Standar 2.1 Upaya Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP1)

 

1. Standar 2.1 Upaya Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP1)

a. Maksud dan Tujuan

Klinik memiliki upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang meliputi:

1) Penentuan dan evaluasi capaian indikator mutu klinik;

2) Pelaporan insiden keselamatan pasien;

3) Pelaporan indikator mutu klinik; dan

4) Penerapan manajemen risiko terintegrasi mencakup pelaksanaan proses manajemen risiko yang dibuktikan dengan membuat daftar risiko dan melakukan mitigasi resiko.

Penanggung jawab klinik menunjuk seorang atau lebih staf klinik sebagai penanggung jawab atau koordinator program PMKP yang bertanggung jawab terhadap penyusunan, pengukuran, evaluasi dan pelaporan indikator mutu klinik dan insiden keselamatan pasien. Terdapat tiga jenis indikator mutu di klinik yaitu Indikator Nasional Mutu (INM) klinik, indikator mutu prioritas klinik, dan indikator mutu prioritas unit/bagian di klinik. Pemilik dan penanggung jawab klinik terlibat dalam Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di klinik dan menerima laporan capaian indikator mutu klinik dan laporan insiden keselamatan pasien.

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Penanggung Jawab klinik menetapkan penanggung jawab program mutu.

Terdapat SK Penanggung jawab mutu

2.  Ada indikator mutu layanan yang diukur, dievaluasi, analisa dan tindak lanjut serta dilaporkan kepada penanggung jawab klinik dan pemilik.

1. Terdapat penetapan indikator mutu klinik
2. Terdapat Kebijakan terkait pengukuran dan pelaporan indikator mutu klinik
3. Terdapat dokumen bukti pengukuran, evaluasi, analisa, tindak lanjut dan pelaporan indikator mutu klinik yang dilaporkan kepada penanggung jawab klinik dan pemilik
4. Terdapat dokumen bukti umpan balik perbaikan dari penanggung jawab klinik dan pemilik
5. Terdapat dokumen bukti pengukuran, evaluasi, analisa, tindak lanjut dan pelaporan Indikator Nasional Mutu yang disampaikan kepada Kementerian Kesehatan
6. Melaksanakan wawancara untuk memastikan pelaksanaan pengukuran indikator mutu

3.  Insiden keselamatan pasien dilaporkan dan dilakukan investigasi sesuai dengan ketentuan.

1. Terdapat dokumen bukti pelaporan insiden keselamatan pasien sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Melaksanakan wawancara dengan penanggung jawab mutu tentang pelaporan dan proses investigasi terhadap insiden keselamatan pasien

4.  Ada daftar risiko klinik yang dibuat sekali dalam setahun dan dilakukan mitigasi risiko

1. Terdapat dokumen daftar risiko klinik yang dibuat sekali dalam setahun dan dilakukan mitigasi risiko
2. Melaksanakan wawancara dengan penanggung jawab mutu tentang proses penetapan daftar risiko klinik dan cara mitigasi risiko

5.  Ada bukti tindak lanjut dari mitigasi risiko

1. Terdapat bukti tindak lanjut dari mitigasi risiko
2. Melakukan wawancara dengan penanggung jawab mutu tentang tindak lanjut dari mitigasi risiko

No comments:

Post a Comment