Standar 1.1 Pengorganisasian Klinik (TKK 1)

 

1. Standar 1.1 Pengorganisasian Klinik (TKK 1)

a. Maksud dan TujuanKlinik menetapkan visi, misi dan tujuan sebagai landasan operasional. Penetapan visi, misi dan tujuan tersebut dapat dilakukan oleh pemilik atau pihak yang memiliki wewenang sesuai dengan peraturan perundangan. Klinik dalam menjalankan tugas, tanggung jawab dan wewenang menyusun struktur organisasi yang menggambarkan mekanisme alur tugas dan wewenang. Struktur organisasi klinik paling sedikit terdiri dari pemilik, penanggung jawab dan petugas, struktur organisasi dilengkapi dengan uraian tugas dan kewenangan

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Tersedia visi, misi dan tujuan klinik yang ditetapkan pihak yang berwenang.

Terdapat penetapan visi, misi dan tujuan oleh pemilik, pimpinan ataupun pejabat berwenang

2.  Tersedia struktur organisasi klinik yang ditetapkan oleh pejabat berwenang

1. Terdapat struktur organisasi klinik dalam dokumen pendirian klinik ataupun dokumen lain yang sah
2. Terdapat bukti penyampaian informasi struktur organisasi klinik

3.  Tersedia uraian tugas, tanggung jawab, wewenang yang ditetapkan

1. Terdapat dokumen yang sah yang mencantumkan uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang
2. Melakukan wawancara terhadap petugas dalam memahami uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang

No comments:

Post a Comment