|
|
|
PROGRAM KERJA KEBERSIHAN
LINGKUNGAN PUSKESMAS
A.
PENGERTIAN
Puskesmas
sebagai sarana pelayanan umum tempat berkumpulnya orang sakit atau orang sehat
yang memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan gangguan kesehatan program
kerja kebersihan lingkungan puskesmas merupakan pemeliharaan dan perbaikan
serta pengendalian fasilitas dan infrastruktur Puskesmas yang dapat menciptakan
dan mengkondisikan lingkungan Puskesmas yang mampu mendukung pelayanan prima
bagi Puskesmas Jatilawang.
B. TUJUAN
1. Umum
Penyelenggaraan
penyehatan lingkungan di Puskesmas yang memenuhi persyaratan sanitasi agar
menjamin dan dapat menekan terjadinya infeksi nosokomial dan memberikan rasa
aman serta rasa nyaman pada pelanggan Puskesmas.
2. Khusus
a. Tercapainya
tingkat pemeliharaan kesehatan lingkungan Puskesmas secara optimal.
b. Terselenggaranya
sanitasi dalam menunjang kegiatan Puskesmas.
C. SASARAN PROGRAM
Upaya yang menjadi sasaran kegiatan Kesehatan
Lingkungan Puskesmas meliputi :
1. Pengelolaan
limbah cair
2. Pengelolaan
limbah padat (medis dan non medis)
3. Penyehatan
fisik dan udara ruangan
4. Penyehatan
air bersih
5. Penyehatan
linen
D.
URAIAN
PROGRAM
1. Pengelolaan
Limbah Cair
Pengelolaan limbah cair Puskesmas
dilakukan dengan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
2. Pengelolaan
Limbah Padat (medis dan non medis)
a. Pengadaan
kerjasama pembuangan sampah medis dengan pihak ketiga (Medivest)
b. Menggunakan
safety box untuk limbah medis
c. Pembuatan
ruang penyimpanan B3
3. Penyehatan
fisik dan udara ruangan
Melakukan pengendalian
kebersihan lingkungan pada semua lingkungan puskesmas.
4. Penyehatan
air bersih
Kualitas
air yang disediakan di Puskesmas harus
sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat syarat dan pengawasan Kualitas Air Minum.
Untuk
mendapatkan air dengan kuantitas dan kualitas sesuai dengan yang dibutuhkan
perlu dilakukan upaya-upaya sebagai berikut: pemeriksaan air bersih Puskesmas
(bakteriologi dan kimia) setiap 6 bulan sekali.
5. Penyehatan
linen
Dilakukan
pemisahan bahan linen antara linen infeksius yang bersumber dari pasien dengan
linen non infeksius bukan bersumber dari pasien.
E.
PENANGGUNG
JAWAB PELAKSANA
Penanggung
jawab Kesehatan Lingkungan bertanggung jawab dan bekerja sama dengan pelaksana
teknis lainnya terhadap program sanitasi dan Kesehatan Lingkungan Puskesmas.
F.
EVALUASI
Evaluasi
pelaksanaan dan kegiatan pelaporan kegiatan dilakukan pada akhir tahun anggaran
Mengetahui, 26 Februari 2016
Kepala Puskesmas Jatilawang
dr. Esti
Haryati
NIP. 19730301 200701 2 010
No comments:
Post a Comment