251a SOP PENYELENGGARAAN KONTRAK / PERJANJIAN KERJASAMA PUSKESMAS ABAB DENGAN PIHAK KETIGA

 

 

PENYELENGGARAAN KONTRAK / PERJANJIAN KERJASAMA PUSKESMAS ABAB DENGAN PIHAK KETIGA

 

SOP

No Dokumen     :        /SOP/ABAB/II/2019

No Revisi            : -

Tanggal Terbit   : 18 April 2019

Halaman            : 1 dari 2

PEMERINTAHAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR

 

Eni Hartina, Am.Keb

NIP. 197002201992032003

 

Definisi

Ø  Penyelenggaraan kontrak / Perjanjian Kerjasama Puskesmas Abab dengan pihak ketiga adalah kesepakatan yang dibuat berdasarkan prinsip saling mendukung kegiatan masing-masing pihak .

Ø  Kesepakatan yang dibuat, dilaksanakan secara tertulis melalui surat kontrak / perjanjian kerja sama .

Ø  Surat Kontrak / Perjanjian kerjasama adalah dokumen perjanjian antara pihak Puskesmas Abab dengan pihak ketiga yang menyepakati untuk melaksanakan kerjasama dikesehatan atau bidang lain yang mendukung bidang kesehatan dan penyelenggaraan Puskesmas Abab.

Tujuan

Untuk mengatur mekanisme pembuatan surat kontrak / perjanjian kerja sama antara pihak Puskesmas Abab dengan pihak ketiga yang menyepakati untuk melaksanakan kerjasama di kesehatan atau bidang lain yang mendukung bidang kesehatan dan penyelenggaraan Puskesmas Abab

Kebijakanh

SK Kepala Puskesmas Nomor :          /PKM-ABAB/2016 Tentang Penyelenggaraan Kontrak / Perjanjian Kerjasama Puskesmas Abab dengan Pihak Ketiga.

Referensi

*     Permenkes no 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas

*     Permenkes no 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi

*     UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

*     Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi, Jakarta. Bina Upaya Kesehatan Dasar. 2015

Prosedur

1.       Puskesmas Abab berinisiatif untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain atau penerima surat penawaran kerjasama dari pihak lain.

2.       Puskesmas Abab Berkoordinasi melalui rapat pimpinan serta menyampaikan surat permohonan persetujuan kerjasama dengan pihak ketiga.

3.       Puskesmas Abab bersama pihak lain membuat draft surat perjanjian kerjasama

4.       Puskesmas Abab dapat meminta bantuan dari Bidang Kerjasama pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

5.       Puskesmas Abab merevisi Surat Perjanjian Kerjasama berdasarkan masukan dari Bidang Kerjasama pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, atau pihak lain yang terkait dengan tetap memperhatikan kepatutan, kesesuaian dan kewenagan serta tujuan pembuatan Perjanjian Kerjasama tersebut.

6.       Puskesmas Abab berkoordinasi dengan pihak lain untuk membuat Surat Perjanjian Kerjasama yang bersifat final dan melaksanakan kegiatan kerjasama.

7.       Puskesmas Abab melaporkan kegiatan kerjasama dengan pihak lain kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

8.       Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menerima laporan kegiatan kerjasama Puskesmas Abab dengan pihak lain.

 

 

 

 

Diagram Alir

Membuat Surat Perjanjian Kerjasama yang bersifat final dan melaksanakan kegiatan Kerjasama

Melaksanakan Kegiatan Sesuai Harapan Pelanggan

Revisi Draft Surat Perjanjian

Tidak

Ya

Meminta bantuan dari bidang kerjasama pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Membuat Draft Surat  Perjanjian Kerjasama

Koordinasi dan Permohonan Persetujuan

Inisiatif Kerjasama / Menerima Kerjasama

Unit Terkait

UKP Puskesmas Abab

UKM Puskesmas Abab

Dokumen Terkait

SK Kepala Puskesmas

Formulir survey kepuasan pelanggan

 

9.       Rekaman Historis Perubahan

No

Yang dirubah

Isi perubahan

Tgl. mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment