Panduan Pelayanan Kesehatan Lingkungan
A.
Definisi
Upaya
kesehatan lingkungan merupakan suatu kegiatan yang bertujuanuntuk mengetahui
kondisi kesehatan lingkungan pada obyek atau sasaran yang diawasi,
agar terwujud kualitas lingkungan yang lebih sehat sehingga
dapat melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang dapat
menimbulkan gangguan dan/atau bahaya kesehatan menuju derajat kesehatan
lingkungan dan masyarakat yang lebih baik.
Penyehatan
lingkungan adalah upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pencegahan
terhadap penurunan kualitas lingkungan melalui upaya promotif, preventif, penyelidikan,
pemantauan,terhadap tempat-tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja,
angkutan umum,dan lingkungan lainnya.terhadap
subtansi yaitu air, udara, tanah, limbah padat, cair, gas, kebisingan/getaran
pencahayaan, habitat vektor penyakit, radiasi, kecelakaan, makanan/ minuman,
dan bahan - bahan
berbahaya.
Kondisi atau keadaan lingkungan merupakan faktor penentu
utama derajat kesehatan masyarakat dalam suatu wilayah, melalui upaya pengawasan
dampak kualitas lingkungan yang merupakan
proses pengamatan, pencatatan,
pengukuran, pendokumentasian secara verbal dan visual menurut prosedur standar
tertentu terhadap satu atau beberapa komponen lingkungan dengan menggunakan
satu atau beberapa parameter sebagai tolok ukur yang dilakukan secara terencana, terjadwal dan terkendali dalam
satu siklus waktu tertentu, yang menekankan kegiatannya pada sumber, ambient
(lingkungan), pemaparan, dan dampak pada manusia.
B.
Ruang
Lingkup
Pelayanan Kesehatan Lingkungan dibagi dalam dua macam
kegiatan, yaitu :
1. Kegiatan
di dalam gedung Puskesmas
Meliputi :
- Konseling
- Pemeriksaan kebersihan
- Pengawasan sampah
2. Kegiatan
di luar gedung Puskesmas
Meliputi :
-
Pengawasan kualitas air
-
Pengambilan sampel makanan
- Inspeksi Sanitasi Kesehatan Lingkunagn meliputi TTU (Tempat-Tempat Umum), TPM (Tempat Pengelolaan Makanan), dan sarana sanitasi dasar
- Pembinaan TTU, TPM, dan sarana sanitasi dasar, untuk
menurunkan resiko terjadinya kesakitan akibat kondisi lingkungan yang tidak
baik.
- Pemberdayaan masyarakat dalam stop BABS
dan pembinaan pasca pemicuan Stop BABS
C.
Tata
Laksana
1. Kegiatan di Dalam Gedung
a. Mempersiapkan ruangan
b. Mempersiapkan formulir / blangko yang diperlukan
c.
Memberikan
pelayanan konseling sesuai kebutuhan
2. Kegiatan di Luar Gedung
a. Perencanaan
Membuat perencanaan
1) Inspeksi Sanitasi TTU (Tempat-Tempat Umum), TPM (Tempat
Pengelolaan Makanan), dan sarana sanitasi dasar serta rencana pemberdayaan masyarakat
dan pasca pemicuan stop BABS
2) Pembuatan jadwal Pembinaan TTU, TPM, dan sarana sanitasi
dasar serta pemberdayaan
b. Pelaksanaan :
1. Inspeksi Sanitasi TTU (Tempat-Tempat Umum), TPM (Tempat
Pengelolaan Makanan) dan sarana sanitasi dasar.
a. Mempersiapkan
formulir / blangko yang diperlukan
b. Melakukan inspeksi sanitasi terhadap perumahan, sarana
air bersih, Tempat Tempat Umum, prioritas, tempat pengelolaan makanan, tempat,
sarana sanitasi dasar.
c. Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor di
tingkat kecamatan sehingga terbentuknya
jejaring dan kerjasama antara sektor terkait dalam menangani masalah
kesehatan lingkungan.
2. Pembinaan dalam
upaya menurunkan risiko terjadinya angka kesakitan akibat kondisi lingkungan.
a. Mempersiapkan
formulir / blangko yang diperlukan
b. Mempersiapkan
materi pembinaan
c. Melakukan pembinaan TTU, TPM, dan sarana sanitasi dasar dalam upaya
menurunkan risiko terjadinya angka kesakitan akibat kondisi lingkungan yang tidak
baik.
D.
Dokumentasi
1. Kegiatan
di Dalam Gedung :
Setelah selesai pelayanan, data – data
pasien :
- ditulis
dalam Buku Register
- di-input
dalam sikesda Puskesmas melalui computer
2. Kegiatan
di Luar Gedung :
a. Buku
Tugas Luar
b. Pembinaan
:
- Blangko
inspeksi TTU, TPM, sarana sanitasi dasar
- Daftar hadir pemberdayaan, laporan kegiatan
No comments:
Post a Comment