241a SK HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

  

KEPUTUSAN

KEPALA  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

Nomor :........................

 

                                                    TENTANG

 

HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

KABUPATEN DEF

 

KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

 

 

Menimbang

:

a.      Keberadaan Puskesmas dalam mengemban misi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat harus berfokus pada pelanggan;

b.      bahwa untuk memahami dan memperhatikan hak dan kewajiban pengguna puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan dan pelaksanaan upaya/kegiatan puskesmas perlu dibuat hak dan kewajiban pengguna puskesmas ;

c.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas ABC II Kabupaten DEF;

 

Mengingat

:

 1.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

 2.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

 3.     Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Kep.Menkes/II/2004  tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 4.     Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF;

 5.     Peraturan Bupati DEF Nomor 31 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala Puskesmas tentang Hak dan Kewajiban Pengguna di Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II

 

Kedua

:

Hak dan kewajiban pengguna sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu adalah sebagai berikut:

1.     Hak

a.     

2.     Kewajiban

 

Ketiga

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila

Keempat

:

dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

 

                                                  

Ditetapkan di :      

DEF

Pada tanggal :

Januari 2015

 

                                                            

 

KEPALA UPT

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

No comments:

Post a Comment