MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Wednesday, June 24, 2026

SOP Cardiorespiratory Arrest (Henti Jantung dan Henti Napas) Terbaru 2026

 

SOP Cardiorespiratory Arrest (Henti Jantung dan Henti Napas) Terbaru 2026

Kata Kunci SEO Utama: SOP Cardiorespiratory Arrest
Kata Kunci Turunan: SOP henti jantung, SOP henti napas, resusitasi jantung paru, RJP dewasa, cardiac arrest, tata laksana cardiac arrest, ACLS, Basic Life Support, kegawatdaruratan jantung.


SOP CARDIORESPIRATORY ARREST (HENTI JANTUNG DAN HENTI NAPAS)

1. Pengertian

Cardiorespiratory Arrest (Henti Jantung dan Henti Napas) adalah kondisi kegawatdaruratan yang ditandai dengan berhentinya fungsi sirkulasi dan pernapasan secara tiba-tiba sehingga tidak terdapat denyut nadi efektif, tidak ada respons, dan tidak ada pernapasan normal. Kondisi ini memerlukan tindakan resusitasi segera untuk mempertahankan perfusi organ vital dan meningkatkan peluang kelangsungan hidup.


2. Tujuan

Tujuan Umum

Memberikan penanganan cepat, tepat, dan terstandar pada pasien yang mengalami henti jantung dan henti napas.

Tujuan Khusus

  • Mengenali henti jantung secara dini.
  • Memulai resusitasi jantung paru (RJP) secepat mungkin.
  • Memulihkan sirkulasi spontan (Return of Spontaneous Circulation/ROSC).
  • Mengurangi angka kematian dan kecacatan.
  • Menjamin keselamatan pasien selama tindakan resusitasi.

3. Kebijakan

Pelaksanaan mengacu pada:

  • Pedoman Basic Life Support (BLS).
  • Pedoman Advanced Cardiac Life Support (ACLS).
  • Pedoman Resusitasi dari American Heart Association.
  • Standar Pelayanan Kegawatdaruratan Nasional.
  • Kebijakan Code Blue Rumah Sakit.

4. Petugas Pelaksana

  • Dokter
  • Perawat terlatih BLS/ACLS
  • Tim Code Blue
  • Petugas Gawat Darurat
  • Petugas Rekam Medis

5. Alat dan Bahan

Peralatan Dasar

  • Sarung tangan
  • Bag Valve Mask (BVM)
  • Oksigen
  • Suction

Peralatan Lanjutan

  • Defibrillator/AED
  • Monitor jantung
  • Peralatan intubasi
  • Infus dan cairan intravena
  • Obat emergensi sesuai protokol ACLS

6. Prosedur Pelaksanaan

A. Penilaian Awal

  1. Pastikan keamanan lokasi.
  2. Nilai respons pasien.
  3. Panggil bantuan atau aktivasi Tim Code Blue.
  4. Nilai pernapasan dan nadi maksimal 10 detik.

Kriteria Henti Jantung

  • Tidak responsif.
  • Tidak bernapas normal atau hanya gasping.
  • Tidak teraba nadi karotis dalam ≤10 detik.

B. Aktivasi Sistem Respon Darurat

  1. Memanggil bantuan segera.
  2. Mengaktifkan sistem Code Blue.
  3. Menyiapkan AED atau defibrillator.
  4. Menyiapkan peralatan resusitasi.

C. Resusitasi Jantung Paru (RJP)

Kompresi Dada

Lakukan:

  • Kecepatan 100–120 kali/menit.
  • Kedalaman 5–6 cm pada dewasa.
  • Memberikan recoil dada penuh.
  • Meminimalkan interupsi kompresi.

Ventilasi

Rasio:

  • 30 kompresi : 2 ventilasi.

Apabila jalan napas definitif telah terpasang:

  • Kompresi kontinu.
  • Ventilasi 1 kali setiap 6 detik.

D. Penggunaan AED atau Defibrillator

  1. Nyalakan alat.
  2. Pasang elektroda.
  3. Analisis irama.
  4. Ikuti instruksi alat.

Irama Shockable

  • Fibrilasi ventrikel (VF).
  • Takikardia ventrikel tanpa nadi (Pulseless VT).

Irama Non-Shockable

  • Asistol.
  • Pulseless Electrical Activity (PEA).

E. Tata Laksana ACLS

Jika Irama Shockable

  1. Defibrilasi sesuai energi alat.
  2. Lanjutkan RJP selama 2 menit.
  3. Evaluasi irama.
  4. Berikan obat sesuai algoritma ACLS.

Jika Irama Non-Shockable

  1. Lanjutkan RJP berkualitas tinggi.
  2. Berikan terapi sesuai algoritma ACLS.
  3. Identifikasi penyebab yang dapat diperbaiki.

F. Evaluasi Penyebab Reversibel

5H

  • Hypovolemia.
  • Hypoxia.
  • Hydrogen ion (asidosis).
  • Hypo/Hyperkalemia.
  • Hypothermia.

5T

  • Tension Pneumothorax.
  • Cardiac Tamponade.
  • Toxins.
  • Thrombosis Koroner.
  • Thrombosis Pulmonal.

G. Return of Spontaneous Circulation (ROSC)

Apabila ROSC tercapai:

  1. Pastikan jalan napas adekuat.
  2. Berikan oksigen sesuai kebutuhan.
  3. Monitor tekanan darah.
  4. Monitor EKG.
  5. Stabilkan kondisi hemodinamik.
  6. Persiapkan perawatan lanjutan.

7. Monitoring dan Evaluasi

Pantau:

  • Nadi.
  • Tekanan darah.
  • Saturasi oksigen.
  • Frekuensi napas.
  • Irama jantung.
  • Status neurologis.
  • Tanda ROSC.

8. Kriteria Penghentian Resusitasi

Keputusan penghentian resusitasi dilakukan oleh dokter sesuai pedoman klinis, mempertimbangkan:

  • Tidak tercapai ROSC setelah upaya resusitasi yang adekuat.
  • Penyebab yang tidak dapat diperbaiki.
  • Kondisi medis tertentu sesuai kebijakan fasilitas kesehatan dan ketentuan yang berlaku.

9. Kriteria Rujukan

Pasien yang berhasil ROSC dirujuk atau dirawat di fasilitas dengan kemampuan perawatan intensif apabila:

  • Membutuhkan ventilator.
  • Membutuhkan monitoring invasif.
  • Membutuhkan intervensi kardiologi.
  • Membutuhkan ICU.

10. Komplikasi

  • Cedera iga akibat kompresi.
  • Pneumotoraks.
  • Aspirasi.
  • Kerusakan neurologis akibat hipoksia.
  • Gagal multiorgan.

11. Dokumentasi

Petugas wajib mencatat:

  • Waktu kejadian.
  • Waktu dimulai RJP.
  • Hasil evaluasi awal.
  • Irama jantung.
  • Tindakan yang dilakukan.
  • Penggunaan AED/defibrillator.
  • Hasil ROSC.
  • Waktu penghentian resusitasi.
  • Nama petugas yang terlibat.

Indikator Mutu Pelayanan

  1. Waktu identifikasi henti jantung ≤ 1 menit.
  2. Waktu mulai RJP ≤ 1 menit setelah diagnosis.
  3. Kepatuhan pelaksanaan algoritma BLS/ACLS ≥ 95%.
  4. Kelengkapan dokumentasi resusitasi ≥ 100%.
  5. Aktivasi Tim Code Blue sesuai standar ≥ 95%.

Referensi

  • American Heart Association Guidelines for CPR and Emergency Cardiovascular Care.
  • International Liaison Committee on Resuscitation International Consensus on CPR and ECC Science.
  • European Resuscitation Council European Resuscitation Guidelines.
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Pedoman Pelayanan Kegawatdaruratan.

Meta Description SEO:
SOP Cardiorespiratory Arrest terbaru 2026 lengkap dengan pengertian, algoritma RJP, penggunaan AED, ACLS, ROSC, penyebab reversibel 5H dan 5T, indikator mutu, dokumentasi, serta kriteria rujukan sesuai pedoman resusitasi terkini.

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER