261h SK PENANGGUNGJAWAB KENDARAAN / AMBULANCE

 



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TALIWANG

Nomor :TAHUN 2016

 

 TENTANG

 

PENANGGUNGJAWAB KENDARAAN / AMBULANCE

 PADA UPT PUSKESMAS TALIWANG TAHUN 2016

 

 

KEPALA UPTD PUSKESMAS TALIWANG

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan maupun penyelenggaraan program perlu didukung oleh ketersediaan kendaraan yang siap pakai danterpelihara dengan baik. 

 

:

b.

bahwa dalam rangka pemeliharaan kendaraan perlu ditetapkan penanggung jawab kendaraan Puskesmas;

 

:

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Taliwang.

Mengingat

 

:

1.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan   Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4340);

 

 

2.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

 

 

3.

Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.

 

 

4.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2010;

 

 

5.

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat.

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

MENETAPKAN

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TALIWANG  TENTANG PENANGGUNGJAWAB KENDARAAN (AMBULANCE) PADA UPTD  PUSKESMAS TALIWANG;

PERTAMA

:

Menetapkan Saudara : ENDANG WIJAYA

NIP. 19600910 200604 1 009.

KEDUA

:

Tugas Penanggungjawab Kendaraan (Ambulance) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah :

 

 

a.  Memeriksa kelengkapan kendaraan seperti rem, accu, oli, lampu, air radiator, ban dan bahan bakar supaya dalam kondisi siap pakai

 

 

b.  Mengantarkan dan menjemput pasien rujukan;

 

 

c.Memperbaiki kerusakan kecil kendaraan agar dapat berfungsi dengan baik.

 

 

d.Melakukan service dan penggantian suku cadang yang sudah rusak di bengkel.

 

 

e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.

KETIGA

:

Segala Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai;

KEEMPAT

:

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagai mana mestinya.;

 

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

Ditetapkan di : Taliwang

                              Pada Tanggal  :...........,.....................2016

  KEPALA UPTD PUSKESMAS TALIWANG

 

 

 

Hj. WILDATUN  UYUN

         NIP. 19671210 198903 2 014

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment