|
PEMERINTAH KABUPATEN ......................... DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS ....................................... Alamat :
.......................................................... |
|
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ..............
NOMOR : ............................
TENTANG
TIM
PENYELENGGARA PERJANJIAN KERJA SAMA
DI
PUSKESMAS .............
KEPALA PUSKESMAS ..............
Menimbang :a. bahwa
dalam rangka penyelenggaraan pelayanan di
Puskesmas......... perlu menjalin kerja sama dengan pihak ketiga;
b. bahwa agar pelaksanaan perjanjian kerja sama dapat
berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka perlu dibetuk tim penyelenggara
perjanjian kerja sama di Puskesmas..............;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Tim
Penyelenggara Perjanjian Kerja Sama di Puskesmas ...... dengan Surat Keputusan
Kepala Puskesmas ............
Mengingat : 1. Undang-undang
No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2. Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang No 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 06
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
6.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara No Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standard Pelayanan
Publik;
7.
Peraturan Meneteri Dalam
Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
8.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Publik;
9.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional Pelaayanan
Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan.
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Miniman Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Era Jaminan Kesehatan Nasional;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERTAMA : Susunan
Tim dan Tugas Tim Penyelenggara Perjanjian Kerja Sama di Puskesmas ...... yang
meliputi perjanjian kerja sama bidang pelayanan dan bidang pengadaan
barang/jasa tercantum pada lampiran keputusan ini.
KEDUA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan
ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tegal dan
Anggaran Operasional Puskesmas.........................
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : ..............
Pada tanggal : ..............
KEPALA PUSKESMAS ..............
........................................
Lampiran I: Keputusan Kepala Puskesmas...................
Nomor :
Tanggal:
TIM
PENYELENGGARA PERJANJIAN KERJA SAMA
DI
PUSKESMSAS.......
A.
PERJANJIAN KERJA SAMA BIDANG PELAYANAN
1.
Penanggung Jawab :
Kepala Puskesmas
2.
Ketua :
3.
Sekretaris :
4.
Anggota :
B. PERJANJIAN
KERJA SAMA BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA
1.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : (Kepala Puskesmas)
merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
2.
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa :
3.
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan :
KEPALA PUSKESMAS ..............
........................................
Lampiran II: Keputusan Kepala Puskesmas...................
Nomor :
Tanggal:
URAIAN
TUGAS TIM PENYELENGGARA PERJANJIAN KERJA SAMA
DENGAN
PIHAK KETIGA DI PUSKESMSAS.......
A.
PERJANJIAN KERJA SAMA BIDANG PELAYANAN
1.
Melakukan koordinasi dengan pihak ketiga dalam rangka
menjalin kerja sama dalam hal pelayanan di Puskesmas.........;
2.
Menyusun draft naskah perjanijian kerja sama yang
diperlukan;
3.
Melakukan pembahasan draft naskah perjanijian kerja sama
dengan pihak ketiga;
4.
Menyelenggarakan acara penandatanganan perjanjian kerja
sama antar pihak;
5.
Melakukan evaluasi terhadap perjajina kerja sama yang diselenggarakan;
6.
Mengajukan perpanjangan kerja sama dengan pihak ketiga
jika dipandang perlu.
B. PERJANJIAN
KERJA SAMA BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA
1.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
a)
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1)
Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3)
Rancangan Kontrak.
b)
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
c)
Menyetujui bukti pembelian
atau menandatangani
Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
d)
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
e)
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f)
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g)
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/ KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h)
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan
pelaksanaan
pekerjaan kepada PA/KPA setiap riwulan;
i)
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
2.
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
a)
Menetapkan Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan;
b)
Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan
Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
kepada PPK;
c)
Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada KPA;
d)
Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada KPA.
e)
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada
PA/KPA.
3.
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
a) Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b)
Menerima hasil Pengadaan Barang / Jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian;
c)
Membuat dan menandatangani Berita
Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
KEPALA PUSKESMAS ..............
........................................
No comments:
Post a Comment