Wednesday, June 25, 2025

833A SK PENANGGUNG JAWAB PEMERIKSAAN RADIODIAGNOSTIK

 

  

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1

NOMOR  :  445.4/................../2013

 

TENTANG

 

PENANGGUNG JAWAB PEMERIKSAAN RADIODIAGNOSTIK

 

KEPALA PUSKESMAS  SELOMERTO 1

 

Menimbang

:

a.

 

b.

 

c.

Bahwa pelayanan radiodiagnostik merupakan pemeriksaan penunjang diagnose yang menggunakan sinar radioaktif.

Bahwa penggunaan sinar radioaktif perlu dilakukan secara tekhnis professional sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b,  perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang penanggung jawab pemeriksaan radiolodiagnostik di Puskesmas Selomerto 1.

Mengingat

:

a.

b.

 

c.

d.

 

e.

 

f.

 

Undang undang no 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran

Undand undang no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;

Peraturan pemerintah no 33 tentang keselamatan radiasi pengion dan keamana sumber radioaktif

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 780/MenKes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi

Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo No : 440/       /DKK/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Puskesmas Akreditasi

 

 

 

 

                      MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

Pertama

 

 

Kedua

 

 

 

 

 

 

Ketiga

 

Keempat

 

:

:

 

 

:

 

 

 

 

 

 

:

 

:

 

Menunjuk Penanggung Jawab Pemeriksaan Radiodiagnostik di Puskesmas Selomerto 1 atas nama dr. Bambang Supriyanto  NIP. 19560826 198403 1 002

Tugas Penanggung Jawab Pemeriksaan Radio Diagnostik di Puskesmas Selomerto 1 antara lain :

a)    Menyusun rencana kegiatan pelayanan radiodiagnostik.

b)    Menyusun standard prosedur operasional pelayanan radiodiagnostik.

c)    Membimbing dan mengawasi dan bertanggung jawab atas kinerja Petugas Pelayanan Radiodiagnostik.

Dalam pelaksanakan pelayanan radiodiagnostik bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Selomerto 1.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

 

                                                                         Ditetapkan di   :   Selomerto

                                                                        Pada Tanggal    :   1 Agustus 2013

KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1

 

 

 

DEWI  YULIANA S,  M.Kes.

NIP.19710724199103 2 007

 

 

No comments:

Post a Comment