913b KERANGKA ACUAN KEGIATAN TENTANG KESELAMATAN PASIEN

 

KERANGKA ACUAN KEGIATAN

TENTANG KESELAMATAN PASIEN

 

a.    Pendahuluan

Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu system dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi: asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden , kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem ini mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan dan tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.

 

b.    Latar belakang

Tidak ada satu pun dokter atau petugas kesehatan lainnya yang ingin pasiennya celaka. Oleh karena itu, keselamatan pasien menjadi isu penting dan terus-menerus disosialisasikan dalam lingkungan fasilitas kesehatan. Berbagai metode dan pendekatan diciptakan dan terus-menerus disempurnakan untuk mencapai titik terendah angka kejadian tak diinginkan yang masih mungkin untuk dicapai. Penggunaan teknologi dan system keselamatan dimaksimalkan untuk meningkatkan  outcome pelayanan. Perencanaan, monitoring dan evaluasi mutu pelayanan klinis serta keselamatan pasien menjadi tanggung jawab tenaga yang bekerja di pelayanan klinis.

 

c.    Tujuan

Tujuan umum

Memberikan pelayanan yang aman, nyaman dalam rangka menjamin keselamatan pasien

 

Tujuan khusus

o   Terciptanya budaya keselamatan pasien di puskesmas

o   Meningkatnya akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan  masyarakat

o   Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) di puskesmas

o   Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD )

 

d.    Kegiatan pokok dan rincian kegiatan

Kegiatan pokok

Memenuhi standar keselamatan pasien yang tertuang dalam instrument akreditasi puskesmas.

 

Rincian Kegiatan :

1.    Membentuk tim keselamatan pasien.

2.    Rapat tim untuk menyusun dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan program keselamatan pasien.

3.    Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi keselamatan pasien.

4.    Melaksanakan program kegiatan keselamatan pasien.

5.    Melakukan pencatatan, pelaporan, evaluasi, analisis dan tindak lanjut bila terjadi  insiden.

e.    Cara Melaksanakan Kegiatan

 

1.    Pembentukan tim dan pembuatan SK Tim

2.    Rapat tim keselamatan pasien, dalam rangka :

a.    Menyusun program keselamatan pasien

b.    Penetapan sasaran dan indikator keselamatan pasien

c.     Menyusun SPO dan sistem pelaporan, pencatatan insiden.

3.    Sosialisasi kepada seluruh unit layanan di puskesmas

4.    Melaksanakan kegiatan identifikasi insiden dan pencatatannya.

5.    Membuat laporan dan evaluasi kegiatan

 

 

f.      Jadwal pelaksanaan kegiatan

Untuk memperlancar kegiatan ini dibuat matrik kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

2015

No

Kegiatan

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

1

Pembentukan Tim dan SK tim kese lamatan px

 

 

 

 

X

 

 

 

 

 

 

 

2

Rapat tim keselamatan pasien

 

 

 

 

X

X

X

 

 

 

 

 

3

Sosialisasi

 

 

 

 

 

X

 

 

 

 

 

 

4

Pelaksanaan dan pencatatan insiden

 

 

 

 

 

 

X

X

X

X

X

X

9

Laporan dan evaluasi kegiatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

X

 

g.    Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan

1.      Evaluasi dilakukan setiap 6 bulan sekali

2.      Setiap setelah terjadi insiden

 

h.    Pencatatan, pelaporan

Pelaporan dilakukan oleh tim kepada kepala puskesmas 2 kali dalam 1 tahun..

Pelaporan terdiri dari :

a.    Pelaporan internal yaitu mekanisme/alur pelaporan di internal puskesmas.

b.    Pelaporan eksternal yaitu pelaporan dari puskesmas ke dinas kesehatan kabupaten Sleman.

 

No comments:

Post a Comment