|
Pemerintah Kota Surakarta |
SOP |
FISIOTERAPI PADA
INTERFERENTIAL THERAPY |
UPTD Puskesmas Pajang |
|
|
No.
Dokumen |
: SOP.PJ.ADMEN. 001 |
|||
|
No.
Revisi |
:
00 |
|||
|
Tgl.
Terbit |
: |
|||
|
Halaman
|
: 1 / 3 |
|||
|
Ditetapkan Oleh |
Kepala UPTD Puskesmas Pajang
dr. Wahyu
Indianto NIP.
19681118 200003 1 004 |
|||
1. PENGERTIAN
1.1 Interferential therapy adalah metode pengobatan
fisioterapi dengan menggunakan penggabungan 2 arus bolak-balik yang
berfrekuensi menengah yang saling berinterferensi sehingga menghasilkan
frekuensi baru.
2. TUJUAN
2.1 Prosedur ini dibuat sebagai acuan bagi petugas dalam penerapan langkah-langkah bagi fisioterapi untuk melaksanakan asuhan
fisioterapi secara tepat, efektif, efisien dengan hasil yang optimal dengan
modalitas interferential therapy.
3. KEBIJAKAN
3.1 SK
4. REFERENSI
4.1 Guideline SPO Fisioterapi,
2001
4.2 Dokumen World Confederation
for Physical therapy (WCPT), 2007
5. LANGKAH-LANGKAH
PROSEDUR
5.1 Petugas menyiapkan alat.
5.2 Petugas
melaksanakan assesment untuk mendapatkan masalah dan menentukan program agar
interferential therapy lebih mencapai sasaran.
5.3 Petugas memberi
penjelasan langkah terapi serta tujuannya agar pasien memahami program.
5.4 memposisikan
pasien seenak mungkin.
5.5 Area yang akan
diterapi bebas dari pakaian seperlunya.
5.6 Petugas memberi
penjelasan bahwa bagian yang akan diterapi dirasakan sedikit sakit tetapi tidak
perih.
5.7 Petugas memasang
pad pada area yang akan diterapi.
5.8 Petugas memutar
waku 10 menit.
5.9 Petugas memutar
intensitas alat sesuai toleransi pasien.
5.10
Selama
sesi terapi petugas menanyakan kepada pasien apakah ada keluhan.
5.11
Setelah
selesai tindakan terapi petugas mematikan mesin, pastikan tombol kembali ke
angka 0.
5.12
Petugas
memperhatikan reaksi pasien setelah tindakan terapi dan efek samping yang
mungkin timbul.
5.13
Petugas
mengembalikan peralatan ketempat semula.
6.
DIAGRAM ALIR
6.1 Diagram Alir
7. UNIT TERKAIT
7.1 Ruang pemeriksaan
Fisioterapi
8
REKAMAN HISTORIS PERUBAHAN
|
No |
Yang dirubah |
Isi Perubahan |
Tgl.mulai diberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment