PEDOMAN KESEHATAN TRADISIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pengertian Program
Pengobatan Tradisional adalah salah satu
upaya pengobatan dan/atau perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran dan/atau
ilmu keperawatan, yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengatasi
kesehatan, pengobatan tradisional yang
dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya perlu terus dibina,
ditingkatkan, dikembangkan dan diawasi untuk digunakan dalam mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal.
Pengobatan tradisional
sebagai salah satu pengobatan di luar ilmu kedokteran jugadirumuskan pada Pasal
12 Ayat (1) dan (2) Kepmenkes No.1076//MENKES/SK/VII/2003 tentang
Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional bahwa pengobatan tradisional merupakan
salah satu upaya pengobatan dan /atau perawatan cara lain di luar ilmu
kedokteran dan/atau ilmu keperawatan. Pengobatan tradisional sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) dilakukan sebagai upaya peningkatan kesehatan, pencegahan
penyakit, penyembuhan penyakit, dan/atau pemulihan kesehatan Peraturan tersebut dibentuk oleh
Pemerintah, hal ini membuktikan bahwa pengobatan tradisional mendukung
peningkatan derajat kesehatan masyarakat
Pasal 1 Ayat (1) Kepmenkes
No. 1076//MENKES/SK/VII/2003 tentang
Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan
pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara, obat
dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman, keterampilan turun temurun,
dan/atau pendidikan/pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku
dalam masyarakat.
Tujuan pengaturan
penyelenggaraan pengobatan tradisional dirumuskan pada Pasal 2 Ayat (1), (2)
dan (3) Kepmenkes No. 1076//MENKES/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan
Pengobatan Tradisional, bahwa tujuannya (1) membina upaya pengobatan
tradisional; (2) memberikan perlindungan kepada masyarakat; (3)
menginventarisasi jumlah pengobat tradisional, jenis dan cara pengobatannya.
Pengaturan pada Kepmenkes tersebut secara tegas mengatur dan melindungi
penyelenggara pengobatan tradisional dan masyarakat selaku pasien.
Pemerintah perupaya
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang. Pemerintah juga
harus secara terus menerus memberikan perhatian bagi penyelenggaraan
pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan. Penyelenggaraan pembangunan
nasional tentunya harus didukung dengan jaminan atas pemeliharaan kesehatan dan
ditingkatkannya profesionalisme. Kegiatan kegiatan tersebut sudah tentu
memerlukan perangkat hukum kesehatan yang memadai. Perangkat hukum kesehatan
dimaksudkan agar kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi
penyelenggara kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Pengaturan pengobatan
tradisional juga ditunjang dan dirumuskan oleh WHO pada tahun 2000 telah
menetapkan bahwa pengobatan tradisional adalah jumlahmtotal pengetahuan,
keterampilan, dan praktik-praktik yang berdasarkan pada teoriteori, keyakinan,
dan pengalaman masyarakat yang mempunyai adat budaya yang berbeda, baik
dijelaskan atau tidak, digunakan dalam pemeliharaan kesehatannserta dalam
pencegahan, diagnosa, perbaikan atau pengobatan penyakit secara fisik dan juga
mental.
Pengobatan tradisional
sebagai alternatif pengobatan di luar cara medis hanya dapat dilakukan oleh
pengobat/orang yang ahli di bidangnya. Menurut rumusan Pasal 1 Angka 16 UU No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan pengobatan tradisional
adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada
pengalaman dan keterampilan turun temurunsecara empiris yang dapat
dipertanggungjawabkan
Pasal 3 Ayat (3) Kepmenkes No. 1076//MENKES/SK/VII/2003 tentang
Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional menyatakan, definisi operasional
klasifikasi pengobat tradisiona ldikenal dengan istilah batra.
B.
Tujuan Pedoman
1.
Tujuan umum
Sebagai pedoman pelaksanaan dan
pemantauan cakupan serta peningkatan pembinaan kegiatan Batra secara terus
menerus diwilayah Puskesmas Balai Agung
2.
Tujuan Khusus
a.
Sebagai pedoman pembinaan
kesehatan Tradisional
b.
Sebagai pedoman pendataan
pengobat Tradisional
c.
Sebagai pedoman pelaksanaan
pembinaan Toga
C.
Sasaran
1.
Masyarakat di lingkungan
kecamatan Sekayu
2.
Kader di Posyandu
3.
Perangkat Desa di Kecamatan
Sekayu
D.
Ruang Lingkup
1.
Pelayanan Batra dalam gedung :
a.
Sosialisasi Program Batra dengan
seluruh kader posyandu di wilayah Puskesmas
Balai Agung
b.
Pelatihan kader terkait manfaat,
jenis Toga dan budidaya Toga di lahan yang sempit
c.
Pembinaan pengobat Tradisional
yang berijin dan tidak berijin di
wilayah Puskesmas Balai Agung
2.
Pelayanan Batra luar gedung : ®
Sesuai Rencana Pelaksanaan Kegiatan
a.
Sosialisasi Program Batra di
Rapat LOKMIN
b.
Sosialisasi dan penyuluhan
kepada masyarakat terkait Pembinaan Toga
c.
Pendataan Jumlah Toga yang telah
di dilakukan pembinaan
d.
Pendataan pengobat Tradisional
yang terdaftar/berijin diwilayah Puskesmas
Balai Agung.
E.
Batasan operasional
Pengobatan tradisional
pada prinsipnya merupakan salah satu upaya pengobatan dan/atau perawatan cara lain
di luar ilmu kedokteran. Pemerintah menerbitkan aturan melalui Kepmenkes No.
1076//MENKES/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.
Peraturan tersebut dibentuk Pemerintah, hal ini membuktikan bahwa pengobatan
tradisional mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Pelayanan
kesehatan di upayakan juga sesuai dengan perumusan menurut Pasal 46 UU No. 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa untuk mendapatkan derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya sesuai yang diharapkan dilakukan upaya kesehatan yang
terpadu dan menyeluruh baik melalui upaya kesehatanperseorangan maupun upaya
kesehatan masyarakat. Eksistensi pengobatan penyembuhan alternatif selain medis
juga diatur pada Pasal 1 Ayat (1) dan (2) Permenkes No. 1109/MENKES/PER/IX/2007
tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer Alternatif di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan,
BAB
II
STANDAR
KETENAGAAN
A.
Kualifikasi sumber daya manusia
Berikut
ini kualifikasi SDM dan realisasi tenaga upaya pengobatan Tradisional yang ada
di Puskesmas Balai Agung :
Kegiatan |
Kualifikasi SDM |
Realisasi |
Pelaksanaan Program Batra |
Pendidikan minimal D III |
Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) |
B.
Distribusi ketenagaan
Penanggung
jawab program Upaya pengobatan Tradisional (Batra) dan latar belakang pendidikannya adalah
sebagai berikut :
Kegiatan |
Petugas |
Pendidikan Terakhir |
Penggung jawab Program Batra |
Tri Nistiana |
Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) |
C.
Jadwal kegiatan
1. Pengaturan
kegiatan upaya pengobatan Tradisional dilakukan bersama oleh para pemegang
program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tri bulanan/ lintas sektor
dengan persetujuan Kepala Puskesmas.
2. Jadwal
kegiatan upaya pengobatan Tradisional dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan
di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada
awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal.
3. Secara
keseluruhan jadwal dan rencana kegiatan upaya pengobatan Tradisional dikoordinasikan oleh Kepala Puskesmas Balai Agung. Adapun jadwal kegiatan upaya kesehatan
dibagi menjadi 2, yaitu Jadwal Rutin (sesuai dengan RPK) dan jadwal
situasional.
Jadwal Adapun yang selalu dilakukan dalam
Program Batra adalah |
|
Jadual |
Kegiatan |
Pembinaan Upaya Kesehatan Tradisional |
1.
Sosialisasi dan
penyuluhan kepada Pengobat tradisional 2.
Pembinaan pengobat Tradisional
di Wilayah Puskesma Balai Agung setiap bulannya |
Pendataan jumlah pengobat tradisional yang berijin/tidak berijin di
wilayah Puskesmas Balai Agung |
1.
Sosialisasi mengenai
Pembuatan dan perpanjangan STPT ( Surat Terdaftar Pengobat Tradisional ) dan
SIPT (Surat ijin pengobat Tradisional) 2.
Melakukan Pendataan
Terhadap jumlah pengobat tradisional yang berijin 3.
Pembinaan pengobat tradisional
yang belum berijin/terdaftar |
Pembinaan Kelompok Tanaman Obat keluarga (TOGA) |
1.
Sosialisasi Program Batra
terkait pembinaan Toga kepada seluruh kader posyandu di wilayah Puskesma
Balai Agung 2.
Sosialisasi dan Pembinaan
Toga pada masyarakat di setiap
posyandu yang ada di wilayah Puskesmas Balai Agung 3.
Sosialisasi Program Batra
dengan perangkat Desa 4.
Pelatihan Kader 5.
Pendataan Jumlah Toga
yang telah dilakukan pembinaan |
BAB III
STANDAR FASILITAS
A. Denah ruang
LUAR GEDUNG
Koordinasi pelaksanaan
upaya Pengobatan Tradisional yaitu penanaman Toga dilakukan oleh penanggung jawab Program di luar gedung Puskesmas yaitu berdekatan dengan rumah Kepala
Puskesmas Balai Agung. Pelaksanaan rapat koordinasi dilakukan di
aula Rapat Puskesmas Balai Agung. Untuk kegiatan luar gedung petugas mendatangi sasaran di rumah/fasilitas atau di tempat yang sudah disepakati untuk melakukan kegiatan.
B. Standar fasilitas
Untuk mendukung tercapainya tujuan kegiatan upaya Pengobatan Tradisional
Puskesmas Balai Agung memiliki fasilitas penunjang sebagai berikut :
Kegiatan Program Batra |
Sarana- prasarana |
Pembinaan Toga di Puskesmas Balai Agung |
- Poliback - Rak susun untuk penanaman
Toga |
Sosialisasi Program Batra mengenai Pembinaan Toga pada kader posyandu
di wilayah Puskesmas Balai Agung |
-
Daftar Hadir -
LCD -
Laptop |
Penyuluhan dan sosialisasi terkait Toga dengan masyarakat disetiap
Posyandu yang ada di wilayah Puskesmas
Balai Agung |
-
Leaflet -
fc -
Daftar hadir -
Laptop |
Pelatihan Kader tentang budidaya Toga |
-
Meja, kursi -
Undangan -
ATK -
Fc -
Leaflet -
Alat peraga penyuluhan
sesuai materi -
LCD dan Laptop -
Lembar balik -
Daftar Hadir |
Pembinaan Pengobat Tradisional |
-
Meja, kursi -
Undangan -
ATK -
Fc -
Leaflet -
Laptop |
Sosialisasi dengan Perangkat Desa di LOKMIN |
-
Daftar Hadir -
Fc -
Leaflet |
Pendataan Jumlah Toga yang telah dilakukan pembinaan |
ATK |
BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN
A.
Lingkup kegiatan
1.
Pelaksanaan kegiatan dalam gedung :
a.
Sosialisasi Program Batra
pada kader posyandu di wilayah kecamatan Sekayu.
b.
Pelatihan kader terkait manfaat,
jenis Toga dan budidaya Toga di lahan yang sempit.
c.
Pembinaan pengobat
traditional yang berijin dan tidak berijin
di wilayah Puskesmas Balai Agung.
2.
Pelaksanaan kegiatan Batra
luar gedung :
a.
Sosialisasi Program Batra
di Rapat LOKMIN.
b.
Sosialisasi dan penyuluhan
kepada masyarakat terkait Pembinaan Toga.
c.
Pendataan Jumlah Toga yang
telah di dilakukan pembinaan.
d.
Pendataan pengobat tradisional
yang terdaftar/berijin di wilayah Puskesmas
Balai Agung.
B.
Metode
Dalam upaya mencapai tujuan tercapainya
Pembinaan program Batra diperlukan peran petugas
kesehatan dan fasilitator, dimana petugas kesehatan
memberikan pelayanan dan fasilitator bertanggung
jawab dalam
mengkomunikasikan inovasi dibidang kesehatan kepada masyarakat. Metode yang digunakan
adalah :
1.
Pendataan sasaran
2.
Wawancara/anamnesa
3.
Pembinaan
4.
Penyuluhan dan sosialisasi
5.
Pelatihan
6.
Pencatatan dan pelaporan
C.
Langkah kegiatan
1.
Kegiatan dalam gedung
:
a. Wawancara/anamnesa
b. Penyuluhan dan sosialisasi
c. Pelatihan kader posyandu
d. Pencatatan dan
pelaporan
2.
Kegiatan luar gedung
:
a.
Sosialisasi dan
penyuluhan
b.
Pendataan
c.
Pembinaan
Perencanaan (P1)
Petugas merencanakan kegiatan Program Batra (yang bersumber dari dana
BLUD) atau melalui RKA BOK (yang bersumber
dari dana Bantuan Operasional Kesehatan) dan melalui RKA yang bersumber
dari dana APBD.
Penggerakan Pelaksanaan (P2)
Pada kegiatan P2 petugas
melakukan :
1)
Membuat jadwal kegiatan
2)
Mengkoordinasikan dengan
bendahara BLUD, sumber dana APBD dan bendahara BOK
3)
Mengkoordinasikan dengan
lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan
4)
Melaksanakan kegiatan
Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3)
1)
Petugas Mencatat hasil
kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan
2)
Petugas menyusun materi
yang akan disampaikan pada saat penyuluhan dan sosialisasi
3)
Petugas mengevaluasi
kegiatan
BAB V
LOGISTIK
Perencanaan
logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanaannya dilakukan
oleh semua petugas penanggung jawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur
yang berlaku di masing-masing organisasi.
Kebutuhan
dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan Program Batra direncanakan dalam
pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan
kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan.
v Kegiatan di dalam gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana
antara lain :
-
Meja, Kursi
-
Daftar Hadir
-
LCD
-
Laptop
-
Leaflet
-
fc
-
Daftar hadir
-
Undangan
-
ATK
-
Alat peraga penyuluhan
sesuai materi
-
Poliback
-
Rak susun Untuk penanaman
Toga
Kegiatan
di luar gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi :
-
Daftar Hadir
-
LCD
-
Laptop
-
Leaflet
-
fc
-
ATK
-
Buku catatan kegiatan/visum
Prosedur pengadaan
barang dilakukan oleh koordinator Program Batra berkoordinasi dengan
petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas
untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh koordinator kesehatan lingkungan
berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini
lokakarya puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan RPK.
BAB VI
KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/ PROGRAM
Setiap
kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko
yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang
terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus
diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja
melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan-tahapan
dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain :
1.
Identifikasi Resiko.
Penanggung jawab program sebelum melaksanakan
kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat
terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Identifikasi resiko atau dampak dari
pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan. Hal ini dilakukan untuk
meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya
pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan
yang akan dilaksanakan.
2.
Analisis Resiko.
Tahap
selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari
pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk
menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang
terjadi.
3.
Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi
Resiko.
Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya
adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko
atau dampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau
meminimalkan resiko yang mungkin terjadi.
4.
Rencana Upaya Pencegahan.
Tahap
selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi
resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu
dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau
dampak yang terjadi.
5.
Monitoring dan Evaluasi.
Monitoring adalah
penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Keselamatan
kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety
saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan
hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.
Keselamatan
kerja bagi petugas pelaksana pelayanan Program Batra disini lebih terkait pada
perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam penjelasan
undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara
lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak
terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan
sekitarnya.
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Pengendalian
mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan
menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas
pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran
yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kinerja
pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai
berikut :
1.
Indikator
kinerja SPM
2.
Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan jadual
3.
Kesesuaian petugas yang melaksanakan
kegiatan
4.
Ketepatan metoda yang digunakan
5.
Tercapainya indikator
Hasil
pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan
dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.
BAB IX
PENUTUP
Pedoman pelaksanaan Program Batra (Pengobatan Tradisional) ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan Batra di
Puskesmas Balai Agung, penyusunan pedoman
disesuaikan dengan kondisi yang ada di puskesmas,
tentu saja masih memerlukan inovasi-inovasi yang sesuai dengan pedoman yang
berlaku secara nasional.
Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan sesuai dengan kebijakan,
kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal.
Pedoman
ini digunakan sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan Kegiatan program Batra di puskesmas agar tidak
terjadi penyimpangan atau pengurangan
dari kebijakan yang telah ditentukan.
No comments:
Post a Comment