MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Friday, March 13, 2026

SOP STATUS EPILEPTIKUS

 

STATUS EPILEPTIKUS

SOP

No. Dokumen  : SOP/VII/

                          UKP/     /16

No. Revisi        : -

Tanggal Terbit : 4 April 2016

Halaman          : 1/4

Puskesmas

.

 

.

1.      Pengertian

No. ICPC II : N88 Epilepsy

No. ICD X : G41.9 Status epilepticus, unspecified

Tingkat Kemampuan 3B

Masalah Kesehatan

Status epileptikus adalah bangkitan yang terjadi lebih dari 30 menit atau adanya dua bangkitan atau lebih dimana diantara bangkitan-bangkitan tadi tidak terdapat pemulihan kesadaran.

Status epileptikus merupakan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan penanganan dan terapi segera guna menghentikan bangkitan (dalam waktu 30 menit). Diagnosis pasti status epileptikus bila pemberian benzodiazepin awal tidak efektif dalam menghentikan bangkitan.

2.      Tujuan

Semua pasien yang datang ke Puskesmas Banyumas mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan prosedur

3.      Kebijakan

Keputusan Kepala Puskesmas Banyumas Nomor 068/C.VII/01/16/006 tentang kebijakan pelayanan klinis Puskesmas Banyumas

4.      Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

5.      Prosedur

Petugas Melakukan Anamnesa (Subjective)

Keluhan

Pasien datang dengan kejang, keluarga pasien perlu ditanyakan mengenai riwayatpenyakit epilepsi dan pernah mendapatkan obat antiepilepsi serta penghentian obat secara tiba-tiba.

Riwayat penyakit tidak menular sebelumnya juga perlu ditanyakan, seperti Diabetes Melitus, stroke, dan hipertensi.

Riwayat gangguan imunitas misalnya HIV yang disertai infeksi oportunistik dan data tentang bentuk dan pola kejang juga perlu ditanyakan secara mendetil.

Faktor Risiko: -

 

Petugas Melakukan Pemeriksaan Fisik dan Pemeriksaan Penunjang Sederhana (Objective)

Pemeriksaan Fisik

Pada pemeriksaan dapat ditemukan adanya kejang atau gangguan perilaku, penurunan kesadaran, sianosis, diikuti oleh takikardi dan peningkatan tekanan darah, dan sering diikuti hiperpireksia.

 

Pemeriksaan Penunjang

Laboratorium: pemeriksaan gula darah sewaktu.

 

Petugas Melakukan Penegakan Diagnosa (Assessment)

Diagnosis Klinis

Diagnosis Status Epileptikus (SE) ditegakkandari anamnesis dan pemeriksaan fisik.

 

Diagnosis Banding

Pseudoseizure

 

Komplikasi

a. Asidosis metabolik

b. Aspirasi

c. Trauma kepala

 

Petugas Melakukan Penatalaksanaan Komprehensif (Plan)

Penatalaksanaan

Pasien dengan status epilektikus, harus dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan sekunder yang memiliki dokter spesialis saraf. Pengelolaan SE sebelum sampai fasilitas pelayanan kesehatan sekunder.

Stadium I (0-10 menit)

a. Memperbaiki fungsi kardiorespirasi

2/4

b. Memperbaiki jalan nafas, pemberian oksigen, resusitasi bila perlu

c. Pemberian benzodiazepin rektal 10 mg

 

Stadium II (1-60 menit)

a. Pemeriksaan status neurologis

b. Pengukuran tekanan darah, nadi dan suhu

c. Pemeriksaan EKG (bila tersedia)

d. Memasang infus pada pembuluh darah besar dengan NaCl 0,9 %.

 

Rencana Tindak Lanjut

Melakukan koordinasi dengan PPK II dalam hal pemantauan obat dan bangkitan pada pasien.

Konseling dan Edukasi

Memberikan informasi penyakit kepada individu dan keluarganya, tentang:

a. Penyakit dan tujuan merujuk.

b. Pencegahan komplikasi terutama aspirasi.

      c. Pencegahan kekambuhan dengan meminum OAE secara teratur dan tidak  menghentikannya secara tiba-tiba. 

d. Menghindari aktifitas dan tempat-tempat yang berbahaya.

 

Kriteria Rujukan

Semua pasien dengan status epileptikus setelah ditegakkan diagnosis dan telah mendapatkan penanganan awal segera dirujuk untuk:

a. Mengatasi serangan

b. Mencegah komplikasi

c. Mengetahui etiologi

d. Pengaturan obat

 

 

 

 

 

 

 

3/4

6.      Unit Terkait

Pemeriksaan Umum, R.Tindakan, KIA-KB-Imunisasi, R. Persalinan

7.      Rekaman Historis Perubahan

No

Yang diubah

Isi Perubahan

Tanggal mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4/4

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment