KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1
NOMOR : 445.4/...................../2013
TENTANG
PERSYARATAN PETUGAS YANG
BERHAK MEMBERI RESEP
KEPALA
PUSKESMAS SELOMERTO 1
Menimbang |
: |
a. b. c. d. |
Bahwa penulisan resep adalah merupakan
kewenangan seorang dokter dan dokter gigi. Bahwa jumlah dokter/dokter gigi di Puskesmas Selomerto
1 masih sangat terbatas, sehingga perlu dilakukan pendelegasian kewenangan
penulisan resep. Bahwauntuk
menjamin mutu dan pertanggung jawaban pengobatan di Puskesmas Selomerto 1,
maka perlu diatur tentangpersyaratan petugas yang berhak memberi resep. Bahwaberdasarkanpertimbanganpadahuruf a, b dan c
perlumenetapkanKeputusanKepalaPuskesmastentangpetugasyang berhakmemberiresep. |
||
Mengingat |
: |
a. b. c. d. e. |
Undang-UndangNomor36Tahun 2009, tentangKesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 2009, tentang Pekerjaan Kefarmasian; Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tahun 2011 tentang Registrasi, Ijin Praktek dan
Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian. Keputusan Menteri Kesehatan RI
No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; Keputusan Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Wonosobo No : 440/
/DKK/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Puskesmas Akreditasi |
||
MEMUTUSKAN |
|||||
MENETAPKAN Pertama Kedua Ketiga Keempat |
|
: : : : : |
PersyaratanPetugas Yang BerhakMemberiResep. MenetapkanPersyaratanPetugasYang BerhakMemberiResep di
PuskesmasSelomerto 1. Persyaratanpetugas yang berhakmemberiresepbagipelanggandi
PuskesmasSelomerto 1 antaralain : 1.
DokterUmum yang
telahmemilikiijinpraktekdokter di PuskesmasSelomerto 1. 2.
Dokter Gigi yang telahmemilikiijinprakterdoktergigi
di PuskesmasSelomerto 1. 3.
PerawatUmum yang telahmemilikiijinpraktekkeperawatan
di PuskesmasSelomerto 1. 4.
Perawatgigi yang telahmemilikiijinpraktekperawatgigi
di PuskesmasSelomerto 1. 5. Bidan
yang telahmemilikiijinprakterbidan di PuskesmasSelomerto 1. Ketentuantentangpetugasyang berhakmemberiresepiniberlakuuntuksemuapelayananpengobatanpelanggan
di PuskesmasSelomerto 1. Keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkandanapabiladikemudianhariterdapatkekeliruandalampenetapannya,
akandiadakanpembetulansebagaimanamestinya. |
||
Ditetapkan
di :
Selomerto
PadaTanggal : 1
April 2013
KEPALA
PUSKESMAS SELOMERTO 1 Dr. S
U M A
N T O
NIP.196409092002121001 |
No comments:
Post a Comment