761a SK PEMBERI LAYANAN KLINIS PUSKESMAS

 

 PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

                                                           DINAS KESEHATAN           

PUSKESMAS DONGI

Alamat : Jl. Lattabe No 4 Dongi, Kec. Pitu Riawa. Kode Pos 91683

 


 

KEPUTUSAN

KEPALA PUSKESMAS DONGI

Nomor : 036/SK/PKM-DO/I/2019

 

TENTANG

PEMBERI LAYANAN KLINIS PUSKESMAS DONGI

 

KEPALA PUSKESMAS DONGI

 

Menimbang

:

a.      bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh layanan klinis yang bermutu dan aman;

b.     bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas dongi perlu disusun kebijakan pelayanan klinis dan keselamatan pasien;

c.      bahwa untuk melaksanakan tersebut point a dan b, perlu ditetapkan keputusan    kepala puskesmas dongi;

 

Mengingat

:

1.     Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran;

2.     Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah;

3.     Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan;

4.     Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik;

5.     Peraturan menteri kesehatan nomor 1438/Menkes/Per/IX /2011 tentang standar pelayanan kedokteran;

6.     Peraturan menteri kesehatan nomor 71 tahun2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional;

7.     Peraturan menteri kesehatan nomor 2052/menkes/per/X/2011 tentang izin praktek dan pelaksanaan prakter kedokteran;

8.     Peraturan menteri kesehatan nomnor 514 tahun 2015 tentang panduan praktik klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan primer;

9.     Peraturan menteri kesehatan nomor 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat;

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DONGI TENTANG PEMBERI LAYANAN KLINIS DI PUSKESMAS DONGI.

 

Kesatu

:

Menetapkan kebijakan tentang pemberian pelayanan klinis di puskesmas dongi seperti dalam lampiran surat  keputusan ini.

 

Kedua

:

Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien.

 

Ketiga

:

Segala biaya dekeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini menjadi tanggung jawab puskesmas dongi.

 

Keempat

:

Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan didalam keputusan ini akan ada perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di          : Dongi

Pada Tanggal          : 4 Januari 2019

KEPALA PUSKESMAS DONGI,

 

 

 

 

SUHARDINA


 

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DONGI

NOMOR       : 036/SK/PKM-DO/I/2019

TENTANG   : PEMBERI LAYANAN KLINIS

 

PEMBERI LAYANAN KLINIS PUSKESMAS DONGI

 

1.     Kepala puskesmas, seluruh penanggung jawab pelayanan klinis dan penanggung jawab Upaya Kesehatan Perorangan Puskesmas wajib berpartisipasi dalam pemberian pelayanan klinis dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

2.     Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan pelayanan klinis dan keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran puskesmas.

3.     Pelayanan klinis disusun oleh penanggung jawab pelayanan klinis pada masing-masing unit sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4.     Setiap petugas yang terkait dalam  pelayanan klinis mengetahui kebijakan dan prosedur serta menerapkan dalam rencana terapi.

5.     Rencana layanan klinis :

a.      Disusun dengan tahapan waktu yang jelas, mempertimbangkan resiko dan efek samping pengobatan.

b.     Didokumentasikan dalam rekam medis.

c.      Diinformasikan kepada pasien termasuk bila ada tindakan medis.

d.     Memuat pendidikan atau penyuluhan kepada pasien.

6.     Dilakukan evaluasi kesesuaian pelaksanaan rencana klinis dengan pelaksanaan layanan klinis sesuai dengan kebijakan dan prosedur.

7.     Tindakan tindak lanjut terjadi ketidak sesuaian.

                                                                         Ditetapkan di                     : Dongi

Pada Tanggal                         : 4 Januari 2019

KEPALA PUSKESMAS DONGI

 

 

 

 

SUHARDINA

 

No comments:

Post a Comment