan
etika dan disiplin profesi medis.
2.
Tim
Peningkatan Mutu Klinis dipimpin oleh seorang dokter, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas.
3.
PembentukanTim
Peningkatan Mutu Klinis ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
4.
Fungsi
Tim Peningkatan Mutu Klinis:
·
Memberikan saran kepada kepala Puskesmas
·
Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan pelayanan
medis.
·
Menangani hal-hal yang berkaitan dengan etik kedokteran
·
Menyusun kebijakan pelayanan medis sebagai standar yang
harus dilaksanakan.
5.
Tugas Tim
Peningkatan Mutu Klinis :
a. Membantu Kepala Puskesmas menyusun :
· Daftar
Pelayanan Medis
· Kebijakan
dan prosedur yang terkait dengan medico – legal.
· Kebijakan
dan prosedur yang terkait dengan etiko – legal.
b. Melaksanakan pembinaan etika profesi,
disiplin profesi dan mutu profesi.
c. Mengatur kewenangan profesi antar kelompok
staf medis dan
staf non medis.
d. Melaksanakan koordinasi dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan
pelaksanaan tugas kelompok staff medis
e. Meningkatkan
program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan
dalam pelayanan
kesehatan di Puskesmas.
f. Monitoring dan evalusi mutu pelayanan.
g. Membuat laporan kegiatan
Pasal 17
Mekanisme Pengawasan
- Auditor Internal melakukan audit keuangan dan operasional , menilai pengendalian,
pengelolaan dan pelaksanaannya pada
Puskesmas serta memberikan saran-saran perbaikannya.
- Tim Peningkatan Mutu Klinis melakukan audit internal di bidang praktik kedokteran dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan profesi agar sesuai dengan standar dan etika profesi.
Pasal 18
Tata Urutan Peraturan
- Peraturan
Internal Puskesmas ini selanjutnya akan menjadi pedoman semua peraturan
dan kebijakan Puskesmas yang dibuat dengan Keputusan Kepala Puskesmas.
- Setiap
satuan kerja/seksi harus membuat standart prosedur operasional yang
mengacu pada Peraturan Internal Puskesmas.
- Semua
kebijakan operasional, prosedur tetap administrasi dan manajemen Puskesmas
tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Internal Puskesmas.
Tata urutan peraturan yang berlaku sebagai berikut:
a.
Peraturan Internal Puskesmas.
b.
Keputusan Kepala Puskesmas
c.
Keputusan Koordinator Upaya Kegiatan dalam hirarki
struktural, Kepala kelompok Non Struktural/ Fungsional untuk hal – hal yang
teknis operasional di bidangnya dan dipertanggung jawabkan kepada atasan
langsung.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
- Peraturan-peraturan
Puskesmas yang telah ada pada saat Peraturan ini disahkan, masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ketentuan yang
tercantum di dalam Peraturan ini.
- Peraturan
ini secara berkala akan dievaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala
Puskesmas.
- Jika di
dalam evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),ditemukan hal-hal yang
sudah tidak sesuai lagi, maka akan dilakukan perbaikan penyempurnaan, yang
selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas.
Pasal 20
1. Keputusan
Kepala Puskesmas ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
2.
Agar setiap karyawan Puskesmas mengetahuinya, mentaati
dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
BATANG TARANG
Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun
Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)
Halo Puskesmas :
085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
NOMOR:SK/PKM-BATANG
TARANG/.../2018
TENTANG
HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG
Menimbang : a.
bahwa
upaya-upaya di Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat
pada umumnya, dan sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat pada khususnya;
b.
bahwasehubungan
dengan hal tersebut perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang
tentang hak dan kewajiban sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat.
Mengingat : 1. Undang-UndangNomor36Tahun2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
3. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan.
MEMUTUSKAN
:
Menetapakan : KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
KESATU : Hak dan kewajiban sasaran Upaya
Kesehatan Masyarakat wajib dipenuhi oleh penanggung
jawab dan pelaksana kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat;
KEDUA : Hak dan kewajiban sasaran
Upaya Kesehatan Masyarakat harus ditetapkan dan disosialisasikan kepada sasaran
upaya serta semua pihak yang terkait, dan dilaksanakan dalam pelaksanaanUpaya
Kesehatan Masyarakat;
KETIGA :
Hak dan kewajiban sasaranUpaya Kesehatan
Masyarakat menjadi pertimbangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat,
sehingga terwujud proses pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tujuan
puskesmas;
KEEMPAT : Hal-hal yang belum diatur
dalam surat keputusan ini berkaitan dengan evaluasi kinerjaUpaya Kesehatan
Masyarakat, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian;
KELIMA : Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor
SK/…/2016 Tentang …
Puskesmas Batang Tarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan
apabila ternyata terdapat kekeliruan dalamkeputusan ini akan diadakan perbaikan
seperlunya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG
TARANG |
NOMOR |
: |
I/UKM/002.15/2018 |
TENTANG |
: |
HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT PUSKESMAS BATANG TARANG |
A. HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN
PROGRAM:
1.
HAK SASARAN PROGRAM:
a. Ibu Hamil
1)
Mendapatkan pelayanan ANC yang berkualitas yaitu :
a)
minimal 4 kali pemeriksaan selama kehamilan,
b)
minimal 1 kali pemeriksaan oleh dokter,
c)
mendapatkan pemeriksaan laboratorium,
d)
mendapatkan pelayanan konsultasi gizi, gigi dan psikologi
e)
mendapatkan minimal 90 tablet Fe
2)
Persalinan di fasilitas kesehatan dan melakukan IMD
b. Ibu Nifas
1)
Mendapatkan pelayanan nifas 3 kali
2)
Mendapatkan kapsul Vitamin A 200.000 IU
c. Bayi
1)
Mendapatkan pelayanan neonatus 4 kali
2)
Mendapatkan imunisasi dasar lengkap
3)
Mendapatkan ASI Ekslusif 6 bulan
4)
Mendapatkan MPASI setelah 6 bulan
5)
Mendapatkan kapsul vitamin dosis tinggi 100.00 IU 1 kali
6)
Mendapatkan SDIDTK 4 kali dalam 1 tahun
d. Balita
1)
Mendapatkan SDIDTK 2 kali dalam 1 tahun
2)
Mendapatkan kapsul vitamin dosis tinggi 200.00 IU 2 kali
dalam 1 tahun
3)
Ditimbang minimal 8 kali setahun
e. Anak
Prasekolah
1)
Mendapatkan SDIDTK 2 kali dalam 1 tahun
f. Anak
Sekolah
1)
Mendapatkan Imunisasi yaitu : Campak, Dt dan Td
2)
Mendapatkan screening kesehatan untuk siswa baru
g. Masyarakat
Umum
1)
Ikut berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan
Puskesmas
2)
Memberikan usulan, masukan, kritik dan saran tentang
mutu, jenis kegiatan dan program pelayanan puskesmas
3)
Mendapatkan informasi tentang kesehatan
4)
Mendapatkan pelayanan konsultasi kesehatan
2.
KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM:
a.
Mengakses fasilitas kesehatan
b.
Datang ke posyandu
c. Mematuhi anjuran
dari tenaga kesehatan
d.
Melaksanakan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang Tarang Pada
tanggal 1 Maret
2018 Kepala Puskesmas Batang Tarang HELENA |
No comments:
Post a Comment