MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Tuesday, April 14, 2026

5145 SOP KOORDINASI LINTAS UPAYA KIA DAN LINTAS SEKTOR KIA

 

Description: LOGO_KABUPATEN_KLATEN.png

KOORDINASI LINTAS UPAYA KIA DAN LINTAS SEKTOR

Description: logo-puskesmas.png

SOP

No. Dokumen

:

………….

No. Revisi

:

………….

TanggalTerbit

:

…………

Halaman

:

………..

PUSKESMAS

KLATEN SELATAN

 

drg. E Dwi Atmanti N.

NIP. 19630717 199303 2 002

 

1.  Tujuan

Sebagai acuan didalam melaksanakan koordinasi dengan lintas upaya KIA dan lintas sektoral untuk mendapatkan informasi didalam meningkatkan pelayanan.

2.  Ruang lingkup

Pelayanan baik didalam gedung Puskesmas maupun diluar gedung Puskesmas/ diorganisasi diluar Puskesmas.

3.  Kebijakan

SK Kepala Puskesmas Klaten Selatan Nomor : I/UKM/2/2016 tentang Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas Klaten Selatan

4.  Definisi

v  Pelaksanaan koordinasi lintas upaya KIA KIA adalah suatu pertemuan yang dilakukan dengan upaya KIA lain di dalam puskesmas untuk meningkatkan suatu pelayanan.

v  Pelaksanaan koordinasi lintas sektor adalah suatu pertemuan yang dilakukan dengan instansi lain di luar puskesmas yang dapat berkoordinasi dengan puskesmas untuk meningkatkan suatu pelayanan.

v  Pelaksanaan koordinasi lintas sektor dilakukan dengan mengadakan pertemuan antara penanggung jawab upaya KIA yang ada di puskesmas dengan instansi lain yang berkaitan dengan pelayanan puskesmas.

v  Pelaksanaan koordinasi lintas upaya KIA KIA di laksanakan sesuai dengan jadwal yang telah di sepakati.

5.  Prosedur

  1. Koordinasi Lintas Upaya KIA
  2. Koordinator Upaya KIA menginventaris permasalahan yang akan dibicarakan dengan lintas upaya KIA
  3. Koordinator Upaya KIA mengundang pelaksana upaya KIA.
  4. Koordinator Upaya KIA dan pelaksana upaya KIA mebicarakan materi yang akan dibicarakan lintas upaya KIA
  5. Koordinator dan pelaksana upaya KIA  menentukan siapa saja yang perlu diundang di dalam pertemuan lintas upaya KIA
  6. Koordinator dan pelaksana upaya KIA membuat undangan,
  7. Koordinator upaya KIA memohon tanda tangan kepala Puskesmas, dan kepada tata usaha untuk meminta nomor surat,
  8. Pelaksana upaya KIA yang ditunjuk mengedarkan surat undangan sesuai dengan daftar yang akan diundang,
  9. Pelaksanaan pertemuan, koordinator upaya KIA Memimpin pertemuan,
  10. Koordinator mempersilahkan kepala Puskesmas menyambut pertemuan (bila diperlukan),
  11. Pelaksana upaya KIA yang ditujuk/ koordinator menyampaikan tujuan dan materi pertemuan,
  12. Peserta pertemuan membuat kesepakatan hasil pertemuan bila perlu disusun rekomendasi,
  13. Pelaksana upaya KIA yang ditunjuk mencatat (petugas administrasi/ pencatat) semua yang dibicarakan dan daftar hadir peserta pertemuan,
  14. Peserta pertemuan melakukan perbagian tugas sesuai dengan peran dan tugas masing- masing,
  15. Petugas administrasi membacakan hasil pertemuan dan kesepakatan- kesepakatan yang diambil, Koordinator menutup pertemuan,
  16. Koordinator melapor kepada Kepala Puskesmas hasil pertmuan dengan buku laporan/ konsultasi kepada kepala Puskesmas,
  17. Kepala Puskesmas menerima laporan dengan  memberikan rekomendasi/ arahan dan menandatangani pada buku/ konsultasi,
  18. Koordinator dan pelaksana melaksanakan kegiatan sesuai yang direkomendasikan/ arahan dan dicatat dalam kegiatan harian,

A.  Koordinasi Lintas Sektor Didalam lingkup Puskesmas/ gedung Puskesmas,

  1. Koordinator Upaya KIA menginventaris permasalahan yang akan dibicarakan dengan lintas sektoral,
  2. Koordinator Upaya KIA mengundang pelaksana upaya KIA.
  3. Koordinator Upaya KIA dan pelaksana upaya KIA mebicarakan materi yang akan dibicarakan lintas sektoral,
  4. Kordinator upaya KIA dan pelaksana upaya KIA membagi tugas sebagai pelaksana didalam pembahasan lintas sektoral,
  5. Koordinator dan pelaksana upaya KIA menentukan siapa saja yang perlu diundang di dalam pertemuan lintas sektoral,
  6. Koordinator dan pelaksana upaya KIA membuat undangan,
  7. Koordinator upaya KIA memohon tanda tangan kepala Puskesmas, dan kepada tata usaha untuk meminta nomor surat,
  8. Pelaksana upaya KIA yang ditunjuk mengedarkan surat undangan sesuai dengan daftar yang akan diundang,
  9. Pelaksanaan pertemuan, koordinator upaya KIA Memimpin pertemuan,
  10. Koordinator mempersilahkan kepala Puskesmas menyambut pertemuan (bila diperlukan),
  11. Pelaksana upaya KIA yang ditujuk/ koordinator menyampaikan tujuan dan materi pertemuan,
  12. Peserta pertemuan membuat kesepakatan hasil pertemuan bila perlu disusun rekomendasi,
  13. Pelaksana upaya KIA yang ditunjuk mencatat (petugas administrasi/ pencatat) semua yang dibicarakan dan daftar hadir peserta pertemuan,
  14. Peserta pertemuan melakukan perbagian tugas sesuai dengan peran dan tugas masing- masing,
  15. Petugas administrasi membacakan hasil pertemuan dan kesepakatan- kesepakatan yang diambil, Koordinator menutup pertemuan,
  16. Koordinator melapor kepada Kepala Puskesmas hasil pertmuan dengan buku laporan/ konsultasi kepada kepala Puskesmas,
  17. Kepala Puskesmas menerima laporan dengan  memberikan rekomendasi/ arahan dan menandatangani pada buku/ konsultasi,
  18. Koordinator dan pelaksana melaksanakan kegiatan sesuai yang direkomendasikan/ arahan dan dicatat dalam kegiatan harian,

B.  Koordinasi Lintas Sektor Di luar organisasi Puskesmas,

1.      Kepala Puskesmas mendisposisi surat undangan dari organisasi lintas terkait,

2.      Koordinator upaya KIA menerima desposisi  surat undangan kepala Puskesmas,

3.      Koordinator membicarakan isi undangan dengan pelaksana upaya KIA untuk mendapatkan kesepakatan, dan menunjuk siapa yang akan mewakili (bila diwakilkan apabila tidak dilakukan oleh koordinator sendiri)

4.      Pelaksana yang ditunjuk/ koordinator menyiapkan materi pertemuan lintas sektoral,

5.      Pelaksana yang ditunjuk/ koordinator  mengikuti pertemuan lintas sektoral, dengan menyampaikan materi yang dibahas dan mencatat semua yang dibicarakan didalam catatan/ buku harian,

6.      Pelaksana yang ditunjuk melaporkan hasil pertemuan kepada koordinator bila yang mengikuti bukan koordinator,

7.      Koordinator dan pelaksana yang ditunjuk membicarakan hasil pertemuan lintas sektoral, dan merencanakan pelaksanaan kegiatan selanjutnya,

8.      Koordinator melapor kepada Kepala Puskesma hasil pertmuan dengan buku laporan/ konsultasi kepada kepala Puskesmas,

9.      Kepala Puskesmas menerima laporan dengan  memberikan rekomendasi/ arahan dan menandatangani pada buku/ konsultasi,

10.   Koordinator dan pelaksana melaksanakan kegiatan sesuai yang direkomendasikan/ arahan dan dicatat dalam kegiatan harian,

6.  Referensi

Bandiklat  Kementrian Dalam Negeri.

7.  Dokumen Terkait

v Format notulen pertemuan,

v Buku/ kegiatan harian individu,

v Buku konsultasi kepada pengelola upaya KIA

v Buku konsultasi kepada kepala Puskesmas,

v Buku kegiatan harian individu.

8.  Unit Terkait

Penanggung jawab upaya KIA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9.  Rekaman historis  perubahan

No

Yang dirubah

Isi Perubahan

Tgl.mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER