|
|
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS Wonosobo 1
NOMOR
:
........./............/........./2013
TENTANG
PETUGAS YANG BERHAK MENYEDIAKAN OBAT
KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO 1
Menimbang |
: |
a. b. c. |
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengobatan di UPTD Puskesmas Wonosobo 1 perlu ditunjang dengan pemberian obat yang
rasional. Bahwa untuk menunjang pelayanan klinis yang optimal di UPD
Puskesmas Wonoosbo 1, maka diperlukan petugas yang memiliki pengetahuan dan
pengalaman yang spesifik dalam penyediaan obat. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada
huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo 1 tentang Petugas Yang Berhak Menyediakan Obat. |
|
||||||
Mengingat |
: |
a. b. c. d. e. f. g. h. |
UU Nomor 36 Tahun 2009,
tentang Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang
Registrasi dan Praktik Bidan. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar
Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
839/MENKES/SK/VI/2005 tentang
Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan di Rumah Sakit dan
Puskesmas. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 279/MENKES/SK/IV/2006 tentang
Perkesmas. Peraturan Menteri Kesehatan
No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; |
|
||||||
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
||||||
MENETAPKAN Pertama Kedua |
|
: : : |
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO 1 TENTANG PETUGAS YANG BERHAK MENYEDIAKAN OBAT. Menentukan petugas yang berhak menyediakan
obat sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya. Wonosobo, 1 Mei 2013 Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo 1
dr.Danang Sananto S
NIP: 196912062007011009 |
|||||||
Daftar Lampiran Nomor Tanggal |
:
Surat Keputusan Kepala UPTD
Puskesmas Wonosobo : / /
/2013 : Mei 2013 |
|
|
PERSYARATAN
PETUGAS YANG BERHAK MENYEDIAKAN OBAT
Penyediaan obat dan Pengelolaan Obat di UPTD Puskesmas Wonosobo 1
dilaksanakan oleh:
1. Apoteker sesuai kompetensinya.
2. Asisten Apoteker sesuai kompetensinya,
apabila tenaga Apoteker tidak ada.
3. Petugas kesehatan lain yang sesuai
kompetensinya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang farmasi, yaitu:
Perawat/Perawat gigi/Bidan.
Apabila
persyaratan petugas yang diberi kewenangan melaksanakan penyedian obat tidak
dapat dipenuhi, maka petugas tersebut harus mengikuti pelatihan khusus yang
diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo untuk melaksanakan tugas
manajemen kefarmasian UPTD
Kepala
UPTD Puskesmas Wonosobo 1
dr.Danang Sananto S
NIP: 196912062007011009
No comments:
Post a Comment