261f PROGRAM KERJA KEBERSIHAN LINGKUNGAN PUSKESMAS

 


 

PROGRAM KERJA KEBERSIHAN LINGKUNGAN PUSKESMAS

A.   PENGERTIAN

Puskesmas sebagai sarana pelayanan umum tempat berkumpulnya orang sakit atau orang sehat yang memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan gangguan kesehatan program kerja kebersihan lingkungan puskesmas merupakan pemeliharaan dan perbaikan serta pengendalian fasilitas dan infrastruktur Puskesmas yang dapat menciptakan dan mengkondisikan lingkungan Puskesmas yang mampu mendukung pelayanan prima bagi Puskesmas Jatilawang.

B.   TUJUAN

1.    Umum

Penyelenggaraan penyehatan lingkungan di Puskesmas yang memenuhi persyaratan sanitasi agar menjamin dan dapat menekan terjadinya infeksi nosokomial dan memberikan rasa aman serta rasa nyaman pada pelanggan Puskesmas.

2.    Khusus

a.    Tercapainya tingkat pemeliharaan kesehatan lingkungan Puskesmas secara optimal.

b.    Terselenggaranya sanitasi dalam menunjang kegiatan Puskesmas.

C.   SASARAN PROGRAM

Upaya yang menjadi sasaran kegiatan Kesehatan Lingkungan Puskesmas meliputi :

1.    Pengelolaan limbah cair

2.    Pengelolaan limbah padat (medis dan non medis)

3.    Penyehatan fisik dan udara ruangan

 

4.    Penyehatan air bersih

5.    Penyehatan linen

 

D.   URAIAN PROGRAM

1.    Pengelolaan Limbah Cair

Pengelolaan limbah cair Puskesmas dilakukan dengan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

2.    Pengelolaan Limbah Padat (medis dan non medis)

a.    Pengadaan kerjasama pembuangan sampah medis dengan pihak ketiga (Medivest)

b.    Menggunakan safety box untuk limbah medis

c.     Pembuatan ruang penyimpanan B3

3.    Penyehatan fisik dan udara ruangan

Melakukan pengendalian kebersihan lingkungan pada semua lingkungan puskesmas.

4.    Penyehatan air bersih

Kualitas air yang disediakan  di Puskesmas harus sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat syarat dan pengawasan Kualitas Air Minum.

Untuk mendapatkan air dengan kuantitas dan kualitas sesuai dengan yang dibutuhkan perlu dilakukan upaya-upaya sebagai berikut: pemeriksaan air bersih Puskesmas (bakteriologi dan kimia) setiap 6 bulan sekali.

 

5.    Penyehatan linen

Dilakukan pemisahan bahan linen antara linen infeksius yang bersumber dari pasien dengan linen non infeksius bukan bersumber dari pasien.

 

 

 

 

 

 

E.    PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA

Penanggung jawab Kesehatan Lingkungan bertanggung jawab dan bekerja sama dengan pelaksana teknis lainnya terhadap program sanitasi dan Kesehatan Lingkungan Puskesmas.

 

F.    EVALUASI

Evaluasi pelaksanaan dan kegiatan pelaporan kegiatan dilakukan pada akhir tahun anggaran

 

 

Mengetahui, 26 Februari 2016

Kepala Puskesmas Jatilawang

 

 

 

dr. Esti Haryati

NIP. 19730301 200701 2 010

 

 


No comments:

Post a Comment