822a SK PERSYARATAN PETUGAS YANG BERHAK MEMBERI RESEP

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1

NOMOR  :  445.4/...................../2013

 

TENTANG

 

PERSYARATAN PETUGAS YANG BERHAK MEMBERI RESEP

 

KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1

 

Menimbang

:

a.

 

b.

 

 

c.

 

 

d.

 

Bahwa penulisan resep adalah merupakan kewenangan seorang dokter dan dokter gigi.

Bahwa jumlah dokter/dokter gigi di Puskesmas Selomerto 1 masih sangat terbatas, sehingga perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penulisan resep.

Bahwauntuk menjamin mutu dan pertanggung jawaban pengobatan di Puskesmas Selomerto 1, maka perlu diatur tentangpersyaratan petugas yang berhak memberi resep.

Bahwaberdasarkanpertimbanganpadahuruf a, b dan c perlumenetapkanKeputusanKepalaPuskesmastentangpetugasyang berhakmemberiresep.

Mengingat

:

a.

b.

 

c.

 

 

d.

 

e.

 

Undang-UndangNomor36Tahun 2009, tentangKesehatan;

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, tentang Pekerjaan Kefarmasian;

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tahun 2011 tentang Registrasi, Ijin Praktek dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian.

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;

Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo No : 440/       /DKK/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Puskesmas Akreditasi

 

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

Pertama

 

Kedua

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketiga

 

 

Keempat

 

 

 

:

:

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

:

 

PersyaratanPetugas Yang BerhakMemberiResep.

MenetapkanPersyaratanPetugasYang BerhakMemberiResep di PuskesmasSelomerto 1.

Persyaratanpetugas yang berhakmemberiresepbagipelanggandi PuskesmasSelomerto 1 antaralain :

1.   DokterUmum yang telahmemilikiijinpraktekdokter di PuskesmasSelomerto 1.

2.   Dokter Gigi yang telahmemilikiijinprakterdoktergigi di PuskesmasSelomerto 1.

3.   PerawatUmum yang telahmemilikiijinpraktekkeperawatan di PuskesmasSelomerto 1.

4.   Perawatgigi yang telahmemilikiijinpraktekperawatgigi di PuskesmasSelomerto 1.

5.   Bidan yang telahmemilikiijinprakterbidan di PuskesmasSelomerto 1.

Ketentuantentangpetugasyang berhakmemberiresepiniberlakuuntuksemuapelayananpengobatanpelanggan di PuskesmasSelomerto 1.

Keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkandanapabiladikemudianhariterdapatkekeliruandalampenetapannya, akandiadakanpembetulansebagaimanamestinya.

 

 

 

                                                                        Ditetapkan di   :    Selomerto

                                                                                    PadaTanggal    :   1 April 2013

KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1

 

 

 

Dr.  S  U  M  A  N  T  O

NIP.196409092002121001

 

No comments:

Post a Comment