KOP
KEPUTUSAN
KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
NGEMPLAK II
Nomor : 188.4/UKP/IX/JAN/2015/4
TENTANG
PENANGANAN KTD, KTC, KPC, DAN KNC
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu klinis dan keselamatan pasien
dilakukan penanganan KTD, KTC KPC, KNC; b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a , perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat Ngemplak II; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2.
Permenkes No. 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 3.
Permenkes No. 75 th 2014, tentang puskesmas; 4.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 128 tahun 2004,tentang Puskesmas; 5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota; 6.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
128/Kep.Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7.
Peraturan Bupati Sleman
Nomor 31 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan. |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat tentang penanganan KTD, KTC, KPC,
KNC; |
Kedua |
: |
Melakukan identifikasi, dokumentasi, pelaporan
dan penanganan kasus untuk mencegah dan mengelola kejadian yang tidak
diinginkan, kejadian tidak cidera, kondisi potensial cedera dan kejadian nyaris cedera dilakukan
secara berkesinambungan berdasar sistem yang berlaku di Puskesmas Ngemplak II; |
Ketiga |
: |
Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal
ditetapkan; |
Keempat |
: |
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan
perubahan seperlunya. |
Ditetapkan di : |
Sleman |
Pada tanggal : |
2 Januari 2015 |
|
|
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
NGEMPLAK II |
|
|
ISAH LISTIYANI |
No comments:
Post a Comment