|
|
KRITERIA
7.10.3
PELAKSANAAN RUJUKAN DILAKUKAN ATAS DASAR
KEBUTUHAN DAN PILIHAN PASIEN
MAKSUD
DAN TUJUAN
·
Jika pasien perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lain, wajib
diupayakan proses rujukan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan pasien
agar pasien memperoleh kepastian mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan
pilihan tersebut dengan konsekuensinya. Untuk itu perlu ditetapkan kebijakan
dan prosedur pelaksanaan rujukan.
ELEMEN
PENILAIAN
1.
Dilakukan identifikasi kebutuhan dan pilihan pasien (misalnya
kebutuhan transportasi, petugas kompeten yang mendampingi, sarana medis dan
keluarga yang menemani) selama proses rujukan.
2.
Apabila tersedia lebih dari satu sarana yang dapat menyediakan
pelayanan rujukan tersebut, pasien/keluarga pasien diberi informasi yang
memadai dan diberi kesempatan untuk memilih sarana pelayanan yang diinginkan
3.
Kriteria rujukan dilakukan sesuai dengan SOP rujukan
4.
Dilakukan persetujuan rujukan dari pasien/keluarga pasien
|
|
TRANSPORTASI RUJUKAN |
|
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
SOP |
No.
Dokumen :SOP/VII/UKP/52/2016 |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
No. Revisi : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tanggal
Terbit : 1 Maret 2016 |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Halaman : 1 |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
PUSKESMAS KALIBAGOR |
|
Fajar Windiyasari Dwi
Wardani NIP. 19751126 200701
2 006 |
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
PENGERTIAN |
Transportasi rujukan adalah alat
transportasi yang digunakan untuk merujuk
pasien ke fasilitas yang lebih tinggi. |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
TUJUAN |
Sebagai acuan bagi petugas dalam menentukan
transportasi rujukan. |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
KEBIJAKAN |
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
REFERENSI |
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
PERALATAN |
Blanko rujukan, mobil pusling, alat
standar ambulance |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
PROSEDUR |
1. Petugas(dokter,perawat/bidan)
melakukan stabilisasi pasien sebelum dirujuk. 2.
Petugas
(dokter,perawat/bidan) memberikan penjelasan kepada pasien dan atau keluarga/penanggung
jawab pasien mengenai perlunya tindakan rujukan ( bila pasien sudah stabil) 3.
Petugas
(dokter, perawat/bidan) menghubungi driver ambulance atau pusling untuk
menyiapkan sarana transportasi. 4.
Petugas
(dokter, perawat/bidan) menghubungi RS atau sarana kesehatan yang dituju dan
meminta konfirmasi apakah pasien dapat diterima di RS tersebut 5.
Petugas
(dokter, perawat/bidan) membuat surat rujukan dan resume klinis 6.
Petugas(perawat/bidan
dan driver) menyiapkan pasien dan memindahkan pasien ke ambulance atau
pusling 7.
Petugas
(minimal perawat/bidan) mendampingi dan memantau tanda-tanda vital pasien
selama perjalanan rujukan 8.
Petugas(driver)
menjalankan ambulance atau pusling dengan memperhatikan peraturan lalu lintas
yang berlaku 9.
Petugas
( Perawat/bidan) mencatan hasil monitoring dan tindakan-tindakan yang
diberikan selama perjalanan rujukan 10.
Petugas
(perawat/bidan) melakukan serah terima dengan petugas RS tujuan serta minta
tanda tangan petugas yang menerima (petugas RS) 11.
Petugas
mencatat seluruh hasil rujukan di resume klinis |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
UNIT
TERKAIT |
Semua unit pelayanan |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
PEMERINTAHAN
KABUPATEN BANYUMAS DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KALIBAGOR Jalan Suwarjono no. 48 Telp. (0281) 6438207 Banyumas
53192 |
KRITERIA
PASIEN YANG PERLU/HARUS DIRUJUK
1.
Penderita stroke trombosis
2.
Penderita luka bakar sedang sampai berat
3.
Penderita appendixitis akut
4.
Penderita MIA
5.
Penderita asma bronkhiale berat
6.
Penderita kejang demam yang tak tertangani
7.
Penderita syok anafilaktik
8.
Penderita pre eklampsia
9.
Penderita eklampsia
10.
Penderita fraktur
11.
Penderita dengan dehidrasi sedang sampai berat
12.
PER
13.
PEB
14.
Asfiksi
berat
15.
Posisi
sungsang, Lintang
|
|
PERSETUJUAN
UNTUK DILAKUKAN RUJUKAN
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama : ___________________________________
Umur/Jenis Kelamin :___________________________________ /Laki-laki/Perempuan*
Alamat : ___________________________________
Bukti diri/KTP : ___________________________________
Menyatakan dengan
sesungguhnya telah memberikan
PERSETUJUAN
Untuk dilakukan Rujukan
terhadap diri saya sendiri*/Anak*/Isteri*/Suami*/Ayah*/Ibu* saya :___________________________________
Nama : ___________________________________
Umur/Jenis Kelamin : ___________________________________/Laki-laki/Perempuan*
Alamat : ___________________________________
Dirawat di : ___________________________________
Nomor RM : ___________________________________
Alasan dirujuk : ___________________________________
___________________________________
Sarana Rujukan : ___________________________________
Demikian persetujuan ini saya
buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan.
Kalibagor ,
Dokter Yang
Membuat Pernyataan
……………….. …………………………
|
|
RUJUKAN |
|
|||||||||
|
SOP |
No.
Dokumen :SOP/VII/UKP/53/2016 |
||||||||||
|
No. Revisi : |
|||||||||||
|
Tanggal
Terbit : 1 Maret 2016 |
|||||||||||
|
Halaman : 1 |
|||||||||||
|
PUSKESMAS KALIBAGOR |
|
dr.Fajar Windiyasari
Dwi Wardani NIP. 19751126 200701
2 006 |
|||||||||
|
1.
PENGERTIAN |
Rujukan eksternal adalah pemeriksaan lebih lanjut untuk
penanganan pasien yang tidak dapat dilakukan di puskesmas |
||||||||||
|
2.
TUJUAN |
Merujuk pasien ke Rumah Sakit rujukan berdasarkan
penyakit |
||||||||||
|
3.
KEBIJAKAN |
|
||||||||||
|
4.
REFERENSI |
|
||||||||||
|
5.
PERALATAN |
Rekam medis, alat tulis, alat standar diagnostik,
blanko rujukan |
||||||||||
|
6.
PROSEDUR |
Langkah-langkah
dalam merujuk : 1.
Petugas
menerima RM dari petugas pendaftaran 2.
Petugas
memeriksa vital sign pasien 3.
Petugas
melakukan pemeriksaan fisik, Petugas
menentukan diagnosa 4.
Jika pasien
masuk dalam kriteria rujuk, petugas menentukan rencana rujukan 5.
Petugas
memberitahu kepada pasien tentang penyakitnya, alasan dirujuk, sarana tujuan
rujukan dan kapan pasien harus berangkat ke Rumah Sakit 6.
Petugas
membuat surat rujukan berdasarkan diagnosa dan menentukan poli yang dituju,
serta menentukan Rumah Sakit sesuai keinginan pasien 7.
Petugas
memasukkan data-data pasien ke dalam buku rujukan eksternal 8.
Petugas
memasukkan data-data pasien ke dalam kunjungan pasien |
||||||||||
|
7.
UNIT
TERKAIT |
Semua unit pelayanan |
||||||||||
|
8.
REKAMAN
HISTORIS |
|
||||||||||
No comments:
Post a Comment