KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I
KABUPATEN WONOSOBO
Nomor : ........./
PUSK/2013
Tentang
PELAYANAN REKAM MEDIS
DAN METODE IDENTIFIKASI
Menimbang |
: |
|
Mngingat |
: |
1. Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Kesehatan 2. Undang Undang No. 29 Tahun
2004 Tentang Praktik Kedokteran 3. Permenkes RI No 749a/Menkes/Per/XII/1989 Tentang Rekam Medis 4.
Keputusan Menteri Kesehatan
No. 1457/Menkes/Per/SK/X/2003 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan Di Kabupaten/Kota |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I TENTANG PELAYANAN REKAM MEDIS DAN
METODE IDENTIFIKASI |
Pertama |
: |
Semua
pasien yang datang ke Puskesmas dengan maksud memeriksakan kesehatan
dibuatkan rekam medis secara perorangan |
Kedua |
: |
Metode identifikasi baku yang digunakan
dengan sistem penomoran secara urut ,nomor urut tsb berlaku untuk satu
keluarga, pasien diberi kartu yang didalamnya tertera nomor tersebut , nama
KK dan alamat lengkap. |
Ketiga |
: |
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya |
Ditetapkan di |
: |
Wonosobo |
Pada tanggal |
: |
1
April 2013 |
Kepala
UPTD Puskesmas Wonosobo I |
|
Dr.H.R
Danang Sananto S |
NIP.
196912062007011009 |
Tembusan : Kepala DKK Wonosobo
No comments:
Post a Comment