843a SK PELAYANAN REKAM MEDIS DAN METODE IDENTIFIKASI

 

 

 

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I

KABUPATEN WONOSOBO

Nomor : ........./ PUSK/2013

Tentang

PELAYANAN  REKAM MEDIS  DAN METODE IDENTIFIKASI

 

 

 

Menimbang

:

  1. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan data dan informasi asuhan bagi petugas kesehatan di Puskesmas Wonosobo I, maka dibutuhkan adanya data berupa rekam medis yang merupakan sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien, sehingga merupakan alat yang penting.
  2. Bahwa  Agar informasi ini berguna dan mendukung asuhan pasien berkelanjutan, maka perlu tersedia selama pelaksanaan asuhan pasien dan setiap saat dibutuhkan serta dijaga dan selalu diperbaharui. Dan untuk memudahkan maka dibutuhkan metode identifikasi yang baku.
  3. Sehubungan dengan butir a dan b diatas maka perlu di tetapkan Surat keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo I Tentang Pelayanan Rekam Medis dan Metode Identifikasi.

 

Mngingat

:

1.       Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Kesehatan

2.       Undang Undang No. 29  Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

3.       Permenkes RI No 749a/Menkes/Per/XII/1989 Tentang Rekam Medis

4.       Keputusan Menteri Kesehatan No. 1457/Menkes/Per/SK/X/2003 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I TENTANG PELAYANAN REKAM MEDIS DAN METODE IDENTIFIKASI

Pertama

:

 Semua pasien yang datang ke Puskesmas dengan maksud memeriksakan kesehatan dibuatkan rekam medis secara perorangan

Kedua

:

Metode identifikasi baku yang digunakan dengan sistem penomoran secara urut ,nomor urut tsb berlaku untuk satu keluarga, pasien diberi kartu yang didalamnya tertera nomor tersebut , nama KK dan alamat lengkap.

Ketiga

:

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya

 

Ditetapkan di

:

Wonosobo

Pada tanggal

:

1 April 2013

 

 

Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo I

 

Dr.H.R Danang Sananto S

NIP. 196912062007011009

 

 

Tembusan : Kepala DKK Wonosobo

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment