911e SK KEHARUSAN MELAKUKAN IDENTIFIKASI, DOKUMENTASI DAN PELAPORAN KASUS KTD, KPC dan KNC

 

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1

KABUPATEN WONOSOBO

NOMOR :          /         /2013

 

T E N T A N G

KEHARUSAN MELAKUKAN IDENTIFIKASI, DOKUMENTASI  DAN PELAPORAN KASUS KTD, KPC dan KNC

 

Menimbang

:

a.     Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu klinis dan keselamatan pasien puskesmas, harus dilakukan identifikasi, dokumentasi dan pelaporan kasus KTD, KPC, dan KNC;

b.     Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Selomerto 1  tentang Keharusan Melakukan Identifikasi, Dokumentasi dan Pelaporan Kasus KTD, KPC dan KNC.

Mengingat

:

a.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;

b.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/PerVIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;

c.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit.

 

 

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

 

 

 

Pertama

 

 

Kedua

 

 

Ketiga

 

 

 

Keempat

 

 

 

Kelima

 

 

:

 

 

 

:

 

 

:

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1  TENTANG KEHARUSAN MELAKUKAN IDENTIFIKASI, DOKUMENTASI DAN PELAPORAN KASUS KTD, KPC DAN KNC.

 

Seluruh karyawan puskesmas apabila menemukan kasus KTD, KPC, dan KNC diharuskan melakukan identifikasi.

 

Seluruh karyawan puskesmas apabila menemukan kasus KTD, KPC, dan KNC diharuskan melakukan dokumentasi dan membuat laporan.

 

Laporan yang dimaksud pada diktum kedua dilakukan secara lisan kepada dokter penanggungjawab layanan pada saat kejadian dimaksudkan untuk pencegahan cedera atau pemberian pertolongan segera mungkin.

Laporan yang dimaksud pada diktum kedua harus dibuat tertulis dengan menggunakan formulir yang telah tersedia di Sekretariat Tim Keselamatan Pasien paling lambat 2 x 24 jam.

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Selomerto 1 April 2013

Kepala UPTD Puskesmas Selomerto 1

Kab. Wonosobo

 

 

Dr. S U M A N T O

NIP. 19640909 200212 1 001

No comments:

Post a Comment