Panduan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
BAB I
Definisi
1) Upaya
pelayanan kesehatan ibu adalah upaya
pemerintah dalam rangka meningkatkan kesehatan wanita yang berkaitan dengan
fungsi keibuannya untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, dan
akselerasi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), yang dimulai sejak periode usia
subur, kehamilan, persalinan, nifas dan meneteki.
2) Upaya
pelayanan kesehatan anak adalah upaya
pemerintah dalam rangka meningkatkan kesehatan anak untuk mencapai derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya, memiliki kebugaran jasmani, kecerdasan
intelektual, emosional dan spiritual melalui upaya pemenuhan, peningkatan dan
perlindungan hak anak, mulai dari terwujudnya bayi lahir sehat dengan lahir
normal, mempertahankan hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sejak usia
dini, usia sekolah, masa pubertas sampai usia dewasa.
3) Upaya
kesehatan remaja adalah upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat
kesehatan remaja melalui peningkatan pengetahuan, sikap dan perilaku tentang
kesehatan remaja.
4) Upaya
kesehatan remaja dilaksanakan dengan prinsip kemitraan dan harus mampu
membangkitkan, mendorong keterlibatan dan kemandirian remaja. Pelaksanaan
pembinaan kesehatan remaja dilaksanakan terpadu lintas program dan lintas
sektor, pemerintah dan sektor swasta, serta LSM, sesuai dengan peran dan
kompetensi masing-masing sektor secara efektif dan efisien sehingga mencapai
hasil yang optimal.
5) Upaya pelayanan Keluarga
Berencana (KB) adalah upaya Pemerintah dalam
mengendalikan laju pertambahan penduduk dengan
menjarangkan atau merencanakan jumlah dan jarak kehamilan dengan menggunakan
kontrasepsi dan akselerasi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) melalui
pencegahan Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD) dengan menggunakan
kontrasepsi, termasuk penanganan komplikasi, efek samping dan kegagalan.
BAB
II
Ruang
Lingkup
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak dibagi dalam dua macam
kegiatan, yaitu :
1. Kegiatan
di dalam gedung Puskesmas
2. Kegiatan
di luar gedung Puskesmas
|
Pelayanan |
Kegiatan
didalam Gedung |
Kegiatan di luar Gedung |
|
Pelayanan
Kesehatan Ibu |
1. Pemeriksaan antenatal 2. Pemeriksaan Nifas 3.
Pelaksanaan kelas ibu 4. Bimbingan / konseling / KIE 5. Screening Faktor Resiko dan Resiko Tinggi, Bumil, Nifas 6.
Surat
Cuti 7.
Rujukan
Internal dan Eksternal 8.
RCD |
1. Pendataan Bumil, Bufas 2. Kelas Ibu 3. Pemantauan stiker BUK 4. Penyuluhan ANC 5. Pelacakan Kesakitan dan Kematian Ibu (OV) 6. Kunjungan Rumah Bumil, Bufas, Risti 7. Pelatihan / Pelaksanaan Sadari 8. Pembinaan SPK (Bidan) 9. Pertolongan Persalinan Normal (panggilan) |
|
Pelayanan Kesehatan Anak |
1. Pemeriksaan kesehatan
neonatal, bayi, anak balita dan anak prasekolah 2. Imunisasi 3. Screening KIPI 4. MTBM dan MTBS 5. Pemantauan tumbuh kembang anak (SDIDTK) 6. Konseling / KIE 7. Rujukan |
1. Pendataan neonatal, bayi normal dan resiko tinggi 2. Kunjungan rumah neonatal dan bayi rediko tinggi 3. Pemantauan tumbuh kembang
bayi, anak balita dan anak pra sekolah/SDIDTK (Posyandu, TK, PAUD) 4. Penyuluhan |
|
Pelayanan Kesehatan Remaja dan WUS |
1. Konseling / KIE 2. Pelayanan medis 3. Rujukan 4. Pelayanan Calon Penganten (Caten) |
1. Skreening remaja yang sekolah
dan yang tidak sekolah 2. KIE untuk remaja yang sekolah dan yang tidak
sekolah 3. Konseling untuk remaja yang
sekolah dan yang tidak sekolah. |
|
Pelayanan Keluarga Berencana
(KB) |
1. Pelayanan dan konseling KB , masa pra Menopause 2. Pelayanan KB kafetaria (IUD, implant, suntik, pil, kondom) 3. Pelayanan efek samping
dan komplikasi 4. Penyuluhan
5. Pelayanan
dan konseling pada calon pengantin wanita, masa pra hamil dan masa antara dua
kehamilan 6. Pelayanan
PPIA 7. Pelayanan
IVA dan Pap Smear 8. Rujukan
|
1. Pendataan sasaran KB ( 4 T, Unmetneed, keluarga miskin) 2. Konseling dan penyuluhan
(Posyandu, kunjungan rumah) 3. Pelayanan KB dengan Tim KB
Keliling (TKBK) 4. Pelayanan dengan momen khusus
(contoh Safari TNI KB
Kes) 5. Pelacakan Kegagalan KB |
|
Pelayanan Imunisasi |
1.
Pelayanan
imunisasi dasar lengkap 2.
Pelayanan
imunisasi Booster |
1.
BIAS 2.
Pelacakan KIPI |
Keterangan:
4T :
Terlau Tua, Terlalu Muda, Terlalu Sering, Terlalu dekat
Unmetneed : Calon
akseptor yang menjadi sasaran KB tetapi belum mengikuti KB
BAB III
Tata Laksana
1. Kegiatan di Dalam Gedung
a. Persiapan Ruangan
-
Persiapan
alat – alat pemeriksaan
b. Penatalaksanaan pasien
-
Memanggil
pasien berdasarkan nomor urut
-
Menuliskan
nomor jaminan pada klaim jaminan, untuk pasien peserta jaminan kesehatan
-
Melakukan
Kajian awal klinis , bagi pasien baru dan pasien yang belum pernah dilakukan
kajian awal
-
Melakukan
pemeriksaan, anamnese dan menentukan diagnosa
-
Melakukan
tindakan yang diperlukan sesuai prosedur
-
Memberikan
resep apabila diperlukan
-
Memberikan
surat rujukan internal atau eksternal apabila dibutuhkan
c. Selesai Pelayanan
-
Mencuci
dan mensterilkan alat sesuai prosedur
2. Kegiatan di Luar Gedung
a. Perencanaan :
-
Macam
kegiatan
-
Materi
penyuluhan
-
Dana
-
Tempat
-
SDM
b. Pelaksanaan :
-
Persiapan
tempat
-
Pelaksanaan
penyuluhan / kegiatan
BAB IV
Dokumentasi
1. Kegiatan
di Dalam Gedung :
Setelah selesai pelayanan, data – data
pasien :
-
ditulis dalam Buku Register
-
di-input dalam sikesda
Puskesmas melalui computer
2. Kegiatan
di Luar Gedung :
a. Buku
Tugas Luar
b. Penyuluhan
:
-
Undangan
-
Materi Penyuluhan
-
Daftar Hadir
-
Notulen Penyuluhan
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELAYANAN KIA
Petunjuk Penulisan
a.
Pendahuluan
Yang ditulis dalam
pendahuluan adalah hal-hal yang bersifat umum yang masih terkait dengan upaya/
kegiatan
b.
Latar belakang
Latar belakang adalah
merupakan justifikasi atau alasan mengapa program tersebut disusun. Sebaiknya
dilengkapi dengan data-data sehingga alasan diperlukan program tersebut dapat
lebih kuat.
c.
Tujuan umum dan tujuan khusus
Tujuan ini adalah
merupakan tujuan Program/kegiatan. Tujuan umum adalah tujuan secara garis
besarnya, sedangkan tujuan khusus adalah tujuan secara rinci
d.
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan
Kegiatan pokok dan rincian
kegiatan adalah langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan sehingga
tercapainya tujuan Program/kegiatan. Oleh karena itu antara tujuan dan kegiatan
harus berkaitan dan sejalan.
e.
Cara melaksanakan kegiatan
Cara melaksanakan kegiatan
adalah metode untuk melaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan. Metode
tersebut bisa antara lain dengan membentuk tim, melakukan rapat, melakukan
audit, dan lain-lain
f.
Sasaran
Sasaran program adalah
target pertahun yang spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan-tujuan upaya/
kegiatan .
Sasaran
Program/kegiatan menunjukkan hasil
antara yang diperlukan untuk merealisir tujuan tertentu. Penyusunan sasaran
program perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Sasaran yang baik harus
memenuhi “SMART” yaitu :
1)
Specific : sasaran harus menggambarkan hasil spesifik yang
diinginkan, bukan cara pencapaiannya. Sasaran harus memberikan arah dan tolok
ukur yang jelas sehingga dapat dijadikan landasan untuk penyusunan strategi dan
kegiatan yang spesifik.
2) Measurable : sasaran harus terukur dan dapat dipergunakan
untuk memastikan apa dan kapan pencapaiannya. Akontabilitas harus ditanamkan
kedalam proses perencanaan. Oleh karenanya meetodologi untuk mengukur
pencapaian sasaran (keberhasilan upaya/ kegiatan) harus ditetapkan sebelum
kegiatan yang terkait dengan sasaran tersebut dilaksanakan.
3)
Agressive but Attainable : apabila sasaran harus dijadikan standar
keberhasilan, maka sasaran harus menantang, namun tidak boleh mengandung target
yang tidak layak.
4)
Result oriented : sedapat mungkin sasaran harus menspesifikkan hasil yang
ingin dicapai. Misalnya : mengurangi komplain masyarakat terhadap pelayanan
rawat inap sebesar 50%
5) Time bound : sasaran sebaiknya dapat dicapai dalam waktu
yang relatif pendek, mulai dari beberapa minggu sampai beberapa bulan (sebaiknya kurang dari 1
tahun). Kalau ada Program/kegiatan 5 (lima) tahun dibuat sasaran
antara. Sasaran akan lebih mudah dikelola dan dapat lebih serasi dengan proses
anggaran apabila dibuat sesuai dengan batas-batas tahun anggaran di Puskesmas.
g.
Jadual pelaksanaan kegiatan
Skedul atau jadwal adalah
merupakan perencanaan waktu untuk tiap-tiap rincian kegiatan yang akan
dilaksanakan, yang digambarkan dalam bentuk bagan Gantt.
h.Evaluasi pelaksanaan
kegiatan dan pelaporan
Yang dimaksud dengan
evaluasi pelaksanaan kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan kegiatan terhadap
jadual yang direncanakan. Jadual tersebut akan dievaluasi setiap berapa bulan
sekali (kurun waktu tertentu), sehingga apabila dari evaluasi diketahui ada
pergeseran jadwal atau penyimpangan jadwal, maka dapat segera diperbaiki
sehingga tidak mengganggu Program/kegiatan secara keseluruhan. Karena itu yang
ditulis dalam kerangka acuan adalah kapan (setiap kurun waktu berapa lama)
evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan.
Yang dimaksud dengan
pelaporannya adalah bagaimana membuat laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan
tersebut dan kapan laporan tersebut harus dibuat. Jadi yang harus ditulis di
dalam kerangka acuan adalah cara bagaimana membuat laporan evaluasi dan kapan
laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada siapa.
h.
Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan
Pencatatan adalah catatan
kegiatan dan yang ditulis dalam kerangka acuan adalah bagaimana melakukan
pencatatan kegiatan atau membuat dokumentasi kegiatan.
Pelaporan adalah bagaimana
membuat laporan program dan kapan laporan harus diserahkan dan kepada siapa
saja laporan tersebut harus diserahkan.
Evaluasi kegiatan adalah
evaluasi pelaksanaan Program/kegiatan
secara menyeluruh. Jadi yang di tulis didalam kerangka acuan, bagaimana
melakukan evaluasi dan kapan evaluasi harus dilakukan.
Format kerangka acuan sesuai yang diterapkan di
Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota masing- masing.
No comments:
Post a Comment