KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1
KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR : / /2013
T E N T A N G
KEHARUSAN
MELAKUKAN IDENTIFIKASI,
DOKUMENTASI DAN PELAPORAN KASUS KTD, KPC dan KNC
Menimbang |
: |
a. Bahwa dalam
upaya meningkatkan mutu klinis dan keselamatan pasien puskesmas, harus dilakukan identifikasi, dokumentasi dan pelaporan kasus KTD, KPC, dan
KNC; b. Bahwa
sehubungan dengan butir a tersebut diatas maka
perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Selomerto 1 tentang Keharusan Melakukan Identifikasi,
Dokumentasi dan Pelaporan Kasus KTD, KPC dan KNC. |
Mengingat |
: |
a. Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; b. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/PerVIII/2011 Tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit; c. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang
Standar Pelayanan Rumah Sakit. |
|
|
MEMUTUSKAN |
MENETAPKAN Pertama Kedua Ketiga
Keempat Kelima |
: : : : : : |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1 TENTANG KEHARUSAN MELAKUKAN IDENTIFIKASI, DOKUMENTASI DAN PELAPORAN
KASUS KTD, KPC DAN KNC. Seluruh karyawan puskesmas
apabila menemukan kasus KTD, KPC, dan KNC
diharuskan melakukan identifikasi. Seluruh karyawan puskesmas
apabila menemukan kasus KTD, KPC, dan KNC
diharuskan melakukan dokumentasi dan membuat laporan. Laporan yang dimaksud pada
diktum kedua dilakukan secara lisan kepada dokter penanggungjawab layanan
pada saat kejadian dimaksudkan untuk pencegahan cedera atau pemberian
pertolongan segera mungkin. Laporan yang dimaksud pada
diktum kedua harus dibuat tertulis dengan menggunakan formulir yang telah
tersedia di Sekretariat Tim Keselamatan Pasien paling lambat 2 x 24 jam. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Selomerto 1 April 2013
Kepala UPTD Puskesmas Selomerto 1
Kab. Wonosobo
Dr. S U M A N T O
NIP. 19640909 200212 1 001
No comments:
Post a Comment