241b Hak & Kewajiban Pasien

 

BERDASARKAN PADA UU KESEHATAN

NO 23 TAHUN 1992

 

Hak Pasien yaitu :

1.           Mendapatkan pelayanan kesehatan optimal/sebaik-baiknya dengan standar profesi kedokteran,

2.           Hak atas informasi yang jelas dan benar tentang penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan dokter/suster,

3.           Hak memilih dokter dan rumah sakit yang akan merawat sang pasien,

4.           Hak atas rahasia kedokteran/data penyakit,status, diagnosis dd,

5.           Hak untuk memberi persetujuan/menolak atas tindakan medis yang akan dilakukan pada pasien,

6.           Hak untuk menghentikan pengobatan,

7.           Hak untuuk mencari pendapat kedua/pendapat dari dokter lain/rumah sakit,

8.           Hak atas isi rekaman medis/data medis,

9.           Hak untuk didampingi anggota keluarga dalam keadaan kritis,

10.      Hak untuk memeriksa dan menerima penjelasan tentang biaya yang akan dikenakan/dokumen pembayaran/bon/bill,

11.      Hak untuk mendapatkan ganti rugi kalau terjadi kelalaian dan tindakan yang tidak mengikuti standar operasi profesi kesehatan.

 

Kewajiban Pasien yaitu :

1.          Memberi keterangan yang jujur tentang penyakit dan perjalanan penyakit kepada petugas kesehatan,

2.          Mematuhi nasihat dokter dan perawat,

3.          Harus ikut menjaga kesehatan dirinya,

4.          Memenuhi imbalan jasa pelayanan.

 

No comments:

Post a Comment