KEPUTUSAN
KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
Nomor :........................
TENTANG
HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
KABUPATEN DEF
KEPALA
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Menimbang |
: |
a.
Keberadaan Puskesmas dalam mengemban misi dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat harus berfokus pada pelanggan; b.
bahwa untuk memahami dan memperhatikan hak dan
kewajiban pengguna puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan dan pelaksanaan upaya/kegiatan
puskesmas perlu dibuat hak dan kewajiban pengguna puskesmas ; c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas ABC II Kabupaten DEF; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
128/Kep.Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4.
Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009
tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF; 5.
Peraturan Bupati DEF Nomor 31 Tahun 2009 tentang
Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Kesehatan; |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala Puskesmas tentang Hak dan Kewajiban Pengguna di Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II |
Kedua |
: |
Hak dan kewajiban pengguna
sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu adalah sebagai berikut: 1. Hak a.
2. Kewajiban |
Ketiga |
: |
Surat
keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila |
Keempat |
: |
dikemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau
dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. |
|
|
|
Ditetapkan di :
|
DEF |
Pada tanggal : |
Januari 2015 |
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II |
|
|
|
No comments:
Post a Comment