KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS BOBOTSARI
NOMOR :
188/ /SK//2016
TENTANG
PENANGGUNGJAWAB
KEBERSIHAN LINGKUNGAN PUSKESMAS BOBOTSARI
KEPALA
PUSKESMAS BOBOTSARI
Menimbang |
: |
a.
bahwa untuk
menjamin pelayanan kesehatan terselenggara dengan baik,
aman,
nyaman diperlukan kondisi lingkungan yang bersih dan rapi. b.
bahwa untuk mewujudkan kondisi
lingkungan yang bersih dan rapi diperlukan
petugas yang bertanggugjawab terhadap kebersihan lingkungan di Puskesmas Bobotsari. c.
bahwa sehubungan
dengan butir a dan butir b tersebut di atas perlu ditetapkan
keputusan Kepala Puskesmas Bobotsari
tentang penanggungjawab kebersilah lingkungan Puskesmas Bobotsari. |
Mengingat Menetapkan |
: : |
1. Undang-Uandang Negara Republik Indonesia Nomor
32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014
tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542); 4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 193); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskemas; 7. Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 13 tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga; 8. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Puskesmas; MEMUTUSKAN |
Kesatu |
: |
KEPUTUSAN PUSKESMAS BOBOTSARI TENTANG PENANGGUNGJAWAB KEBERSIHAN LINGKUNGAN PUSKESMAS BOBOTSARI. |
Kedua |
: |
Petugas penanggungjawab kebersilah lingkungan Puskesmas Bobotsari
dan uraian tugasnya sebagaimana tersebut dalam lampiran yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari surat keputusan ini. |
Ketiga |
: |
Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ada kekeliruan akan
dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Purbalingga
Pada tanggal : 01 Mei 2015
Kepala Puskesmas Bobotsari
Dr. BUDIARSA, M.Kes.
NIP. 19600604 198803 1 013
Lampiran : Keputusan Kepala Puskesmas Bobotsari
Nomor : 188.
/SK/IV/2016
Tanggal : 01 Mei 2015
PENANGGUNGJAWAB
KEBERSIHAN LINGKUNGAN
PADA
PUSKESMAS BOBOTSARI
No |
Nama |
NIP |
Jabatan
/ Tugas |
1 |
Agus
Setio Widodo, SSiT |
19660219
198603 1 005 |
Sanitarian
Muda / Koordinator |
2 |
Sugeng
Santosa |
19740703
201406 1 002 |
Penjaga
Kantor / Petugas Kebersihan: Ruang Rawat Jalan,
Ruang IGD, Ruang Obat dan Ruang Laboratorium. |
3 |
Sardiyan |
- |
Petugas Kebersihan: Ruang Poned, Ruang
Rontgen, Ruang Lantai 2 dan Halaman Luar Gedung |
4 |
Imron |
- |
Petugas Kebersihan Ruang Rawat Inap dan Ruang Jaga Rawat Inap |
Petugas
Penanggungjawab Kebersihan Lingkungan mempunyai Tugas sebagai berikut :
I.
Rawat Jalan
a. Membersihkan langit langit di semua ruangan rawat jalan
b. Membersihkan semua mebelair dari kotoran / debu
c. Membersihkan semua lantai di rawat jalan
d. Mengepel semua ruangan rawat jalan
e. Membersihkan kamar mandi
f.
Membersihkan halaman rawat
jalan
g. Membersihkan garasi
h. Membersihkan lingkungan kantor rawat jalan
i.
Membersihkan dan memilah
sampah medis / non medis dan ditampung di tempat masing-masing.
j.
Mengontrol atap setiap
hari dan memastikan tidak terjadi kebocoran.
k. Menghubungi tukang untuk perbaikan jika mengalami kebocoran.
l.
Bekerjasama dengan petugas
kebersihan rawat Inap untuk membuang sampah di TPU Bobotsari.
II. Rawat Inap
a. Membersihkan langit langit di semua ruangan perawatan rawat inap.
b. Membersihkan semua mebelair dari kotoran / debu
c. Membersihkan semua lantai di rawat inap
d. Mengepel semua ruangan rawat inap
e. Membersihkan kamar mandi rawat inap
f.
Membersihkan halaman rawat
inap
g. Membersihkan Aula dan memastikan dalam keaadaan bersih dan siap digunakan
h. Membersihkan lingkungan rawat inap
i.
Membersihkan dan memilah
sampah medis / non medis dan ditampung di tempat masing-masing.
j.
Mengontrol atap setiap
hari dan memastikan tidak terjadi kebocoran.
k. Menghubungi tukang untuk perbaikan jika mengalami kebocoran
l.
Bekerjasama dengan petugas
kebersihan rawat jalan untuk membuang sampah di TPU Bobotsari.
Kepala Puskesmas Bobotsari
Dr. BUDIARSA, M.Kes.
NIP.
19600604 198803 1 013
No comments:
Post a Comment