PEDOMAN SURVEILANS
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Srategi pembangunan kesehatan nasional adalah mewujudkan
Indonesia sehat 2010, strategi ini mengedepankan program pembangunan nasional
berwawasan kesehatan. Program pembangunan kesehatann memberikan prioritas utama
terhadap upaya pelayanan peningkatan kesehatan (promotif) dan upaya pencegahan
penyakit (preventif) selain upaya pelayanan penyembuhan atau pengobatan
(kuratif), dan upaya pemulihan kesehatan (rehabilitatif) dilakukan secara menyeluruh dan terpadu serta berkesinambungan.
Sasaran pembangunan kesehatan menuju indonesia sehat 2010
adalah perilaku sehat. Perubahan perilaku ini sangat penting untuk mencapai
paradigma baru yaitu paradigma sehat, yang merupakan modal pembangunan
kesehatan yang dalam jangka panjang mampu mendorong masyarakat untuk bersikaf
mandiri dalam menjaga kesehatan mereka sendiri melalui kesadaran yang lebih
tinggi pada pentingnya kesehatan yang bersifat preventif promotif dan kuratif.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk
menanggulangi penyakit menular dan penyebarannya. Hal ini diatur dalam undang
–undang No. 4 th 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta PP No.40 tahun 1951
tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular mengatur agar setiap wabah
penyakit menular atau situasi yang dapat mengarah ke wabah penyakit menular
(kejadian luar biasa-KLB) harus ditangani secara dini. Sebagai acuan
pelaksanaan teknis telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor
1501/Menteri/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Tertentu Yang Dapat Menimbulkan
Wabah dan Upaya Penanggulangan.
Dalam pasal 14 Permenkes Nomor 1501/Menteri/Per/X/2010
disebutkan bahwa upaya penanggulangan KLB dilakukan secara dini kurang dari 24
jam terhitung sejak terjadinya KLB. Oleh karena itu disusun Pedoman
Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular dan
keracunan pangan. Diperlukan program yang terarah dan sistematis yang mengatur
secara jelas peran dan tanggung jawab di semua tingkat administrasi, baik di
daerah maupun di tingkat nasional dalam penanggulangan KLB di lapangan sehingga
dalam pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang optimal.
B. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup program program
Surveilans penanggulangan Kejadian Luar Biasa adalah sebagai berikut :
memastikan diagnosis, memastikan terjadinya KLB, menghitung jumlah kasus,
menggambarkan karakteristik KLB (waktu, tempat, orang), mengidentifikasi sumber
dari penyebab penyakit dan cara penularannya, mengidentifikasi populasi yang
mempunyai peningkatan resiko infeksi, melaksanakan tindakan penanggulangan.
C. TUJUAN
UMUM
Dilaksanakannya
pengendalian KLB penyakit menular dan keracunan pangan sesuai pedoman
D. TUJUAN
KHUSUS
1.
Menurunnya frekuensi KLB penyakit menular dan keracunan pangan
2.
Menurunnya angka kesakitan pada setiap KLB penyakit menular dan keracunan
pangan
3.
Menurunnya angka kematian pada setiap KLB penyakit menular dan keracunan
pangan
4.
Menurunnya periode waktu KLB penyakit menular dan keracunan pangan
5.
Terbatasnya daerah / wilayah yang terserang KLB penyakit menular dan
keracunan pangan
E. LANDASAN HUKUM
Surveilans memiliki
dasar hukum yang diatur dalam undang-undang di Indonesia. Dasar Hukum
Pelaksanaan Surveilans
diantaranya:
1. Undang –undang No 4 tahun 1984 tentang KLB Penyakit
Menular
2. Keputusan Menteri Kesehatan No 1116/Menkes/SK/VIII/2003
tentang Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan
3. Keputusan Menteri Kesehatan No 1479/Menkes/SK/X/2003
tentang Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan
Penyakit Tidak Menular Terpadu
4. Peraturan Pemerintah RI No 40 tahun 1991 tentang
Penanggulangan KLB Penyakit Menular
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 1501/Menteri/Per/X/2010
tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya
Penanggulangannya
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A.
POLA KETENAGAAN
Pola
ketenagaan dan kualifikasi Sumber Daya Manusi di Surveilans adalah :
|
No |
Jenis
Tenaga |
Kualifikasi |
Jumlah |
|
1 |
Penanggung Jawab |
Dokter Umum |
1 |
|
2 |
Pelaksana |
Perawat / petugas Epidemiologi |
3 |
|
3 |
Petugas Lapangan |
Kader Kesehatan |
1 tiap dusun |
B.
DISTRIBUSI
KETENAGAAN
1.
Penanggung jawab Surveilans
Penanggung
jawab Surveilans mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a. Menyusun rencana program dan kebijakan surveilans
b. Menegakkan diagnosa
c. Memberikan solusi terhadap masalah yang timbul
d. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi
kegiatan surveilans
2.
Pelaksana Surveilans
Pelaksana
Surveilans mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a.
Melaksanakan
kegiatan teknis Surveilans sesuai kompetensi dan kewenangan berdasarkan pedoman
pelayanan dan standart prosedur operasional
b.
Melaksanakan
kegiatan pencatatan dan pelaporan
c.
Melakukan
penyelidikan epidemiologi terhadap kasus penyakit menular
d.
Mendampingi
petugas lapangan dalam melaksanakan kegiatan Surveilans
e.
Melakukan
koordinasi dengan petugas lapangan
3.
Petugas
Lapangan
Petugas
lapangan mempunyai tugas dan
tanggungjawab :
a. Melakukan
pengamatan penyakit di wilayahnya
b. Melakukan
pelaporan apabila ada kasus penyakit menular
c. Mendampingi
petugas puskesmas dalam melakukan penyelidikan epidemiologi
BAB
III
STANDAR
FASILITAS
A.
SARANA DAN PRA
SARANA
Pelaksanaan kegiatan Surveilans dilakukan di wilayah kerja Puskesmas Godean II.
B.
ALAT DAN BAHAN
Alat
dan bahan yang dibutuhkan:
1. Form Penyelidikan epidemiologi sesuai kasus
2. Alat Tulis Kantor (ATK)
3. Bubuk Abate bila diperlukan
BAB
IV
TATA
LAKSANA PELAYANAN SURVEILANS
PROSEDUR PELAKSANAAN
SURVEILANS
1.
Persiapan petugas
Memastikan
diagnosa dengan menghubungi kader kesehatan wilayah setempat
2.
Persiapan Pelaksanaan Penyelidikan Epidemiologi
a. Petugas mempersiapkan form untuk PE sesuai
kasus
b. Petugas menghubungi kader kesehatan untuk
melakukan perjanjian PE
c. Petugas bersama kader kesehatan melakukan PE
No comments:
Post a Comment