PEMERINTAH
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
DINAS
KESEHATAN
PUSKESMAS DONGI
Alamat
: Jl. Lattabe No 4 Dongi, Kec. Pitu Riawa. Kode Pos 91683
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS DONGI Nomor
: 036/SK/PKM-DO/I/2019 TENTANG PEMBERI
LAYANAN KLINIS PUSKESMAS DONGI KEPALA
PUSKESMAS DONGI |
||
Menimbang |
: |
a. bahwa
pasien mempunyai hak untuk memperoleh layanan klinis yang bermutu dan aman; b. bahwa
dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas dongi perlu
disusun kebijakan pelayanan klinis dan keselamatan pasien; c. bahwa
untuk melaksanakan tersebut point a dan b, perlu ditetapkan keputusan kepala puskesmas dongi; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran; 2.
Undang-undang
nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah; 3.
Undang-undang
nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; 4.
Undang-undang
nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik; 5.
Peraturan
menteri kesehatan nomor 1438/Menkes/Per/IX /2011 tentang standar pelayanan
kedokteran; 6.
Peraturan
menteri kesehatan nomor 71 tahun2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan
kesehatan nasional; 7.
Peraturan
menteri kesehatan nomor 2052/menkes/per/X/2011 tentang izin praktek dan
pelaksanaan prakter kedokteran; 8.
Peraturan
menteri kesehatan nomnor 514 tahun 2015 tentang panduan praktik klinis bagi
dokter di fasilitas pelayanan kesehatan primer; 9.
Peraturan
menteri kesehatan nomor 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat; |
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS DONGI TENTANG PEMBERI LAYANAN KLINIS DI PUSKESMAS DONGI. |
Kesatu |
: |
Menetapkan
kebijakan tentang pemberian pelayanan klinis di puskesmas dongi seperti dalam
lampiran surat keputusan ini. |
Kedua |
: |
Kebijakan
ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis dan keselamatan
pasien. |
Ketiga |
: |
Segala
biaya dekeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini menjadi
tanggung jawab puskesmas dongi. |
Keempat |
: |
Surat
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila
terdapat kekeliruan didalam keputusan ini akan ada perbaikan sebagaimana
mestinya. |
Ditetapkan di :
Dongi
Pada Tanggal :
4 Januari 2019
KEPALA PUSKESMAS DONGI,
SUHARDINA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DONGI
NOMOR
:
036/SK/PKM-DO/I/2019
TENTANG : PEMBERI LAYANAN KLINIS
PEMBERI LAYANAN KLINIS PUSKESMAS DONGI 1.
Kepala
puskesmas, seluruh penanggung jawab pelayanan klinis dan penanggung jawab
Upaya Kesehatan Perorangan Puskesmas wajib berpartisipasi dalam pemberian
pelayanan klinis dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
monitoring dan evaluasi. 2.
Para
pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan pelayanan klinis dan
keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran puskesmas. 3.
Pelayanan
klinis disusun oleh penanggung jawab pelayanan klinis pada masing-masing unit
sesuai dengan peraturan yang berlaku. 4.
Setiap
petugas yang terkait dalam pelayanan
klinis mengetahui kebijakan dan prosedur serta menerapkan dalam rencana
terapi. 5.
Rencana
layanan klinis : a.
Disusun
dengan tahapan waktu yang jelas, mempertimbangkan resiko dan efek samping
pengobatan. b.
Didokumentasikan
dalam rekam medis. c.
Diinformasikan
kepada pasien termasuk bila ada tindakan medis. d.
Memuat
pendidikan atau penyuluhan kepada pasien. 6.
Dilakukan
evaluasi kesesuaian pelaksanaan rencana klinis dengan pelaksanaan layanan
klinis sesuai dengan kebijakan dan prosedur. 7.
Tindakan
tindak lanjut terjadi ketidak sesuaian. |
Ditetapkan di :
Dongi
Pada
Tanggal : 4
Januari 2019
KEPALA
PUSKESMAS DONGI
SUHARDINA
No comments:
Post a Comment