KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1
KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR : /
/2013
T E N T A N G
KEWAJIBAN TENAGA KLINIS DALAM PENINGKATAN MUTU KLINIS
DAN KESELAMATAN PASIEN
Menimbang |
: |
a.
Bahwa dalam upaya
meningkatkan mutu klinis dan keselamatan pasien puskesmas, perlu disusun aturan tentang kewajiban
tenaga klinis dalam peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien; b.
Bahwa sehubungan dengan butir
a tersebut diatas maka
perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Selomerto 1 tentang Kewajiban Tenaga
Klinis Dalam Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien. |
Mengingat |
: |
a.
Undang-undang Nomor 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3495); b.
Undang-undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); c.
Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara 3637); d.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 159.b/Menkes/Per/II/1998 tentang Rumah Sakit; e.
Keputusan Menteri Kesehatan
Repubik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan
Rumah Sakit. |
|
|
MEMUTUSKAN |
MENETAPKAN Pertama Kedua Ketiga |
: : : : |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1 TENTANG
KEWAJIBAN TENAGA KLINIS DALAM PENINGKATAN MUTU KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN
PUSKESMAS SELOMERTO 1 Setiap Tenaga
Klinis wajib melakukan upaya peningkatan mutu klinis. Setiap Tenaga
klinis harus memperhatikan keselamatan pasien dalam memberikan pelayanan
kesehatan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Selomerto 1 April 2013
Kepala UPTD Puskesmas Selomerto 1
Kab. Wonosobo
Dr. S U M A N T O
NIP. 19640909 200212 1 001
No comments:
Post a Comment