|
|
KOORDINASI
LINTAS UPAYA KIA DAN LINTAS SEKTOR |
|
|||
|
SOP |
No. Dokumen |
: |
…………. |
||
|
No. Revisi |
: |
…………. |
|||
|
TanggalTerbit |
: |
………… |
|||
|
Halaman |
: |
……….. |
|||
|
PUSKESMAS KLATEN SELATAN |
|
drg.
E Dwi Atmanti N. NIP.
19630717 199303 2 002 |
|||
|
1. Tujuan |
Sebagai acuan didalam
melaksanakan koordinasi dengan lintas upaya
KIA dan lintas sektoral untuk
mendapatkan informasi didalam meningkatkan pelayanan. |
|
2. Ruang lingkup |
Pelayanan baik didalam gedung Puskesmas maupun diluar gedung Puskesmas/
diorganisasi diluar Puskesmas. |
|
3. Kebijakan |
SK
Kepala Puskesmas Klaten Selatan Nomor : I/UKM/2/2016 tentang Kepemimpinan dan
Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas Klaten Selatan |
|
4. Definisi |
v Pelaksanaan koordinasi lintas upaya KIA KIA adalah
suatu pertemuan yang dilakukan dengan upaya KIA lain di dalam puskesmas untuk
meningkatkan suatu pelayanan. v Pelaksanaan koordinasi lintas sektor adalah suatu
pertemuan yang dilakukan dengan instansi lain di luar puskesmas yang dapat
berkoordinasi dengan puskesmas untuk meningkatkan suatu pelayanan. v Pelaksanaan koordinasi lintas sektor dilakukan
dengan mengadakan pertemuan antara penanggung jawab upaya KIA yang ada di
puskesmas dengan instansi lain yang berkaitan dengan pelayanan puskesmas. v Pelaksanaan koordinasi lintas upaya KIA KIA di
laksanakan sesuai dengan jadwal yang telah di sepakati. |
|
5. Prosedur |
A. Koordinasi
Lintas Sektor Didalam lingkup Puskesmas/
gedung Puskesmas,
B. Koordinasi
Lintas Sektor Di luar organisasi Puskesmas, 1.
Kepala Puskesmas mendisposisi
surat undangan dari organisasi lintas terkait, 2.
Koordinator upaya KIA
menerima desposisi surat undangan kepala Puskesmas, 3.
Koordinator membicarakan isi
undangan dengan pelaksana upaya KIA untuk mendapatkan kesepakatan, dan
menunjuk siapa yang akan mewakili (bila diwakilkan apabila tidak dilakukan
oleh koordinator sendiri) 4.
Pelaksana yang ditunjuk/
koordinator menyiapkan materi pertemuan lintas sektoral, 5.
Pelaksana yang ditunjuk/
koordinator mengikuti pertemuan lintas
sektoral, dengan menyampaikan materi yang dibahas dan mencatat semua yang
dibicarakan didalam catatan/ buku harian, 6.
Pelaksana yang ditunjuk
melaporkan hasil pertemuan kepada koordinator bila yang mengikuti bukan
koordinator, 7.
Koordinator dan pelaksana
yang ditunjuk membicarakan hasil pertemuan lintas sektoral, dan merencanakan
pelaksanaan kegiatan selanjutnya, 8.
Koordinator melapor kepada
Kepala Puskesma hasil pertmuan dengan buku laporan/ konsultasi kepada kepala
Puskesmas, 9.
Kepala Puskesmas menerima
laporan dengan memberikan rekomendasi/
arahan dan menandatangani pada buku/ konsultasi, 10.
Koordinator dan pelaksana
melaksanakan kegiatan sesuai yang direkomendasikan/ arahan dan dicatat dalam
kegiatan harian, |
|
6. Referensi |
Bandiklat Kementrian Dalam Negeri. |
|
7. Dokumen Terkait |
v Format notulen pertemuan, v Buku/ kegiatan harian individu, v Buku konsultasi kepada pengelola upaya KIA v Buku konsultasi kepada kepala Puskesmas, v Buku kegiatan harian individu. |
|
8. Unit Terkait |
Penanggung jawab upaya KIA |
9. Rekaman historis
perubahan
|
No |
Yang dirubah |
Isi Perubahan |
Tgl.mulai diberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment