KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1
NOMOR
:
........./............/........./2013
TENTANG
SISTEM PENGKODEAN, PENYIMPANAN DAN DOKUMENTASI
REKAM MEDIS
KEPALA
UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1
Menimbang |
: |
a.
Bahwa dalam penyelenggaraaan
pelayanan klinis yang berkualitas di Puskesmas, diperlukan adanya pelayanan
rekam medis yang sesuai standar. b.
Bahwa untuk
menyelenggarakan pelayanan rekam medis yang sesuai standar dan untuk
meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelayanan, maka perlu dilakukan
sistem pengkodean, penyimpanan dan dokumentasi rekam medis. c.
Bahwa berdasarkan
pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD
Puskesmas Selomerto 1
tentang Pelayanan Rekam Medis dan Metode Identifikasi. |
Mengingat |
: |
a.
UU Nomor 29 Tahun 2004,
tentang Praktik Kedokteran; b.
UU
Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; c.
UU
Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit; d.
Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar
Puskesmas; e.
Peraturan Menteri
Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah
Sakit; f.
Peraturan Menteri
Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis; |
|
|
MEMUTUSKAN |
MENETAPKAN Pertama Kedua Ketiga |
: : : : |
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1 TENTANG
SISTEM PENGKODEAN,
PENYIMPANAN DAN DOKUMENTASI REKAM MEDIS. Menentukan semua pasien yang memperoleh
pelayanan klinis di UPTD Puskesmas Selomerto 1
mendapatkan nomor rekam medis di Loket Pendaftaran. Menentukan
sistem pengkodean, penyimpanan dan dokumentasi rekam medis sebagaimana
terlampir dalam keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya. Selomerto , 1 Aprili 2013 Kepala UPTD Puskesmas Selomerto 1 dr. Sumanto NIP. 196409092002121001 |
Daftar
Lampiran : Surat Keputusan
Kepala UPTD Puskesmas selomerto 1
Nomor : / /
/2013
Tanggal : 01- April - 2013
SISTEM PENGKODEAN, PENYIMPANAN DAN DOKUMENTASI
REKAM MEDIS
Kode desa/wilayah yang dimaksud di atas
adalah seperti yang tercantum dalam tabel berikut:
NO |
NAMA DESA/WILAYAH |
KODE WILAYAH |
1 |
Selomerto |
124 |
2 |
Kecis |
116 |
3 |
Krasak |
121 |
4. |
Gunungtawang |
122 |
5. |
Pakuncen |
123 |
6. |
Sumberwulan |
125 |
7. |
Plobangan |
126 |
8. |
Kadipaten |
132 |
9. |
Sinduagung |
133 |
10. |
Wilayu |
134 |
11. |
Kalierang |
135 |
12. |
Wonorejo |
136 |
13. |
Sidorejo |
137 |
14. |
Tumenggungan |
138 |
15. |
Luar
wilayah puskesmas |
90 |
1.
SISTEM PENGKODEAN
Sistem Pengkodean rekam medis sebagaimana berikut:
06 000 00000.
1 2
3
Keterangan
:
1. Dua digit pertama : kode kecamatan Selomerto 1
2. Tiga digit kedua : kode desa/wilayah
3. Lima digit ke tiga : nomor urut pendaftaran
Kepala Keluarga pasien
2.
SISTEM
PENYIMPANAN REKAM MEDIK
a. Rekam
medis disimpan oleh petugas pendaftaran sesuai dengan kode wilayah tempat
tinggal masing – masing pasien sesuai dengan
nomor indek
Kepala Keluarga.
b. Rekam medic di simpan dalam family folder
c. Famili Folder di simpan pada rak penyimpanan
3.
DOKUMENTASI
REKAM MEDIK
a.
Pasien yang terdaftar di
UPTD Puskesmas selomerto 1
dicatat di dalam buku pendaftaran pasien sesuai wilayah tempat tinggal pasien.
b.
Penomoran dilakukan
sesuai dengan nomor indek
Kepala Keluarga, sesuai kode
wilayah.
Kepala
UPTD Puskesmas Selomerto 1
dr. Sumanto
NIP. 196409092002121001
No comments:
Post a Comment