KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1
KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR TAHUN 2013
TENTANG
PERSYARATAN PENANGGUNG JAWAB PETUGAS RADIODIAGNOSTIK
PUSKESMAS SELOMERTO 1
|
Menimbang |
1.
BahwaBerdasarkansuratkeputusanDinasKesehatanKab.
WonosoboNo. / Dinkes/TentangAkreditasiPuskesmas. 2.
Bahwapetugas yang namanyatersebutdibawahinidipandangmemenuhisyaratdanmampusecarasehatjasmanidanrohaniuntukmenjadi penanggun jawab dan petugas pemeriksaan
radiodiagnostik puskesmas selomerto 1 |
|
Mengingat |
1.
Undang – undangNomor 36 Tahun 2009
TentangKesehatan 2.
PeraturanMenteriKesehatanRepublik
Indonesia Nomor 1691/Menkes/PerVIII/2011 TentangKeselamatanPasienRumahSakit 3.
KeputusanMenteriKesehatanRepublik
Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentangStandarPelayananRumahSakit |
|
|
MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan |
|
|
PERTAMA |
Bahwa dr. SUMANTO NIP 19640909 200212 1 001:. sebagai
Penanggun Jawab Dan Petugas Pemeriksaan Radiodiagnostik Puskesmas Selomerto 1 |
|
KEDUA |
SuratKeputusaninimulaiberlakusejaktanggalditetapkandengancatatanapabiladikemudianhariternyataterdapatkekeliruandalamSuratKeputusanini,
akandiadakanpembetulansebagaimanamestinya |
Ditetapkan di : Selomerto 1 April
2013
Kepala UPTD Puskesmas Selomerto 1
Kab. Wonosobo
Dr.
S U M A N T O
NIP. 19640909 200212 1 001
No comments:
Post a Comment