KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGREJO
KABUPATEN
TULUNGAGUNG
NOMOR : 188.4 / /103.26/2017
TENTANG
PENYELENGGARAAN KONTRAK/PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN
PIHAK KETIGA
UPTD PUSKESMAS KARANGREJO
KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGREJO KABUPATEN
TULUNGAGUNG,
Menimbang |
: |
a. Bahwa agar penyelenggaraan
kontrak/perjanjian kerja sama antara Puskesmas dengan pihak ketiga dapat
berjalan efektif, efisien, dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, perlu diatur
adanya Peraturan tersebut. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan dengan Keputusan Kepala
Puskesmas tentang Penyelenggaraan Kontrak/Perjanjian kerja sama Puskesmas. |
Mengingat |
: |
1. Pedoman Manajemen puskesmas
sebagai tindak lanjut dari Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomer 128 MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar puskesmas. 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 53). 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor KEP/25/25/M.PAN/2/2004. 4. Pedoman Umum Penyusunan Indeks
Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. 5. Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/ 2003, tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan pelayanan Publik. 6. Ketetapan MPR Nomor 1988 tentang
Garis Besar Haluan Negara, kebijakan Nasional sebagai pedoman pelaksanaan
pembangunan bidang kesehatan. |
M E M U T U S K A N
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS
KARANGREJO KABUPATEN TULUNGAGUNG TENTANG PENYELENGGARAAN
KONTRAK/PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA. |
KESATU |
: |
Pengelola menjamin bahwa
penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan. |
KEDUA |
: |
Kewenangan
pada pengelola Puskesmas untuk mengontrakkan sebagian kegiatan kepada pihak
ketiga, proses kontrak harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang
berlaku. |
KETIGA |
: |
Pengelola
menjamin bahwa kegiatan yang di kontrakkan pada pihak ketiga tersebut
dilaksanakan sesuai dengan rencana dan menaati peraturan perundang-undangan
yang berlaku. |
KEEMPAT |
: |
Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Tulungagung
KEPALA UPTD
PUSKESMAS KARANGREJO Hari Uminarti, S.Kep., Ners NIP. 19661207 198901 2 001 |
Pada tanggal,
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGREJO
NOMOR :
TANGGAL :
PENYELENGGARAAN KONTRAK/PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA 1.
Adanya dokumen kontrak yang jelas dengan pihak ketiga yang ditandatangani
oleh pihak ketiga dan pengelola dengan spesifikasi pekerjaan yang jelas dan
memenuhi standar yang berlaku. 2.
Dalam dokumen kontrak/perjanjian kerja sama ada kejelasan, kegiatan
yang harus dilakukan, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak,
personil yang melaksanakan kegiatan, kualifikasi, indikator dan standar
kinerja, masa berlakunya kontrak / perjanjian kerja sama, proses kalau
terjadi perbedaaan pendapat, termasuk bila terjadi pemutusan hubungan
kerja.
|
KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGREJO Hari Uminarti, S.Kep., Ners NIP. 19661207
198901 2 001 |
No comments:
Post a Comment