Wednesday, June 25, 2025

833C SK PETUGAS YANG MENGINTERPRETASIKAN HASIL PEMERIKSAAN RADIODIAGNOSTIK

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1

NOMOR  :  445.4/................../2013

 

TENTANG

 

PETUGAS YANG MENGINTERPRETASIKAN HASIL PEMERIKSAAN RADIODIAGNOSTIK

 

KEPALA PUSKESMAS  SELOMERTO 1

 

Menimbang

:

a.

 

b.

 

c.

Bahwa pelayanan radiodiagnostik merupakan pemeriksaan penunjang diagnose yang menggunakan sinar radioaktif.

Bahwa penggunaan sinar radioaktif perlu dilakukan secara tekhnis professional sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b,  perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang persyaratan penanggung jawab dan petugas pemeriksaan radiolodiagnostik di Puskesmas Selomerto 1.

Mengingat

:

a.

b.

 

c.

d.

 

e.

 

f.

 

Undang undang no 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran

Undand undang no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;

Peraturan pemerintah no 33 tentang keselamatan radiasi pengion dan keamana sumber radioaktif

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 780/MenKes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi

Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo No : 440/       /DKK/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Puskesmas Akreditasi

 

 

 

 

                      MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

 

Pertama

 

 

 

 

 

 

Kedua

 

 

 

:

 

:

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

Petugas yang Menginterpretasikan Hasil Pemeriksaan Radiodiagnostik.

Menetapkan ketentuan tentang petugas yang menginterpretasikan hasil pemeriksaan radiodiagnostik di Puskesmas Selomerto 1 antara lain sebagai berikut :

a)    Dokter Umum yang telah memiliki Surat Izin Praktek Dokter di Puskesmas Selomerto 1.

b)    Dokter Gigi (khusus untuk foto gigi) yang telah memiliki Surat Izin Praktek Dokter Gigi di Pusakesmas Selomerto 1.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

 

                                                                                Ditetapkan di   :   Selomerto

                                                                            Pada Tanggal    :   1 April 2013

KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1

 

 

 

Dr. S  U  M  A  N  T  O

NIP. 196409092002121001

 

 

No comments:

Post a Comment