|
PENYELENGGARAAN
KONTRAK / PERJANJIAN KERJASAMA PUSKESMAS ABAB DENGAN PIHAK KETIGA |
|
|
SOP |
No Dokumen : /SOP/ABAB/II/2019 |
||
No Revisi : - |
|||
Tanggal Terbit : 18 April 2019 |
|||
Halaman : 1 dari 2 |
|||
PEMERINTAHAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG
ILIR |
|
Eni Hartina, Am.Keb NIP. 197002201992032003 |
Definisi |
Ø Penyelenggaraan kontrak / Perjanjian Kerjasama Puskesmas Abab dengan
pihak ketiga adalah kesepakatan yang dibuat berdasarkan prinsip saling
mendukung kegiatan masing-masing pihak . Ø Kesepakatan yang dibuat, dilaksanakan secara tertulis melalui surat
kontrak / perjanjian kerja sama . Ø Surat Kontrak / Perjanjian kerjasama adalah dokumen perjanjian antara
pihak Puskesmas Abab dengan pihak ketiga yang menyepakati untuk melaksanakan
kerjasama dikesehatan atau bidang lain yang mendukung bidang kesehatan dan
penyelenggaraan Puskesmas Abab. |
Tujuan |
Untuk mengatur mekanisme pembuatan surat kontrak /
perjanjian kerja sama antara pihak Puskesmas Abab dengan pihak ketiga yang
menyepakati untuk melaksanakan kerjasama di kesehatan atau bidang lain yang
mendukung bidang kesehatan dan penyelenggaraan Puskesmas Abab |
Kebijakanh |
SK Kepala Puskesmas Nomor : /PKM-ABAB/2016 Tentang
Penyelenggaraan Kontrak / Perjanjian Kerjasama Puskesmas Abab dengan Pihak
Ketiga. |
Referensi |
|
Prosedur |
1.
Puskesmas Abab berinisiatif
untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain atau penerima surat penawaran
kerjasama dari pihak lain. 2.
Puskesmas Abab Berkoordinasi
melalui rapat pimpinan serta menyampaikan surat permohonan persetujuan
kerjasama dengan pihak ketiga. 3.
Puskesmas Abab bersama pihak
lain membuat draft surat perjanjian kerjasama 4.
Puskesmas Abab dapat meminta
bantuan dari Bidang Kerjasama pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir dan Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir. 5.
Puskesmas Abab merevisi Surat
Perjanjian Kerjasama berdasarkan masukan dari Bidang Kerjasama pada
Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Dinas
Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, atau pihak lain yang terkait
dengan tetap memperhatikan kepatutan, kesesuaian dan kewenagan serta tujuan
pembuatan Perjanjian Kerjasama tersebut. 6.
Puskesmas Abab berkoordinasi
dengan pihak lain untuk membuat Surat Perjanjian Kerjasama yang bersifat
final dan melaksanakan kegiatan kerjasama. 7.
Puskesmas Abab melaporkan
kegiatan kerjasama dengan pihak lain kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir 8.
Dinas Kesehatan Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir menerima laporan kegiatan kerjasama Puskesmas Abab
dengan pihak lain. |
Diagram
Alir |
Membuat
Surat Perjanjian Kerjasama yang bersifat final dan melaksanakan kegiatan
Kerjasama Melaksanakan
Kegiatan Sesuai Harapan Pelanggan Revisi
Draft Surat Perjanjian Tidak Ya Meminta
bantuan dari bidang kerjasama pada Sekretariat Daerah Pemerintah
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Dinas Kesehatan Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir Membuat
Draft Surat Perjanjian Kerjasama Koordinasi
dan Permohonan Persetujuan Inisiatif
Kerjasama / Menerima Kerjasama |
|||||||||
Unit
Terkait |
UKP Puskesmas Abab UKM Puskesmas Abab |
|||||||||
Dokumen
Terkait |
SK Kepala Puskesmas Formulir survey kepuasan pelanggan |
9.
Rekaman Historis Perubahan
No |
Yang
dirubah |
Isi
perubahan |
Tgl. mulai
diberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment