KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS
BEJI
NO./ TENTANG
KETENTUAN
PETUGAS YANG MEMVEIFIKASI DAN MEMBUAT LAPORAN
HASIL PEMERIKSAAN RADIODIAGNOSTIK
DI UPT PUSKESMAS BEJI
KEPALA UPT PUSKESMAS BEJI
|
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dipandangperlumenetapkan
persyaratan penanggungjawab pelayanan radiografi dengan
keputusandarikepalaPuskesmasBeji b.
bahwaberdasarkanpertimbangandimaksudhuruf
a, agar
pelaksanaanpelayanandapatberdayagunadanberhasilguna, efektifdanefisien perlumenetapkankeputusankepala
UPT PuskesmasBeji |
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-UndangNomor
23 Tahun 1992 tentangKesehatan (LembaranTahun 1992Nomor 100, TambahanLembaran
Negara Nomor 3495); 2. PeraturanPemerintahNomor 32 Tahun
1996 tentangTenagaKesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49,TambahanLembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 3637) 3. Permenkes 780 tahun 2008 tentang
Penyelenggara Pelayanan Radiologi 4. Kepmenkes 410 tahun 2010 tentang
Perubahan atas Kepmenkes 1014 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi
Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan |
|
M E M U T U S K A N |
||
|
Menetapkan |
: |
KETENTUAN PETUGAS YANG
MEMVERIFIKASI DAN MEMBUAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
RADIODIAGNOSTIKDI PUSKESMAS BEJI |
|
KESATU |
: |
Ketentuan
petugas yang memverifikasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan radiodiagnostik di UPTPuskesmasBeji diharuskan adalah tenaga penata rontgen lulusan D III Teknik
Radiodoagnostik dan Radioterapi yang diakui dan memiliki pengalaman kerja di
bidang radiologi |
|
KEDUA |
: |
Buktiketentuan
petugas yang memverifikasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan radiodiagnostik
terdokumentasi dan dilaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas Beji |
|
KETIGA |
: |
Keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan. |
|
|
|
|
Ditetapkan
di Jepara
Pada
tanggal April
2013
dr.
MEGARIN HESTI A.
No comments:
Post a Comment