|
RUJUKAN EKSTERNAL |
|
|||||
SOP |
No.Dokumen |
: |
|
||||
No. Revisi |
: |
|
|||||
Tanggal
Terbit |
: |
|
|||||
Halaman |
: |
|
|||||
UPTD Puskesmas Suliliran Baru |
|
Kepala UPTD Puskesmas Suliliran Baru Kusnadi, A.Md.Kep, SKM NIP 19710705 199303 1 012 |
|||||
|
|||||||
1. Pengertian |
Rujukan
Eksternal adalah Pelimpahan tanggung jawab atas suatu masalah medis dari
Puskesmas ke fasilitas pelayanan kesehatan lain yang lebih mampu |
||||||
2. Tujuan |
Agar petugas
dapat memberikan pelayanan rujukan kepada pasien di sub unit Rawat
jalan, UGD, Rawat inap |
||||||
3. Kebijakan |
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Suliliran Baru
Nomor : |
||||||
4. Referensi |
Peraturan menteri
kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang panduan praktik
klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan primer |
||||||
5. Prosedur |
|
||||||
6.
Langkah-langkah |
1.
Petugas memanggil pasien
sesuai nomor urut 2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis, jika ada
ketidaksesuaian data petugas mengkonfirmasikan dengan sub unit pendaftaran 3. Petugas melakukan pemeriksaan Tanda vital , 4. Petugas mencatat hasil pemeriksaaan tanda vital
dalam form Rekam Medis 5. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik 6. Bila memerlukan pemeriksaan penunjangpasien
dikirim ke penunjang diagnostik ( Laboratorium) 7. Petugas menegakkan diagnosa, 8. Apabila perlu tindakan medis, petugas melakukan
tindakan medis 9. Apabila pasien memerlukan obat, petugas memberikan
resep 10. Apabila perlu dirujuk, Petugas membuat surat
rujukan ke RSUD sesuai dengan penanganan tindak lanjut pasien 11. Petugas meminta pasien/keluarga menandatangani
persetujuan rujukan 12. Petugas
mengisi blangko Rujukan sesuai dengan identitas pasien apakah peserta BPJS
/Umum, 13.
Apabila pasien adalah peserta BPJS ditawarkan ke RSUD atau RS lain yang
sudah ada MOU dengan Pemkab PASER 14.
Apabila pasien umum bebas memilih RS manapun. 15.
Petugas menghubungi tempat rujukan 16. Petugas
mencatat ke dalam buku Rujukan 17. Petugas
meminta tanda tangan surat Rujukan kepada Dokter 18. Dokter
Puskesmas menandatangani surat Rujukan, 19. Petugas
memberi nomor Surat Rujukan 20.
Petugas membubuhkan cap Puskesmas, 21.
Petugas memasukkan surat Rujukan ke dalam
amplop 22. Petugas menyerahkan surat Rujukan kepada pasien atau keluarga pasien 23.
Apabila pasien / keluarga menolak dirujuk
setelah diberi penjelasan, petugas meminta kepada pasien / keluarga untuk menandatangani
pernyataan penolakan. 24.
Petugas mendokumentasikan kegiatan |
||||||
7. Diagram Alir |
|
||||||
8. Unit
Terkait |
1.
Loket pendaftaran Puskesmas Suliliran Baru 2.
Poli Umum/BP 3.
Poli Gigi 4.
Rawat Inap 5.
UGD 6.
Ruang KIA, KB |
||||||
|
|||||||
RIWAYAT PERUBAHAN
DOKUMEN |
|||||||
No |
Halaman |
Yang Diubah |
Perubahan |
Tanggal
Diberlakukan |
|||
|
|
|
|
|
|||
No comments:
Post a Comment