251a SK TIM PENYELENGGARA PERJANJIAN KERJA SAMA

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN .........................

DINAS KESEHATAN

 

UPTD PUSKESMAS .......................................

Alamat : ..........................................................

 

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ..............

NOMOR : ............................

TENTANG

TIM PENYELENGGARA PERJANJIAN KERJA SAMA

DI PUSKESMAS .............

KEPALA PUSKESMAS ..............

Menimbang     :a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas......... perlu menjalin kerja sama dengan pihak ketiga;

b. bahwa agar pelaksanaan perjanjian kerja sama dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka perlu dibetuk tim penyelenggara perjanjian kerja sama di Puskesmas..............;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Tim Penyelenggara Perjanjian Kerja Sama di Puskesmas ...... dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas ............

 

Mengingat      1. Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

2.   Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

3.   Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

4.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

6.   Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standard Pelayanan Publik;

7.   Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;

8.   Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

9.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional Pelaayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan.

10.  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Miniman Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

11.  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Era Jaminan Kesehatan Nasional;

12.  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERTAMA     : Susunan Tim dan Tugas Tim Penyelenggara Perjanjian Kerja Sama di Puskesmas ...... yang meliputi perjanjian kerja sama bidang pelayanan dan bidang pengadaan barang/jasa tercantum pada lampiran keputusan ini.

KEDUA          : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tegal dan Anggaran Operasional Puskesmas.........................

KETIGA         : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di    :  ..............

Pada tanggal     :  ..............

 

KEPALA PUSKESMAS ..............

 

 

 

 

........................................


 

Lampiran I: Keputusan Kepala Puskesmas...................

Nomor  :

Tanggal:

 

 

TIM PENYELENGGARA PERJANJIAN KERJA SAMA

DI PUSKESMSAS.......

 

A.   PERJANJIAN KERJA SAMA BIDANG PELAYANAN

1.   Penanggung Jawab : Kepala Puskesmas

2.   Ketua                    :

3.   Sekretaris              :

4.   Anggota                 :          

 

B.  PERJANJIAN KERJA SAMA BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA

1.   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)       : (Kepala Puskesmas)

merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

2.   Pejabat Pengadaan Barang/Jasa         :

3.   Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan       :

 

 

 

 

KEPALA PUSKESMAS ..............

 

 

 

 

........................................


 

Lampiran II: Keputusan Kepala Puskesmas...................

Nomor  :

Tanggal:

 

 

URAIAN TUGAS TIM PENYELENGGARA PERJANJIAN KERJA SAMA

DENGAN PIHAK KETIGA DI PUSKESMSAS.......

 

A.   PERJANJIAN KERJA SAMA BIDANG PELAYANAN

1.   Melakukan koordinasi dengan pihak ketiga dalam rangka menjalin kerja sama dalam hal pelayanan di Puskesmas.........;

2.   Menyusun draft naskah perjanijian kerja sama yang diperlukan;

3.   Melakukan pembahasan draft naskah perjanijian kerja sama dengan pihak ketiga;

4.   Menyelenggarakan acara penandatanganan perjanjian kerja sama antar pihak;

5.   Melakukan evaluasi terhadap perjajina kerja sama yang diselenggarakan;

6.   Mengajukan perpanjangan kerja sama dengan pihak ketiga jika dipandang perlu.

 

B.  PERJANJIAN KERJA SAMA BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA

1.   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

a)   Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:

1)   Spesifikasi teknis Barang/Jasa;

2)   Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan

3)   Rancangan Kontrak.

b)   Menerbitkan  Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;

c)    Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;

d)   Melaksanakan  Kontrak  dengan  Penyedia  Barang/ Jasa;

e)    Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;

f)     Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;

g)    Menyerahkan  hasil  pekerjaan  Pengadaan  Barang/Jasa kepada     PA/ KPA dengan Berita Acara  Penyerahan;

h)   Melaporkan kemajuan   pekerjaan termasuk penyerapan anggaran  dan  hambatan  pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap riwulan;

i)     Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh  dokumen  pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

 

2.   Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

a)   Menetapkan Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan;

b)   Menyampaikan hasil Pemilihan dan  salinan Dokumen         Pemilihan        Penyedia  Barang/Jasa kepada PPK;

c)   Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada KPA;

d)   Membuat  laporan mengenai  proses  Pengadaan kepada KPA.

e)    Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.

 

3.   Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan

a)   Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;

b)   Menerima hasil Pengadaan      Barang / Jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian;

c)    Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

 

 

KEPALA PUSKESMAS ..............

 

 

 

 

........................................

 

No comments:

Post a Comment