KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1
NOMOR
: 445.4/................../2013
TENTANG
PETUGAS YANG MENGINTERPRETASIKAN HASIL PEMERIKSAAN RADIODIAGNOSTIK
KEPALA
PUSKESMAS SELOMERTO 1
|
Menimbang |
: |
a. b. c. |
Bahwa pelayanan radiodiagnostik
merupakan pemeriksaan penunjang diagnose yang menggunakan sinar radioaktif. Bahwa penggunaan sinar
radioaktif perlu dilakukan secara tekhnis professional sesuai ketentuan yang
berlaku. Bahwa berdasarkan
pertimbangan pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang persyaratan penanggung jawab
dan petugas pemeriksaan radiolodiagnostik di Puskesmas Selomerto 1. |
||
|
Mengingat |
: |
a. b. c. d. e. f. |
Undang undang no
10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran Undand undang no
23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; Peraturan
pemerintah no 33 tentang keselamatan radiasi pengion dan keamana sumber
radioaktif Peraturan Menteri Kesehatan
nomor 780/MenKes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Radiologi Keputusan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo No : 440/ /DKK/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan
Puskesmas Akreditasi |
||
|
|
|
|
MEMUTUSKAN |
||
|
MENETAPKAN Pertama Kedua |
|
: : : |
Petugas yang Menginterpretasikan
Hasil Pemeriksaan Radiodiagnostik. Menetapkan ketentuan
tentang petugas yang menginterpretasikan hasil pemeriksaan radiodiagnostik di
Puskesmas Selomerto 1 antara lain sebagai berikut : a)
Dokter
Umum yang telah memiliki Surat Izin Praktek Dokter di Puskesmas Selomerto 1. b)
Dokter
Gigi (khusus untuk foto gigi) yang telah memiliki Surat Izin Praktek Dokter
Gigi di Pusakesmas Selomerto 1. Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
||
Ditetapkan di : Selomerto
Pada Tanggal : 1
April 2013
|
KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1 Dr. S U M
A N T O
NIP. 196409092002121001 |
No comments:
Post a Comment