KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS NUSA PENIDA I
NOMOR 1.4 TAHUN 2015
TENTANG
PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS KELILING DAN TIM PUSKESMAS KELILING
DI UPT. PUSKESMAS NUSA PENIDA I
KEPALA UPT.PUSKESMAS NUSA PENIDA I,
Menimbang
: a. Bahwa untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas maka dilaksanakan Puskesmas Keliling ;
b.
c.
Bahwa untuk menyelenggarakan puskesmas keliling ditetapkan penanggung jawab puskesmas keliling dan tim puskesmas keliling ;
Bahwa penanggung jawab puskesmas keliling dan tim puskesmas keliling perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPT. Puskesmas Nusa Penida I;
Mengingat
: 1.
2.
3.
Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota;
Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Kesatu
: KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS NUSA PENIDA I TENTANG PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS KELILING DAN TIM PUSKESMAS KELILING DI UPT. PUSKESMAS NUSA PENIDA I.
Kedua : Penanggung jawab puskesmas keliling adalah Irma Cahyati
Tim Puskesmas Keliling adalah :
a. Irma Cahyati
b. Dr I Gede Suma
c. Ni Luh Sri Handayani
d. I Nyoman Purna
e. Ni Kadek Ekawati
Ketiga : Pada saat Keputusan ini berlaku, maka Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 1.4 Tahun 2014 tentang Penanggung Jawab Pusling dan Tim Pusling UPT. Puskesmas Nusa Penida I dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Keempat
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Sampalan
Pada tanggal : 2 Januari 2015
Kepala UPT. Puskesmas Nusa Penida I
Dr. I Ketut Rai Sutapa
NIP. 19790401 200604 1 012
No comments:
Post a Comment