833d SK KETENTUAN PETUGAS YANG MEMVEIFIKASI DAN MEMBUAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN RADIODIAGNOSTIK

 

 

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BEJI

NO./ TENTANG

KETENTUAN PETUGAS YANG MEMVEIFIKASI DAN MEMBUAT LAPORAN

 HASIL PEMERIKSAAN RADIODIAGNOSTIK

 DI UPT PUSKESMAS BEJI

KEPALA UPT PUSKESMAS BEJI

Menimbang

:

a.     bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dipandangperlumenetapkan persyaratan penanggungjawab pelayanan radiografi dengan keputusandarikepalaPuskesmasBeji

b.     bahwaberdasarkanpertimbangandimaksudhuruf a, agar  pelaksanaanpelayanandapatberdayagunadanberhasilguna, efektifdanefisien perlumenetapkankeputusankepala UPT PuskesmasBeji

Mengingat

:

1.     Undang-UndangNomor 23 Tahun 1992 tentangKesehatan (LembaranTahun 1992Nomor 100, TambahanLembaran Negara Nomor 3495);

2.     PeraturanPemerintahNomor 32 Tahun 1996 tentangTenagaKesehatan (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49,TambahanLembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3637)

3.     Permenkes 780 tahun 2008 tentang Penyelenggara Pelayanan Radiologi

4.     Kepmenkes 410 tahun 2010 tentang Perubahan atas Kepmenkes 1014 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan

:

KETENTUAN PETUGAS YANG MEMVERIFIKASI DAN MEMBUAT

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN RADIODIAGNOSTIKDI PUSKESMAS BEJI

KESATU

:

Ketentuan petugas yang memverifikasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan radiodiagnostik di UPTPuskesmasBeji diharuskan adalah  tenaga penata rontgen lulusan D III Teknik Radiodoagnostik dan Radioterapi yang diakui dan memiliki pengalaman kerja di bidang radiologi

KEDUA          

:

Buktiketentuan petugas yang memverifikasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan  radiodiagnostik terdokumentasi dan dilaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas Beji

KETIGA         

:

Keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan.

 

 

 

                                                                                                   Ditetapkan di Jepara

                                                                                         Pada tanggal     April 2013

 

 

                                                                                                dr. MEGARIN HESTI A.

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment