KERANGKA ACUAN KEGIATAN
TENTANG KESELAMATAN
PASIEN
a.
Pendahuluan
Keselamatan pasien
(patient safety) adalah suatu system dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi:
asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal
yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden , kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem ini mencegah terjadinya cidera
yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan dan tidak mengambil tindakan
yang seharusnya diambil.
b.
Latar belakang
Tidak ada satu pun dokter atau petugas kesehatan lainnya yang ingin pasiennya celaka. Oleh karena itu, keselamatan pasien menjadi isu penting dan terus-menerus disosialisasikan dalam lingkungan fasilitas kesehatan. Berbagai metode dan pendekatan diciptakan dan terus-menerus disempurnakan untuk mencapai titik terendah angka kejadian tak diinginkan yang masih mungkin untuk dicapai. Penggunaan teknologi dan system keselamatan dimaksimalkan untuk meningkatkan outcome pelayanan. Perencanaan,
monitoring dan evaluasi mutu pelayanan klinis serta keselamatan pasien menjadi tanggung jawab tenaga
yang bekerja di pelayanan klinis.
c.
Tujuan
Tujuan umum
Memberikan pelayanan
yang aman, nyaman dalam rangka menjamin keselamatan pasien
Tujuan khusus
o
Terciptanya budaya keselamatan pasien
di puskesmas
o
Meningkatnya akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat
o
Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan
(KTD) di puskesmas
o
Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan
( KTD )
d.
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan
Kegiatan pokok
Memenuhi standar keselamatan pasien yang
tertuang dalam instrument akreditasi puskesmas.
Rincian Kegiatan :
1.
Membentuk tim keselamatan
pasien.
2.
Rapat tim untuk menyusun
dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan program keselamatan pasien.
3.
Melaksanakan kegiatan
sosialisasi dan koordinasi keselamatan pasien.
4.
Melaksanakan program kegiatan keselamatan pasien.
5.
Melakukan pencatatan, pelaporan, evaluasi,
analisis dan tindak lanjut bila terjadi insiden.
e.
Cara
Melaksanakan Kegiatan
1.
Pembentukan tim dan
pembuatan SK Tim
2.
Rapat tim
keselamatan pasien, dalam rangka :
a. Menyusun program keselamatan pasien
b. Penetapan sasaran dan indikator keselamatan pasien
c.
Menyusun SPO dan sistem pelaporan, pencatatan insiden.
3. Sosialisasi
kepada seluruh unit layanan di puskesmas
4. Melaksanakan kegiatan identifikasi insiden dan pencatatannya.
5. Membuat laporan dan evaluasi kegiatan
f.
Jadwal pelaksanaan kegiatan
Untuk memperlancar kegiatan ini dibuat matrik kegiatan sebagai berikut:
|
|
2015 |
|||||||||||
No |
Kegiatan |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
1 |
Pembentukan Tim dan SK tim kese lamatan px |
|
|
|
|
X |
|
|
|
|
|
|
|
2 |
Rapat tim
keselamatan pasien |
|
|
|
|
X |
X |
X |
|
|
|
|
|
3 |
Sosialisasi |
|
|
|
|
|
X |
|
|
|
|
|
|
4 |
Pelaksanaan dan pencatatan insiden |
|
|
|
|
|
|
X |
X |
X |
X |
X |
X |
9 |
Laporan dan evaluasi kegiatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
X |
g.
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
1. Evaluasi dilakukan
setiap 6 bulan sekali
2. Setiap
setelah terjadi insiden
h.
Pencatatan,
pelaporan
Pelaporan dilakukan oleh tim kepada kepala puskesmas
2 kali dalam 1 tahun..
Pelaporan terdiri dari :
a.
Pelaporan internal yaitu mekanisme/alur
pelaporan di internal puskesmas.
b.
Pelaporan eksternal yaitu pelaporan dari
puskesmas ke dinas kesehatan kabupaten Sleman.
No comments:
Post a Comment