|
Pemerintah Kota Surakarta |
SOP |
FISIOTERAPI PADA
SINAR INFRA MERAH |
UPTD Puskesmas Pajang |
|
|
No.
Dokumen |
: SOP.PJ.ADMEN. 001 |
|||
|
No.
Revisi |
:
00 |
|||
|
Tgl.
Terbit |
: |
|||
|
Halaman
|
: 1 / 3 |
|||
|
Ditetapkan Oleh |
Kepala UPTD Puskesmas Pajang
dr. Wahyu
Indianto NIP.
19681118 200003 1 004 |
|||
1. PENGERTIAN
1.1 Sinar infra merah
adalah pancaran gelombang
elektromagnetik dengan panjang
gelombang 7.700 – 4 juta A
2. TUJUAN
2.1 Prosedur ini dibuat sebagai acuan bagi petugas dalam penerapan langkah-langkah bagi fisioterapi untuk melaksanakan asuhan
fisioterapi secara tepat, efektif, efisien dengan hasil yang optimal dengan
modalitas sinar infra merah.
3. KEBIJAKAN
3.1 SK
4. REFERENSI
4.1 Guideline SPO Fisioterapi,
2001
4.2 Dokumen World Confederation
for Physical therapy (WCPT), 2007
5. LANGKAH-LANGKAH
PROSEDUR
5.1 Petugas melakukan persiapan alat.
5.2 Pasien diposisikan
seenak mungkin, bisa duduk terlentang atau tengkurap.
5.3 Lampu dipasang
tegak lurus sesuai dengan area yang akan dilakukan tindakan fisioterapi, jarak
lampu antara 45cm s/d 60cm dengan waktu 10-30 menit.
5.4 Setelah selesai
sesi terapi petugas mematikan alat, dan memastikan tombol dalam keadaan 0.
Petugas memastikan pasien tidak mematikan alat sendiri.
5.5 Petugas
memperhatikan kondisi pasien setelah diterapi dan kemungkinan efek samping.
5.6 Petugas
mengembalikan peralatan ke tempat semula.
6.
DIAGRAM ALIR
6.1 Diagram Alir
7. UNIT TERKAIT
7.1 Ruang pemeriksaan
Fisioterapi
8
REKAMAN HISTORIS PERUBAHAN
|
No |
Yang dirubah |
Isi Perubahan |
Tgl.mulai diberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment