251a SK PENYELENGGARAAN KONTRAK/PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA

 

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGREJO

KABUPATEN TULUNGAGUNG

NOMOR : 188.4 /          /103.26/2017

 

 

TENTANG

PENYELENGGARAAN KONTRAK/PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA

UPTD PUSKESMAS KARANGREJO

 

KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGREJO KABUPATEN TULUNGAGUNG,

 

Menimbang

 

 

 

 

 

 

:

a.     Bahwa agar penyelenggaraan kontrak/perjanjian kerja sama antara Puskesmas dengan pihak ketiga dapat berjalan efektif, efisien, dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, perlu diatur adanya Peraturan tersebut.

b.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Penyelenggaraan Kontrak/Perjanjian kerja sama Puskesmas.

Mengingat

:

1.     Pedoman Manajemen puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 128 MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar puskesmas.

2.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan   (Lembaran Negara RI Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53).

3.     Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/25/M.PAN/2/2004.

4.     Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.

5.     Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/ 2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan pelayanan Publik.

6.     Ketetapan MPR Nomor 1988 tentang Garis Besar Haluan Negara, kebijakan Nasional sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan.

 

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGREJO KABUPATEN TULUNGAGUNG TENTANG PENYELENGGARAAN KONTRAK/PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA.

KESATU

:

Pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan.

KEDUA

:

Kewenangan pada pengelola Puskesmas untuk mengontrakkan sebagian kegiatan kepada pihak ketiga, proses kontrak harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA

:

Pengelola menjamin bahwa kegiatan yang di kontrakkan pada pihak ketiga tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEEMPAT

:

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat   kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di  Tulungagung

KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGREJO

 

 

 

 

 

Hari Uminarti, S.Kep., Ners

NIP. 19661207 198901 2 001

Pada tanggal,                               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGREJO

NOMOR         :  

TANGGAL     :

 

PENYELENGGARAAN KONTRAK/PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA

1.     Adanya dokumen kontrak yang jelas dengan pihak ketiga yang ditandatangani oleh pihak ketiga dan pengelola dengan spesifikasi pekerjaan yang jelas dan memenuhi standar yang berlaku.

2.     Dalam dokumen kontrak/perjanjian kerja sama ada kejelasan, kegiatan yang harus dilakukan, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, personil yang melaksanakan kegiatan, kualifikasi, indikator dan standar kinerja, masa berlakunya kontrak / perjanjian kerja sama, proses kalau terjadi perbedaaan pendapat, termasuk bila terjadi pemutusan hubungan kerja.

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGREJO

 

 

 

 

 

Hari Uminarti, S.Kep., Ners

NIP. 19661207 198901 2 001

 

 

No comments:

Post a Comment