Friday, June 20, 2025

861a SK MEMISAHKAN ALAT YANG BERSIH DAN ALAT YANG KOTOR, ALAT YANG MEMERLUKAN STERILISASI, DAN PERAWATAN ALAT

 

 

KOP

 


KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/34

 

TENTANG

 

MEMISAHKAN ALAT YANG BERSIH DAN ALAT YANG KOTOR, ALAT YANG MEMERLUKAN STERILISASI, DAN PERAWATAN ALAT

UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

Menimbang

:

a.    bahwa dalam rangka menjaga agar peralatan siap pakai dan dalam kondisi baik pada saat dibutuhkan perlu menetapkan penanggungjawab pengeloaan peralatan di  UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II

b.    bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

 

Mengingat

:

 1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara );

 2.    Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara );

 3.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Kep.Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 4.    Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, Jakarta, Indonesia : Departemen Kesehatan, 2007;

 5.    Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;


 

 

MEMUTUSKAN

 

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Kepala Puskesmas Ngemplak II  penanggungjawab pengelolaan peralatan dan kalibrasi  UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

Kedua

:

Menentukan penanggungjawab dan pengelolaan peralatan medis di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II,;

Ketiga

:

Menunjuk petugas koordinator perawat ruang tindakan dan paramedik di tiap unit pelayanan   sebagai petugas penanggungjawab dan pengelolaan peralatan medis di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

Keempat

:

Memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor, alat yang memerlukan sterilisasi, alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut (tidak siap pakai), serta alat-alat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya;

Kelima

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

Kenam

 

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Ketujuh

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

 

 

 

                                                                       

Ditetapkan di :      

Sleman

Pada tanggal  :

 2 Januari 2015

 

 

                                                                       

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

 

 

 

 

 

ISAH LISTIYANI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment