BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan
untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi,
maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2015
tentang Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan
selanjutnya diatur dalam pasal 22 ayat (2) dan ayat (3)Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan , yang pengaturannya ditujukan dalam rangka
terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya pencegahan
penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di
permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum.
Sampai saat ini penyakit yang terkait kualitas lingkungan masih merupakan
masalah kesehatan masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat terutama karena
meningkatnya penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor
Risiko Lingkungan, Pemerintah telah menetapkan Puskesmas sebagai fasilitas
pelayanan kesehatan terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat
dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya
promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Dalam pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah satu upaya
kesehatan masyarakat yang bersifat esensial adalah berupa Pelayanan Kesehatan
Lingkungan. Upaya kesehatan masyarakat esensial tersebut harus diselenggarakan
oleh puskesmas.
Kesehatan
Lingkungan merupakan salah satu pelayanan wajib puskesmas termasuk di Puskesmas
DEF I yang mempunyai peranan strategis mendukung peningkatan pencapaian target
lintas program dan diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja puskesmas. Hal
ini dilakukan untuk mewujudkan visi Puskesmas yaitu“Menjadi Puskesmas Andalan Yang Mampu
Mewujudkan Masyarakat DEF Hidup Sehat Secara Mandiri” dengan misi sebagai
berikut :1. Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, 2. Mengembangkan sarana
dan prasarana, 3.Meningkatkan peran serta masyarakat, dan 4. Mendorong masyarakat
berperilaku hidup bersih dan sehat.Dalam melakukan kegiatan petugas
selalumembudayakan tata nilaiCAKAP yaitu Cepat dalam melakukan tindakan apabila
terjadi hal-hal yang berhubungan dengan program kesehatan Lingkungan, Akurat
dalam melakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan yang sudah
diidentifikasi, Kualitas dalam
memberikan solusi atau pelayanan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, Aman
untuk petugas maupun masyarakat yang dilayani, Profesional: pelayanan dilakukan oleh tenaga yang berkompeten,
sesuai bidang yang dilakukan yaitu kesehatan lingkungan.
B. Tujuan
1. TujuanUmum
Sebagai acuan tenaga kesehatan lingkungan dalam menyelenggaraan upaya kesehatan lingkungan.
2. TujuanKhusus
a. Sebagai pedoman dalam melaksanakan konseling di PuskesmasDEF I
b. Sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan inspeksi kesehatan lingkungan di Puskesmas DEF I
c. Sebagai pedoman dalam tindakan / intervensi kesehatan lingkungan di Puskesmas DEF I
C. Sasaran
1. Penanggung jawab Puskesmas
2. Tenaga Kesehatan Lingkungan
3. Masyarakat di wilayah kerja Puskesmas
D. Ruang Lingkup
1.
Kegiatan di dalam gedung
Puskesmas meliputi
:
-
Konseling
-
Pemeriksaan
kebersihan
-
Pengawasan
pembakaran sampah dan IPAL
2.
Kegiatan di luar gedung
Puskesmas meliputi :
- Inspeksi Kesehatan lingkungan
- Intervensi
Kesehatan Lingkungan
- Inspeksi
TTU
- Pengawasan
- --
E.
Batasan Operasional
Pelayanan
Kesehatan Lingkungan merupakan upaya untuk
meningkatkan kesehatan yang dilakukan melalui penyehatan dan peningkatan
kualitas lingkungan.Upaya – upaya kesehatan lingkungan yang dilaksanakan di
Puskesmas DEF I meliputi :
1.
Pusat
Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyakarat dan upaya
kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya
promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif, untuk
mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah
kerjanya.
2.
Pelayanan
Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan
untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia,
biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang
diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan.
3.
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun
tidak langsung di Puskesmas.
4. Faktor Risiko Lingkungan adalah hal, keadaan, atau
peristiwa yang berkaitan dengan kualitas media lingkungan yang mempengaruhi
atau berkontribusi terhadap terjadinya penyakit dan/atau gangguan kesehatan.
5.
Konseling adalah hubungan komunikasi antara Tenaga Kesehatan Lingkungan dengan
pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan
lingkungan yang dihadapi.
6. Inspeksi Kesehatan Lingkungan
adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media
lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu
yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.
7.
Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan
pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek
fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
8.
Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan
minimal Diploma Tiga di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
Beberapa ketentuan perundang - undangan yang diperlukan
sebagai dasar Penyelenggaraan penyelengggaraan Upaya Kesehatan Lingkungan di
Puskesmas DEF I adalah sebagai berikut:
1. Undang – undang No 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan
2.
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
3. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan
Lingkungan;
4. Peraturan
Menteri
Kesehatan No.75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
5. Peraturan Menteri Kesehatan No 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Lingkungan di Puskesmas
6.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/Per/III/2010 tentang Pengendalian Vektor;
7. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
8. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
9. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 1077/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang
Rumah;
10.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi
11. Peraturan Menteri Kesehatan No 32 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian.
BAB
II
STANDAR
KETENAGAAN
A.
Kualifikasi Sumber Daya Manusia Upaya Kesehatan
Lingkungan
Sesuai
dengan pasal 88 dan pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan disebutkan bahwa tenaga kesehatan yang diijinkan berprofesi minimal
berijazah Diploma Tiga ( D III ). Berikut ini Kualifikasi Sumber Daya Manusia
dan realisasi tenaga upaya kesehatan lingkungan yang ada di Puskesmas DEF I
adalah :
|
Kegiatan |
Kualifikasi SDM |
Realisasi |
|
Kesehatan Lingkungan |
- Pendidikan diploma III kesehatan
lingkungan |
Lulusan D III Akademi Kesehatan Lingkungan |
|
|
- Memiliki Surat Tanda -
Regristasi |
Memiliki STR |
|
|
- Memiliki Surat Ijin Kerja |
Memiliki SIK |
B.
Distribusi Ketenagaan
Semua karyawan puskesmas wajib
berpartisipasi dalam kegiatan KesehatanLingkungan
mulai di Kepala puskesmas, penanggung jawab UKP, penanggung jawab UKM, dan
seluruh karyawan. Sebagai koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan Kesehatan
Lingkungan di Puskesmas adalah petugas Sanitarian.
Pengaturan dan penjadualan tenaga puskesmas
dalam upaya kesehatan
Lingkungandilaksanakan lintas program dan dikoordinir
oleh Petugas Promkes sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
|
Kegiatan |
Kualifikasi SDM |
Realisasi |
|
Kesehatan Lingkungan |
Sanitarian
/ Arif Rahman |
Kepala
Puskesmas UKP,
UKM ADMIN Cleaning
service |
C.
Jadwal Kegiatan
1.
Pengaturan kegiatan upaya kesehatan lingkungan
dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini
bulanan maupun tri bulanan/lintas sektor, dengan persetujuan kepala puskesmas.
2.
Jadwal kegiatan upaya kesehatan lingkungan
dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan
jadwal.
3.
Secara keseluruhan jadwal dan perencanaan
kegiatan upaya kesehatan lingkungan di koordinasikan oleh Kepala Puskesmas DEF I.
BAB
III
STANDAR FASILITAS
A.
Denah
Ruang
AULA PARKIR MOTOR RUANG TATA USAHA RUANG REKAM MEDIS & LOKET RUANG UGD RUANG GIZI & KESLING RUANG KEPALA PUSKESMAS RUANG P2M RUANG IMUNISASI LOKET CAPENG RUANG APOTEK RUANG TUNGGU RUANG KIA R. KIA R. POLI 1 R. POLI 2 R. POLI 3 R. LAB KM PASIEN HALAMAN DEPAN JALAN KE RAWAT INAP PARKIR MOBIL RUANG POLI GIGI RUANG TUNGGU PAGAR PINTU M / K PINTU M / K RUMAH DINAS DOKTER TAMAN RUANG GUDANG OBAT LOKET PEMBAYARAN / KASIR RUANG GENSET RUANG RONTGEN GUDANG PARKIR KARYAWAN KANTIN RESEVOAR AIR D O O R L O O P KETERANGAN RAWAT
INAP TIDAK DIRINCI KM BAGIAN RAWAT INAP RUANG PROMKES VCT P P2M
Pintu
masuk KURSI MEJA KONSELING LEMARI
ARSIP
MEJA GIZI LEMARI KURSI MEJA KOMPUTER
Pelaksanaan
kegiatan kesehatan lingkungan di dalam gedung
dilakukan oleh Penanggung jawab program Kesehatan Lingkungan yang menempati ruang yang bersebelahan dengan ruang Unit
Gawat Darurat (UGD),
berada dalam satu ruang dengan
ruang Gizi Puskesmas DEF
I.Adapun pelaksanaan rapat koordinasi program
UpayaKesehatan Masyarakat (UKM) dilakukan di ruang pertemuan Puskesmas DEF
I atau di ruang klinik Voluntary
Counseling and Testing (VCT).
Sedang kegiatan luar gedung petugas dapat
mengunjungi sasaran dengan ikut kegiatan ke desa ( pemeriksaan rumah, SAB, Saluran pembuangan,
Jamban, dll ) ke Tempat tempat Umum (sekolah, tempat ibadah dll } dan kegiatan lain yang bersifat dan
berhubungan dengan kesehatan lingkungan.
v Ukurang
Ruang ( Gabung dengan Ruang Gizi )
a.
Luas ruangan 3,5m x 3 m
b.
Pintu
Ukuran 2,1 m x 1,2 m
c.
Atap dan langit-langit
kuat dan berwarna terang, mudah dibersihkan dan ketinggian dari lantai 2,5 m.
d.
Dinding terbuat dari
material keras, rata dan tidak berpori, tidak silau, kedap air dan mudah
dibersihkan.
e.
Lantai kuat, kedap air,
permukaan rata, tidak licin, warna terang dan mudah dibersihkan.
f.
Pintu dan jendela lebar
dan dapat dibuka secara maksimal.
v Prasarana
a. Dilengkapi
dengan tempat sampah tertutup.
b. Ventilasi
cukup dan sirkulasi udara terjaga.
c. Pencahayaan
cukup terang
RUANG GIZI & KESLING RUANG PENDAFTARAN
POLI UMUM
APOTEK
B.
StandarFasilitas
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan Kesehatan
Lingkungan Puskesmas DEF I memiliki sarana
penunjang antara
lain :
|
pelayanan
kesehatan Lingkungan |
Sarana Prasana |
|
( Dalam Gedung ) Konseling Pengawasan Kebersihan |
·
Meja ·
Kursi ·
Alat peraga Percontohan ·
Media informasi cetak
atau elektronik ·
Buku
panduan ·
Buku
catatan kegiatan |
|
( Luar Gedung ) Inspeksi Sanitasi Intervensi / Tindakan |
· Senter · Alat
pembasmi nyamuk · Swim fog ·
Leaflet ·
Form
check ·
Fly grill ·
Lux meter ·
PH meter ·
Buku
catatan kegiatan. |
BAB IV
TATA LAKSANA UPAYA
KESEHATAN LINGKUNGAN
A.
Lingkup Kegiatan
Kegiatan Kesehatan Lingkungan yang
dilakukan meliputi :
1. Kegiatan
di Dalam Gedung
a.
Konseling
1) Konseling dilakukan oleh
tenaga kesehatan lingkungan
2) Konseling terhadap pasien
yang menderita penyakit dan/ataugangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor
RisikoLingkungan dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayananperawatan
pengobatan
3) Dalam halPasien yang
menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor
Risiko Lingkungantidak memungkinkan untuk menerima Konseling, Konseling,
konseling dapat dilakukan terhadap keluarga yang mendampingi
4) Konseling dapat menggunakan
alat peraga, percontohan, media cetak
atau elektronik.
b. Pengawasan
kebersihan / sampah / IPAL
1). Kegiatan pengawasan Kebersihan lingkungan
Puskesmas
2). Kegiatan pengawasan pembakaran sampah
3). Kegiatan Pengawasan pengolahan air limbah
2. Kegiatan Luar Gedung
a.
Inspeksi Kesehatan
Lingkungan
1)
Inspeksi
Kesehatan Lingkungan dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan Lingkungan (sanitarian,
entomolog dan mikrobiolog) yang membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas
dengan rincian tugas yang lengkap.
2)
Dalam
pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tenaga Kesehatan Lingkungan sedapat
mungkin mengikutsertakan petugas Puskesmas yang menangani program terkait atau
mengajak serta petugas dari Puskesmas Pembantu, Poskesdes, atau Bidan di desa.
3)
Kegiatan
meliputi Perumahan ( termasuk hasil konseling ), TTU, TPM, TP3
b. Intervensi/tindakan
kesehatan lingkungan.
Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan,
pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat
baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial
B.
Strategi / Metode
1.
Metode
Konseling
a.
identifikasi
prilaku/kebiasaan;
b.
identifikasi
kondisi kualitas kesehatan lingkungan;
c. dugaan
penyebab; dan
d. saran dan
rencana tindak lanjut
2.
Metode
Inspeksi Kesehatan Lingkungan
Inspeksi
Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara/metode sebagai berikut:
a. pengamatan fisik media
lingkungan;
b. pengukuran media lingkungan di
tempat;
c. uji laboratorium; dan/atau
d. analisis risiko kesehatan
lingkungan.
3.
Metode
Intervensi Kesehatan Lingkungan
a.
Komunikasi,
Informasi, dan Edukasi
b.
Perbaikan
dan Pembangunan Sarana
c.
Pengembangan
Teknologi Tepat Guna
d.
Rekayasa
Lingkungan
C.
Langkah Kegiatan
1.
Kegiatan di Dalam Gedung
a.
Konseling
v
Perencanaan (P1)
1). Membuat
Jadwal
2) Persiapan
Ø
Menyiapkan
ruangan;
Ø Menyiapkan daftar pertanyaan
untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan;
Ø Menyiapkan media informasi
dan alat peraga bila diperlukan seperti poster, lembar balik, leaflet, maket
(rumah sehat, jamban sehat, dan lain-lain) serta alat peraga lainnya.
v
Penggerakan dan Pelaksanaan
(P2)
Dalam
pelaksanaan, Tenaga Kesehatan Lingkungan menggali data/informasi kepada Pasien
atau keluarganya, sebagai berikut:
1). umum, berupa data
individu/keluarga dan data lingkungan;
2). khusus, meliputi:
a). identifikasi perilaku/kebiasaan;
b). identifikasi kondisi kualitas
kesehatan lingkungan;
c). dugaan penyebab; dan
d). saran dan rencana tindak
lanjut.
Ada enam langkah dalam melaksanakan
Konseling yang biasa disingkat dengan "SATU TUJU" yaitu :
SA = Salam, Sambut:
1). Beri salam,
sambut Pasien dengan hangat.
2).Tunjukkan bahwa Anda
memperhatikannya, mengerti keadaan dan keperluannya, bersedia menolongnya dan
mau meluangkan waktu.
3). Tunjukkan
sikap ramah.
4). Perkenalkan
diri dan tugas Anda.
5).Yakinkan dia, bahwa Anda bisa
dipercaya dan akan menjaga kerahasiaan percakapan anda dengan Pasien.
6). Tumbuhkan
keberaniannya untuk dapat mengungkapkan diri.
T - tanyakan
:
1). Tanyakan bagaimana keadaan atau
minta Pasien untuk menyampaikan masalahnya pada Anda.
2). Dengarkan penuh perhatian dan
rasa empati.
3). Tanyakan apa peluang yang
dimilikinya.
4). Tanyakan apa hambatan yang
dihadapinya.
5). Beritahukan bahwa semua
keterangan itu diperlukan untuk menolong mencari cara pemecahan masalah yang
terbaik bagi Pasien.
U-Uraikan :
Uraikan
tentang hal-hal yang ingin diketahuinya atau anda menganggap perlu diketahuinya
agar lebih memahami dirinya, keadaan dan kebutuhannya untuk memecahkan masalah.
Dalam menguraikan anda bisa menggunakan media Komunikasi, Informasi, dan
Edukasi (KIE) supaya lebih mudah dipahami.
TU – Bantu :
Bantu
Pasien mencocokkan keadaannya dengan berbagai kemungkinan yang bisa dipilihnya
untuk memperbaiki keadaannya atau mengatasi masalahnya.
J - Jelaskan
:
Berikan
penjelasan yang lebih lengkap mengenai cara mengatasi permasalahan yang
dihadapi Pasien dari segi positif dan negatif serta diskusikan upaya untuk
mengatasi hambatan yang mungkin terjadi. Jelaskan berbagai pelayanan yang dapat
dimanfaatkan untuk memecahkan masalah tersebut.
U - Ulangi:
Ulangi pokok-pokok yang perlu
diketahui dan diingatnya. Yakinkan bahwa anda selalu bersedia membantunya.
Kalau Pasien memerlukan percakapan lebih lanjut yakinkan dia bahwa anda siap
menerimanya.
v Pengawasan
Pengendalian Penilaian ( P3 )
Kegiatan yang dilakukan petugas kesling
1). melakukan penilaian terhadap
komitmen Pasien (Formulir tindak lanjut konseling) yang telah diisi dan
ditandatangani untuk mengambil keputusan yang disarankan, dan besaran masalah
yang dihadapi;
2). menyusun rencana kunjungan
untuk Inspeksi Kesehatan Lingkungan sesuai hasil Konseling; dan
3). menyiapkan langkah-langkah
untuk intervensi.
b. Pengawasan
kebersihan / sampah / IPAL
v
Persiapan (P1)
1)
Membuat jadwal pemeriksaan baik kebersihan / pembakaran sampah maupun IPAL
2) Menyiapkan
dan membawa form kegiatan pemeriksaan dan alat tulis
v
Penggerakan dan Pelaksanaan
(P2)
1) Memeriksa baik kebersihan / pembakaran sampah maupun IPAL
2) Mengisi form
kegiatan pemeriksaan dan alat tulis yang sdh ada
v Pengawasan
Pengendalian Penilaian ( P3 )
Kegiatan yang dilakukan petugas kesling
1)
Petugas mencatat hasil
dan melaporkan hasil kegiatan
2)
Petugas menganalisa hasil
3) Petugas membuat kajian
pencapaian dan menindaklanjuti
2. Kegiatan
di Luar Gedung
a.
Inspeksi
Sanitasi
v
Perencanaan (P1)
1)
Membuat jadwal
Inspeksi Sanitasi baik dari hasil Konseling maupun
hasil tahun sebelumnya
2) Tenaga Kesehatan
Lingkungan membuat janji kunjungan rumah dan lingkungannya dengan Pasien dan
keluarganya apabila dari hasil konseling memerlukan tindak lanjut. ( Jika
Hasil Konseling )
3) Menyiapkan
dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan
(formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan, formulir pencatatan status kesehatan
lingkungan, media penyuluhan, alat pengukur parameter kualitas lingkungan)
4) Melakukan
koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan (kepala desa/lurah, sekretaris,
kepala dusun atau ketua RW/RT) dan petugas kesehatan/bidan di desa.
v Penggerakan dan Pelaksanaan (P2)
1)
Melakukan
pengamatan media / pemeriksaan :
·
Lingkungan
sarana usaha / pasien dan perilaku pelaku usaha / masyarakat sekitar.
·
Pengukuran
media lingkungan di tempat, uji laboratorium, dan analisis risiko sesuai
kebutuhan ( Jika diperlukan ).
·
Melakukan
penemuan penderita lainnya ( Jika dari Konseling )
·
Melakukan
pemetaan populasi berisiko ( Jika dari Konseling )
2) Memberikan saran tindak
lanjut kepada sasaran (TTU, TPM, TP3, keluarga pasien dan keluarga sekitar). Saran tindak
lanjut dapat berupa Intervensi Kesehatan Lingkungan yang bersifat segera. Saran
tindak lanjut disertai dengan pertimbangan tingkat kesulitan, efektifitas dan
biaya.
v Pengawasan
Pengendalian Penilaian ( P3 )
Kegiatan yang dilakukan petugas
kesling
1)
Petugas mencatat hasil kegiatan
dan melaporkan hasil kegiatan
2)
Petugas menganalisa hasil
kegiatan
3) Petugas membuat kajian
pencapaian dan menindaklanjuti
b.
Intervensi Kesehatan
Lingkungan
v Perencanaan ( P1)
1)
Membuat jadwal dengan dasar hasil Konseling
dan hasil
Inspeksi Sanitasi
2) Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan
kelengkapan lapangan yang diperlukan (formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan,
formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, media penyuluhan, alat
pengukur parameter kualitas lingkungan)
3) Melakukan
koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan (kepala desa/lurah, sekretaris,
kepala dusun atau ketua RW/RT) dan petugas kesehatan/bidan di desa.
v
Penggerakan dan Pelaksanaan
(P2)
1) Intervensi
Kesehatan Lingkungan harus mempertimbangkan tingkat risiko berdasarkan
hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan.
2) Intervensi
Kesehatan Lingkungan dilakukan oleh Pasien sendiri.
3).
Dalam hal cakupan Intervensi Kesehatan Lingkungan menjadi luas, maka
pelaksanaannya dilakukan bersama pemerintah, dan masyarakat/swasta
v Pengawasan
Pengendalian Penilaian ( P3 )
Kegiatan yang dilakukan petugas kesling
1)
Petugas mencatat hasil
kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan
2)
Petugas menganalisa hasil
kegiatan
3) Petugas membuat kajian
pencapaian dan menindaklanjuti
Adapun
untuk kegiatan pemantauan evaluasi upaya
kesehatan lingkungan :
1) Kepala Puskesmas
bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan di
Puskesmas.
2) Untuk meningkatkan mutu
Pelayanan Kesehatan Lingkungan dilakukan pemantauan
dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas.
3) Pemantauan dan evaluasi
Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas mencakup Pelayanan Kesehatan
Lingkungan Puskesmas dan pelaksanaan pengawasan kualitas media lingkungan dalam
rangka program kesehatan.
4) Hasil pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dibahas dalam pertemuan integrasi lintas program
Puskesmas secara berkala.
5) Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan untuk
mengukur kinerja Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas yang sekaligus
menjadi indikator dalam penilaian akreditasi Puskesmas.
BAB
V
LOGISTIK
Perencanaan logistik adalah
merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan oleh semua petugas
penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di
masing-masing organisasi.
Kebutuhan dana dan logistik
untuk pelaksanaan kegiatan kesehatan Lingkungan direncanakan dalam pertemuan
lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan
dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan.
v Kegiatan
di dalam gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain :
- Meja, Kursi
- Alat tulis
- Buku catatan Kegiatan
- Leaflet
- buku panduan
-
komputer
v
Kegiatan di luar gedung
Puskesmas membutuhkan sarana
dan prasarana yang meliputi :
- Senter
- Alat
pembasmi nyamuk
- Swim fog
- Leaflet
- Form check
- Fly
grill
- Lux
meter
- PH
meter
- Buku catatan kegiatan
Prosedur pengadaan
barang dilakukan oleh koordinator kesehatan lingkungan berkoordinasi dengan
petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas
untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh koordinator kesehatan lingkungan
berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini
lokakarya puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan
Of Action ).
BAB
VI
KESELAMATAN
SASARAN
Setiap kegiatan yang
dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi
pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada
petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan
karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan
menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan dalam
mengelola keselamatan sasaran antara lain :
1. Identifikasi Resiko.
Penanggungjawab
program sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap
segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan
kegiatan.Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai
sejak membuat perencanaan.Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang
ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran
harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Analisis Resiko.
Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap
resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini
perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam
menangani resiko yang terjadi.
3.
Rencana
Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko.
Setelah dilakukan identifikasi dan
analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan
dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko ataudampak yang mungkin terjadi. Hal
ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin
terjadi.
4.
Rencana
Upaya Pencegahan.
Tahap
selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi
resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu
dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau
dampak yang terjadi.
5.
Monitoring
dan Evaluasi.
Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang
berjalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan sudah berjalan
sesuai dengan perencanaan, apakah ada kesenjangan atau ketidaksesuaian
pelaksanaan dengan perencanaan. sehingga dengan segera dapat direncanakan
tindak lanjutnya. Tahap yang terakhir adalah melakukan Evaluasi kegiatan. Hal
ini dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan sudah tercapai.
Dalam
perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan perlu diperhatikan
keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala
kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.Upaya pencegahan
resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap tiap kegiatan yang akan
dilaksanakan.
|
Upaya |
Identifikasi Resiko |
Pencegahan Resiko |
|
Konseling |
|
|
|
Inspeksi
Kesehatan Lingkungan |
|
|
|
Intervensi
kesehatan Lingkungan |
Terpapar bahan kimia |
Menggunakan APD ( Masker , Sarung Tangan ) |
BAB
VII
KESELAMATAN
KERJA
Keselamatan kerja atau
Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja,
secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil
kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.
Keselamatan kerja merupakan
rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan
yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan
akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan,
bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini
lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan.
Dalam penjelasan
undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara
lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak
terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan
sekitarnya.
Seiring dengan kemajuan Ilmu
dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang
dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang
pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas
kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan
desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan
kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara
yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat
pelindung diri yang benar.
Dalam
perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan program kesehatan lingkungan perlu
diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor dengan melakukan identifikasi resiko terhadap
segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya
pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap tiap kegiatan
yang akan dilaksanakan
|
Upaya |
Identifikasi Resiko |
Pencegahan Resiko |
|
Konseling |
Resiko tertular penyakit |
Menggunakan APD CTPS |
|
Inspeksi
Kesehatan Lingkungan |
Terpapar bahan kimia |
Menggunakan APD |
|
Intervensi
kesehatan Lingkungan |
Kecelakaan Kerja |
Menggunakan APD |
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Pengendalian
mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan
menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas
pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran
yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kinerja
pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai
berikut:
1.
Ketepatan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual
2.
Kesesuaian
petugas yang melaksanakan kegiatan
3.
Ketepatan
metoda yang digunakan
4.
Tercapainya
indikator Kesling
Hasil
pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan
dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.
BAB IX
PENUTUP
Pedoman
pelaksanaan kesehatan lingkungan
ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatankesehatan
lingkungan di Puskesmas DEF
I, penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil
yang ada di puskesmas,
tentu saja masih memerlukan inovasi-inovasi yang sesuai dengan pedoman yang
berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan
sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal.
Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugas dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan
lingkungan di puskesmas agartidak terjadi penyimpangan atau pengurangan dari kebijakan yang telah
ditentukan.
Sanitarian
Puskesmas DEF I
BAB IV
TATA
LAKSANA UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN
C.
Lingkup
Kegiatan
Kegiatan Kesehatan Lingkungan yang
dilakukan di Puskesmas Tegowanu meliputi
:
b.
Konseling
1) Konseling dilakukan oleh
tenaga kesehatan lingkungan
2) Konseling terhadap pasien
yang menderita penyakit dan/ataugangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor
RisikoLingkungan dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayananperawatan
pengobatan
3) Dalam halPasien yang
menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor
Risiko Lingkungantidak memungkinkan untuk menerima Konseling, Konseling,
konseling dapat dilakukan terhadap keluarga yang mendampingi
4) Konseling dapat menggunakan
alat peraga, percontohan, media cetak
atau elektronik.
2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan
4) Inspeksi Kesehatan
Lingkungan dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan Lingkungan (sanitarian, entomolog
dan mikrobiolog) yang membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian
tugas yang lengkap.
5) Dalam pelaksanaan Inspeksi
Kesehatan Lingkungan Tenaga Kesehatan Lingkungan sedapat mungkin
mengikutsertakan petugas Puskesmas yang menangani program terkait atau mengajak
serta petugas dari Puskesmas Pembantu, Poskesdes, atau Bidan di desa.
3.Intervensi/tindakan
kesehatan lingkungan.
Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan,
pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat
baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial
D.
Strategi
/ Metode
4.
Metode
Konseling
c.
identifikasi
prilaku/kebiasaan;
d.
identifikasi kondisi kualitas kesehatan
lingkungan;
c. dugaan penyebab; dan
d. saran dan rencana tindak lanjut
5.
Metode
Inspeksi Kesehatan Lingkungan
Inspeksi
Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara/metode sebagai berikut:
a. pengamatan fisik media
lingkungan;
b. pengukuran media lingkungan di
tempat;
c. uji laboratorium; dan/atau
d. analisis risiko kesehatan
lingkungan.
6.
Metode
Intervensi Kesehatan Lingkungan
e.
Komunikasi,
Informasi, dan Edukasi
f.
Perbaikan
dan Pembangunan Sarana
g.
Pengembangan
Teknologi Tepat Guna
h.
Rekayasa
Lingkungan
E.
Langkah
Kegiatan
|
No |
Kegiatan |
|
|
|
|
Bulan |
|
|
|
|
|
||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
||
|
1 |
Konseling |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
|
2 |
Inspeksi
Sanitasi Tempat tempat umum |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
|
3 |
Inspeksi
Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan-minuman |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
|
4 |
Inspeksi
Sanitasi Sarana Air Bersih |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
|
5 |
Monitoring
dan evaluasi STBM |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
|
6 |
Pendataan
Kesehatan Lingkungan |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
|
7 |
pengiriman
sampel air ke Laborat |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
|
8 |
Orientasi
Penjamah Depot Air Minum |
|
|
|
|
|
|
v |
|
|
|
|
|
|
9 |
Orientasi
Kader STBM |
|
|
|
|
|
|
|
v |
|
|
|
|
|
No |
Kegiatan Upaya |
Perlengkapan |
|
1 |
Konseling |
Meja Kursi Alat peraga Percontohan Media informasi cetak
atau elektronik |
|
2 |
Inspeksi Kesehatan Lingkungan |
Senter ThermohigroMeter Luk Meter PH Meter Blok Grill Kit Sampling Air Kit Sampling Makanan |
|
3 |
Intervensi Kesehatan Lingkungan |
Senter Meteran Alat peraga Percontohan Cetakan closet Cetakan Buis Beton Genteng kaca |
No comments:
Post a Comment