|
PEMBAHASAN UMPAN BALIK |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
SOP |
No.
Dokumen |
: |
/27/2018 |
||||||||||||||||||||||||||||||
No.
Revisi |
: |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
TanggalTerbit |
: |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Halaman |
: |
1/2 |
|||||||||||||||||||||||||||||||
UPT
PuskesmasPasarSimpang |
|
dr. THERESIA
HUTABARAT NIP.19800223 200902 2 003 |
|||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Pengertian |
Pembahasan umpan balik dari masyarakat dan sasaran upaya adalah suatu pembahasan umpan balik oleh KepalaPuskesmas, Ketua mutu,Penanggungjawab
admen, Penanggungjawab Upaya dan Pelaksana Upaya yang diperoleh dari masyarakat dan sasaran upaya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pembahasan umpanbalik dari masyarakat atausasaran |
||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Kebijakan |
SK
Kepala UPT Puskesmas Pasar
SimpangNomor :/27/2018
TentangStrategiKomunikasiDenganMasyarakatUntukMendapatkanIdentifikasiKebutuhan
Dan HarapanMasyarakat Serta UmpanBalikMasyarakatTerhadapMutu Dan
PelayananPuskesmasPasarSimpang. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
Referensi |
1.
Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 2.
PermenkesNomor
46 Tahun 2015 tentangAkreditasiPuskesmasBuku 3.
Pedomanlokakarya Mini
Puskesms,DirjenBinaKesmas,Depkes RI 2006 |
||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
AlatdanBahan |
1. Alat : - 2. Bahan : a.
ATK |
||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
Langkah – langkah |
1. Unit Pengaduan mengumpulkandanmengidentifikasihasilumpanbalik yang diperoleh dari hasil
kotak saran, SMSCenter, pertemuanlintassektor,
informasi langsungdarisasaranmaupun survey. 2. Unit Pengaduan mendokumentasikanhasilidentifikasiumpanbalik. 3. KepalaPuskesmas,Ketua mutu, Penanggungjawab Admen/ Penanggungjawab upaya/Pelaksana program
menganalisishasilidentifikasiumpanbalik. 4. KepalaPuskesmas, Ketua mutu, Penanggungjawab Admen/Penanggungjawab upaya/Pelaksana program menyampaikan dan menindaklanjuti hasil analisis dan membahaspada kegiatan briefing, Lokakarya mini Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen. 5. Kepala Puskesmas, Ketua mutu, Penanggungjawab Admen/ Penanggungjawab upaya/Pelaksana program menyusun kesepakatan dengan membuat perbaikanrencanadanataupelaksanaankegiatan 6. KepalaPuskesmas, Ketua mutu, Penanggung jawab Admen/Penanggungjawabupaya/Pelaksanaprogrammelakukanevaluasikegiatan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
7.
BaganAlir |
Mendokumentasikanhasilidentifikasiumpanbalik. Menganalisishasilidentifikasiumpanbalik. Menyusunkesepakatandenganmembuatperbaikanrencanadanataupelaksanaankegiatan Melakukanevaluasikegiatan Menyampaikandanmenindaklanjutihasilanalisisdanmembahas
diforumLokakarya
mini Puskesmas/forum pertemuanpuskesmaslainnya. Mengumpulkandanmengidentifikasihasilumpanbalik |
||||||||||||||||||||||||||||||||
8.
Hal – hal yang perludiperhatikan |
-
Jadwallokmindan briefing -
Hasilidentifikasi
yang akandibahas |
||||||||||||||||||||||||||||||||
9.
Unit Terkait |
1.
Penanggungjawab Pokja Upaya kesehatan Masyarakat
(UKM) 2.
PenanggungjawabPokja Admen 3.
Pelaksana Program Upaya kesehatan masyarakat
essensial dan pengembangan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
10.
DokumenTerkait |
1.
Buku
rekapan keluhan dan umpan balik |
||||||||||||||||||||||||||||||||
11. RekamanHistorisPerubahan |
|
No comments:
Post a Comment